Ekonomi

Syarat Uang: Pengertian, Sejarah

Written by Rosyda

Pengertian Uang – Uang yakni salah alat pembayaran yang digunakan sebagai alat tukar atas barang atau jasa yang ditransaksikan melalui proses jual beli.  Dengan adanya uang, kita dapat memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari dengan mudah dan cepat.

https://www.pajakku.com/

Namun, sebenarnya apa arti sesungguhnya dari uang dan bagaimana ketentuan mendasar mengenai uang? Supaya tidak bingung, mari simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Uang?

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional dapat didefinisikan sebagai alat tukar yang bisa diterima secara umum. Objek tukar bisa berupa benda atau jasa yang bisa diterima oleh tiap-tiap orang di dalam masyarakat dalam proses pertukaran barang maupun jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang telah didefinisikan sebagai suatu hal yang tersedia dan dapat diterima dengan secara umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian berbagai barang dan berbagai jasa, pembayaran utang, serta kekayaan berharga lainnya.

Beberapa ahli juga mengungkapkan fungsi dari uang ialah sebaga alat penunda pembayaran. Kesimpulannya, uang merupakan suatu benda yang dapat diterima secara umum oleh masyarakat dan fungsinya untuk pengukur nilai, penukar, serta melakukan pembayaran atas pembelian barang maupun jasa. Pada waktu yang bersamaan, uang juga bisa bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

Keberadaan uang membuat alternatif transaksi menjadi lebih mudah apabila dibandingkan dengan barter yang lebih kompleks, tak efisien, serta kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena memerlukan orang yang mempunyai keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam menentukan nilai yang sesuai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang sebagai alat transaksi pada akhirnya mendorong terjadinya perdagangan serta pembagian tenaga kerja sehingga terjadi peningkatan produktivitas dan kemakmuran di dalam masyarakat.

Uang Menurut Para Ahli

Supaya kita lebih memahami perihal pengertian uang, mari kita ketahui bersama apa pendapat para ahli perihal pengertian uang berikut ini.

1. R.S. Sayers

Menurut R.S. Sayers dalam bukunya dengan judul Modern Banking, uang merupakan segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat pembayaran utang.

2. Rolling G. Thomas

Menurut Rolling G. Thomas dalam bukunya dengan judul Our Modern Banking and Monetary System, uang merupakan suatu benda yang dengan mudah serta umum diterima oleh masyarakat guna untuk melakukan pembayaran pembelian barang, jasa, barang, dan sebagai alat pembayaran utang.

3. Albert Gailort Hart

Menurut Albert Gailort Hart dalam bukunya dengan judul Money Debt and Economic Activity, uang ialah suatu kekayaan yang dimiliki untuk digunakan sebagai melunasi utang dalam jumlah tertentu serta pada waktu yang tertentu.

4. Tri Kunawangsih & Anto Pracoyo

Menurut Tri Kunawangsih & Anto Pracoyo, uang merupakan sebuah alat tukar yang diterima oleh masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah atas kesatuan hitungnya serta bisa dipergunakan oleh para pelaku ekonomi global pada umumnya.

5. Irma Rahmawati

Menurut Irma Rahmawati, uang merupakan suatu benda yang mampu untuk disetujui oleh seluruh lapisan masyarakat dan dipakai sebagai alat tukar-menukar dalam kegiatan perdagangan.

6. Mankiw

Menurut Mankiw, uang merupakan sebuah persediaan sesuatu yang bisa digunakan atau diterima untuk melakukan pembayaran baik berupa barang, jasa maupun hutang. Alat tukar ini pun mempunya sebuah tujuan fundamental dalam sistem ekonomi yakni untuk memudahkan pertukaran barang dan jasa, mempersingkat waktu serta usaha yang dibutuhkan untuk melakukan perdagangan.

7. Rismsky K. Judisseno

Menurut Rismsky K. Judisseno, uang merupakan sebuah media yang bisa diterima untuk dipakai oleh tiap-tiap pelaku ekonomi maupun pelaku pasar guna untuk memudahkan terjadinya proses transaksi.

Dari pengertian para ahli di atas, bisa dikesimpulan bahwa uang merupakan suatu alat tukar menukar yang bisa diterima oleh masyarakat untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran.

Sejarah Uang

https://ekbis.sindonews.com/

Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena tiap-tiap orang berusaha untuk memenuhi kebutuhannnya sendiri dengan usaha. Manusia akan berburu apabila ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan sederhana yang ada di sekitarnya, dan mencari buah untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang didapatkanya itulah yang digunakan untuk memenuhi segala kebutuhannya. Perkembangan pada tahap yang selanjutnya menghadapkan manusia pada sebuah kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tak cukup untuk memenuhi semua kebutuhannya.

Untuk mendapatkan berbagai barang yang tao bisa dicari dan diproduksi sendiri, orang pada zaman dulu mencari orang lain yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang mereka butuhkan. Karena hal tersebut, munculah sistem ‘barter’ yakni pertukaran barang satu dengan barang yang lainnya. Meski demikian, pada akhirnya terjadi banyak kesulitan yang didapatkan pada sistem ini. Di antaranya yakni kesulitan untuk menemukan orang yang memiliki barang yang diinginkan dan sekaligus juga mau menukarkan barang yang ia miliki serta kesulitan untuk mendapatkan barang yang bisa dipertukarkan antara satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama. Di samping itu, akibat adanya situasi politik menyebabkan munculnya rasa takut untuk melakukan barter di dalam masyarakat.

Untuk mengatasinya, mulailah timbul berbagai gagasan dan pikiran untuk menggunakan suatu benda tertentu yang bisa dipakai sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran yakni merupakan berbagai benda yang dapat diterima oleh umum (generally accepted), berbagai benda yang dipilih memiliki nilai yang tinggi (sukar didapatkan dan atau mempunyai nilai magis dan mistik), atau berbagai benda yang menjadi kebutuhan primer sehari-hari; misalnya seperti garam yang oleh orang Romawi dipakai sebagai alat tukar maupun untuk alat pembayaran upah.

Pengaruh dari orang Romawi pada masa itu masih tampak hingga sekarang: orang Inggris mengatakan upah sebagai salary yang asalnya dari bahasa Latin salarium yang memilki arti yaitu garam. Meskipun alat tukar telah ditemukan, tetapi kesulitan dalam pertukaran tetap masih ada. Kesulitan itu antara lain dikarenakan benda-benda yang digunakan sebagai alat tukar belum memiliki pecahan sehingga penentuan atas nilai uang, penyimpanan (storage), serta pengangkutan (transportation) menjadi sukar untuk dilakukan dan juga timbul kesulitan akibat kurangnya kemampuan daya tahan dari benda-benda tersebut sehingga tidak tahan lama dan atau mudah hancur.

Lalu, muncullah apa yang dinamakan sebagai uang logam. Uang logam yang pertama, muncul pada tahun 1000 Sebelum Masehi di Tiongkok. Logam dipilih sebagai alat tukar karena mempunyai nilai yang tinggi sehingga disukai oleh masyarakat umum, tahan lama, tidak mudah rusak, dapat dipecah dengan tanpa mengurangi nilai, dan mudah untuk dibawa dan dipindahkan. Logam yang digunakan sebagai alat tukar karena memenuhi semua syarat tersebut adalah logam dengan jenis emas dan perak.

Uang logam emas dan perak juga kerap disebut sebagai uang penuh (full bodied money yang artinya ialah nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama memiliki kesamaan dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada masa itu, tiap-tiap orang memiliki hak untuk menempa uang, menjual, melebu, menggunakan, dan memiliki hak yang tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Seiring dengan perkembangan zaman dan perekonomian, timbul suatu anggapan mengenai kesulitan saat perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan menggunakan uang logam semakin bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga cukup sukar digunakan untuk melakukan transaksi dalam jumlah yang besar sehingga diciptakanlah bentuk uang yang lebih efektif yakni uang kertas.

Uang kertas pertama kali digunakan di Tiongkok pada jaman Dinasti Tang. Pada mulanya uang kertas yang beredar ialah bukti-bukti atas pemilikan emas dan perak yang digunakan sebagai alat atau perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada masa itu merupakan uang yang terjamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai atau pengrajin emas atau perak dan sewaktu-waktu bisa ditukarkan penuh beserta dengan jaminannya. Pada perkembangan yang selanjutnya, masyarakat tak lagi memakai emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka lebih memilih untuk menggunakan ‘kertas-bukti’ tersebut untuk alat tukar.

Fungsi Uang

https://www.indonesiastudents.com/

Uang memang mempunyai fungsi untuk digunakan sebagai alat tukar untuk mendapatkan barang maupun jasa. Meski demikian, secara lebih rinci, fungsinya dapat dibedakan menjadi dua yakni fungsi asli dan fungsi turunan.

1. Fungsi Asli

Fungsi asli dari uang terdiri dari fungsi yang mengacu pada tujuan dari diterbitkannya uang tersebut. Adapun fungsi aslinya terbagi menjadi tiga, yakni :

  1. Alat tukar, uang menggantikan sistem barter sehingga proses transaksi menjadi jauh lebih mudah.
  2. Satuan hitung, menunjukkan nilai dari suatu barang atau jasa sehingga mempermudah transaksi pertukaran
  3. Alat penyimpan nilai atau valuta, digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang hingga ke masa yang akan datang.

2. Fungsi turunan

Selain berfungsi sebagai alat tukar, uang juga mempunyai beberapa fungsi turunan, antara lain yaitu :

1. Uang sebagai alat pembayaran yang sah

Kebutuhan dari manusia terhadapa barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tak bisa dipenuhi dengan melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna untuk mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang dibutuhkan, manusia memerlukan alat pembayaran yang bisa diterima oleh semua orang, yaitu uang.

2. Uang sebagai alat pembayaran utang

Uang bisa dipakai untuk mengukur nilai pembayaran di masa yang akan datang.

3. Uang sebagai alat penimbun kekayaan

Sebagian orang pada umumnya tak menghabiskan semua uang yang ia miliki untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan serta ditabung dan digunakan untuk keperluan di masa yang akan datang.

4. Uang sebagai alat pemindah kekayaan

Seseorang yang hendak berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lainnya bisa memindahkan kekayaannya misalnya yang berupa benda, tanah, dan bangunan rumah ke dalam bentuk yang lain (uang) dengan cara menjualnya. Dengan adanya uang, di tempat yang baru ia bisa membeli benda, tanah, dan rumah yang baru dengan menggunakan uang dari hasil penjualan rumah yang lama.

5. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi

Apabila nilai uang tetap stabil, maka orang akan lebih bergairah untuk melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi dalam suatu negara akan semakin meningkat.

Uang serta Syarat yang Dibutuhkan

Tak semua benda bisa diperlakukan layaknya uang. Ada beberapa syarat khusus yang wajib untuk dipenuhi supaya sesuatu dapat dianggap sebagai uang, syarat tersebut antara lain :

  1. Acceptability atau bisa digemari dan diterima oleh umum, yang mempunyai arti bahwa masyarakat bisa menerima benda tersebut sebagai alat tukar untuk melakukan transaksi.
  2. Durability yang mana uang harus mempunyai sifat yang tahan lama dan tak mudah rusak sehingga bisa bertahan lama saat beredar di masyarakat.
  3. Stability merupakan syarat yang berkaitan dengan sifat dari uang yang harus mudah untuk disimpan serta mempunyai nilai yang tetap maupun stabil.
  4. Storabel dan Portability mempunyai arti bahwa uang wajib memiliki sifat yang mudah dipindahkan ketika beredar di masyarakat karena uang harus digunakan dalam kegiatan transaksi.
  5. Divisibility merupakan syarat yang memiliki keterkaitan dengan kemudahan untuk dibagi dan dipecahkan tanpa mengurangi nilai asli dari uang tersebut.
  6. Elasticity of supply yang mempunyai arti bahwa jumlah serta ketersediaan uang harus mencukupi kebutuhan masyarakat.
  7. Uniformity, artinya hanya terdapat satu kualitas saja.
  8. Scarcity, yaitu mempunyai jumlah yang relatif terbatas dan tak mudah untuk dipalsukan.
  9. Standardability, artinya mempunyai bentuk serta ukuran yang baku.
  10. Adanya jaminan dari pemerintah mengenai nilai keabsahan dari uang tersebut.
  11. Syarat psikologis, bahwa uang harus dapat memuaskan keinginan dari orang yang memilikinya.

Uang dan Jenis-Jenisnya

Jenis-jenis uang bisa dibedakan menjadi tiga kategori, yakni berdasarkan pada lembaga yang mengeluarkannya, bahan pembuatannya, serta berdasarkan nilainya. Berikut penjelasan dari tiap-tiap kategori.

1. Berdasarkan Lembaga Pembuatannya

Berdasarkan lembaga pembuatannya, uang terbagi menjadi dua, yakni uang kartal dan uang giral.

  • Uang kartal ialah jenis uang yang pada umumnya beredar di masyarakat umum (uang kertas dan uang logam). Adapun lembaga yang mengeluarkan uang jenis ini ialah bank sentral dari suatu negara.
  • Uang giral merupakan jenis uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dan bebentuk cek, bilyet giro, serta kartu kredit. Jenis uang giral, pada umumnya dikeluarkan oleh bank umum.

2. Berdasarkan Bahan Pembuatannya

Uang menurut bahan pembuatannya dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni uang logam dan uang kertas.

  1. Uang logam ialah uang yang bahan dasar pembuatannya dari logam; biasanya menggunakan logam dari jenis emas atau perak karena kedua logam tersebut mempunyai nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah untuk dikenali, serta memiliki sifat yang tidak mudah hancur, tahan lama, serta bisa dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai dari uang itu sendiri.
  2. Uang kertas merupakan uang yang terbuat dari kertas yang digambar daa dibubuhkan cap tertentu serta menjadi alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 mengenai Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas ialah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya yang serupa dengan kertas.
  3. Berdasarkan nilainya

Menurut nilainya, uang dapat dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money).

  • Uang penuh yakni apabila nilai nominal yang tercantum pada uang tersebut berjumlah sama dengan nilai intrinsik yang terkandung di dalamnya. Misalnya, apabila uang tersebut terbuat dari emas, maka nilai uang itu akan berjumlah sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
  • Uang tanda yakni apabila nominal yang tertera lebih tinggi dari bahan yang dipakai untuk membuat uang tersebut.

Dengan adanya uang kita bisa melakukan berbagai transaksi pembayaran untuk membeli dan atau menggunakan barang dan jasa. Meskipun mempunya fungsi yang berguna, tetapi penting untuk selalu bijak dalam penggunaannya.

Baca juga :

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah