Business Ekonomi

Pengertian Monopoli, Ciri, Penyebab, dan Contohnya di Indonesia

pengertian monopoli
Written by Rosyda

Pengertian monopoli – Sebenarnya, monopoli sangat melekat serta dekat dengan kehidupan sehari-hari lho Grameds! Apakah Grameds pernah menemukan suatu bisnis maupun produk, di mana produk dan bisnis tersebut hanya dimiliki oleh satu perusahaan saja?

Kurang lebih, itulah contoh dari monopoli. Lalu, apa sih pengertian sebenarnya dari monopoli dan bagaimana dampak dan contoh monopoli di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini, ya!

Pengertian Monopoli

Kata monopoli sendiri, berasal dari bahasa Yunani yang berasal dari kaya monos yaitu sendiri serta polein yang artinya ialah penjual.

Dari akar kata monopoli tersebut, istilah monopoli pun dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi di mana hanya ada satu penjual yang memasok ataupun menawarkan suatu barang maupun jasa-jasa tertentu.

Istilah monopoli juga dapat diartikan sebagai keadaan, di mana suatu bisnis dikuasai hanya oleh satu perusahaan atau pasar saja dan perusahaan atau pasar tersebut tidak memiliki pesaing.

Pada umumnya, produk maupun jasa yang berasal dari perusahaan monopoli merupakan produk yang menjadi salah satu kebutuhan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian monopoli didefinisikan sebagai pengadaan barang dagangan tertentu baik itu di pasar lokal maupun nasional dan sekurang-kurangnya sepertiga dari pasar tersebut dikuasai oleh orang maupun satu kelompok. Sehingga, harga dari barang dapat dikendalikan.

Monopoli juga dapat diartikan sebagai keadaan bisnis yang dipegang secara penuh hanya oleh satu perusahaan saja.

Hal tersebut dapat terjadi karena hanya perusahaan tersebutlah yang memiliki pelayanan yang dibutuhkan oleh banyak orang. Sehingga, menjadikan perusahaan tersebut tidak memiliki kompetitor lain.

Dengan melakukan praktik monopoli, maka perusahaan pun dapat mengambil keuntungan secara maksimal.

pengertian monopoli

Sumber: Kompas.com

Pasar monopoli sendiri adalah salah satu dari bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran yang bercirikan hanya ada satu produsen atau produsen tunggal yang menghadapi banyak konsumen atau banyak pembeli.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan monopoli ini merupakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa-jasa tertentu oleh satu kelompok pelaku usaha saja dan tidak memiliki kompetitor lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa perusahaan yang melakukan tindak monopoli ini dapat memeroleh keuntungan secara maksimal sekaligus dan memungkinkan perusahaan tersebut untuk menjadi pengendali pasar sekaligus pengendali harga.

Pada kegiatan monopoli, hadirlah pasar monopoli. Pasar monopoli merupakan suatu bentuk di mana ada penjual tunggal yang menguasai pasar, penjual tersebut berkuasa untuk menentukan harga serta tidak memiliki barang sejenis yang hampir sama.

Pada pasar monopoli tersebut, tidak ada barang lain yang sejenis serta tidak ada pesaing atau kompetitor. Penjual yang ada di pasar monopoli, disebut sebagai monopolis. Sebagai monopolis, mereka memiliki kekuasaan untuk menentukan harga.

Karena berkuasa, monopolis pun disebut pula sebagai penentu harga atau price maker. Seorang monopolis, dapat mengurangi serta menaikan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi oleh perusahaan.

Semakin sedikit barang yang diproduksi oleh perusahaan tersebut, maka semakin mahal pula harga barang tersebut dan begitu pula sebaliknya.

Meskipun begitu, penjual juga memiliki keterbatasan dalam menentukan harga. Jika penetapan harga terlalu mahal, maka orang pun akan menunda melakukan pembelian barang.

Konsumen juga akan berusaha mencari atau membuat barang-barang substitusi atau pengganti dari produk tersebut atau bahkan, konsumen akan mencari barang di pasar gelap karena mencari barang yang tersedia dan harga yang murah.

Istilah monopoli, monopolistik dan monopsoni merupakan istilah yang memiliki definisi berbeda. Meskipun ketiga istilah tersebut mungkin terdengar sama di telinga Grameds. Lalu, apa perbedaannya?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa monopoli artinya ialah ada satu penjual yang hadir dalam pasar. Maka monopsoni artinya ialah hanya ada satu pembeli di dalam satu pasar.

Sedangkan istilah monopolistik, merupakan kondisi di mana terdapat beberapa perusahaan yang menawarkan pelayanan serupa, akan tetapi pelayanan tersebut tidak sama persis.

Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya perbedaan dalam bidang teknologi, bidang dan lain sebagainya.

Nah, sampai sini Grameds sudah paham bukan pengertian monopoli, pasar monopoli bahkan hingga beberapa istilah yang terdengar sama dengan kata monopoli ini?
Agar lebih paham, Grameds perlu mengetahui penyebab terjadinya monopoli berikut ini.

Penyebab Terjadinya Tindakan Monopoli

Mengapa tindakan monopoli bisa terjadi? Ada beberapa penyebab mengapa tindakan monopoli ini bisa terjadi hingga menyebabkan persaingan tidak sehat antar perusahaan atau pedagang. Berikut penjelasannya.

1. Monopoly by Nature

Penyebab pertama terjadinya monopoli ialah secara alamiah. Seperti ketika ada suatu perusahaan yang berlokasi dekat dengan sumber daya yang digunakan.

Maka letak geografis maupun iklim dari lokasi tersebut juga akan mendukung perusahaan tersebut untuk menjadi satu-satunya perusahaan yang menyediakan produk serta jasanya.

2. Monopoly by Law

Penyebab kedua adalah karena peraturan atau undang-undang yang berlaku di suatu negara. Hal tersebut ditujukan guna membuat suatu produk maupun jasa berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga harga dapat dikendalikan oleh pemerintah.

3. Monopoly by license

Penyebab ketiga dari adanya kegiatan monopoli, ialah karena suatu perusahaan memiliki hak paten atas kekayaan intelektual yang dimiliki perusahaan tersebut, contohnya seperti perusahaan Microsoft dan Google.

Ciri-ciri Monopoli

Dari pengertian di atas, maka ada beberapa karakteristik atau ciri umum untuk mengidentifikasi perusahaan monopoli. Berikut penjelasannya.

1. Hanya Terdapat Satu Pemasok atau Satu Perusahaan Saja

Ciri pertama ini, tentu adalah ciri dari monopoli yang paling mudah diidentifikasi. Ketika perusahaan melakukan monopoli, maka perusahaan tersebut akan menjadi satu-satunya pemasok barang atau produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Artinya, perusahaan tersebut menguasai sumber daya sepenuhnya, sehingga hanya perusahaan tersebut saja yang mampu membuat produk atau barang tersebut.

2. Tidak Ada Barang Pengganti atau Substitusi

Karena tidak ada pemasok atau perusahaan lain, maka konsumen pun tidak memiliki alternatif barang lain, ketika suatu barang kosong. Sehingga, tidak ada barang pengganti atau substitusi yang dapat dipilih oleh konsumen.

3. Price Maker

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan monopoli mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil kewenangan yang mereka miliki, yaitu dapat bebas menentukan harga dari suatu produk dan menentukan harga dengan bebas, sehingga ciri ketiga dari monopoli ialah price maker atau pembuat harga.

4. Calon Pendatang Baru, akan Kesulitan untuk Memasuki Pasar

Ciri keempat dari monopoli, ialah para pendatang baru yang akan memasuki pasar akan menemui banyak hambatan.

Hal tersebut dikarenakan ketiga ciri dari monopoli sebelumnya, yaitu perusahaan dapat bebas menentukan harga produknya sendiri serta konsumen pun telah terbiasa untuk tidak memiliki pilihan, kecuali membeli produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan tersebut.

5. Memiliki Sedikit Anggaran Iklan

Perusahaan yang melakukan monopoli, pada umumnya memiliki anggaran dalam pemasaran dan beriklan yang relatif kecil.

6. Menimbulkan Ketidakadilan

Praktik monopoli yang terjadi, dapat menimbulkan ketidakadilan serta kerugian bagi masyarakat.

Monopoli di Indonesia dan Contohnya

pengertian monopoli

Sumber: Kompas.com

Karena kegiatan monopoli ini dapat menyebabkan kerugian, maka pemerintah Indonesia pun menerapkan kebijakan khusus agar praktik dari kegiatan monopoli tidak dijalankan semena-mena oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di Indonesia, lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi praktik dari kegiatan monopoli bernama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU.

Di mana KPPU ini memiliki tugas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang terwujudnya ekonomi nasional yang lebih efisien serta mensejahterakan rakyatnya.

KPPU sendiri memiliki misi yaitu penindakan serta pencegahan dari internalisasi nilai persaingan usaha serta penguatan kelembagaan.

Ada beberapa contoh dari perusahaan monopoli di Indonesia. Beberapa di antaranya ialah Pertamina, PLN dan PDAM, di mana ketiga perusahaan tersebut menjadi pemasok utama dan satu-satunya bagi bahan bakar, listrik hingga air bersih untuk kebutuhan masyarakat.

Ketiga perusahaan di Indonesia tersebut, merupakan perusahaan yang melakukan monopoli karena hukum atau Undang-Undang. Sehingga, pemerintah lah yang memiliki wewenang dalam menentukan harga dari ketiga produk tersebut.

Selain di Indonesia, tentu saja pasar monopoli ini juga terjadi di luar negeri. Contoh dari perusahaan luar negeri yang melakukan monopoli ialah Google, Microsoft dan Facebook.

Ketiga perusahaan tersebut, memiliki kompetitor akan tetapi kompetitor tersebut umumnya tidak memiliki kekuatan yang sepadan dengan ketiga perusahaan tersebut dan kesulitan untuk bersaing.

Ketiga perusahaan tersebut melakukan monopoli, karena memiliki hak paten. Sehingga hanya ketiga perusahaan tersebutlah yang mampu menghasilkan jasa atau produk yang dibutuhkan oleh konsumen.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa monopoli dapat membawa kerugian bagi rakyat serta keuntungan bagi perusahaan yang melakukan monopoli tersebut.

Sehingga, munculah gerakan anti monopoli serta kebijakan lainnya yang membahas mengenai monopoli, termasuk kebijakan monopoli di Indonesia.

Mengenai hal tersebut, Asril Sitompul yaitu penulis dari buku “Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” menjelaskan bahwa peraturan hukum mengenai monopoli di Indonesia ini masih terbilang cukup baru serta tentang persaingan usaha dan anti monopoli yang menarik dibaca. Apabila tertarik untuk membaca buku ini, Grameds bisa membelinya dengan klik buku berikut.

https://www.gramedia.com/products/praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Kelebihan dan Kekurangan Pasar Monopoli

Usai mengetahui ciri-ciri dan contoh monopoli di Indonesia, Grameds tentu mengetahui bahwa monopoli banyak membawa kerugian bagi beberapa pihak, akan tetapi juga membawa dampak keberuntungan bagi pihak lainnya.

Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari pasar monopoli.

A. Kekurangan Pasar Monopoli

1. Merugikan Konsumen

Seperti yang dijelaskan pada pengertian monopoli, karena praktek monopoli, konsumen menjadi tidak memiliki alternatif produk lainnya selain produk serta jasa yang telah disediakan oleh perusahaan yang melakukan monopoli tersebut.

Akibatnya, konsumen pun merasa enggan untuk membeli produk serta jasa tersebut, karena harga yang dibandrol oleh perusahaan terkadang naik hingga dinilai tidak masuk akal oleh konsumen.

Namun, karena perusahaan tersebut melakukan monopoli, perusahaan tersebut pun tidak merasa takut akan kehilangan konsumen, dan perusahaan bisa memberikan pelayanan yang kurang optimal hingga menyebabkan konsumen merugi.

2. Memicu Kehadiran Pasar Gelap

Pasar monopoli memiliki kekurangan yang kedua, yaitu dapat memicu kemunculan pasar gelap. Di mana pasar gelap tersebut, akan menjual produk serupa dengan perusahaan monopoli, tetapi dijual atau didapatkan dengan cara ilegal.

Pasar gelap membuat konsumen, mendapatkan produk serta jasa dengan harga yang lebih terjangkau apabila dibandingkan dengan pasar monopoli, sehingga tidak jarang pula konsumen lebih memilih membeli barang kebutuhannya di pasar gelap.

3. Memerlukan Biaya yang Besar

Kekurangan terakhir yang disebabkan oleh monopoli ialah memerlukan biaya yang besar. Suatu perusahaan yang ingin melakukan monopoli, maka ia harus memiliki biaya yang cukup besar, sehingga perusahaan tersebut terus mampu melakukan monopoli pasar dengan menggunakan teknologi-teknologi terbaru sesuai dengan perkembangan zaman.

https://www.gramedia.com/products/hukum-dagang-1?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/hukum-dagang-1?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

B. Kelebihan Pasar Monopoli

Di samping kekurangan yang ditimbulkan dari pasar monopoli tersebut, rupanya pasar monopoli tetap membawa keuntungan bagi beberapa pihak, terutama kepada para pelaku kegiatan monopoli tersebut.

Berikut beberapa keuntungan pasar monopoli.

1. Rendahnya Tingkat Kompetisi

Perusahaan yang ada dalam pasar monopoli, memiliki tingkat kompetisi yang cukup rendah.

2. Leluasa Memasang Tarif Harga

Sebagai pemasok satu-satunya, maka perusahaan pun tidak akan takut kehilangan konsumen meskipun memberikan harga tinggi hingga dinilai tidak masuk akal.

3. Inovasi Berkelanjutan

Perusahaan yang terlibat dalam aktivitas monopoli tersebut, akan terus melakukan peningkatan inovasi serta kreativitas, agar konsumen merasa tetap puas serta bersikap loyal pada perusahaan.

4. Efisiensi Kegiatan Operasional Perusahaan

Karena tidak memiliki kompetitor, maka perusahaan yang melakukan monopoli pun dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih efisien, selain itu perusahaan juga akan lebih leluasa dalam mengembangkan ide maupun inovasi yang dibutuhkan tanpa adanya gangguan dari pesaing lainnya.

Kenapa Perusahaan Mampu Melakukan Monopoli?

Ada beberapa alasan yang membuat suatu perusahaan dapat melakukan monopoli, di antaranya ialah sebagai berikut.

  1. Perusahaan tersebut telah menguasai bahan mentah atau raw material yang dibutuhkan oleh banyak konsumen dan menjadi salah satu bahan pokok yang selalu dicari oleh orang.
  2. Perusahaan yang melakukan monopoli, memiliki teknik produksi maupun cara produksi yang tidak dimiliki oleh perusahaan atau kelompok lain. Sehingga mudah bagi perusahaan tersebut, untuk mengolah dan memanfaatkan teknik produksi dengan baik demi menghasilkan suatu produk tertentu.
  3. Perusahaan memiliki hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah, contohnya seperti hak paten atas penemuan tertentu maupun lisensi. Contohnya adalah hak paten yang dimiliki oleh Facebook ataupun Microsoft.
  4. Perusahaan yang akan melakukan monopoli, memiliki biaya modal yang cukup besar. Contohnya seperti gabungan dari beberapa perusahaan, atau perusahaan obat yang membeli perusahaan lain atau melakukan konsolidasi dengan perusahaan lain untuk dapat menguasai pasar.
  5. Perusahaan yang terlibat dalam pasar monopoli, umumnya memiliki prestasi maupun keahlian unik tertentu dan keahlian tersebut tidak dimiliki oleh perusahaan lainnya. Contohnya adalah bisnis yang dilakukan oleh perusahaan startup, perusahaan startup umumnya memiliki teknologi canggih, seperti artificial intelligence yang tidak dimiliki oleh perusahaan lainnya.
  6. Perusahaan yang terlibat dalam pasar monopoli, umumnya merupakan perusahaan yang telah berdiri lama dan terlalu besar. Sehingga perusahaan tersebut pun menguasai hulu hingga hilir serta membentuk suatu ekosistem yang sulit untuk dimasuki oleh pemain-pemain baru.
  7. Perusahaan dapat melakukan monopoli, karena adanya keterbatasan pasar sekaligus sifat alamiah yang dimiliki oleh industri.

https://www.gramedia.com/products/manajemen-sumberdaya-manusia-di-indonesia-teori-dan-aplikasi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/manajemen-sumberdaya-manusia-di-indonesia-teori-dan-aplikasi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Itulah penjelasan mengenai pengertian monopoli, penyebab terjadinya, ciri-ciri, hingga contoh-contohnya. Jika Grameds ingin mengulik lebih dalam mengenai monopoli, maka Grameds dapat membaca buku-buku terkait di Gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu menyediakan beragam buku bermanfaat dan original untuk Grameds.

Penulis: Khansa

Baca juga:

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah