Hukum

Sistem Hukum: Pengertian, Komponen & Sistem Hukum di Indonesia

Sistem Hukum adalah
Written by Ananda

Sistem Hukum adalah – Ketika seseorang tinggal di suatu wilayah atau bahkan pada suatu negara, pastinya menaati aturan hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku pada suatu wilayah khususnya negara memiliki sistem, sehingga dapat berjalan dengan semestinya. Setiap negara pastinya memiliki sistem hukum yang berlaku yang berbeda-beda.

Perbedaan sistem hukum yang ada pada suatu negara biasanya didasari dari karakteristik dari masyarakatnya. Oleh sebab itu, ketika pergi ke luar negeri, maka kita perlu mengetahui sedikit atau banyak tentang sistem hukum yang berlaku pada negara yang dikunjungi.

Lalu, sebenarnya, apa yang dimaksud dengan sistem hukum? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih jauh tentang sistem hukum, mulai dari pengertian, komponen, jenis, komponen, hingga sistem hukum yang ada di Indonesia.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Sebelum membahas lebih dalam tentang sistem hukum, maka kita perlu mengetahui apa itu hukum yang telah diungkapkan oleh beberapa ahli. Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum karya Tami Rusli, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli.

1. Mr. E.M Meyers

Mr. E.M. Meyers di dalam buku ‘Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht’ mengatakan bahwa hukum merupakan aturan-aturan yang mengandung berbagai pertimbangan kesusilaan, untuk kemudian ditujukan melalui tingkah laku manusia dalam lingkup masyarakat serta dijadikan pedoman pada penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan berbagai tugasnya.

2. S.M. Amin

S.M. Amin dalam buku ‘Bertamasya ke Alam Hukum’ mengungkapkan bahwa hukum sebagai suatu kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari sanksi-sanksi dan norma. Adapun tujuan hukum diantaranya adalah mengadakan ketatatertiban dalam suatu pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban kemudian terjaga.

3. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto dalam buku ‘Pelajaran Hukum Indonesia‘ menyatakan bahwa hukum sebagai suatu peraturan yang sifatnya memaksa, serta menentukan tingkah laku manusia dalam suatu lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran peraturan-peraturan tadi ini kemudian akan berakibat diambilnya tindakan, pada suatu hukum tertentu.

Pengertian Sistem Hukum

Sistem Hukum adalah

unsplash.com

Istilah sistem hukum terdiri dari dua kata, diantaranya sistem dan hukum. Sistem sendiri dapat diartikan sebagai jenis satuan yang kemudian dibangun dengan menggunakan komponen-komponen serta berhubungan secara mekanik fungsional di antara yang satu dengan yang lainnya untuk kemudian mencapai berbagai tujuan sistemnya.

Sementara hukum dimaknai sebagai suatu perangkat kaidah dalam bentuk peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan yang bersifat memaksa serta mengikat, isinya adalah larangan serta perintah yang wajib dipatuhi dan mendapatkan sanksi saat melanggarnya.

Dengan demikian, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum yang terdiri dari berbagai macam unsur interaksi antara individu yang satu dengan yang lainnya dan saling bekerja sama dengan tujuan untuk kesatuan tersebut.

Dalam hal ini, kesatuan yang dimaksud bisa dibilang sangat kompleks karena berkaitan dengan unsur-unsur yuridis, seperti pengertian hukum, asas hukum, dan peraturan hukum.

Sistem hukum juga dapat diartikan sebagai kesatuan sistem yang tersusun atas integralitas berbagai komponen pada hukum, serta masing-masing memiliki fungsi tersendiri dan terikat dalam satu kesatuan hubungan yang saling terkait.

Bukan hanya saling terkait saja, tetapi setiap fungsi tersebut juga saling memengaruhi, bergeran, dan saling bergantung dalam proses kesatuan. Dalam hal ini, proses kesatuan dapat diartikan, seperti proses sistem hukum untuk mewujudkan suatu tujuan hukum.

Sistem hukum juga merupakan satu kesatuan sistem besar yang tersusun antara sub-subsistem yang lebih kecil, diantaranya subsistem pendidikan, pembentukan hukum, penerapan hukum dan lain-lain, Semua subsistem tersebut pada hakikatnya menjadi suatu sistem tersendiri dengan proses tersendiri pula.

Komponen Sistem Hukum

Setiap sistem sendiri mengandung beberapa asas dengan berbagai pedoman dalam pembentukannya, dapat dikatakan juga bahwa suatu sistem sesungguhnya tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya.

Oleh karena itu, sifat sistem itu kemudian akan terstruktur secara menyeluruh pada setiap komponen-komponennya serta saling bekerja sama dalam hubungan fungsional. Hukum sebagai suatu sistem, artinya suatu tatanan yang teratur yang berasal dari aturan-aturan hidup dalam bermasyarakat. Misalnya, pada suatu hukum perdata sebagai sistem hukum Positif.

Sumber-sumber yang menjadi kaidah hukum atau peraturan kemasyarakatan diantaranya adalah Norma Agama sebagai suatu peraturan hidup yang berisi perintah serta larangan dan bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contohnya adalah jangan membunuh, selalu menghormati orang tua, berdoa, dan lain-lain.

Selain itu, terdapat juga Norma Kesusilaan sebagai peraturan yang bersumber dari hati, seperti ketika melihat orang yang sedang kesulitan, maka hendaknya kita turut menolong.

Tidak hanya dua norma itu saja, terdapat juga Norma Kesopanan sebagai suatu peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. Contohnya adalah saat menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang sopan,

Berikutnya ada Norma Hukum sebagai suatu peraturan yang dibuat oleh penguasa dan berisi perintah serta larangan yang sifatnya mengikat. Contohnya, saat terkena hukum pidana, maka akan ada hukumannya.

Berbicara mengenai suatu sistem hukum, dalam suatu sistem pastinya terdapat ciri-ciri tertentu, diantaranya adalah komponen-komponen yang saling terhubung, dan memiliki ketergantungan satu sama lain.

Prof. Subekti, S.H. berpendapat bahwa “sistem hukum merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, juga suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan satu sama lain, dan tersusun menurut suatu rencana dengan pola hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.

Mari kenali juga mengenai Komponen sistem hukum diantaranya:

1. Masyarakat Hukum

Masyarakat hukum merupakan himpunan kesatuan-kesatuan hukum, baik itu individu maupun kelompok, sekaligus tempat-tempat hukum untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2. Budaya Hukum

Budaya hukum terdiri dari pemikiran-pemikiran manusia dalam usahanya untuk mengatur kehidupan.

3. Filsafat Hukum

Filsafat hukum berisi mengenai formulasi nilai tentang langkah serta cara pengaturan kehidupan manusia.

4. Ilmu Hukum

Ilmu hukum dapat dikatakan sebagai media komunikasi mengenai suatu teori dan praktik hukum sekaligus media pengembangan teori, desain, dan konsep hukum.

5. Konsep Hukum

Konsep hukum dapat dikatakan sebagai suatu formulasi kebijaksanaan hukum yang kemudian ditetapkan oleh suatu masyarakat hukum.

6. Pembentukan Hukum

Pembentukan hukum merupakan bagian proses hukum yang meliputi lembaga aparatur serta saran pembentukan hukum.

7. Bentuk Hukum

Bentuk hukum dapat dikatakan sebagai hasil dari proses pembentukan hukum.

8. Penerapan Hukum

Penerapan hukum merupakan proses kelanjutan dari proses pembentukan hukum, diantaranya meliputi lembaga, aparatur, saran, prosedur, dan penerapan hukum.

9. Evaluasi Hukum

Evaluasi hukum dapat dikatakan sebagai suatu proses pengujian kesesuaian di antara hasil penerapan hukum dan undang-undang ataupun tujuan hukum yang telah dirumuskan sebelumnya.

Jenis-Jenis Sistem Hukum

Terdapat beberapa jenis sistem hukum yang diadopsi oleh negara-negara yang ada saat ini, seperti sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum Adat serta sistem hukum Agama.

1. Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah jenis sistem hukum yang memiliki ciri-ciri berupa adanya berbagai macam ketentuan hukum yang sudah dikodifikasi atau dihimpun secara sistematis yang kemudian akan ditafsirkan oleh para hakim dalam penerapannya.

Hampir 60% dari populasi dunia yang tinggal di berbagai negara yang mematuhi sistem hukum ini. Sistem hukum Eropa Kontinental merupakan sistem hukum yang digunakan di Inggris yang di mana undang-undang ini tidak dibatasi oleh hukum. Meskipun begitu, hakim sendiri memiliki kebebasan untuk melaksanakan ataupun mengabaikan berbagai kebebasan dalam melaksanakan undang-undang.

Sistem hukum Eropa kontinental ini kemudian juga berkembang di Eropa, seperti Prancis, sebagai suatu negara yang menerapkan sistem hukum ini untuk pertama kalinya.

2. Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem hukum Anglo-Saxon adalah jenis sistem hukum yang berasal dari yurisprudensi, seperti keputusan-keputusan hakim terdahulu yang sudah menyelesaikan suatu kasus, kemudian berubah menjadi dasar bagi putusan para hakim selanjutnya.

Sistem hukum ini juga digunakan oleh beberapa negara, seperti Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (sebagai suatu negara bagian Louisiana yang menggunakan sistem hukum ini secara bersama dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon).

Selain negara-negara yang sudah disebutkan, terdapat beberapa negara lain yang telah menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, diantaranya adalah Pakistan, India dan Nigeria Ketiga negara itu menggunakan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi tetap menegakkan hukum yang sudah berlaku dan hukum agama.

Sistem hukum Anglo-Saxon ini sebenarnya merupakan suatu aplikasi yang lebih mudah untuk diterapkan, terutama di masyarakat serta pada negara-negara berkembang, Dengan begitu, pakar perapat dan praktisi hukum menjadi lebih mudah dalam memutuskan suatu kasus hukum.

3. Sistem Hukum Adat atau Kebiasaan

UU yang biasa digunakan hampir di setiap negara merupakan seperangkat norma dan aturan atau suatu kebiasaan khusus yang berlaku di wilayah tertentu. Pada sistem hukum ini biasanya masih juga berlaku hukum adat, seperti halnya seseorang atau kelompok yang melakukan kesalahan diberi sanksi sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

4. Sistem Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah suatu sistem hukum yang bersumber dari suatu ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama ini kemudian biasanya ditemukan dalam tulisan-tulisan suci yang dijadikan sebagai pedoman hidup oleh seseorang yang menganut agama itu. Seperti halnya di Indonesia yang terdiri dari beberapa agama, sehingga sistem hukum agama yang dianut pun tidak sama.

Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum Indonesia sebagai perpaduan beberapa sistem hukum yang sudah ada, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum Eropa. Dalam hal ini sistem hukum Eropa bisa masuk Indonesia sebagian besar dari Belanda karena sudah menjajah Indonesia dalam waktu yang cukup lama.

Selain dari hukum Eropa, sistem hukum di Indonesia juga terbentuk dari hukum adat yang sudah berlaku pada suatu lingkungan masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena di Indonesia itu sendiri pada masa itu terdapat banyak sekali kerajaan, seperti kerajaan yang bercorak Hindu, Budha, dan Islam. Dengan adanya berbagai macam kerajaan itu, maka terciptalah hukum adat yang sudah berlaku.

Tidak hanya itu, Indonesia juga menganut hukum agama dalam menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia. Dengan adanya hukum agama ini, maka dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian antar masyarakat.

Indonesia sendiri memiliki 3 sistem hukum yang sedang berlaku, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

1. Struktur Hukum

Struktur hukum atau legal structure adalah institusionalisasi dari entitas-entitas hukum. Sebagai contohnya dapat dilihat pada struktur kekuasaan pengadilan di Indonesia yang terdiri dari pengadilan tingkat I, Pengadilan Banding, serta Pengadilan Tingkat Kasasi, jumlah hakim dan integrated justice system.

Selain itu, juga dikenal dengan adanya Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Pajak.

2. Susbstansi Hukum

Adapun, yang dimaksud dengan substansi hukum atau legal substance adalah aturan atau norma yang merupakan pola perilaku manusia dalam suatu tatanan masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut. Sebagai contoh, pengemudi yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan denda. Seseorang yang membeli barang kemudian harus menyerahkan sejumlah uang kepada penjual barang tersebut.

Di Indonesia sendiri dikenal adanya hukum materiil (yaitu hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, serta hukum administrasi), dan hukum formil (yaitu hukum acara perdata, hukum acara pidana, serta hukum acara lainnya).

3. Budaya Hukum

Budaya hukum atau legal culture merupakan sikap dan nilai-nilai yang saling terkait dengan tingkah laku bersama dan berhubungan langsung dengan hukum serta lembaga-lembaga negara.

Dari semua pembahasan di atas dapat dikatakan bahwa sistem hukum adalah kesatuan sistem yang tersusun atas integralitas berbagai komponen pada hukum, serta masing-masing memiliki fungsi tersendiri dan terikat dalam satu kesatuan hubungan yang saling terkait..

Kamu juga bisa mencari berbagai macam buku yang terkait dengan sistem hukum di Gramedia.com dan dapatkan informasi #LebihDenganMembaca bersama Gramedia.

Buku-Buku Terkait Sistem Hukum

1. Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia

Sistem Hukum adalah

Sebagai salah satu dimensi kehidupan bangsa Indonesia, hukum Indonesia merupakan kebutuhan mendasar yang didambakan kehadirannya sebagai alat pengatur kehidupan. Baik dalam kehidupan individu, kehidupan sosial maupun kehidupan kesejahteraan yang dihadirkan oleh sistem aturan yang memenuhi ketiga syarat keberadaan sistem hukum tersebut menjadi sangat mendesak di tengah-tengah situasi transisional menuju masyarakat Indonesia Baru.

Keluhan sebagian masyarakat tentang belum tersosialisasikannya pemahaman hukum secara komprehensif salah satunya diakibatkan oleh sulitnya warga masyarakat dalam memahami hukum yang berlaku di negara ini dengan relatif dan mudah dicerna. Oleh karena itu, dengan hadirnya buku ini diharapkan keluhan tersebut sehingga sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam memahami hukum dan mengaplikasikanya dalam setiap aspek dalam kehidupan.

2. Selayang Pandang Sistem Hukum di Indonesia

Sistem Hukum adalah

Buku ini semula dibuat dalam bentuk buku ajar mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia, tidak lama setelah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) diubah (amandemen) pada paruh awal tahun 2000. Membahas berbagai persoalan ketika hukum sudah dibahas dari berbagai bidang hukum seperti Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Internasional.

Singkatnya, melalui buku ini siapa pun yang ingin belajar dan memahami berbagai persoalan dan sendi-sendinya diperkenalkan dengan cara yang ringkas dan menarik. Membaca buku ini, kita akan diingatkan pada dua referensi hukum yang terkenal, yang menjadi acuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) dan berbagai Fakultas Hukum di Indonesia, berjudul: Perihal Kaedah Hukum dan Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum (1979), buku yang ditulis oleh Prof. Purnadi Purbacaraka dan Prof Soerjono Soekanto itu sangat menarik di kalangan mahasiswa FH-UI karena banyak membuka wawasan dan memberikan pengetahuan mendasar tentang hukum itu apa dan berbagai bidang hukum, dengan cara yang sangat menarik.

Menyajikan berbagai topik utama dalam bidang kajian Ilmu Hukum, yakni (1) Pengantar Tata Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (2) Sejarah Tata Hukum Indonesia dan Sistem Hukum di Indonesia, (3) Hukum Tata Negara; (4) Hukum Administrasi Negara; (5) Hukum Pidana; (6) Hukum Perdata; (7) Hukum Acara; dan (8) Hukum Internasional.

3. Sistem Hukum Indonesia

Sistem Hukum adalah

Buku ini adalah bagian pertama dari dua buku yang menurut rencana akan saya tulis di bawah tema Sistem Hukum. Dalam penulisan tersebut saya membatasi diri dengan beranjak dari perspektif ilmu Hukum secara eksklusif (baca: monodisipliner) untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari para yuris atau lawyer.

Pemikiran sebagai latar belakang penulisan adalah pentingnya pemahaman mengenai sistem hukum dalam kegiatan pengembangan ilmu Hukum baik yang dilakukan secara teoritik maupun secara praktikal. Dalam kegiatan tersebut sistem hukum menjadi titik anjak atau starting point bagi yuris atau lawyer ketika berbicara atau menyatakan apa yang seyogyanya menurut hukum yang berlaku (to state the law).

4. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai

Sistem Hukum adalah

Buku ini menyodorkan beberapa proyeksi dan prediksi, semacam sebuah tawaran rumusan dan formula solusi yang ditawarkan penulis untuk mengantisipasi dan meredam problematika yang muncul dari kombinasi presidensial dengan multipartai di Indonesia, tentu saja itu semua dilakukan dari sudut pandang dan optik kajian ilmu Hukum Tata Negara yang memang menjadi bidang yang ditekuni oleh penulis.

Oleh karena itu, buku ini sangat layak dijadikan buku literatur dan referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, pengamat, dan kalangan umum yang tertarik dan concern pada Hukum Tata Negara.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Sumber: dari berbagai sumber

BACA JUGA:

  1. Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenis
  2. Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli
  3. 9 Rekomendasi Buku Tentang Hukum
  4. Daftar Buku Pengantar Ilmu Hukum 2022 di Gramedia
  5. Buku Hukum Pidana Terbaru Best Seller Juli 2022
  6. Buku Hukum Perdata Terbaru Best Seller Juli 2022
  7. Buku Hukum Internasional Terbaru Best Seller Juli 2022 

About the author

Ananda