Ekonomi

Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral serta Perbedaan Keduanya!

Mata Uang Dunia
Written by Rosyda

Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral –  Untuk mendapatkan barang, pelayanan, atau jasa, Grameds membutuhkan uang sebagai alat tukar. Dahulu, uang berbentuk logam, kemudian berkembang menjadi kertas, dan semakin maju dalam bentuk digital. Meskipun berbeda bentuk, nilai tukar uang tersebut tidak berkurang.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang menjadi alat pembayaran yang sah. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), uang didefinisikan sebagai alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.

Untuk lebih memahami mengenai uang, Grameds dapat menyimak pendapat beberapa ahli mengenai uang. Dalam pandangan Albert Gailort Hart, uang merupakan suatu kekayaan oleh pemiliknya dapat dipakai dalam melakukan transaksi maupun membayar utang dengan segera dan tidak adanya tunda menunda.

Dennis, Holme Robertson juga berpendapat mengenai uang yang dianggap sebagai segala sesuatu yang dapat diterima untuk melakukan pembayaran agar memperoleh uang. Sementara itu, Frederic S. Mishkin mendefinisikan uang dari sisi ekonomi sebagai sesuatu yang secara umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa atau pembayaran atas utang.

Dari beberapa pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa uang merupakan suatu jenis alat transaksi yang digunakan untuk memperoleh barang atau jasa dengan bahan dasar pembuatan dari kertas, perak, emas, atau logam lainnya.

Fungsi Uang

Melansir dari laman Cnnindonesia.com dan Id.wikipedia.org, uang memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.

1. Fungsi Asli Uang

Uang memiliki tiga fungsi asli, yakni sebagai alat tukar yang sah, sebuah satuan hitung, dan alat penyimpan nilai. Alat tukar yang sah masksudnya orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarnya dengan barang, melainkan cukup menggunakan uang.

Uang sebagai alat hitung maksudnya uang dpaat dijadikan sebagai penunjuk atau pemberi nilai pada berbagai macam barang atau jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan. Sekaligus sebagai menghitung jumlah pinjaman.

Uang sebagai alat penyimpanan nilai maksudnya uang dapat digunakan sebagai pengalih daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seseorang menerima uang atas penjualan barang atau jasa maka uang tersebut dapat disimpan dan digunakan kembali di masa depan.

2. Fungsi Turunan Uang

Selain fungsi utama, uang juga memiliki fungsi turunan seperti yang ditulis dalam Id.wikipedia.org sebagai berikut.

1. Uang sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Kebutuhan manusia yang kompleks tidak dapat dipenuhi hanya dengan barter. Oleh sebab itu, uang muncul sebagai solusi transaksi agar lebih mudah dan efisien.

2. Uang sebagai Alat Pembayaran Utang

Uang dapat digunakan sebagai alat ukur pembayaran pada masa mendatang salah satunya untuk pembayaran utang.

Hemat dengan Kartu Kredit - Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral

3. Uang sebagai Alat Penimbun Kekayaan

Uang yang diperoleh masyarakat ketika ada sisa maka biasanya akan ditabung. Atau mereka dengan sengaja menyisihkan uang untuk keperluan mendatang.

4. Uang sebagai Alat Pemindah Kekayaan

Uang dapat dijadikan sebagai alat pemindah kekayaan, misalnya tanah atau property lain dijual untuk dialihkan dalam bentuk uang. Uang tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, misalnya biaya pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

5. Uang sebagai Alat Pendorong Kegiatan Ekonomi

Ketika nilai uang stabil maka orang akan lebih bergairah atau semangat dalam melakukan inevstasi. Dengan adanya investasi dapat mendorong kegiatan ekonomi semakin meningkat.

Jika ditinjau dari lembaga yang menerbitkan uang dapat dikategorikan menajdi uang kartal dan uang giral. Uang kartal biasanya diterbitkan oleh Bank Sentral. Misalnya di Indonesia uang kartal diproduksi oleh Bank Indonesia yang digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Uang kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas.

Berikut karakteristik dari uang kartal di antaranya bisa digunakan seluruh masyarakat Indonesia; nilai nominal mata uang telah terteradan terbatas; nilai mata uang dijamin oleh pemerintah; terdapat kepastian pembayaran sesuai dengan nominal yang ada.

Sementara itu, uang giral berupa uang kertas dan uang logam yang diterbitkan oleh bank umum. Tidak hanya itu, bentuk uang yang dikeluarkan pun berupa cek ataupun bilyet giro. Untuk lebih memahami uang giral, Grameds dapat menyimak ciri-cirinya di antaranya hanya bisa digunakan pada kalangan tertentu.

Tidak hanya itu, nnominal harus ditulis sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, selain itu nominal dari uang giral tidak terbatas; nilainya hanya dijamin oleh bank umum yang mengeluarkan; belum ada kepastian pembayaran.

Untuk lebih memahami pengetian uang kartal dan uang giral, Grameds dapat menyimak penjelasan berikut ini yang telah dirangkum dari berbagai laman di internet.

Konsep Uang Kartal

Uang kartal disebut juga sebagai uang tunai. Uang kartal merupakan jenis uang yang dicetak oleh Bank Sentral negara dan telah melewati peraturan perundang-uandangan mengenai uang di negara tersebut. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis uang tunai yang beredar di masyarakat, yakni uang kertas dan uang logam.

Uang kartal menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh aktivitas transaksi penjualan dan pembelian jenis apapun. Tidak hanya itu, uang kartal juga dapat difungsikan sebagai alat transaksi internasional.

Adapun kelebihan mengggunakan uang kartal, yakni mudah dibawa ke mana saja, setiap nominal memiliki desain yang berbeda sehingga tidak mudah tertukar, dan uang kertas nilai nominalnya lebih tinggi daripada uang logam.

Untuk lebih memahami uang kartal, berikut contoh uang kartal yang digunakan di Indonesia.

1. Contoh Uang Kartal Kertas

  • Uang Rp1.000
  • Uang Rp2.000
  • Uang Rp5.000
  • Uang Rp10.000
  • Uang Rp20.000
  • Uang Rp50.000
  • Uang Rp100.000

2. Contoh Uang Kartal Logam

  • Uang Rp100
  • Uang Rp200
  • Uang Rp500
  • Uang Rp1.000

Pengelompokan Uang Kartal

Uang kartal dapat dikelompokkan lagi menjadi beberapa kategori berdasarkan karakteristiknya. Dalam Undang-Undang Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953, terdapat dua jenis uang tunai dengan karakteristiknya sebagai berikut.

1. Uang Negara

Uang negara diterbitkan langsung oleh pemerintah dan dari bahan plastik murni. Tidak hanya itu, Bank Sentral harus membuat jenis uang ini sesuai antara jumlah dengan populasi penduduk, serta kurs nilai mata uang asing.

Uang negara dapat dikenali dengan beberapa ciri di antaranya resmi oleh pemerintah, terjamin oleh undang-undang, tertulis nama negara yang membuat uang tersebut, dan terdapat tanda tangan resmi dari pemerintah yang berwenang.

2. Uang Bank

Uang bank merupakan alat transaksi yang diterbitkan oleh pihak Bank Sentral baik negeri ataupun swasta berupa uang kertas dan logam dengan nilai tertentu. Namun, pihak Bank Sentral tidak berhak menentukan satuan mata uang.

Ia hanya memiliki wewenang dalam pembeuatan uang dengan satuan yang telah ditentutan oleh Bank Sentral Negara. Uang bank dapat terlihat dari beberapa ciri di antaranya penerbit uang adalah Bank Sentral dan berbentung uang logam ataupun kertas.

Tidak hanya itu, uang tersebut juga telah terjamin oleh emas atau valuta internasional yang tersimpan dalam Bank Sentral. Dalam uang tersebut juga terdapat tanda tangan deputi gubernur Bank Sentral.

Fungsi Uang Kartal

Uang kartal tidak diciptakan tanpa ada fungsinya. Melansir dari laman Bitocto.com, berikut fungsi uang kartal dalam kehidupan sehari-hari.

1. Alat Bayar

Uang kartal digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Ia menjadi elemen penting dalam transaksi jual beli. Uang kartal diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari misalnya kebutuhan pokok.

Tidak hanya itu, uang kartal juga digunakan oleh produsen untuk membeli kebutuhan produksi. Sehingga, barang atau jasa bagi konsumen dapat selalu tersedia.

2. Penyimpanan Nilai

Uang kartal juga berfungsi sebagai penyimpan nilai. Uang jenis ini bias any disimpann dan akan digunakan sebagai alat tukar ketika dibutuhkan. Sebagai contoh, Grameds menaruh uang dalam dompet dan akan menggunakannya untuk transaksi di masa mendatang.

3. Pengukur Nilai

Uang kartal menjadi faktor penting dalam menentukan nilai suatu barang atau jasa dalam setiap transaksi. Ketika menggunakan uang kartal sebagai standar maka dapat ditentukan laba rugi serta menjadi tolak ukur dari kegiatan tawar-menawar pada perdagangan.

Konsep Uang Giral

Uang giral menjadi alat pembayaran dengan bentuk surat-surat berharga atau surat-surat penting. Misalnya, cek, giru, wesel, kartu kredit, dan sebagainya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, definisi uang giral ialah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.

Uang giral dikeluarkan oleh bank umum (bank selain Bank Indonesia). Adapun kelebihan dari uang giral seperti yang tertera dalam laman Finance.detik.com sebagai berikut.

