Pkn

Tata Urutan Perundang-undangan yang Ada di Indonesia

Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia – Peraturan pada dasarnya dibuat untuk menciptakan ketertiban dan juga keteraturan. Ada banyak hal yang akan kacau dan tidak berjalan dengan baik apabila tidak dibarengi dengan aturan. Oleh karena itu, negara Indonesia melabeli dirinya dengan sebutan negara hukum. Mengapa? Karena negara Indonesia dijalankan berdasarkan hukum dan juga aturan yang telah berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah.

Semua warga negara harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Selain itu, setiap warga negara dengan jabatan apapun akan dinilai sama di mata hukum. Itulah mengapa negara Indonesia disebut negara hukum. Tentang peraturan dan pentingnya peraturan tersebut, ada banyak sekali contoh yang dapat kita angkat sebagai pengayaan diri. Ada dua contoh sederhana yang dapat kita ambil, bayangkan saja jika di perempatan jalan yang cukup padat tidak ada lampu lalu lintas atau lampu lalu lintasnya mati serta tidak ada polisi yang mengatur lalu lintas. Maka apa yang akan terjadi?

Pastinya akan terjadi kemacetan dan lalu lintas menjadi kacau. Kamudian contoh lainnya, misalkan saja disekolah tidak ada peraturan jam masuk sekolah. Maka para siswa akan merasa bingung, kapan mereka harus masuk sekolah dan kapan mereka harus libur. Kemungkinan, para siswa akan datang di jam yang berbeda-beda.

Jika membahas tentang hukum ataupun aturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Hukum yang paling tinggi yang menjadi dasar peraturan perundang-undangan adalah Undang-undang Dasar 1945 atau yang biasa kita kenal dengan sebutan UUD 1945. Tiap undang-undang dan juga peraturan yang telah dibuat tidak boleh bertentang dengan UUD 1945. Tak hanya itu, pemerintah juga harus menjalankan roda pemerintahan dengan berdasar kepada hukum dan aturan yang telah ditetapkan.

Urutan Tata Perundang-undangan

Berdasarkan apa yang ditulis di Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata peraturan memiliki arti yaitu petunjuk, tataan, atau kaidah yang mana dibuat untuk mengatur. Sedangkan perundang-undangan merupakan semua hal yang berhubungan dengan ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai sifat mengikat ke dalam dan juga ke luar.

Berdasarkan pengertian yang sudah disebutkan di atas, dapat kita simpulkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan sebuah kaidah tertulis yang dibuat oleh pihak pemerintah ataupun lembaga negara dan juga pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat secara umum.

Setelah memahami pengertian perundang-undangan, maka kita bisa menyadari bahwa peraturan perundang-undangan adalah salah satu hal yang sangat penting untuk menjadi pemersatu standar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga kita semua bisa mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Indonesia adalah negara yang besar dan mempunyai banyak sekali penduduk dengan berbagai macam pemikiran di dalamnya. Oleh karena itu, dibentuklah sebuah peraturan perundang-undangan. Ini adalah salah satu kewajiban warga negara untuk memahami peraturan perundang-undangan dan juga kedudukan tata urutannya di dalam masyarakat.

Dimana kedudukan urutan tata perundang-undangan di dalam masyarakat telah diatur berdasarkan asas “lex superiori legi inferiori”. Itu artinya adalah hukum yang telah ada di atas dapat mengabaikan ataupun mengesampingkan hukum yang mana kedudukannya berada di bawahnya. Di bawah ini adalah beberapa penjelasan mengenai urutan tata perundang-undangan di dalam masyarakat berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2011. Dimana mengatur tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

1. Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945

UUD adalah peraturan yang paling tinggi. Sebagai aturan tertinggi, UUD sudah melewati beberapa kali perubahan atau yang disebut dengan Amandemen. Umumnya, amandemen UUD dilakukan karena adanya perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, sama halnya seperti manusia.

UUD 1945 pertama kali dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI dan ditetapkan oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai undang-undang dasar Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Karena negara dan juga masyarakatnya selalu berubah menyesuaikan perkembangan zaman. Maka tentu akan ada aturan yang tidak sesuai lagi. Sehingga harus dilakukan amandemen atau perubahan. Amandemen disini bertujuan agar UUD 1945 disempurnakan kembali sesuai dengan perkembangan serta dinamika kehidupan masyarakat.

Sejak ditetapkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia di tahun 1959 sampai sekarang, UUD 1945 sudah mengalami empat kali amandemen atau perubahan, yaitu:

a. Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
b. Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
c. Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan pada tanggal 9 November 2001.
d. Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.

2. Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Tap MPR atau ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu bentuk putusan yang dibuat langsung oleh pihak MPR. Dimana putusan tersebut berisi mengenai berbagai hal yang bersifat beschikking ataupun penetapan. Sebab, hal tersebut berisi sebuah ketetapan, maka kekuatan hukum yang berasal dari Tap MPR mengikat ke dalam dan juga ke luar. Sekarang ini, ada 139 ketetapan MPR dan juga MPRS yang dikelompokkan ke dalam enam pasal dan kategori sesuai dengan status hukum dan materinya.

3. Undang-undang atau Perpu

Undang-undang atau UU merupakan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat. Dimana hal itu dilakukan melalui kesepakatan presiden. Penyusunan Undang-undang tersebut adalah sebagai salah satu fungsi DPR RI yang berdasar pada UUD 1945. Materi yang ada di dalam undang-undang adalah mengenai aturan lebih lanjut tentang ketentuan yang ada di dalam UUD 1945 seperti halnya HAM (Hak Asasi Manusia), keuangan negara, dan lain sebagainya. Tak hanya itu saja, UU juga mengatur tentang semua ketentuan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Sedangkan Perpu atau Peraturan Pengganti Undang-undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden jika terjadi kegentingan yang sifatnya memaksa. Materi yang diatur didalamnya juga sama dengan materi yang ada di dalam UU.

Sementara itu, berikut ini adalah beberapa mekanisme UU atau Perpu:

a. Perpu akan diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya
b. DPR bisa menerima ataupun menolak Perpu tanpa perlu melakukan perubahan
c. Jika disetujui oleh DPR, Perpu akan ditetapkan menjadi UU
d. Jika ditolak oleh DPR, maka Perpu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah atau PP merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden. Adapun materi yang ada di dalam PP adalah tentang materi yang diamanatkan oleh Undang-undang guna melaksanakan ketentuan di dalam UU tersebut.

5. Peraturan Presiden

Perpres atau Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang disusun dan dibuat oleh presiden pada saat itu. Untuk materi yang ada di dalam peraturan ini adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-undang atau materi untuk menjelaskan pelaksanaan peraturan pemerintah.

6. Keputusan Menteri dan Instruksi Menteri

Keputusan menteri dan juga Instruksi Menteri adalah keputusan menteri yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas di dalam departemennya.

7. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah atau yang biasanya disebut dengan Perda merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang aman dibuat dan disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan kesepakatan bersama dari kepala daerah. Hal tersebut dapat dilaksanakan oleh gubernur, bupati, dan walikota.

Adapun materi yang ada di dalam Perda yaitu mengenai semua materi yang diperlukan di dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan asas tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut mengenai hierarki peraturan perundang-undangan, serta menampung kondisi khusus yang ada di daerah. Salah satu contoh peraturan daerah yang berisi mengenai kekhususan daerah adalah Qanun yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

a. Peraturan Daerah Provinsi

Perda provinsi merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi dengan persetujuan gubernur.

b. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota

Perda Kabupaten atau Kota merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat dan disusun oleh DPD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Walikota atau Bupati.

Urutan Tata Perundang-undangan Sebelumnya

Sebagai informasi yang perlu Anda ketahui, Undang-undang No. 12 Tahun 2011 sudah menggantikan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut ketentuan ini, jenis dan juga hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2) UU/Perppu
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah

Sementara sebelumnya UU no 10 Tahun 2004 menggantikan Tap MPR No. III/MPR/2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-undang. Menurut ketetapan MPR tersebut, urutan tata peraturan perundang-undangan RI yaitu sebagai berikut:

1) UUD 1945
2) Tap MPR
3) UU
4) Peraturan pemerintah pengganti UU
5) PP
6) Keppres
7) Peraturan Daerah

Sedangkan untuk Tap MPR No. III/MPR/2000 menggantikan Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 mengenai Memorandum DPR-GR tentang Sumber Tertib Umum Republik Indonesia dan juga urutan tata perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Urutannya adalah:
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) UU
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri

Demikian beberapa penjelasan mengenai urutan tata perundang-undangan yang bisa kita pahami bersama. Semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru untuk para pembaca.

Rekomendasi Buku Tentang Peraturan dan Undang-undang yang Ada di Indonesia

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disertai Adendum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disertai Adendum

Deskripsi Buku:

Sebuah pemikiran untuk bangsa dan negara indonesia agar nilai-nilai, cita-cita, dan tujuan didirikan negara Indonesia merdeka yang telah disusun oleh the founding fathers and mothers dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap lestari.

2.Peraturan Daerah Responsif

Peraturan Daerah Responsif

Deskripsi Buku:

Tidak sedikit peraturan daerah yang disusun secara tidak responsif dan partisipatif. Akibatnya, pelaksanaan peraturan daerah tidak maksimal, lantaran tak sesuai dengan situasi, kondisi, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat. Selain karena pragmatisme pembentuk kebijakan, situasi ini juga sedikit banyak dipengaruhi oleh minimnya kapasitas yang dimiliki dalam penyusunan draft peraturan daerah. Di sisi lain, juga belum banyak literatur yang menunjang pembentukan daerah yang responsif dan partisipatif. Buku ini hadir untuk mengisi kekosongan itu.

Dalam buku ini, dibahas fondasi ilmu hukum perundang-undangan; bagaimana agar sebuah hukum berlaku dan bekerja secara legitimate dan efektif; teori-teori partisipasi masyarakat; pilihan metode untuk membuat peraturan daerah responsif; hingga pedoman teknisnya. Selain patut dikaji oleh akademisi hukum tata negara, ilmu perundang-undangan, kebijakan publik, dan otonomi daerah, buku ini patut dibaca oleh siapapun praktisi dan masyarakat umum yang menghendaki agar peraturan daerah benar-benar merepresentasikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

3. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2012

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2012

Deskripsi Buku:

Buku Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diterbitkan dengan tujuan untuk melengkapi informasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Buku ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Buku Himpunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sebelumnya telah kami terbitkan.

Buku ini dapat menjadi pedoman bagi para pelaksana barang/jasa di Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan semua instansi yang melakukan proses pengadaan barang/jasa yang dibiayai dana APBN/APBD, juga oleh para penyedia barang dan jasa baik perusahaan swasta maupun perorangan.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf