in

Inilah Daftar Kisaran Gaji PNS + TPP-nya!

Gaji PNS + TPP – Kita hidup di era di mana berbagai macam lapangan pekerjaan telah dibuka oleh sejumlah perusahaan swasta. Grameds yang sedang mencari pekerjaan di bidang-bidang tertentu pasti menemukan banyak lowongan kerja di situs atau aplikasi jobseeker untuk bekerja di perusahaan swasta.

Tidak hanya itu, sekarang kita juga memiliki pilihan untuk menjadi wirausahawan dengan kemampuan kita sendiri. Grameds bisa mempelajari ilmu mengenai wirausaha dari kursus online, buku-buku atau bahkan hanya dengan sekadar menonton video YouTube.

Meskipun peluang untuk melakukan pekerjaan di atas terbuka dengan lebar, faktanya masih banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk bekerja di bawah instansi pemerintahan atau dapat disebut juga dengan istilah pegawai negeri sipil (PNS).

Terdapat beberapa alasan mengapa banyak masyarakat yang ingin menjadi PNS. Mulai dar gaji, tunjangan dan fasilitas ketika bekerja, karier yang terbilang stabil, atau mungkin fakta kalau PNS masih menjadi salah satu pekerjaan yang dipandang cukup tinggi oleh keluarga dan tetangga mereka.

Terlepas dari alasan mereka, tidak dapat dimungkiri bahwa gaji PNS sendiri memang cukup kompetitif untuk bersaing dengan beberapa bidang pekerjaan lain di perusahaan swasta. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai gaji PNS + TPP yang nanti mereka dapatkan.

Gaji PNS Tanpa TPP

kompas.com

Sebelum kita akan membahas gaji PNS dengan TPP mereka, kita akan terlebih dahulu membahas gaji PNS tanpa TPP. Ini bertujuan agar Grameds bisa mendapatkan gambaran kasar terkait gaji PNS secara keseluruhan sehingga nantinya kalian bisa memahami angka gaji PNS dengan TPP.

Umumnya, gaji PNS akan dibagi berdasarkan jumlah golongannya. Sampai saat artikel ini dibuat, setidaknya ada 4 golongan gaji PNS. Masing-masing dari golongan tersebut dinamakan sebagai golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV.

Jika Grameds bertanya, apa yang membedakan tiap-tiap dari golongan tersebut? Jawabannya adalah jenis pekerjaan yang dilakukan dan gelar yang diperlukan untuk menjadi PNS pada golongan tersebut. Semakin tinggi golongannya, maka akan semakin banyak pekerjaan serta semakin tinggi pula gelar yang diminta.

Di sini, selain akan membahas mengenai gaji PNS tanpa TPP, Grameds juga akan mempelajari sekilas mengenai golongan PNS mulai dari namanya, pekerjaan apa saja yang diperlukan dan juga gelar untuk menjadi PNS pada golongan tersebut.

Golongan I

Golongan I atau disebut juga sebagai “Juru”, biasanya hanya memerlukan gelar SD atau SMP agar bisa menjadi PNS di instansi pemerintahan. Biasanya, PNS golongan ini bertugas untuk membantu atasan mereka yang berada di golongan II dan setidaknya memiliki keterampilan dasar untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Golongan I sendiri akan dibagi lagi menjadi beberapa kategori, yakni golongan Ia atau “Juru Muda”, golongan Ib atau “Juru Muda Tingkat I”, golongan Ic atau “Juru” dan golongan Id atau “Juru Tingkat I”. Berikut masing-masing gaji dari PNS yang berada di golongan I:

  • Golongan Ia: Sekitar Rp. 1.560.800 sampai dengan Rp. 2.335.800
  • Golongan Ib: Sekitar Rp. 1.704.500 sampai dengan Rp. 2.472.900
  • Golongan Ic: Sekitar Rp. 1.776.600 sampai dengan Rp. 2.577.500
  • Golongan Id: Sekitar Rp. 1.851.800 sampai dengan Rp. 2.686.500

Golongan II

Setingkat di atas golongan I, golongan II atau biasa dikatakan sebagai “Pengatur” adalah PNS yang biasanya memiliki gelar SMA atau Diploma III (D3). Biasanya, pengetahuan mereka akan hal-hal teknis di sini juga akan lebih tinggi dan lebih luas dibandingkan PNS golongan I sehingga tanggung jawab mereka akan lebih besar.

Selayaknya golongan I, golongan II juga memiliki kategori-kategori lain. Kategori-kategori tersebut yaitu golongan IIa atau “Pengatur Muda”, golongan IIb atau “Pengatur Muda Tingkat I”, golongan IIc atau “Pengatur” dan golongan IId atau “Pengatur Tingkat I”. Ini kisaran gaji PNS golongan II:

  • Golongan IIa: Sekitar Rp. 2.022.200 sampai dengan Rp. 3.373.600
  • Golongan IIb: Sekitar Rp. 2.208.400 sampai dengan Rp. 3.516.300
  • Golongan IIc: Sekitar Rp. 2.301.800 sampai dengan Rp. 3.665.000
  • Golongan IId: Sekitar Rp. 2.399.200 sampai dengan Rp. 3.820.000

Golongan III

Lalu, terdapat golongan III yang juga dikenal dengan sebutan “Penata”. Orang-orang yang memiliki gelar Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4), Magister (S2) dan Doktor (S3) bisa bekerja menjadi PNS golongan ini. Tentunya, mereka sudah harus mempunyai pengetahuan luas mengenai suatu bidang dan tanggung jawabnya akan lebih besar lagi.

Terdapat beberapa pengkategorian terkait PNS golongan III. Kategori-kategori yang dimaksud di sini adalah golongan IIIa atau “Penata Muda”, golongan IIIb atau “Penata Muda Tingkat I”, golongan III c atau “Penata” dan golongan III d “Penata Tingkat I”. Berikut kisaran gaji dari golongan III:

  • Golongan IIIa: Sekitar Rp. 2.579.400 sampai dengan Rp. 4.236.400
  • Golongan IIIb: Sekitar Rp. 2.688.500 sampai dengan Rp. 4.415.600
  • Golongan IIIc: Sekitar Rp. 2.802.300 sampai dengan Rp. 4.602.400
  • Golongan IIId: Sekitar Rp. 2.920.800 sampai dengan Rp. 4.797.000

Golongan IV

Dan golongan PNS terakhir sekaligus golongan tertinggi dalam hierarki adalah golongan IV, yang disebut juga sebagai “Pembina”. Sesuai dengan namanya, para PNS golongan IV bertugas untuk membina para PNS lain yang menjadi bawahan mereka sehingga pemahaman mereka di suatu bidang amatlah tinggi.

Sedikit berbeda dengan semua golongan PNS sebelumnya, golongan IV memiliki 5 kategori berbeda. Masing-masing kategori tersebut dinamakan sebagai golongan IVa atau “Pembina”, golongan IVb atau “Pembina Tingkat I”, golongan IVc atau “Pembina Utama Muda”, golongan IVd atau “Pembina Utama Madya” dan golongan IVe atau “Pembina Utama”.  Berikut kisaran gaji dari PNS golongan IV:

  • Golongan IVa: Sekitar Rp. 3.044.300 sampai dengan Rp. 5.000.000
  • Golongan IVb: Sekitar Rp. 3.173.100 sampai dengan Rp. 5.211.500
  • Golongan IVc: Sekitar Rp. 3.307.300 sampai dengan Rp. 5.431.900
  • Golongan IVd: Sekitar Rp. 3.447.200 sampai dengan Rp. 5.661.700
  • Golongan IVe: Sekitar Rp. 3.593.100 sampai dengan Rp. 5.901.200

Gaji PNS Beserta TPP

Di atas, Grameds sudah mempelajari gaji PNS murni tanpa TPP. Mungkin ada sebagian dari kalian yang berpikir kalau ada sejumlah golongan yang gajinya masih bisa dianggap kurang. Namun, kalian tidak perlu khawatir karena saat ini, PNS akan mendapatkan TPP.

Sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai gaji PNS beserta TPP-nya, kita akan mempelajari terlebih dahulu terkait apa itu TPP. Di sini, bisa saja masih ada di antara Grameds yang masih kebingungan mengenai istilah TPP meskipun kita sudah membahas hal ini sejak awal.

Jadi, TPP merupakan singkatan dari Tambahan Perbaikan Penghasilan. Pada dasarnya, TPP ini merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS. TPP ini nantinya akan berupa sejumlah uang yang prosedur dan jumlahnya akan dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.

Lantas, apa yang menjadi dasar pemberian TPP untuk PNS, di mana banyak dari mereka yang sudah bisa mendapatkan sejumlah tunjangan lain? Seperti yang sudah kalian lihat di atas, tidak semua PNS memiliki gaji yang sama. Gaji mereka dibedakan kepada golongan atau pangkat masing-masing.

Dan di sini, keberadaan TPP diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan performa para PNS. Selain performa mereka, diharapkan juga para PNS akan menjadi semakin termotivasi dalam bekerja serta bisa meningkatkan kedisiplinan mereka saat bekerja.

Di bawah ini, kalian akan mempelajari kisaran gaji PNS + TPP mereka. Dan perlu diingatkan kalau setiap daerah memiliki kebijakan TPP mereka masing-masing. Untuk itu, kita akan mempelajari gaji dari sejumlah pangkat di PNS beserta TPP yang berpotensi didapatkan di wilayah DKI Jakarta.

Pangkat TPP
Teknis Ahli Rp. 19.710.000
Teknis Terampil Rp. 17.370.000
Administrasi Ahli Rp. 15.300.000
Administrasi Terampil Rp. 13.500.000
Operasional Ahli Rp. 11.610.000
Operasional Terampil Rp. 9.810.000
Pelayanan Ahli Rp. 8.010.000
Pelayanan Terampil Rp. 7.470.000
Calon PNS Rp. 4.860.000
Keahlian Utama Rp. 33.030.000
Keahlian Madya Rp. 28.710.000
Keahlian Muda Rp. 23.850.000
Keahlian Pertama Rp. 19.620.000

Tentunya masih ada lagi sejumlah TPP yang nantinya akan didapatkan oleh PNS ketika mereka sudah bekerja di instansi pemerintahan. Besaran TPP ini, meskipun akan berbeda-beda dari satu daerah dengan daerah lainnya, jumlahnya seharusnya akan disesuaikan dengan kebutuhan di daerah tersebut.

Bahkan, orang-orang yang masih menjadi calon PNS pun akan mendapatkan TPP kendati mereka masih belum berstatus resmi menjadi PNS. Suatu kabar yang begitu membahagiakan bagi Grameds yang sudah berminat menjadi PNS sejak sekian lama.

Tunjangan PNS Lainnya

Selain gaji pokok dan TPP yang sudah kita bahas di atas, PNS juga diketahui mempunyai beberapa tunjangan yang cukup untuk menghidupi kebutuhan mereka sehari-hari. Tunjangan ini beragam macamnya dan disesuaikan dengan golongan, pangkat dan jabatan dari PNS tersebut.

Seseorang yang misalnya masih merupakan golongan I juga bisa mendapatkan tunjangan untuk mereka. Meskipun begitu, tunjangan ini tentunya akan disesuaikan dengan kinerja mereka. Dapat dikatakan semakin tinggi posisi dan jabatan, maka akan semakin besar tunjangan yang mereka terima.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa tunjangan yang didapatkan oleh PNS akan berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lainnya. Ini juga sama dengan gaji pokok PNS serta TPP yang mereka dapatkan akan selalu disesuaikan dengan rataan kebutuhan di sebuah daerah.

Di sesi penutup ini, Grameds akan mempelajari apa saja yang menjadi tunjangan para PNS. Ini bisa saja memantik keinginan Grameds untuk menjadi PNS atau membuat kalian yang sudah berminat menjadi PNS, akan semakin giat usahanya agar bisa bekerja di instansi pemerintahan.

1. Tunjangan Kinerja

Sesuai dengan namanya, tunjangan kinerja atau terkadang disingkat menjadi “tukin” merupakan jenis tunjangan berupa uang yang diberikan kepada PNS sesuai dengan kinerja yang mereka lakukan. Semakin baik kinerja PNS, maka seharusnya akan semakin besar pula tunjangan yang mereka dapatkan.

Di sini, lagi-lagi jumlah tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS akan berbeda-beda dari satu daerah dengan daerah lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, oni juga berlaku untuk tunjangan-tunjangan lain yang nantinya akan kita bahas pada sesi ini.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Dari namanya, bisa disimpulkan bahwa tunjangan suami atau istri merupakan jenis tunjangan yang ditujukan untuk suami atau istri dari seorang PNS jika memang mereka sudah berstatus menikah. Terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi catatan untuk mendapatkan tunjangan ini.

Yang pertama adalah jumlah tunjangan suami atau istri hanya sebesar 5% dari gaji pokok PNS. Dan yang kedua, jika suami atau istri dari PNS ini juga bekerja sebagai PNS, maka dia tidak bisa menerima tunjangan suami atau istri ini. Tunjangan hanya berlaku jika suami atau istri dari PNS memiliki pekerjaan di luar PNS.

3. Tunjangan Anak

Serupa dengan tunjangan suami atau istri, tunjangan anak adalah jenis tunjangan yang diberikan untuk anak PNS jika mereka sudah memiliki anak. Peraturan untuk mendapatkan tunjangan anak ini dapat dikatakan lebih ketat dibandingkan tunjangan suami atau istri.

Tunjangan anak hanya akan diberikan untuk 3 anak saja dan tidak boleh lebih. Lalu, jumlah tunjangan ini juga hanya mencapai 2% dari gaji pokok PNS. Dan terakhir, tunjangan anak hanya berlaku untuk anak di bawah 18 tahun, sehingga jika anak PNS sudah melebihi usia tersebut, mereka tidak akan lagi mendapatkan tunjangan anak.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan pada dasarnya adalah uang makan yang diberikan untuk PNS setiap harinya ketika mereka bekerja. Besaran uang makan yang mereka dapatkan juga akan berbeda-beda di tiap daerah dan juga akan bergantung kepada pangkat dan jabatan dari PNS.

Pada dasarnya, semakin tinggi golongan PNS, maka akan semakin besar juga uang makan yang mereka terima setiap harinya. Sebagai contoh, PNS golongan I dan golongan II hanya akan mendapatkan uang makan Rp. 35.000 per harinya, sementara masing-masing dari golongan III dan golongan IV akan mendapatkan uang makan sampai dengan Rp. 37.000 dan Rp. 41.000.

5. Tunjangan Jabatan

Lalu, ada juga tunjangan jabatan yang akan didapatkan PNS sesuai dengan jabatan mereka. Bisa diperkirakan kalau semakin tinggi jabatan seorang PNS, maka akan semakin tinggi juga tunjangan jabatan yang mereka dapatkan dan begitu pula sebaliknya.

Kisaran tunjangan jabatan ini berkisar antara Rp. 360.000 sampai dengan yang paling tinggi yaitu mencapai Rp. 5.500.000. Jumlah ini juga akan disesuaikan dengan kebijakan di suatu daerah sehingga angka tersebut hanya merupakan patokan umum dari tunjangan jabatan.

6. Tunjangan Umum

Dan terakhir, ada tunjangan umum yang berbeda dengan tunjangan lainnya, merupakan tunjangan yang bisa didapatkan setiap bulannya terlepas dari jabatan, kinerja dan status. Meskipun begitu, tunjangan ini akan dipengaruhi juga oleh golongan dari PNS.

Misalnya, rata-rata PNS yang berada di golongan I hanya akan mendapatkan tunjangan sekitar Rp. 170.000. Jumlah ini akan meningkat jika PNS sudah berada di golongan II, golongan III dan golongan IV, di mana masing-masing akan mendapatkan tunjangan umum sekitar Rp. 180.000, Rp. 185.000 dan Rp. 190.000.

Cukup sekian artikel yang membahas gaji PNS beserta TPP mereka. Jika kalian tertarik untuk mempelajari soal ruang lingkup PNS, bisa mencoba membaca buku-buku seperti buku “Himpunan Peraturan Tentang ASN dan Manajemen PNS”, buku “Maaf Aku Bukan PNS” dan buku “Wangsit Hots CAT PNS & PPPK 2021”.

Semua buku persembahan Gramedia, #SahabatTanpaBatas ini bisa Grameds temukan di situs gramedia.com, yang selalu berusaha menyajikan buku-buku berkualitas agar kalian bisa mendapatkan ilmu dan wawasan, sehingga kamu bisa menjadi #LebihDenganMembaaca.

Penulis: M. Adrianto S.



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Devina

Hai aku devina, bagi ku menulis adalah hal yang menarik untuk aku jalani. Dengan menulis aku bisa mengetahui banyak hal dan informasi yang tidak pernah aku tahu sebelumnya. Menulis juga membuatku bisa bercerita tentang banyak hal yang unik.

Kontak media sosial Instagram saya Christin Devina