Akuntansi Ekonomi

Moral Hazard: Pengertian, Sejarah, Cara Mengatasi, dan Dampaknya

moral hazard
Written by Kamal

Moral hazard adalah suatu tindakan yang sering terjadi di dalam suatu perusahaan. Penggunaan awal istilah ini sendiri mengandung konotasi negatif, yang menyiratkan adanya penipuan (fraud) atau perilaku tak bermoral.

Sejumlah banker kemudian mengusulkan agar masa restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 dapat diperpanjang kembali minimal selama satu tahun. Tekanan perekonomian yang terjadi saat ini sendiri menyisakan kekhawatiran kepada prospek kinerja debitur.

Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengkaji kemungkinan itu. Bahkan, sejumlah pengamat juga meminta perbankan mewaspadai potensi moral hazard dari para debitur jika periode restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 kembali diperpanjang.

Apa yang dimaksud dengan moral hazard? Apa penyebab serta dampak moral hazard? Bagaimana mengatasi serta mencegah terjadinya moral hazard? Semua pertanyaan itu, bisa kamu temukan pada artikel ini, Grameds.

Pengertian Moral Hazard

moral hazard

Sumber: Pixabay

Moral hazard adalah suatu risiko bahwa suatu pihak kemudian belum menandatangani kontrak dengan itikad baik atau telah memberikan informasi yang menyesatkan terkait aset, kewajiban, ataupun mengenai kapasitas kreditnya. Kotowitz dalam The New Palgrave Dictionary of Economics kemudian menyebutkan bahwa moral hazard merupakan tindakan agen dalam maksimisasi utilitasnya dengan sebelumnya mengorbankan yang lain serta dalam situasi di mana mereka tak menanggung semua konsekuensi ataupun tidak menikmati secara penuh manfaat dari tindakan tersebut.

Moral hazard sendiri kerap dipergunakan dalam istilah bisnis asuransi. Moral hazard berupa kemungkinan pemegang asuransi dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terhadap barang yang diasuransikannya dengan harapan akan mendapatkan klaim penggantian dari perusahaan asuransi. Kata moral hazard sendiri kemudian kerap dipergunakan dalam perspektif perbankan yang merujuk kepada perilaku pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder).

Paul Krugman sendiri menyebutkan bahwa konsep moral hazard telah luas dipergunakan dalam menjelaskan berbagai perilaku debitur (borrower) serta pemberi kredit (kreditur/bank) yang berani mengambil risiko tinggi selama krisis keuangan terjadi di Asia Tenggara pada tahun 1997-1998.

Luiz A. Pereira, Silva & Masaru Yoshitomi menyebutkan bahwa moral hazard merupakan suatu perilaku pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) misalnya saja pihak bank (pemegang saham dan manajemen) atau debitur perbankan yang kemudian menciptakan insentif untuk memiliki agenda dan tindakan tersembunyi yang berlawanan dengan etika bisnis serta hukum yang berlaku untuk keuntungan dirinya.

Pihak-pihak yang berkepentingan tersebut atas nama korporasi, atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan kepada hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha korporasi, baik diri sendiri maupun bersama-sama.

Sejarah Moral Hazard

Istilah moral hazard sendiri berasal dari abad ke-17 dan secara luas digunakan oleh perusahaan asuransi Inggris di akhir abad ke-19 oleh Dembe dan Boden. Konsep moral hazard adalah subjek penelitian baru oleh para ekonom pada 1960-an dan kemudian menyiratkan perilaku tidak bermoral atau penipuan.

Ekonom menggunakan istilah moral hazard untuk menggambarkan ketidakefisienan yang dapat terjadi ketika risiko dipindahkan atau tidak dapat sepenuhnya dievaluasi, daripada deskripsi tentang etika atau moral dari pihak yang terlibat. Hingga saat ini, moral hazard seringkali diidentikan dengan suatu perilaku berupa kecurangan yang dilakukan oleh individu atau kelompok. Kecurangan itu cenderung mengarah pada bidang ekonomi, seperti asuransi, perbankan, dan sejenisnya.

Cara Mengatasi Moral Hazard

moral hazard

Sumber: Pixabay

Pada dasarnya, moral hazard bisa diatasi. Berikut ini adalah cara mengatasi moral hazard dikutip dari berbagai sumber:

Membangun Motivasi ataupun Insentif

Hal ini dapat dilihat dalam asuransi, untuk menghindari bahaya moral hazard, perusahaan asuransi akan merancang kontrak untuk memberi insentif agar nasabah mengasuransikan suatu produk. Mereka juga tak akan mengasuransikan dalam jumlah penuh, di mana terdapat juga proses pembayaran uang muka pertama dari suatu klaim asuransi. Perusahaan asuransi juga akan mempersulit proses mendapatkan uang, sehingga pengguna asuransi akan lebih enggan untuk mengajukan klaim.

Menghukum Perilaku Buruk

Pemerintah kemudian dapat memberikan jaminan bank dan menghukum mereka yang bertanggung jawab dalam membuat keputusan yang sembrono, seperti pada keputusan pembayaran kinerja dari individu. Itu artinya, untuk dapat menghindari bahaya moral hazard di pasar tenaga kerja, dilakukan beberapa bentuk evaluasi kinerja dan tidak ada jaminan pekerjaan seumur hidup.

Secara sederhananya, memberikan hukuman kepada mereka yang berniat melakukan moral hazard. Dengan begitu, tindakan moral hazard dapat diatasi dengan optimal.

Mencegah Moral Hazard dalam Perbankan

moral hazard

Sumber: Pixabay

Taswin Ibrahim serta Ragimun dalam jurnal bertajuk Moral Hazard serta Pencegahannya pada Industri Perbankan di Indonesia kemudian menuliskan upaya mencegah moral hazard, yaitu

  1. Penguatan regulasi penurunan nilai penjaminan penerapan premi penjaminan yang berbasis risiko.
  2. Perlu adanya pembatasan kepemilikan bank.
  3. Pungutan disiplin agar pasar dapat dilakukan melalui transparansi informasi serta penurunan nilai penjaminan simpanan.
  4. Penerapan manajemen ataupun pengawasan berbasis risiko.

Penerapan manajemen risiko pada perbankan sendiri perlu tunduk pada prinsip:

1. Transparansi, atau Kebijakan Pengelolaan Risiko yang Harus Transparan

Dengan melakukan hal itu, maka seluruh potensi risiko harus dipaparkan secara terbuka. Risiko yang disembunyikan ini kemudian akan menjadi sumber masalah besar di kemudian hari.

2. Assessment yang Tepat

Maksudnya adalah harus didasarkan kepada metodologi assessment yang akurat. Perusahaan kemudian perlu melakukan investasi yang berkesinambungan untuk dapat menyusun berbagai konsep, metodologi, serta alat dan teknik yang secara terus-menerus untuk kemudian membangun pengelolaan risiko yang kuat.

3. Informasi yang Berkualitas serta Tepat Waktu

Hal ini perlu dilakukan sebab akan mendukung akurasi assessment serta pengukuran yang berkualitas guna pengambilan keputusan.

4. Diversifikasi

Dengan dilakukan halnya ini, maka risiko berbahaya bagi bank bisa diatasi.

5. Independensi

Maksudnya ialah pengelolaan risiko yang harus berpijak kepada independensi dalam suatu hubungan antara masing-masing unit di organisasi.

6. Pola Keputusan yang Disiplin

Maksudnya ialah sebaik apapun konsep, metodologi, serta alat serta teknik yang digunakan, kualitas keputusan pada risiko tergantung pada bagaimana manajemen memutuskan cara terbaik dalam menggunakan konsep, metodologi, alat serta teknik yang tersedia. Oleh karenanya, proses pengambilan keputusan kemudian harus mengacu pada suatu pola baku yang diikuti dengan disiplin tinggi.

7. Penetapan Limit serta Toleransi Risiko Perbankan

Penetapan limit kemudian akan memberikan kepastian maksimum dalam mengambil risiko dan mempersempit peluang untuk melakukan moral hazard.

8. Implementasi Kontrol Internal pada Setiap Transaksi

Dengan pengontrolan yang baik pada setiap transaksi, maka bisa mencegah terjadinya moral hazard.

Penyebab dan Dampak Moral Hazard

Moral hazard dalam perbankan dapat terjadi karena adanya kelemahan dalam bidang regulasi serta perundang-undangan, faktor struktur kepemilikan, aspek penjamin simpanan dan aspek peminjaman kredit, serta disiplin pasar yang melemah.

Oleh sebab itu, regulasi yang baik serta stabil memang seharusnya dapat dijumpai atau dibuat, bisa diatur dengan baik, tak menimbulkan konsentrasi kekuatan ekonomi, kemudian mempunyai fleksibilitas guna menumbuhkan industri perbankan, serta memiliki kemampuan dalam membedakan mana bank yang sehat serta mana yang tidak.

Berikut di bawah ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya moral hazard:

  1. Pendapatan yang rendah: Diyakini bahwa alasan mengapa individu kemudian akan berpartisipasi dalam moral hazard adalah dikarenakan kurangnya pendapatan atau sumber daya yang cukup dalam mengendalikan biaya masa depan.
  2. Kurangnya nilai pribadi ataupun moral
  3. Kurangnya nilai pribadi yang menjunjung tinggi kepada kejujuran terkadang menjadi faktor yang mendorong seseorang melakukan moral hazard.
  4. Ketidaksesuaian informasi di antara prinsipal dan agen yang kemudian menimbulkan apa yang biasa disebut juga sebagai konflik kepentingan di mana masing-masing pihak kemudian berusaha sebaik mungkin untuk memaksimalkan keuntungan satu sama lain.

Dampak dari Moral Hazard

moral hazard

Sumber: Pixabay

Moral hazard juga mengacu kepada situasi yang kemudian muncul ketika seorang individu memiliki kesempatan dalam mengambil keuntungan dari berbagai kesepakatan atau situasi keuangan, dengan mengetahui bahwa semua risiko serta dampak kemudian akan jatuh pada pihak lain. Hal ini berarti bahwa satu pihak terbuka pada opsi – dan oleh karenanya menjadi tergoda – untuk mengambil keuntungan dari pihak lainnya.

Pihak kedua sendiri sebagai pihak yang menanggung semua konsekuensi dari setiap risiko yang kemudian diambil dalam situasi moral hazard, membiarkan pihak pertama bebas melakukan apapun yang mereka inginkan, tanpa rasa takut kepada tanggung jawab. Mereka mampu mengabaikan semua implikasi moral serta bertindak dengan cara yang paling bermanfaat bagi dirinya. Dampak dari moral hazard di antaranya:

1. Pembengkakan Biaya

Pembengkakan biaya yang tak sesuai dengan anggaran Individu yang menanggung beban risiko akan menghabiskan lebih banyak dibandingkan yang dianggarkan untuk risiko yang sama karena moral hazard.

2. Konflik Kepentingan serta Kasus Hukum

Moral hazard juga mengakibatkan konflik kepentingan dan kasus hukum ketika kedua belah pihak kemudian mengetahui berbagai informasi yang hilang.

3. Memicu Korupsi

Salah satu dampak utama dari moral hazard adalah korupsi. Individu yang bersedia untuk memaksimalkan keuntungan mereka dari kegiatan yang tak memerlukan biaya sepeser pun.

Moral Hazard Dan Pencegahannya Pada Industri Perbankan di Indonesia

Industri perbankan merupakan suatu industri yang unik bila dibandingkan dengan industri lainnya. Dalam hal ini, industri lainnya, seperti industri yang berorientasi pada laba (profit oriented), industri ini juga menjalankan peran pengawasannya atau monitoring terhadap debitur, di sisi lain industri ini juga di-monitor oleh deposan, termasuk di antaranya oleh regulator dan lembaga penjamin simpanan.

Deposan tak memonitor secara langsung penggunaan dana yang kemudian ditempatkan ke debitur, tetapi lembaga perbankan yang memonitor debitur memiliki peran sebagai amanat deposan atau penyimpan dana di bank. Monitoring atau kontrol ini akan berjalan sebagaimana mestinya ketika mereka sudah memiliki kepentingan yang selaras.

Bila tidak terjadi keselarasan insentif serta kepentingan diantara mereka, maka akan terjadi suatu konflik kepentingan atau conflict interest. Bahkan, akan menyulitkan berbagai fungsi monitoring, dimana pemegang saham kemudian dapat melakukan pengambilan risiko tinggi kepada beban pemegang saham lain, deposan, dan kepada lembaga penjamin simpanan.

Oleh karenanya, peran regulasi tentang moral hazard dikelola dengan baik dan bikan. Hal ini perlu dilakukan karena sangat berfungsi sebagai representasi publik terkait dengan monitoring pada industri perbankan.

Kasus pembobolan dana nasabah Citibank yang kemudian dilakukan oknum tertentu baik pada nama pribadi atau persekongkolan tertentu merupakan contoh nyata moral hazard dunia perbankan di Indonesia.

Buku-Buku Terkait

Mengelola Kualitas Layanan Perbankan

https://www.gramedia.com/products/conf-mengelola-kualitas-layanan-perbankan?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Pelayanan prima sangat berhubungan erat dengan pelayanan bisnis perbankan. Ini penting untuk memberikan rasa puas dan menumbuhkan kepercayaan terhadap nasabah sehingga merasa dirinya dipentingkan atau diperhatikan dengan baik dan benar sebagaimana mestinya. Salah satu program sertifikasi kompetensi bidang perbankan di Indonesia yang masih sangat dibutuhkan dalam industri perbankan adalah funding and services.

Modul Funding and Services ini merupakan kelanjutan dari modul-modul yang sudah diterbitkan terdahulu. Modul ini menjadi acuan minimal yang harus dimiliki oleh calon teller, atau customer service, atau funding o cer bank. Sumber utama dari modul ini adalah dari SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), berbagai modul modul atau bahan pelatihan yang dilaksanakan oleh berbagai bank, serta praktik yang ada dalam industri perbankan Indonesia. Dengan menguasai modul ini calon peserta akan mempunyai kemampuan dalam batas minimal untuk menjadi teller, customer services dan funding o cer bank.

Hukum Perbankan Tanggung Jawab Pemegang Saham

https://www.gramedia.com/products/hukum-perbankan-tanggung-jawab-pemegang-saham-berdasarkan-pr?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Penerapan tanggung jawab pemegang saham berdasarkan prinsip Piercing the Corporate Veil dalam konteks hukum perbankan di Indonesia, masih terdapat kelemahan-kelemahan yang terkait dengan aspek yuridis maupun sosiologis. Akibatnya, pertanggungjawaban hukum pemegang saham bank tidak sepenuhnya dapat dituntut sebagaimana mestinya. Apalagi jika dikaitkan dengan klausul dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perbankan, yang mengakomodasi sekaligus doctrine of separate legal personality of a company dan piercing the corporate veil, sehingga dalam keadaan tertentu tanggung jawab hukum pemegang saham memiliki keterbatasan dan bahkan tidak berlaku.

Secara otomatis, ketika perusahaan bank tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya, pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disertakan. Buku ini berupaya membahas dan mengkaji persoalan tersebut melalui pendekatan dan perbandingan hukum serta contoh-contoh kasus perbankan nasional maupun internasional.

Akuntansi Perbankan Edisi 3 Transaksi Dalam Valuta Rupiah

https://www.gramedia.com/products/akuntansi-perbankan-ed-3-transaksi-dlm-valuta-rupiah?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Transparansi laporan keuangan bank menjadi kebutuhan setiap pihak yang berkepentingan dengan masalah perbankan. Bank Indonesia selaku otoritas moneter telah merespon hal tersebut melalui perubahan-perubahan regulasi yang terkait dengan informasi keuangan suatu bank. Buku ini telah mengintegrasikan regulasi perbankan, konsep dan standar akuntansi perbankan.

Di samping dibahas dan disajikan secara lengkap baik konsep akuntansi bank, akuntansi produk, penjaminan simpanan, dan jasa bank maupun penyusunan laporan keuangan cabang dan gabungan, juga diberikan contoh dan kasus yang mudah dipahami. Dengan demikian buku ini layak dimiliki dan menjadi salah satu referensi mahasiswa, akademisi, praktisi perbankan, maupun pihak yang tertarik bidang ini dan peduli dengan perkembangan perbankan di Indonesia.

Financial Services Marketing: Membidik Konsumen Perbankan Indonesia

Financial Services Marketing: Membidik Konsumen Perbankan Indonesia

Buku ini menjelaskan secara rinci tentang perkembangan sektor jasa finansial Indonesia yang jatuh bangun sejak masa kolonial hingga saat ini. Pembahasan selanjutnya dititikberatkan pada konsumen, karena konsumen berperan penting dalam perkembangan suatu badan penyedia jasa finansial. Pada pembahasan mengenai konsumen ini, pembaca dapat melihat masalah-masalah yang sering terjadi dalam sektor jasa finansial Indonesia.

Penulisan buku ini menggunakan kombinasi pendekatan akademis dan populer, dengan menyajikan hasil penelitian empiris dan praktik pemasaran produk finansial di dunia perbankan.

Teori dan Aplikasi Akuntansi Perbankan

https://www.gramedia.com/products/teori-dan-aplikasi-akuntansi-perbankan?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Buku ini disusun berdasarkan Standar Kurikulum 2016 yang lebih menempatkan mahasiswa sebagai pemilik kemampuan teoritis dan praktis atau teknis. Buku ini juga dilengkapi dengan rangkuman untuk mempermudah penggunaan dan latihan soal untuk menguji pemahaman mahasiswa terkait dengan materi yang terdapat pada buku. Dalam buku teori dan aplikasi Akuntansi Perbankan ini akan dibahas tentang “materi dasar perbankan dan praktek pencatatan akuntansi dalam sektor perbankan”.

Penutup

Moral hazard merupakan salah satu tindakan yang tidak boleh dilakukan karena bisa merugikan orang lain atau bahkan bisa membuat suatu perusahaan bangkrut. Oleh sebab itu, sebisa mungkin kita untuk mencegah terjadinya moral hazard, sehingga tindak pidana korupsi pun bisa terhindarkan. Demikian ulasan mengenai Moral Hazard, mulai dari pengertian, sejarah, langkah mengatasi, penyebab serta dampaknya. Semoga bermanfaat!

Bicara soal perbankan, sebenarnya bukan hanya tentang hukum saja, tetapi juga bicara soal perbankan. Jika kamu ingin mencari buku tentang perbankan, maka bisa mendapatkannya di Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Sofyan

Baca juga:

About the author

Kamal

Perkenalkan nama saya Kamal dan saya sangat suka menulis tentang trivia. Terlebih, tema-tema tentang akuntansi. Selain akuntasi, saya juga suka menulis tentang ilmu pengetahuan dan juga ekonomi.