Design / Branding Hukum Kuliah

Pengertian Copyright: Jenis, Manfaat, Aturan, dan Cara Untuk Mendapatkannya

copyright adalah
Written by Harris M

Copyright adalah – Ungkapan “kita bisa menemukan apa saja di internet” memang benar adanya, namun tanpa pemahaman yang baik apa yang kita temukan bisa jadi salah satu bentuk pelanggaran hukum. Khususnya hukum tentang hak cipta alias copyright.

Betul, kamu bisa mengunduh ribuan gambar, video, artikel, buku, bahkan lagu secara gratis di internet. Namun, tahukah kamu bahwa cara ini sama dengan praktik mencuri? Ya, setiap hal yang kamu dapatkan dari internet tanpa seizin pemiliknya adalah bentuk pelanggaran copyright sekaligus pencurian. Parahnya lagi, banyak orang menganggapnya sebagai hal yang lumrah.

Padahal di balik setiap karya yang kamu dapatkan ada waktu, tenaga, dan uang yang dikeluarkan oleh pemilik aslinya. Apa bedanya kamu dengan pencuri? Nah, biar kamu lebih “melek” tentang pelanggaran copyright atau hak cipta, dalam artikel ini kita akan membahas apa yang disebut copyright secara rinci.

Pengertian Copyright

copyright adalah

Sumber: Pixabay

Aturan mengenai Copyright atau hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Menurut uu ini, hak cipta merupakan hak eksklusif (khusus) milik pencipta suatu karya intelektual untuk menggunakan, mengumumkan, sekaligus memperbanyak ciptaannya. Selain itu, pencipta atau pemegang hak bisa memberikan izin untuk menggunakan karyanya kepada siapa saja, baik individu, organisasi, maupun usaha tertentu. Seperti yang dijelaskan dalam buku Undang-undang Hak Cipta, Paten, Merek yang disusun oleh Tim Bip.

https://www.gramedia.com/products/undang-undang-hak-cipta-paten-merek?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/undang-undang-hak-cipta-paten-merek?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Hak milik intelektual perlu diberikan perlindungan hukum karena di dalamnya terdapat moral right yang mencerminkan kepribadian si pencipta dan commercial right atau faktor ekonomi. Nah, faktor kedua inilah yang menginisiasi terciptanya aturan untuk melindungi karya cipta intelektual.

Dengan adanya copyright, maka penyebaran dan penggunaan karya seseorang bisa diatur dengan baik. Dengan kata lain, saat kamu membuat karya, kamu diberikan kebebasan untuk mengatur penggunaannya secara umum. Mulai dari siapa yang boleh memakainya, menyalin, mempublikasikan, hingga menjual karya tersebut berdasarkan kesepakatan.

Singkatnya, copyright melindungi karya yang kamu ciptakan dari penjiplakan dan juga penyalahgunaan oleh orang lain. Jika ada orang yang ingin menggunakan karya tersebut, kamu akan memperoleh bayaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal yang Dilindungi oleh Copyright

copyright adalah

Sumber: Pixabay

Secara umum, copyright hanya diberikan kepada karya-karya yang bentuknya nyata, bisa dilihat, didengar, atau dirasakan langsung. Jadi, kalau karyanya masih berbentuk ide atau gagasan, copyright tidak bisa melindunginya.

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, karya-karya yang diberikan copyright adalah karya intelektual yang ada di dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan juga seni. Hal ini mencakup:

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, serta semua hasil karya tulis lainnya
  2. Pidato, ceramah, kuliah, dan juga ciptaan lain yang sejenis
  3. Alat peraga yang diciptakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan/atau pendidikan.
  4. Lagu dan/atau musik dengan/atau tanpa teks
  5. Drama, tari, drama musikal, pewayangan, koreografi, serta pantomim
  6. Segala bentuk seni rupa, mulai dari gambar, lukisan, ukiran, seni pahat, kolase, patung, hingga kaligrafi.
  7. Karya seni terapan
  8. Karya arsitektur
  9. Peta
  10. Karya seni batik atau seni motif lainnya
  11. Karya fotografi
  12. Potret
  13. Karya sinematografi
  14. Tafsir, terjemahan, saduran, basis data, bunga rampai, aransemen, adaptasi, modifikasi, karya lain dari hasil transformasi, serta modifikasi ekspresi budaya tradisional
  15. Kompilasi ciptaan atau data dalam format yang dibaca oleh program komputer maupun media lainnya
  16. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
  17. Permainan video
  18. Program komputer.

Jenis-jenis Copyright

copyright adalah

Sumber: Pixabay

Karena karya yang dilindungi oleh copyright sangat banyak jenis dan bentuknya, maka aturan perlindungannya pun perlu dibuat seluas mungkin. Tujuannya untuk memastikan setiap pencipta dan karyanya terlindungi dengan baik. Berikut ini berbagai jenis copyright yang perlu kamu ketahui:

Full Copyright

Full copyright merupakan aturan yang mengatur perlindungan sebuah karya secara penuh. Artinya, tidak ada satu orang pun yang bisa memanfaatkan karya yang sudah dilindungi dalam bentuk apapun. Kecuali jika penciptanya sudah memberikan izin untuk memperbanyak, memakai, mempublikasikan atau menjual karyanya.

Creative Common

Jenis copyright yang kedua adalah Creative Common yang memberikan izin kepada orang lain untuk menyalin karya seseorang dengan mencantumkan identitas penciptanya (nama), tautan ke sumber karya dan lisensi CC-nya.

Public Domain

Public domain adalah jenis copyright yang sudah berlalu masa aktifnya alias kadaluarsa. Ini berarti karya tersebut bisa dimanfaatkan secara bebas oleh siapa saja tanpa mendapatkan izin maupun mencantumkan identitas penciptanya.

Selain tiga di atas, World Intellectual Property Organization (WIPO) berdasarkan perjanjian yang dilakukan pada tahun 1996, membagi copyright menjadi beberapa jenis lainnya, yaitu:

Hak Distribusi

Hak distribusi merupakan copyright yang memberikan izin penggandaan serta penyebaran karya kepada masyarakat luas. Hak ini umumnya diperoleh melalui kesepakatan antara pemilik karya dengan distributor.

Sebab, ketika sebuah karya diciptakan, hak distribusinya secara otomatis jatuh ke tangan pemilik atau penciptanya. Nah, hak ini bisa dijual kepada distributor jika pemilik karya menginginkannya.

Biasanya, penjualan hak distribusi dibatasi oleh jangka waktu tertentu yang telah disepakati melalui sebuah kontrak. Setelah hak distribusi didapatkan oleh distributor, maka pihak distributor memiliki hak untuk mendistribusikan, menggandakan, dan menjual karya tersebut selama tidak melebihi batas jangka waktu yang sudah disetujui sebelumnya. Pemilik karya akan memegang hak distribusi kembali setelah jangka waktu dalam kontrak habis.

Hak Penyewaan

Hak penyewaan merupakan copyright yang mengatur penyewaan komersial kepada masyarakat umum dari karya asli serta salinannya. Biasanya hak ini digunakan pada jenis karya:

  1. Program komputer, kecuali program komputer yang statusnya bukan objek penting dari penyewaan
  2. Sinematografi. Untuk jenis karya sinematografi, hak penyewaan hanya berlaku ketika penyewa komersial telah menyalin karya secara luas dan merusak hak eksklusif reproduksi.
  3. Karya suara seperti lagu dan musik.

Perlu kamu ingat, hak penyewaan berbeda dengan hak distribusi sebab hak ini hanya mengizinkan kamu untuk menggunakan tiga jenis karya di atas, bukan menggandakan atau menyebarluaskannya.

Lisensi Atribusi

Lisensi atribusi merupakan pengakuan atau kredit kepada pemilik asli atau pemegang hak cipta suatu karya. Jenis lisensi ini biasanya ditandai dengan simbol © lalu tahun serta nama pemilik atau pemegang hak ciptanya. Misalnya ©2022 Gramedia.com

Siapa saja yang memiliki karya sendiri bisa mendaftarkan lisensi atribusi secara resmi. Adapun tujuannya untuk mencegah karyamu diklaim oleh orang lain dan juga membuat pemegang hak cipta mempertahankan manfaat yang didapatkan dari karya tersebut.

Lisensi Berbagi Hak Cipta (Share-Alike)

Awalnya, lisensi berbagi hak cipta dipakai oleh proyek Creative Common. Share-alike memberikan lisensi kepada seseorang untuk menyalin atau mengadaptasi dari sebuah karya yang dirilis dengan lisensi yang sama dengan aslinya.

Selain itu, istilah share-alike juga dipakai oleh Copyleft yang memberikan lisensi untuk menggandakan, mengadaptasi, serta mendistribusikan sebuah karya.

Lisensi Non Derivatif

Lisensi non derivatif adalah jenis copyright yang mengizinkan seseorang untuk menyalin serta mendistribusikan sebuah karya dengan catatan tidak mengubah maupun membuat karya turunannya.

Lisensi non derivatif berfungsi untuk memastikan bahwa konten yang disalin tetap sama dengan karya aslinya, bahkan jika konten tersebut sudah disalin berulang-ulang. Di samping itu, lisensi ini mewajibkan kamu untuk mencantumkan kredit kepada pemilik asli karya yang kamu salin.

Lisensi Non Komersial

Lisensi non komersial merupakan jenis copyright yang memberikan kebebasan kepada pemegang hak cipta untuk memberikan izin penggunaan karyanya kepada masyarakat luas. Selama penggunaan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang sifatnya non komersial.

Hak yang Diperoleh dari Copyright

Dari penjelasan tentang jenis-jenis copyright sebelumnya, inti dari penggunaan copyright pada sebuah karya adalah untuk melindungi pencipta dan karyanya dari penyalahgunaan serta penyelewengan yang bisa terjadi kapan saja.

Dengan copyright pencipta atau pemilik karya, maka bisa memantau serta mengatur proses penciptaan dan penggunaan karyamu sehingga bisa terus digunakan. Selain itu, kamu juga jadi terlindung dari kerugian material maupun non material.

Mengingat manfaatnya yang penting ini, banyak negara di dunia termasuk Indonesia membuat aturan khusus untuk copyright. Jadi, tidak ada yang bisa menganggap enteng perkara ini.

Bagi pemilik karya, copyright bisa menolong saat karyanya digunakan secara ilegal. Pemilik bisa punya hak untuk membawa perkara ini ke meja hijau dan menuntut ganti rugi kepada pelakunya.

Di Indonesia, urusan tentang copyright diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2018. Dalam Pasal 58 UU tersebut, disebutkan bahwa ada beberapa hak di dalam perlindungan sebuah karya. Hak tersebut didasarkan pada dua hak eksklusif, yaitu:

Hak Moral

Ini adalah perlindungan karya yang selalu dimiliki oleh penciptanya. Jadi kalau kamu membeli sebuah karya, lalu memodifikasinya maka nama penciptanya harus tetap dicantumkan.

Untuk memahami perlindungan hak moral yang akan kamu dapatkan, buku bisa membaca buku The Art of Copyright yang ditulis oleh Helitha Novianty Muchtar. Buku ini berisi membahas tentang potensi-potensi kekayaan yang ada dalam diri pencipta karya dan panduan untuk menghargai karya dan kreativitas pihak lain.

https://www.gramedia.com/products/the-art-of-copyright?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/the-art-of-copyright?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Hak Ekonomi

Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari sebuah karya yang dimiliki oleh penciptanya. Contohnya seperti pencipta lagu yang lagunya di-cover oleh Youtuber. Pembuat cover harus membayar royalti sesuai dengan aturan kepada pencipta lagunya.

Selain itu, hak ekonomi juga berlaku dalam penerbitan, penggandaan, dan pendistribusian karya maupun salinannya.

Cara Kerja Copyright

copyright adalah

Sumber: Pixabay

Menurut UU Hak Cipta, copyright akan otomatis berlaku kepada setiap karya nyata yang kamu ciptakan. Jadi kalau masih berupa ide, gagasan, konsep, metode, teori, atau sejenisnya, tidak bisa dilindungi oleh copyright.

Ini berarti, kamu hanya bisa mendaftarkan karya setelah selesai dibuat dan memiliki wujud fisik. Saat kamu mendaftarkannya, kamu akan memperoleh Surat Pendaftaran Ciptaan yang bisa kamu gunakan sebagai alat bukti di pengadilan ketika ada yang memanfaatkan karyamu secara ilegal.

Jadi, kamu bisa melaporkan pelaku yang menyalin, menggunakan, memperbanyak, atau memanfaatkan karyamu secara ilegal ke pihak berwenang. Nantinya, si pelaku akan mendapatkan hukuman pidana penjara mulai dari satu tahun hingga sepuluh tahun.

Namun, kamu juga harus ingat bahwa copyright punya masa kadaluarsanya, yaitu selama penciptanya masih hidup dan 70 tahun setelah dia meninggal. Setelah kadaluarsa, setiap orang bisa memanfaatkan karya tersebut secara bebas.

Cara Mendapatkan Copyright Untuk Karya yang Kamu Ciptakan

Setelah membaca cukup banyak penjelasan tentang copyright di atas, kamu mungkin mulai bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan copyright untuk karya yang kamu ciptakan sendiri?

Sebenarnya, caranya cukup dengan melakukan pendaftaran secara legal ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses mendapatkan copyright tidak akan serumit yang kamu pikirkan selama kamu menyiapkan semua persyaratan dengan lengkap.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) prosedur permohonan hak cipta adalah sebagai berikut:

Kamu tinggal buka website-nya melalui tautan https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/syarat-prosedur lalu ikuti prosedur sesuai dengan gambar di atas.

Setelah kamu mendapatkan hak cipta resminya, kamu akan memiliki kendali penuh terhadap karyamu sendiri. Mulai dari mengatur penggunaan hingga membatasi penggandaannya.

Bentuk Pelanggaran Hak Cipta

Setelah mengantongi copyright atau hak cipta resmi atas karyamu, kamu harus mengetahui berbagai bentuk pelanggaran hak cipta. Seperti pencurian termasuk pengunduhan secara ilegal, penggandaan tanpa izin dan digunakan untuk memperoleh keuntungan komersial, dan plagiarisme.

Cara Membuat Karya yang Bebas dari Copyright

Dewasa ini, setiap orang bisa membuat karya sendiri dengan bantuan teknologi yang tersedia dan beragam jenisnya. Di sisi lain, ini juga berarti kesempatan untuk membuat karya yang benar-benar original dan bebas dari copyright semakin mengecil.

Bahkan ada kemungkinan kamu menciptakan karya yang mirip dengan milik orang lain secara tidak sengaja. Selain itu, bisa juga ide yang kamu miliki sama dengan orang lain dan ketika diubah menjadi karya, ternyata hasilnya sama. Who knows, kan?

Apalagi jika kamu bekerja di dunia digital yang perkembangannya sangat cepat sekali. Bahkan dalam hitungan detik, ada ribuan konten baru yang tercipta. Jika begitu, bagaimana cara agar karya yang kamu ciptakan tidak melanggar copyright?

Jangan Terburu-buru Saat Membuat Karya

Salah satu bentuk pelanggaran copyright yang paling banyak terjadi adalah plagiarisme. Kebanyakan penyebabnya adalah tuntutan untuk menghadirkan konten secara cepat kepada netizen.

Akibatnya, pembuat konten/karya memilih cara singkat yaitu copas dari konten orang lain yang sudah ada sebelumnya. Padahal, ini sama saja dengan melanggar copyright. Daripada copas langsung, kamu bisa membuat perencanaan sejak jauh-jauh hari. Mulai dari mencari ide, riset, proses membuat konten, hingga mempublikasikannya. Dengan cara ini, kamu bisa terhindar dari godaan menggunakan jalan pintas saat membuat konten.

Lakukan Riset Sebanyak Mungkin untuk Mencari Inspirasi

Sering kali saat membuat konten, kamu kehabisan ide lalu stuck tanpa bisa melanjutkannya sama sekali. Untuk mengatasinya, kamu perlu mencari inspirasi dan inspirasi bisa didapatkan melalui riset.

Saat melakukan riset, sebaiknya jangan berhenti setelah mendapatkan satu sumber saja sebab kemungkinan besar kamu akan menirunya, bukan mendapatkan inspirasi darinya. Sedangkan jika kamu menggunakan banyak sumber, kamu bisa mendapatkan inspirasi yang tak terbatas.

Inspirasi inilah yang kemudian kamu ubah menjadi sebuah konten yang orisinal, unik, dan menarik.

Parafrase Lebih Baik Daripada Menyalin

Jika kamu kehabisan kata-kata saat membuat konten tulisan, baik script video, artikel, caption media sosial, atau sejenisnya. Alangkah baiknya, gunakan parafrase daripada menyalin secara langsung.

Parafrase sendiri merupakan cara menulis kalimat atau paragraf dengan bahasa sendiri tanpa mengubah maknanya. Namun, untuk membuat parafrase yang baik, kamu harus benar-benar memahami inti dari kalimat atau paragraf tersebut.

Manfaatkan Sitasi dan Kutipan

Saat memparafrase, kadang-kadang ada kalimat penting yang tidak bisa diubah sama sekali. Dalam kondisi seperti ini, kamu bisa memanfaatkan sitasi dan kutipan sebagai jalan keluarnya.

Sitasi dan kutipan tidak termasuk dari plagiarisme selama kata-kata yang kamu tulis sama persis dengan sumbernya. Selain itu, jangan lupa cantumkan juga sumbernya dengan lengkap, seperti nama, alamat website, institusi, atau yang lainnya.

Agar kamu lebih paham tentang hak cipta di era digital seperti sekarang, buku Hak Cipta Era Digital yang disusun oleh Dr. Rika Ratna Permata, S.H., M.H., dkk. bisa kamu jadikan pegangan karena di dalamnya terdapat pembahasan tentang kekayaan intelektual, khususnya mengenai perlindungan hak cipta hingga kasus-kasus hak cipta di era digital.

https://www.gramedia.com/products/hak-cipta-era-digital?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/hak-cipta-era-digital?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Gunakan Elemen yang Bebas Copyright

Dengan meningkatnya keperluan konten video saat ini, pembuat konten dituntut untuk membuat video yang menarik, informatif, unik, sekaligus bebas copyright. Namun, tidak semua orang bisa membuat video orisinal sesuai dengan keperluannya.

Untuk mengakalinya, kamu bisa menggunakan elemen-elemen seperti footage video, gambar, dan musik yang bebas copyright atau tidak memiliki hak cipta sama sekali. Dengan begitu, kamu akan terhindar dari pelanggaran copyright.

Misalnya kamu bisa menggunakan No Copyright Music untuk setiap video yang kamu buat atau gambar-gambar bebas royalti dari website seperti unsplash, pixabay, dan yang lainnya.

Penutup

Dari semua pembahasan di atas dapat dikatakan bahwa copyright adalah hak eksklusif (khusus) milik pencipta suatu karya intelektual untuk menggunakan, mengumumkan, sekaligus memperbanyak ciptaannya. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk Grameds

Jika ingin mencari buku Undang-Undang, maka kamu bisa mendapatkannya di Gramedia.com. membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Penulis: Gilang Oktaviana Putra

Baca juga:

About the author

Harris M

Dunia desain dan juga branding akan selalu berkembang mengikuti zaman. Kedua hal itu, selalu menarik untuk dibahas, terlebih ketika dipadukan dengan tulisan yang menarik.