Hukum

Memahami Apa Itu UU ITE dan Apa Saja yang Diatur di Dalamnya

Written by Laeli Nur Azizah

Apa Itu UU ITE – Di zaman sekarang, ada beberapa hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan suatu individu yang ada di dalam masyarakat. Salah satunya adalah teknologi informasi. Teknologi informasi atau jika disebut dalam Bahasa Inggris yaitu Information Technology merupakan istilah yang sangat umum untuk teknologi apa saja yang dapat membantu manusia dalam mengubah, membuat, menyimpan, mengkomunikasikan, dan menyebarkan berbagai macam informasi.

Orang-orang yang hidup di dalam masyarakat pada umumnya sangat bergantung pada teknologi informasi dalam kegiatan kesehariannya. Misalnya saja, tidak banyak orang yang bisa melewati kesehariannya tanpa memegang ponselnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa teknologi informasi merupakan hal yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Semakin besar pengaruh teknologi di dalam kehidupan masyarakat, maka semakin besar pula risiko penyalahgunaan teknolog informasi yang dapat kita lakukan.

Pada kenyataannya, banyak sekali hal buruk yang bisa terjadi melalui teknologi informasi. Oleh sebab itu, pemerintah agaknya perlu merasa bahwa teknologi informasi tidak hanya harus diperhatikan, namun juga perlu diatur di dalam hukum tertulis.

Sekarang ini, salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Apa Itu UU ITE?

Pasti banyak diantara kita yang masih bingung mengenai, apa itu UU ITE? Jadi, UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.

UU Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19 Tahun 2016

Pasal-pasal yang Ada di Dalam UU ITE

Kehadiran UU ITE memang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi yang sangat pesat. Akan tetapi, dengan semua fungsi dan juga tujuan diundangkannya UU ITE, masih ada persoalan-persoalan yang ada di dalam isinya. Sejak UU ITE diresmikan, kasus pidana tentang penghinaan yang melibatkan pengguna internet mulai meningkat, khususnya di Indonesia.

Namun persoalannya, Indonesia sendiri mempunyai kondisi geografis yang menjadi salah satu tantangan tersendiri untuk meningkatkan akses keadilan pada tersangka pelaku penyalahgunaan internet. Tak hanya persoalan itu saja, ketersediaan pengacara ataupun advokat yang pahami tentang persoalan internet juga tidak begitu banyak. Terlebih pengacara yang memberikan nuansa hak asasi manusia di dalam kasus pidana itu.

Menurut laporan dari Institute for Criminal Justice Reform, ada sebuah problematika di dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE . Sebab, sejumlah istilah yang ada di dalam pasal itu, seperti halnya tentang mendistribusikan dan transmisi, adalah beberapa istilah teknis yang di dalam praktiknya tidak sama dengan yang ada di dalam dunia teknologi informasi ataupun dunia nyata. Adapun model rumusan delik di dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE memberikan konsekuensi sendiri karena pada praktiknya juga pengadilan akan memutuskan secara berbeda-beda pada rumusan delik tersebut.

Sementara menurut gagasan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network, ada beberapa persoalan yang ada di dalam UU ITE yaitu pada pasal 27 sampai pasal 29 UU ITE di dalam bab kejahatan siber dan juga pada pasal 26, pasal 36, pasal 40, dan pasal 45. Persoalan yang ada di dalam pasal tersebut diantaranya yaitu tentang penafsiran hukum. Yang mana rumusan pasal-pasal di dalam UU ITE tersebut tidak ketat atau karet. Serta di dalamnya juga menimbulkan ketidakpastian hukum atau multitafsir dan tidak tepat.

Tak hanya itu saja, di dalam penerapannya, aparat penegak hukum yang ada di lapangan banyak yang kurang pemahaman. Kemudian yang terakhir adalah tentang dampak sosial yang diberikan. Dimana pasal tersebut bisa menimbulkan konsekuensi negatif seperti barter kasus, ajang balas dendam, alat shock therapy dan juga memberikan chilling effect.

Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE

Apakah ada yang masih ingat dengan kasus Baiq Nurul? Ia adalah salah satu dari banyaknya orang yang terjerat kasus hukum akibat Undang-undang ITE, terlebih pada pasal 27 ayat 1 yang dinilai menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan asusila. Namun, apakah Anda sudah tahu substansi yang ada di dalam Undang-undang ITE? Jika belum, simak artikel ini hingga selesai ya.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, kemudian sebenarnya apa saja perbuatan yang dilarang dan bisa dipidana menurut Undang-undang ITE? Di bawah ini adalah beberapa penjelasan yang akan menjawab pertanyaan tersebut.

1. Menyebarkan Video Asusila

Di dalam Undang-undang ITE, pengaturan tentang larangan menyebarkan video asusila telah diatur di dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016. Hal yang serupa juga sudah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”

2. Judi Online

Selain video asusila, ternyata persoalan judi online juga diatur di dalam Undang-undang ITE loh. Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Tak hanya itu saja, hal tersebut juga diatur di dalam pasal 303 bis KUHP dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 mengenai Penerbitan Perjudian.

Jadi, Anda perlu hati-hati, jangan sampai terjerumus ke dalam dunia judi online. Selain itu, persoalan judi online ini juga bisa dikenai pidana penjara paling lama yaitu 6 tahun atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000 atau satu miliar rupiah.

3. Pencemaran Nama Baik

Belakangan ini, kasus pencemaran nama baik sering kali dijadikan pasal andalan untuk mempidanakan seseorang. Namun, apakah Anda tahu bahwa muatan penghinaan ataupun pencemaran nama baik juga diatur di dalam UU ITE dan bisa dikenai sanksi pidana?

Peraturan tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Amandemen Undang-Undang ITE ( UU RI No.19 Tahun 2016 )

4. Pengancaman dan Pemerasan

Apakah Anda pernah mendapatkan ancaman ataupun pemerasan yang dilakukan oleh orang lain melalui media sosial? Atau pernah disebarkan informasi pribadinya oleh orang lain yang mungkin tidak kita kenal sebelumnya? Atau dimintai tebusan terhadap data-data pribadi? Nah, untuk Anda yang pernah mengalami kejadian tersebut, ternyata persoalan di atas sudah diatur di dalam Undang-undang ITE. Yaitu di dalam pasal 45 ayat 4 Undang-undang No.19 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

5. Ujaran Kebencian

Sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran kepada masyarakat mengenai perpecahan yang terjadi karena peperangan antara suku ataupun masyarakat tertentu. Tidak ingin kejadian tersebut terulang kembali, maka pihak pemerintah membuat peraturan mengenai larangan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA melalui pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut.

“Dan bagi siapa pun yang melakukan dan menyebarkan kebencian berbasis SARA yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).“

6. Teror Online

Aksi teror adalah hal yang paling menakutkan yang bisa saja dialami seseorang melalui media sosial. Pastinya persoalan tersebut akan membuat para korban merasa tidak aman dan tidak nyaman. Terlebih jika kasusnya tidak jelas, seperti random call, mengirimkan gambar tidak senonoh, dan lain sebagainya.

Untuk siapa saja yang mengalami teror secara online, perlu Anda ketahui bahwa perbuatan tersebut ternyata juga sudah diatur di dalam Undang-undang ITE. Khususnya di dalam pasal 45B Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Tidak main-main, para pelaku yang melakukan aksi teror bisa dikenai ancaman pidana yaitu penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000.

7. Meretas Akun Media Sosial Orang Lain

Jangan pernah main-main ya dengan media sosial orang lain. Sebab, jika Anda meretas akun media sosial orang lain, Anda dapat dikenai pasal 32 ayat 1 dan juga pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”

8. Menyebarkan Berita Bohong atau Hoax

Hati-hati ya, sebab untuk siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax, akan dikenai pasal 45A ayat 1 UU ITE. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).”

Jadi, Anda harus hati-hati ya dalam menyebarkan berbagai macam informasi di media sosial. Usahakan untuk cek terlebih dahulu melalui sumber yang terpercaya.

Kamus Hukum

Manfaat dan Pelaksanaan UU ITE

Meski sempat kontroversial karena ada beberapa pasal karet di dalam UU ITE, namun perlu Anda pahami bahwa dengan adanya UU ITE, undang-undang tersebut telah memberikan manfaat untuk masyarakat. Apa saja manfaat dari UU ITE? Yuk simak penjelasannya di bawah ini:

1. Manfaat UU ITE

Berikut ini adalah beberapa manfaat adanya UU ITE di Indonesia, antara lain:

a. Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
b. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
c. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
d. Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online

Dengan adanya UU ITE, maka mendapatkan berbagai manfaat seperti di bawah ini:

a. Semua transaksi dan juga sistem elektronik serta perangkat pendukung memperoleh perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi ekonomi secara digital.
b. Masyarakat juga perlu memaksimalkan potensi pariwisata melalui E-tourism.
c. Trafik internet yang tersedia di Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan Indonesia. Masyarakat perlu memanfaatkan internet dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya.
d. Produk-produk ekspor bisa diterima tepat waktu dan masyarakat harus memaksimalkan potensi kreatif untuk bersaing dengan negara lain.

Salah satu alasan adanya UU ITE yaitu karena pengaruh globalisasi dan juga perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat. Hal itu telah mengakibatkan perubahan yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan dan juga cara pandang masyarakat pada telekomunikasi. Adanya UU ITE membuat beberapa perubahan yang cukup signifikan, terlebih di dunia teknologi informasi dan telekomunikasi.

Telekomunikasi sendiri merupakan salah satu infrastruktur yang cukup penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya perkembangan teknologi yang cukup pesat tak hanya terbatas pada bidang telekomunikasi saja. Tapi juga telah berkembang di TI. Dengan perkembangan teknologi komunikasi, tentunya kita dituntut untuk mengikuti norma serta kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Hadirnya UU ITE sudah cukup komprehensif untuk mengatur informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Hal tersebut bisa kita lihat dari beberapa cakupan materi yang ada di dalam UU ITE yang mana merupakan terobosan baru. Berbagai hal yang belum diatur di dalam UU ITE, akan diatur didalam Peraturan Pemerintah dan juda peraturan perundang-undangan lain.

Tapi sayangnya, UU ITE kerap dianggap sebagai penghalang untuk pengguna internet di media sosial. Sebab, tidak semua yang ingin mereka sampaikan di media sosial, termasuk saran, postingan, dan juga kritik tidak bisa diunggah di media sosial dengan aman.

Itulah beberapa penjelasan mengenai apa itu UU ITE atau Undang-undang ITE. Harapannya, dengan memberikan sebuah gambaran dan penjelasan dari perbuatan yang dilarang dilakukan melalui internet, bisa memberikan sedikit gambaran secara lengkap tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara tepat.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Laeli Nur Azizah