Pendidikan

Pengertian Kependidikan: Unsur-unsur, Tugas, dan Syarat-syaratnya

Inovasi Pendidikan
Written by Gilang P

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian Kependidikan adalah sebuah program akselerasi seperangkat kegiatan kependidikan yang diatur dengan sedemikian rupa sehingga bisa dilakukan oleh anak didik di waktu yang lebih singkat dibandingkan biasanya. Pengertian kependidikan tersebut juga merujuk pada tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang bertugas sebagai pengajar, pembimbing, maupun pelatih peserta didik.

Pengertian Pendidikan

Istilah pendidikan berasal dari bahasa latin yakni kata “e-ducere” maupun “educare” yang artinya memandu keluar atau memimpin. Serta kata “terkemuka” artinya membawa manusia sebagai pengemuka maupun proses menjadi terkemuka.

Secara leksikal, dalam sebuah kamus webster sendiri, kata pendidikan atau education diartikan sebagai berikut:

– Tindakan atau proses mendidik maupun sebagai terpelajar.
– Pengetahuan atau perkembangan yang didapatkan dari proses pendidikan.
– Bidang kajian yang berhubungan dengan metode mengajar dan belajar di sekolah.

Sementara itu, menurut M. Noor Syam (1980), Pendidikan merupakan sebuah lembaga dan usaha pembangunan bangsa dan watak bangsa. Pendidikan sendiri melingkupi ruang lingkup yang cukup komprehensif, yaitu pendidikan kemampuan mental, rasio, intelek, dan kepribadian manusia seutuhnya. Guna membina kepribadian tersebut membutuhkan rentangan waktu yang relatif panjang atau bahkan berlangsung seumur hidup.

Menurut John Dewey, Pendidikan merupakan suatu proses pembaruan dari pengalaman. Proses tersebut dapat terjadi dalam sebuah pergaulan biasa maupun pergaulan orang dewasa dengan anak-anak yang terjadi secara sengaja. Serta dilembagakan guna menghadapi kesinambungan sosial. Proses itu melibatkan pengembangan dan pengendalian untuk orang yang belum dewasa dan kelompok dimana ia hidup.

Menurut Undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, mengatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif bisa mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kecerdasan, akhlak mulia, kepribadian, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negara.

Unsur-unsur Pendidikan

Pendidikan memiliki unsur-unsur di dalamnya. Terdapat beberapa unsur-unsur pendidikan, diantaranya yaitu:

a. Peserta didik

Peserta didik memiliki status sebagai subjek yakni didik. Peserta didik merupakan subjek maupun pribadi yang otonom dan ingin diakui keberadaannya.

b. Orang yang membimbing atau Pendidik

Pendidik merupakan seseorang yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran utamanya yaitu peserta didik. Peserta didik akan menjalani pendidikannya dalam tiga jenis lingkungan yakni lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu seseorang yang bertanggung jawab pada pendidikan adalah guru, pemimpin program pembelajaran, orang tua, dan masyarakat.

c. Interaksi antar peserta didik dengan pendidik atau Interaksi edukatif

Pada dasarnya, interaksi edukatif merupakan sebuah komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan para pendidiknya secara terarah terhadap tujuan pendidikan.

d. Materi atau Isi Pendidikan

Pada sistem pendidikan sekolah materi diramu ke dalam kurikulum yang akan disajikan sebagai sebuah sarana pencapaian tujuan. Materi tersebut mencakup materi inti maupun muatan lokal.

e. Konteks yang membawa dampak terhadap pendidikan

Konteks yang membawa dampak terhadap pendidikan ini mencakup:

– Alat dan metode pendidikan adalah dua sisi dari satu mata uang. Alat dan metode tersebut diartikan sebagai segala sesuatu yang dilaksanakan maupun ditiadakan secara sengaja guna mencapai tujuan pendidikan.
– Tempat peristiwa bimbingan terjadi atau lingkungan pendidikan.

Pengertian Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan merupakan seorang anggota masyarakat yang diangkat dan mengabdikan dirinya dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Secara umum tenaga kependidikan ini termaktub dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sisdiknas, diantaranya yaitu:

– Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, penguji, penilik, pustakawan, pengelola satuan pendidikan, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
– Tenaga pendidik meliputi pembimbing, pelatih, dan pengajar.
– Pengelola satuan pendidikan yang meliputi kepala sekolah, direktur, rektor, ketua, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.

Termasuk ke dalam jenis tenaga kependidikan yaitu pengelola sistem pendidikan, misalnya kepala kantor dinas pendidikan tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten. Secara umumnya tenaga kependidikan tersebut bisa dikategorikan menjadi 5 (lima) kategori, diantaranya:

a. Tenaga pendidik yang meliputi pembimbing, penguji, pelatih, dan pengajar.
b. Tenaga fungsional kependidikan yang mencakup penilik, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pengawas, dan pustakawan.
c. Tenaga teknik kependidikan yang meliputi teknisi sumber belajar dan laboran.
d. Tenaga pengelola satuan pendidikan yang mencakup kepala sekolah, direktur, rektor, ketua, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
e. Tenaga lainnya yang mengurus mengenai masalah-masalah manajerial maupun administrasi kependidikan.

Etimologi atau Pengertian Pendidik dan Guru

a. Pendidik

Pendidik adalah seorang tenaga profesional yang memiliki tugas untuk merencanakan dan melakukan sebuah proses pembelajaran, memberikan nilai terhadap hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan maupun pelatihan, serta mengabdikan dirinya kepada masyarakat. Khususnya untuk pendidik pada perguruan tinggi sebagaimana yang terdapat dalam pasal 39 ayat 2 undang-undang No. 20 tahun 2003.

Dalam sebuah pengertian sederhana pendidik merupakan seseorang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Sementara itu, dalam pandangan masyarakat bahwa pendidik merupakan orang yang melakukan pendidikannya di tempat-tempat tertentu, tidak perlu lembaga pendidikan formal saja, namun juga di masjid ataupun mushola, rumah dan lain sebagainya.

Karena itu, seorang pendidik memiliki beberapa tugas, diantaranya yaitu:

– Menyerahkan kebudayaan pada peserta didiknya terdiri atas kecakapan, kepandaian, dan pengalaman-pengalamannya.
– Menjadi perantara dalam proses belajar.
– Pendidik merupakan seorang pendidik yang membawa peserta didik kearah lebih dewasa lagi.
– Pendidik menjadi penghubung antara masyarakat dengan sekolah.
– Pendidik merupakan seorang yang bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan peserta didik. Serta bertanggung jawab dalam membentuk peserta didik supaya menjadi seorang yang bersusila yang sangat cakap, berguna bagi agama, bangsa, dan nusa di masa yang akan datang nanti.

b. Guru

Menurut definisi istilah “guru” memiliki makna sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas utamanya yaitu mengajar, mendidik, mengarahkan, membimbing, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik. Tugas utama tersebut akan berjalan secara efektif bilamana seorang guru mempunyai derajat profesionalitas tertentu. Hal itu tercermin atau terlihat dari keterampilan, keahlian, kemahiran, kompetensi, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma etik. Definisi guru ini pun tidak termuat dalam sebuah peraturan undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional atau biasa dikenal dengan nama sisdiknas. Di dalam UU tersebut profesi guru termasuk dalam rumpun pendidik.

Sebetulnya guru dan pendidik adalah dua hal yang berbeda maknanya. Dalam peraturan pemerintah (PP) No. 74 tahun 2008 mengenai guru, menyebutkan bahwa guru meliputi:

– Guru yang berada di kelas, guru suatu bidang studi, guru bimbingan dan konseling maupun guru bimbingan karir peserta didik.
– Guru memiliki tugas tambahan menjadi kepala sekolah.
– Guru dalam jabatan sebagai pengawas. Guru memiliki makna luasnya yakni seluruh tenaga kependidikan yang menyelenggarakan tugas pembelajaran di kelas.

Guru memiliki kedudukan sebagai seorang tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai peraturan undang-undang, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru yang baik merupakan guru yang mempunyai kompetensi di dalam proses belajar mengajar.

Supaya pembelajaran bisa berjalan dengan efisien dan efektif. Seorang ahli bernama Conny R. Semiawan menyatakan bahwa kompetensi guru mempunyai tiga kriteria diantaranya yaitu:

1. Knowledge criteria, artinya bahwa kemampuan intelektual yang dimiliki oleh seorang guru mencakup penguasaan pelajaran, pengetahuan tentang cara belajar, pengetahuan tentang perilaku atau tingkah laku dari seorang individu, pengetahuan mengenai penyuluhan dan bimbingan, pengetahuan mengenai pengetahuan umum dan kemasyarakatan.

2. Performance criteria, artinya bahwa kemampuan dari seorang guru berhubungan dengan berbagai keterampilan dan perilaku yang mencakup keterampilan mengajar, menilai, bergaul dan berkomunikasi pada siswa membimbing, menggunakan alat bantu pengajaran, dan perencanaan mengajar atau menyusun persiapan mengajar.

3. Product criteria, artinya bahwa kemampuan seorang guru dalam mengukur kemampuan serta kemajuan siswa sesudah mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kedua hal yang sangat berbeda. Berikut adalah perbedaan antara pendidik dan tenaga pendidik jika dilihat dari pengertian hingga tugas pendidik dan tenaga kependidikan diantara keduanya adalah sebagai berikut.

Pengertian Pendidik

Pengertian pendidik berdasarkan pada ketentuan pasal 1 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa pendidik yaitu tenaga kependidikan yang berkualifikasi menjadi dosen, konselor, guru, pamong belajar, tutor, fasilitator, instruktur, dan lain sebagainya sesuai dengan kekhasan masing-masing. Serta ikut berpartisipasi dalam upaya penyelenggaraan pendidikan.

Pengertian Tenaga Kependidikan

Sementara itu, pengertian dari tenaga kependidikan berdasarkan ketentuan pasal 1 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa tenaga kependidikan yaitu anggota masyarakat yang diangkat dan mengabdikan dirinya dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Tugas Pendidik

Menurut ketentuan pasal 39 ayat 2 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas untuk merencanakan dan melakukan proses pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihannya. Serta melaksanakan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, khususnya untuk pendidik pada perguruan tinggi.

Tugas Tenaga Kependidikan

Tugas dari tenaga kependidikan ini diatur pada ketentuan pasal 39 ayat 1 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa tugas tenaga kependidikan yaitu melakukan administrasi, pengembangan, pengawasan, pengelolaan, dan pelayanan teknis guna menunjang proses pendidikan terhadap satuan pendidikan.

Mengenai hak dan kewajiban, serta syarat dari pendidik dan tenaga kependidikan ini pun diatur menurut ketentuan pasal 40 sampai pasal 44 undang-undang No. 20 tahun 2003.

Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik dan tenaga kependidikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki hak dan kewajiban masing-masing.

Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana yang telah disebutkan diatas terdapat dalam ketentuan pasal 40 ayat 1 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang isinya menyatakan bahwasanya hak pendidik dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:

– Pendapatan dan jaminan akan kesejahteraan sosial yang sesuai dan memadai.
– Penghargaan sesuai dengan prestasi dan tugas kerja masing-masing.
– Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan atas pengembangan kualitas.
– Perlindungan hukum dalam melakukan segala tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
– Kesempatan dalam memakai sarana prasarana dan fasilitas pendidikan guna menunjang segala kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing.

Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Berikutnya yaitu kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan pada ketentuan pasal 40 ayat 2 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan sebagai berikut:

– Menciptakan suasana pendidikan yang sangat bermakna, kreatif menyenangkan, dinamis, dan juga dialogis.
– Memiliki komitmen secara profesional guna meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
– Memberikan teladan yang baik dan menjaga nama baik profesi, lembaga, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.

Hal Lain yang Berkaitan Dengan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Hal lain yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan ini telah ditentukan sebagaimana yang telah dikatakan diatas bahwa hal lain tersebut terdapat pada ketentuan pasal 41 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwasannya hal lain terkait pendidik dan tenaga kependidikan sebagai berikut:

– Pendidik dan Tenaga kependidikan bisa bekerja secara lintas daerah.
– Pengangkatan, penempatan dan penyebaran seorang pendidik dan tenaga kependidikan ini diatur dan ditentukan oleh sebuah lembaga yang mengangkatnya sesuai dengan kebutuhan dari satuan pendidikan formal. Oleh karena itu pemerintah dan pemerintah daerah harus memberikan fasilitas pada satuan pendidikan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan yang diwajibkan untuk menjamin terselenggaranya sebuah pendidikan yang bermutu.

Hal itu sebagaimana pada ketentuan pasal 41 undang-undang No. 20 tahun 2003, menyatakan bahwa dengan memperhatikan kedua hal itu, maka pemerintah dan pemerintah daerah harus memfasilitasi satuan pendidik dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan guna menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu.

Syarat Menjadi Pendidik

Secara garis besar syarat menjadi seorang pendidik berdasarkan pada ketentuan pasal 42 undang-undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwasannya syarat menjadi pendidik adalah sebagai berikut:

– Mempunyai kualifikasi minimum dan telah bersertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
– Tubuh yang sehat baik secara rohani maupun jasmani.
– Mempunyai kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang lebih baik.

Penyelenggara pendidikan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban untuk membina dan mengembangkan tenaga kependidikan sebagaimana yang telah disebutkan yakni pada pasal 44 undang-undang No. 20 tahun 2003. Pembinaan yang dilaksanakan tersebut tentunya tidak terlepas dari hak yang perlu diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Gilang P

Saya menulis sekian banyak tulisan untuk menuangkan apa yang ada di pikiran–tentunya setelah diolah dan diracik sedemikian rupa agar menjadi menarik. Saya pikir, setiap orang bisa menulis tentang apa saja, selama mau belajar memahami.