  • Alat pembayaran yang lebih mudah karena tidak perlu menghitung uang, namun cukup memasukkan nominal pembayaran saja.
  • Nilai transaksi tidak terbatas, sesuai dengan kebutuhan pemilik cek dan bilyet giro.
  • Risiko kehilangan uang lebih kecil. Namun jika hilang, dapat segera dilaporkan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro agar segera diblokir.
  • Nasabah dimungkinkan bisa menarik dana sesuai permintaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada bank.
  • Dengan memiliki uang giral, kita tidak perlu membawa uang tunai yang berisiko hilang atau rusak.

Scara umum, adanya uang giral dikarenakan nasabah menyimpan uang kartal miliknya dalam bank umum. Pemilik uang tersebut akan mendapatkan buku cek yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.

Uang giral terbentuk setelah menempuh empat proses seperti yang tercantum dalam modul pembelajaran “Ilmu Pengetahuan Sosial SMP” karya Mudjiatun, dkk sebagai berikut.

1. Primary Deposit

Proses utama pembentukan uang giral dengan cara seseorang menyimpan uang kartal di bank. Kemudian, akan otomatis berubah menjadi uang giral.

2. Loan Deposit

Ketika seseorang meminjam uang ke bank. Kemudian, uang tersebut disimpan dalam bank. Sederhananya, uang tersebut tidak diambil secara tunai, tetapi disimpan dan dapat diambil kapanpun.

3. Uang Kuasi

Uang giral dapat diperoleh karen nasabah memiliki simpanan dalam bentuk simpanan berjangka (time deposit money). Misalnya deposito berjangka, tabungan, dan sertifikat deposito. Uang kuasi tidak dapat digunakan secara langsung untuk transaksi. Hal tersebut dikarenakan harus diambil lebih dulu dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.

4. Derivative Deposit

Uang giral dapat terjadi dengan menjual surat berharga ke bank. Kemudian, hasil penjualan dibukukan sebagai deposit.

50 Rahasia Mengelola Uang - Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral

Contoh Uang Giral

Untuk lebih memahami mengenai uang giral, Grameds dapat menyimak contoh uang giral yang telah dirangkum dari laman Majoo.id dan Finance.detik.com sebagai berikut.

1. Cek

Cek merupakan lembaran kertas dengan bentuk surat perintah tertulis oleh si pemilik rekening kepada pihak bank. Kemudian, bank akan mengeluarkan sejumlah dana sesuai dengan nominal yang tertera dalam cek. Untuk melakukan pembayaran melalui cek maka harus memiliki simpanan dulu di bank.

2. Giro

Giro merupakan dana yang disimpan di bank umum dan dapat diambil kapanpun. Proses pencairan giro harus menuliskan nominal menggunakan cek, bilyet giro (surat pencairan giro), surat berharga, atau pemindahbukuan. Giru tidak dapat dicairkan dalam bentuk tunai.

3. Kartu Kredit

Kartu kredit merupakan salah satu bentuk kartu yang dikeluarkan oleh bank berisi sejumlah dana milik bank yang dipinjamkan kepada nasabah dengan batas jumlah tertentu. Kemudian, nasabah akan membayar uang tersbeut kepada bank pada tanggal jatuh tempo.

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Melansir dari laman Rangkulteman.id dan Bitocto.com, berikut perbedaan paling mendasar dari uang kartal dan uang giral.

1. Sifat

Uang kartal di Indonesia (rupiah) menjadi alat pembayaran yang wajib diterima dalam setiap aktivitas transaksi. Hal tersebut juga dipertegas dalam undang-undang resmi negara. Sedangkan, uang giral tidak wajib digunakan oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan hanya golongan tertentu yang menggunakan uang giral sebagai alat transaksi penjualan.

2. Bentuk

Uang kartal atau dapat disebut sebagai uang tunai berbentuk logam dan kertas. Uang jenis ini banyak digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Nominal uang ini pun memiliki satuan angka yang berbeda-beda.

Sedangkan, uang giral, bentuknya lebih beragam, seperti kartu kredit, uang elektronik, dompet digital, mobile banking, dan lainnya. Oleh sebab itu, uang jenis ini lebih banyak dilakukan dalam transaksi daring. Jika transaksi secara langsung pun harus pada tempat yang memiliki alat pemindainya.

3. Penggunaannya

Uang tunai lebih efektif dibandingan dengan penggunaan uang jenis giral. Ketika hendak melakukan pembayaran dapat langsung menggunakan uang tunai. Sedangkan, jika menggunakan uang giral, harus mencari mesin pencair uang giral atau mesin yang terkoneksi dengan uang giral.

4. Hak Kepemilikannya

Uang kartal dapat berubah dari transaksi yang dilakukan. Pemegang uang kartal menjadi pemiliknya. Sedangkan, hak milik uang giral tidak akan berpindah tangan meskipun telah terjadi transaksi.

Sebagai contoh, identitas pada kartu kredit atau kartu debit tidak akan berubah pemilik meskipun telah melakukan transaksi baik pembelian barang atau pelayanan jasa.

Kenapa Sih Kita Harus Nabung? : 50 Cara Menabung Yang Benar

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah