Hubungan Internasional

Memahami Konsep dan Contoh Ancaman dalam Negeri di Indonesia

Contoh Ancaman dalam Negeri
Written by Alisa Q

Contoh Ancaman dalam Negeri – Suatu negara tidak akan bisa sepenuhnya bebas dari berbagai bentuk ancaman. Baik dari luar ataupun dari dalam, ancaman militer atau nonmiliter, atau bentuk ancaman lainnya. Beberapa kedatangan ancaman dapat diprediksi dan beberapa lainnya tidak dapat diprediksi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ancaman diartikan sebagai usaha yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak politik dan/atau kejahatan yang diperkirakan dapat membahayakan tatanan serta kepentingan negara dan bangsa.

Seorang ahli bernama Treats berpendapat mengenai ancaman sebagai  terjadinya situasi penting yang ada pada sebuah perusahaan maupun yang lainya di mana di dalamnya sedang tidak menguntungkan. Seorang ahli lain memberikan pandangannya mengenai ancaman.

Baginya, ancaman merupakan setiap kegiatan atau usaha, baik yang dilakukan di luar negeri atau dalam negeri, yang dinilai bisa membahayakan kedaulatan negara maupun keutuhan wilayah negaranya serta keselamatan segenap bangsa dan negara.

Tujuan dari ancaman, yakni untuk mengubah tatanan suatu bangsa dan negara yang awalnya baik-baik saja menjadi berantakan dan hancur. Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya persatuan dan kesatuan dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi sehingga tidak menimbulkan ancaman berarti.

Secara umum, ancaman bagi negara dapat dikelompokkan menjadi ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Berikut akan dibahas mengenai kedua ancaman tersebut yang telah dirangkum dari berbagai laman di internet.

Memahami Ancaman Militer

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan senjata dan dilakukan secara terorganisasi. Ancaman ini dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keselamatan segenap bangsa, dan keutuhan wilayah.

Untuk menjaga pertahanan serta menegakkan kedaulatan negara menjadi tugas Tentara Nasioanal Indonesia (TNI). Dalam UU no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI bertugas mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

TNI tidak hanya menjaga pertahanan negara dari ancaman yang berasal dari luar negeri. Tetapi, juga pada ancaman yang terjadi dari dalam negeri yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara. Dalam “Buku Putih Pertahanan Indonesia” yang diterbitkan oleh Departemen Pertahanan, ancaman militer terdiri dari beberapa hal berikut ini.

1. Pemberontakan Senjata

Kekuatan TNI diterapkan dalam operasi militer selain perang (OMSP) dengan mengembangkan strategi yang efektif. Jika ada pemberontakan bersenjata, penanganannya dilakukan berdasarkan putusan politik pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang.

Sebagai penanganan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi gerakan separatis bersenjata di caeh. Dalam penanganannya, TNI turut turun tangan. Perdamaian terwujud dengan adanya pendekatan dialogis antara GAM dengan warga Aceh agar kembali berbaur kembali secara rukun dan damai.

2. Sabotase

Ancaman sabotase juga ditangai oleh TNI. Misalnya sabotase yang berkaitan dengan pengamanan VVIP dan objek nasional strategis, instalasi pemerintah, atau instalasi militer. Strategi dan pola OMSP juga diterapkan pada penanganan ancaman sabotase.

Kekuatan yang diberikan dalam operasi ini sesuai dengan tingkat risiko serta misi yang dijalankan. Dari kelompok nirmilinter dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang jika melihat ada potensi yang mengarah kepada tindakan sabotase.

3. Gerakan Separatis

Dalam sejarah Indonesia, terjadi beberapa kali gerakan separatis. Seperti, Gerakan Aceh Merdeka GAM), DI/TII, PRRI, Permesta, Kahar Muzakar, dan G30S/PKI.

4. Spionase

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), spionase dimaknasi sebagai penyelidikan secara rahasia atau kegiatan memata-matai data kemiliteran dan data ekonomi negara lain; segala sesuatu yang berhubungan dengan seluk-beluk; pemata-mataan.

Ancaman ini, biasanya ditangani dengan menggunakan kekuatan dan kemampuan militer. Strategi yang diterapkan, yakni pola operasi khusus untuk membongkar, melumpuhkan, dan membersihkan jaringan spionase.

Kelompok militer dan nirmiliter harus bekerja sama dalam menangani aksi spionase. Kelompok nirmiliter dapat mengawasi kegiatan mencurigakan di lingkungannya. Kemudian, melaporkannya kepada pihak berwajib.

Diplomasi Mengusut Kejahatan Lintas Negara - Contoh Ancaman dalam Negeri

5. Teror Bersenjata

Penanganan terhadap ancaman terorisme dalam negeri ataupun internasional menjadi bagian dari tugas TNI. Hal tersebut diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Tugas tersebut diutamakan dengan pendekatan preventif dan bisa dilakukan secara represif/koersif.

Fungsi intilijen dalam mengumpulkan informasi mengenai tindakan terorisme harus berjalan dengan baik dan tepat sehingga aksi terorisme dapat dicegah. TNI biasanya bertukar informasi dengan negara lain karena jaringan terorisme merupakan jaringan internasional.

6. Gangguan Keamanan

Gangguan kemananan dapat terjadi di laut dan udara. Pelaksanaannya, TNI dapat menangani kekuatan trimatra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Jika membutuhkan bantuan dari negara lain maka akan dilakukan dengan dasar putusan politik negara.

Oleh sebab itu, diperlukan adanya penataan sistem. Penataan tersebut mencakup rambu-rambu di alur pelayaran untuk keperluan navigasi sampai penertiban alur pelayaran laut. Kemudian, dilakukan juga penataan sistem koridor udara untuk kepentingan keamanan penerbangan.

7. Konflik Komunal

Ketika menangani konflik komunal, kekuatan militer memegang tiga hal. Pertama, penggunaan kekuatan militer didasarkan pada putusan politik. Kedua, dilaksanakan melalui OMSP. Ketiga, penggunaan kekuatan dan strategi dilakukan dengan OMSP serta kondisi konflik komunal yang dihadapi.

8. Ancaman Nirmiliter

Ancaman dalam negeri dapat berupa nirmiliter, yakni berupa kemiskinan, korupsi, masalah sosial budaya, masalah sosial budaya, narkoba, dan penyebaran berita hoax. TNI memiliki program TNI MAnunggal Masuk Desa (TMMD) yang sering kali memperbaiki rumah tidak layak huni atau membangun fasilitas umum, serta melakukan sosialisasi ke kampung atau sekolah-sekolah.

Ketika menangani suatu ancaman gagal menggunakan upaya diplomasi maka negara dapat melakukan strategi operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). TNI menjadi pasukan utama dalam upaya menangani ancaman.

Namun, negara juga memiliki sitemm pertahanan dan keamanan yang melibatkan seluruh komponen rakyat. Melansir dari laman Bola.com dan Detik com, berikut beberapa cara untuk mengatasi ancaman militer.

  • Memperketat pembatasan dengan negara lain.
  • Menanggulangi dan mengatasi ancaman militer dalam negara.
  • Melatih tentara lebih disiplin lagi dalam menjaga daerah perbatasan.
  • Meningkatkan alutista.
  • Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya menjaga dan merawat kedaulatan.
  • Menangani ancaman gerakan separatism dengan dialog dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan para pelaku gerakan separatis.
  • Menangani perang antarsuku dengan cara mediasi, mempertemukan tokoh adat, sampai pemerataan pembangunan.
  • Mencegah ideologi ektrem kanan dan kiri dengan menanamkan serta meningkatkan pengamalan nilai Pancasila di kalangan masyarakat.
  • Meningkatkan kerja intilijen dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah atau mendeteksi sedini mungkin mengenai potensi adanya ancaman yang membahayakan pertahanan dan kutuhan NKRI.
  • Pemerataan pembangunan ke seluruh negeri sebagai upaya pencegahan munculnya konflik.

Memahami Ancaman Nonmiliter

Ancaman dalam negeri tidak hanya dalam bentuk militer, tetapi juga terdapat beberapa ancaman nonmiliter. Melansir dari laman Idntimes.com, berikut konsep dan contoh ancaman dalam negeri dari sisi nonmiliter.

1. Bidang Sosial Budaya

Ancaman di bidang sosial budaya dipengaruhi oleh kemiskinan, ketidakadilan pada masyarakat, kebodohan, serta keterbelakangan masyarakat. Berikut beberapa contoh ancaman nonmiliter di bidang sosial budaya.

  • Munculnya gaya hidup konsumtif, yakni gaya hidup masyarakat yang selalu membeli barang-barang secara berlebihan, padahal belum tentu barang-barang tersebut akan digunakan. Gaya hidup konsumtif ini juga dapat menyebabkan pemborosan.
  • Munculnya sifat hedonisme, sifat hedonisme hampir sama dengan gaya hidup konsumtif. Bedanya adalah hedonisme ini berupa pemborosan dengan hal-hal yang melanggar norma, seperti pergaulan bebas, foya-foya, hingga mabuk-mabukan.
  • Muncul sikap individualisme.
  • Pudarnya semangat gotong royong, solidaritas, dan kepedulian terhadap individu lain.
  • Infrastruktur umum tidak memadai, terutama di daerah terpencil.

2. Bidang Teknologi dan Informasi

Kemajuan teknologi dan informasi bagai dua mata pisau. Di satu sisi memberikan manfaat dan di sisi lain memberikan ancaman. Misalnya kejahatan siber, hoax, dan bentuk kejahatan teknologi lainnya. Hal-hal tersebut mengancam keutuhan dan pertahanan dalam negeri.

Delik-Delik Khusus: Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara Edisi 2 - Contoh Ancaman dalam Negeri

3. Bidang Kesehatan

Kesehatan menjadi salah satu ancaman bagi suatu negara apalagi yang menyebabkan pandemi. Misalnya sejak 2020, Indonesia dan seluruh dunia mengalami pandemi Covid-19. Kondisi ini mempengaruhi berbagai sektor mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, sampai kedaulatan negara.

4. Bidang Politik

Politik menjadi salah satu sektor yang memiliki kerumitan dan banyak jurang petaka. Berikut beberapa ancaman politik.

  • Tindakan kudeta, yakni upaya menumbangkan suatu rezim pemerintahan
  • Perang saudara
  • Provokasi terhadap beberapa kelompok masyarakat
  • Blokade politik
  • Terotisme
  • Perkelahian antara kelopok masyarakat
  • Gerakan memisahkan diri dari suatu wilayah. Misalnya Timor Timur yang memisahkan diri menjadi Timor Leste.

5. Bidang Ekonomi

Kegiatan manusia tidak dapat dilepaskan dari kegaiatan ekonomi. Tentu, kegiatan ekonomi tidak selalu berjalan lancar. Berikut beberapa ancaman dalam bidang ekonomi.

  • Perekonomian Indonesia mulai dikuasai oleh pihak asing, yang mana keuntungan tidak terbagi secara rata.
  • Perdagangan bebas yang rentan oleh penyelundupan barang-barang terlarang.
  • Pengangguran, nantinya dapat berpengaruh pada tingkat kriminal.
  • Terjadi inflasi, yakni kenaikan harga secara umum hingga menyebabkan perubahan dalam mekanisme pasar.
  • Sistem ekonomi kurang jelas.
  • Ketergantungan terhadap pihak asing, baik dalam hal perdagangan maupun sistem ekonominya.
  • Penggunaan barang-barang didominasi oleh produk asing.
  • Penanaman modal secara bebas.
  • Meningkatkan angka pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan sosial.

6. Bidang Ideologi

Ancaman ideologi merupakan ancaman yang bersinggungan dengan ideologi dari suatu bangsa. Sampai saat ini, Indonesia belum pernah mengalami ancaman ideologi. Sebagai contoh Uni Soviet yang telah mengalami pergeseran ideologi.

Awalnya, Uni Soviet menganut ideologi komunis, tetapi bergeser menjadi liberal. Perubahan ideologi tersebut menjadi ancaman non militer yang menyebabkan keruntuhan Uni Soviet.

7. Bidang Keselamatan Umum

Ancaman nonmiliter ini datang dari berbagai sisi kehidupan. Misalnya, pabrik yang mana limbahnya dan kehadirannya mengancam keselamatan masyarakat di sekitarnya. Limbah-limbah pabrik biasanya mengandung bahan kimia yang mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan.

Ancaman nonmiliter lainnya dapat berupa bencana alam. Misalnya, tsunami, gunung meletus, banjir bandang, gempa bumi, kebakaran hutan, kekeringan, dan bencana alam lainnya. Beberapa wilayah di Indonesia pernah ditutupi kabut tebal asap kebakaran sampai beberapa hari. Hal tersebut mengganggu pernapasan masyarakat.

Peristiwa Ancaman yang Pernah Terjadi di Indonesia

Melansir dari laman Bola.com, berikut beberapa peristiwa yang pernah terjadi di Indonesia sebagai ancaman dalam negeri.

  • Kasus yang besar di e-KTP menjadi penyebabnya korupsi terkuak di mana-mana.
  • Oktober tahun 2018 terjadi penangkapan atas pelanggaran ilegal fishing, yaitu dua kapal ikan dari negara Vietnam yang tertangkap di Lautan Natuna.
  • Sebanyak 22 kasus deportasi terhadap warga Negara Filipina berjumlah 32 orang dari pelabuhan Belitung di Bandara Soekarno Hatta.
  • Terjadi pemberontakan angkatan perang Ratu Adil di Kota Bandung pada Januari 1950.
  • Badan spionase asing melakukan serangan cyber terhadap sistem komputer Amerika Serikat pada 2008.
  • Pelanggaran wilayah yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia yang berlokasi di Ambalat, yaitu di laut Sulawesi pada 24 dan 25 Februari 2007. Selain itu juga pernah terjadi pada kasus antara Indonesia dan Timor Leste, yakni tentang Pulau Batik.
  • Terorisme yang berskala internasional yang memiliki jaringan antarnegara, seperti ISIS (Islamic State Of Iraq and Syria).
  • Hadirnya HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dipercayai masyarakat serta pemerintah dapat mengancam keberadaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila - Contoh Ancaman dalam Negeri

Cara Mengatasi Ancaman dalam Negeri Berdasarkan Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah tertuang strategi mengatur pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman integrasi nasional.

Pada Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

About the author

Alisa Q

Mengetahui wawasan tentang hubungan internasional sangatlah baik, karena kita jadi tahu hal-hal dari suatu negara. Selain itu, saya juga senang menulis, sehingga memadukan tema hubungan internasional dan menulis akan menghasilkan informasi yang bermanfaat.