Pkn Politik Ekonomi

5 Keunggulan Negara Kesatuan Serta Bedanya Dengan Negara Federasi

keunggulan negara kesatuan
Written by M. Aris Yusuf

Keunggulan Negara Kesatuan – Grameds, kamu pasti tahu kepanjangan NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Benar kan? Namun, apakah kamu mengerti makna dari negara kesatuan itu seperti apa? Lalu, apa bedanya dengan yang lain? Apa keunggulan negara kesatuan dibandingkan dengan model pemerintahan lainnya? Pada kesempatan kali ini, kita mendapatkan giliran untuk mengulas keunggulan negara kesatuan. Yuk Grameds, kita simak bersama ulasannya di bawah ini.

Bentuk Pemerintahan Negara-Negara di Dunia

keunggulan negara kesatuan

Sumber: Pixabay

Sampai sekarang, ada sekitar hampir 200 negara yang tergabung di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB. Belum lagi ditambah negara bagian yang dipayungi negara lain dan dependen. Negara-negara yang ada di dunia ini, saat ini terbagi menjadi dua bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara federasi.

Namun, sebelum kita membahas kedua sistem ini, terlebih masuk ke dalam bahasan keunggulan negara kesatuan, tidak ada salahnya kita mengulas perkembangan bentuk negara dari zaman ke zaman. Tidak perlu panjang-panjang, kita rangkum secara ringkas saja ya, Grameds.

Pada zaman Yunani kuno, bentuk negara terbagi menjadi tiga, yakni monarki (pemegang kekuasaan hanya satu orang), oligarki (kekuasaan negara dipegang oleh beberapa orang), dan demokrasi (kekuasaan dipegang oleh rakyat). Sementara itu, cendekiawan Plato di zaman tersebut juga menyampaikan pandangannya mengenai bentuk negara, yaitu:

  1. Aristokrasi: pemerintahan oleh aristokrat atau cendikiawan.
  2. Timokrasi: pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kehormatan dan kemasyuran.
  3. Oligarki: pemerintahan oleh orang-orang kaya yang memiliki partikulir.
  4. Demokrasi: pemerintahan oleh rakyat.
  5. Tirani: pemerintahan yang dijalankan seseorang dengan sewenang-wenang.

Tidak hanya Plato, ilmuwan lain yang bernama Aristoteles turut menyampaikan pandangannya mengenai bentuk-bentuk negara. Berikut ini merupakan pandangan Aristoteles:

  1. Monarki: pemerintahan yang dijalankan satu orang untuk kepentingan rakyat.
  2. Tirani: pemerintahan yang dijalankan satu orang untuk kepentingannya sendiri.
  3. Aristokrasi: pemerintahan yang dijalankan sekelompok oleh sekelompok cendikiawan untuk kepentingan rakyat.
  4. Oligarki: pemerintahan oleh sekelompok orang untuk kepentingan mereka sendiri.
  5. Plutokrasi: pemerintahan oleh sekelompok orang kaya untuk kepentingan orang kaya.
  6. Politea: pemerintahan oleh seluruh orang untuk kepentingan rakyat.
  7. Demokrasi; pemerintahan oleh orang-orang yang tidak tahu sama sekali mengenai pemerintahan.

Sementara pada zaman pertengahan, bentuk negara mengerucut menjadi dua, yakni republik dan kerajaan. Negara yang kepala negaranya ditentukan melalui hukum dan didasarkan atas keinginan banyak orang, negara tersebut disebut republik. Jika negara tersebut kepala negaranya ditentukan oleh seseorang atau orang tertentu saja, maka negara tersebut disebut kerajaan.

Pada zaman sekarang, bentuk negara juga terbagi menjadi dua, yakni negara kesatuan dan federasi. Penjelasan mengenai dua bentuk negara ini akan kita bahas lebih detail pada paragraf-paragraf selanjutnya.

Negara Kesatuan Meneguhkan Kembali Gagasan Pendiri Negara

https://www.gramedia.com/products/negara-kesatuan-meneguhkan-kembali-gagasan-pendiri-negara?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Negara Kesatuan

keunggulan negara kesatuan

Sumber: Pixabay

Negara kesatuan bisa didefinisikan sebagai negara yang berdaulat dan penyelenggaraannya dilaksanakan sebagai satu kesatuan tunggal. Pada negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki kekuasaan tertinggi. Sementara satuan-satuan subnasionalnya, sebut saja pemerintah daerah, hanya menjalankan kekuasaan yang telah diberikan dan ditentukan oleh pemerintah pusat untuk dijadikan delegasi.

Negara kesatuan, dalam pada umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu yang pertama, negara kesatuan sentralisasi yang dipraktekkan di zaman orde baru. Pemerintah daerah hanya mengikuti instruksi dan arahan dari pemerintah pusat yang mengatur segalanya.
Kedua, negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Model ini memungkinkan kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk menjalankan kebijakan sesuai dengan otonomi daerah yang dibuatnya tanpa melewati batasan-batasan yang telah ditentukan oleh pemerintahan pusat. Sistem ini dipraktekkan Indonesia pasca reformasi.

Contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Afghanistan, Albania, Belanda, Brunei Darussalam, Denmark, Filiphina, Finlandia, Jepang, Kepulauan Solomon, Korea Selatan, Swedia, Singapura, Spanyol, dan masih banyak negara lainnya.

Negara Federasi

Sementara itu, negara federasi atau negara serikat dapat diartikan sebagai negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian yang membentuk sebuah perserikatan. Pada awalnya, negara-negara tersebut merupakan negara yang merdeka, berdiri sendiri, dan berdaulat. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, secara otomatis negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaan dan wewenangnya lalu menyerahkannya kepada negara serikat.

Proses penyerahan kekuasan dari negara-negara bagian kepada negara serikat dikenal dengan istilah limitatif (pembatasan) yang artinya negara serikat hanya menguasai kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delegated powers). Dengan demikian, negara serikat tidak bisa mengatur semua kebijakan negara bagian. Hanya saja, pada perkembangan berikutnya, negara serikat mengatur hal-hal yang sifatnya strategis, seperti keamanan, pertahanan negara, dan kebijakan politik luar negeri.

Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federasi

keunggulan negara kesatuan

Sumber: Pixabay

Agar kamu lebih mudah dalam memahami perbedaan negara kesatuan dan negara federasi atau serikat, kami akan menuliskan rangkumannya sebagai berikut:

1. Lembaga Pemerintahan

Negara kesatuan memiliki sebuah lembaga legislatif yang dibentuk secara konstitusional. Sedangkan negara federasi memiliki lembaga senat yang berfungsi sebagai representasi langsung dari setiap negara bagian. Untuk mengurus perkara legislasi di dalam negara mereka, masing-masing negara bagian memiliki lembaga legislatif sendiri.

2. Kekuasaan Politis

Di negara kesatuan, kekuasaan politis dapat ditindaklanjuti dan diputuskan oleh pemerintah yang tingkatnya lebih rendah dari pemerintah pusat. Namun hak-hak dasar dan batasan-batasan menjalankan kebijakan tetap dikuasai oleh pemerintah pusat.
Sedangkan pada negara federasi, karena kekuasaan yang diberikan oleh negara bagian hanya sebagian saja (tidak seluruhnya), pemerintah pusat tidak dapat menarik hak dan kekuasaan yang melekat pada negara bagian.

3. Aturan Hukum

Negara kesatuan memiliki peraturan daerah yang terikat pada undang-undang negara. Sedangkan pada negara federasi, undang-undang negara bagian tidak terikat oleh undang-undang negara serikat.

4. Pembuat Undang-Undang

Negara kesatuan memiliki undang-undang untuk pemerintah daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan pada negara federasi, terdapat pouvoir constituent, yakni wewenang untuk menyusun undang-undang dasar dan mengatur organisasi sendiri dengan batasan konstitusi federal.

5. Sistem Pemerintahan

Negara kesatuan mempunyai kebebasan untuk menerapkan sistem sentralisasi (pemerintah daerah tidak mempunyai kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri) atau desentralisasi (pemerintah daerah dapat mengatur daerahnya sendiri). Sementara negara federasi, pemerintah negara bagian dan pemerintah pusat memiliki hak yang sama, tetapi memiliki wilayah tanggung jawab yang berbeda.

6. Derajat Sentralisasi

Negara kesatuan memiliki derajat sentralisasi yang tinggi, sehingga memiliki hak untuk melakukan intervensi kepada pemerintah daerah. Di sisi lain, negara federasi memiliki sentralisasi yang lebih rendah karena dibatasi oleh adanya kekuasaan yang tidak bisa ditarik oleh pemerintah pusat.

7. Hubungan Warga Negara dengan Pemerintah Pusat

Di negara kesatuan, seluruh warga negara yang berasal dari daerah mana saja dapat terhubung dengan pemerintah pusat. Sementara di negara federasi, warga negara sangat bergantung pada apa-apa yang menjadi komponen negara di mana orang tersebut berada. Oleh karena itu, di seorang polisi di Amerika Serikat pada wilayah tertentu, jika pergi ke daerah lain di luar wilayah asalnya, secara otomatis akan menjadi warga sipil biasa.

8. Penanganan Kasus

Pada kasus darurat, negara kesatuan memiliki kecenderungan yang lebih responsif. Sementara negara federasi sangat memperhatikan formalitas dan aspek hukum dalam pengambilan setiap keputusan. Hal ini terkadang membutuhkan waktu yang lama sehingga menjadikan negara federasi kurang responsif dibandingkan negara kesatuan.

9. Peraturan Daerah

Pada negara kesatuan, setiap daerah bisa jadi mempunyai undang-undang yang disebut dengan perda dan perda harus terikat dengan undang-undang negara. Sementara pada negara federasi, perda tidak terikat dengan undang-undang negara kecuali yang telah disepakati bersama.

10. Kebijakan DPRD

Pada negara kesatuan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak memiliki hak veto terhadap UU negara yang disahkan oleh DPR pemerintah pusat. Sedangkan pada negara federasi, DPRD mempunyai hak veto dalam menentukan UU negara yang disahkan oleh DPR negara.

11. Pengeluaran APBN dan APBD

Pada negara kesatuan, pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dihitung berdasarkan perbandingan. Sedangkan pada negara federasi, keduanya dihitung berdasarkan pembagian.

12. Kedaulatan Negara

Setiap daerah yang ada di negara kesatuan tidak memiliki kedaulatan. Sedangkan setiap daerah di negara federasi diakui kedaulatannya dan dianggap sejajar.

13. Perjanjian Sumber Daya Alam (SDA)

Tidak ada perjanjian antar daerah apabila ada sumber daya alam (SDA) ataupun sumber daya manusia (SDM) yang dilibatkan dalam sistem negara kesatuan. Sementara jika dilibatkan di dalam negara federasi, ada perjanjian antar daerah.

14. Kebijakan Hari Libur Nasional

Pada negara kesatuan, hari libur yang diakui adalah hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau hari libur nasional. Sementara pada negara federasi, ada dua macam hari libur, yakni hari libur nasional dan hari libur daerah.

15. Kebijakan Bendera Nasional

Pada negara kesatuan, bendera yang diakui hanyalah bendera nasional. Sedangkan pada negara federasi, bendera nasional dan daerah diakui serta posisinya sejajar. Oleh karena itu, pengibaran bendera daerah di Indonesia letaknya tidak boleh lebih tinggi dari bendera merah putih nasional. Jika dianggap mengganggu stabilitas nasional, maka bendera daerah diturunkan.

16. Wewenang Kepala Negara

Pada negara kesatuan, hanya presiden/raja/kepala negara yang memiliki wewenang untuk mengatur negara. Sedangkan pada negara federasi, presiden/raja/kepala negara memiliki wewenang untuk mengatur pemerintah pusat dan kepada daerah yang memiliki wewenang untuk mengatur pemerintah daerah. Dengan demikian, pada negara federasi, kepala negara tidak memiliki hak dan wewenang sepenuhnya atas semua wilayah.

Parlemen Bikameral di Negara Kesatuan

https://www.gramedia.com/products/parlemen-bikameral-di-negara-kesatuan?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Keunggulan Negara Kesatuan

keunggulan negara kesatuan

Sumber: Pixabay

Jika diperhatikan dari beberapa perbandingan tersebut, mungkin kamu bisa menganalisa apa saja keunggulan negara kesatuan. Di dalam buku Negara Kesatuan dalam Wacana Teoritis, Dr. Ni’matul Huda, sebagai penulis, menyampaikan pendapat Fred Isjwara yang menyampaikan bahwa negara kesatuan memiliki bentuk kenegaraan yang paling kokoh dibanding negara serikat atau federasi.

Di dalam negara kesatuan, terkandung unsur union (persatuan) dan unity (kesatuan) sekaligus. Hal tersebut dikarenakan negara kesatuan merupakan negara tunggal yang terpisah-pisah sebagaimana negara federasi. Maka dari itu, tidak mengherankan jika negara kesatuan memiliki bentuk yang sangat kokoh.

keunggulan negara kesatuan

Sumber: banten.indeksnews.com

Namun untuk memudahkannya, kita ulas bersama saja yuk, Grameds. Berikut ini keunggulan negara kesatuan:

  1. Terciptanya aturan yang sama untuk seluruh warga negara di setiap daerah yang ada di negara tersebut. Dengan demikian, hukum yang ditegakkan lebih adil untuk semua pihak. Tidak hanya itu, aturan yang sama dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan di antara warga negara.
  2. Pengambilan keputusan di negara kesatuan relatif lebih cepat. Hal ini dikarenakan tidak ada wilayah yang memiliki kebebasan mutlak untuk menentukan kebijakannya. Apabila negara berada dalam kondisi yang darurat, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melakukan intervensi demi penyelamatan negara.
  3. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembangunan yang ada di seluruh negeri. Hal ini berakibat pada lebih meratanya pelaksanaan pembangunan nasional antar daerah.
  4. Keberagaman negara akan suku, ras, agama, dan golongan lebih mudah untuk menyatu karena saling bekerja untuk memajukan negara tunggal. Tidak ada sekat antar warga negara karena tidak terpisah oleh federasi.
  5. Negara dengan wilayah yang luasnya tidak terlalu besar cocok dengan bentuk negara ini karena tidak ada yang perlu dipisah.
    Pemerintah pusat dapat menghemat dana karena masing-masing daerah memiliki APBD. Hal tersebut menjadikan tanggung jawab pemerintah pusat akan pendanaan lebih ringan.

Negara Kesatuan dapat Menyatukan Elemen-Elemen

Meskipun tidak ada sekat antara daerah, selain otonomi daerah, bukan berarti semua perbedaan yang terdapat di negara kesatuan menjadi hilang. Adanya perbedaan menunjukkan keragaman dan kekayaan yang dimiliki negara. Hanya saja, bentuk negara kesatuan harusnya mampu menyatukan perbedaan tanpa harus menjadikan identitas asli juga hilang.

Indonesia dengan budaya dan nilai-nilai yang selama ini dijunjung merupakan contoh yang baik sebagai negara kesatuan. Misalkan dalam sebuah komplek pemukiman terdapat orang-orang dengan ras dan suku yang berbeda. Ada yang dari Jawa, Batak, Papua, Dayak, Madura, Sunda, dan sebagainya. Keanekaragaman tersebut sudah sepantasnya disikapi dengan bijak.

Format negara kesatuan lebih memudahkan perbedaan tersebut untuk menyatu karena adanya aturan yang sama, nilai yang sama, hukum yang sama, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama. Berbeda halnya dengan negara federal yang setiap negara bagian memiliki aturan yang berbeda. Meskipun ada otonomi daerah pada beberapa negara kesatuan, namun kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Meski diharuskan menyatu sebagai bangsa dan negara, setiap ras dan suku mempertahankan identitasnya masing-masing. Sehingga keunikan masing-masing tetap terjaga dan saling menguatkan antara satu dengan lainnya. Perjuangan pasca proklamasi demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah satu bukti yang dapat kita saksikan. Di mana pada perang 10 November 1945 di Surabaya, berbondong-bondong bala bantuan datang dari berbagai macam suku dan ras, bahkan termasuk sebagian warga keturunan Arab dan China, untuk membantu arek-arek Suroboyo.

Mengapa Ada Daerah Istimewa di Indonesia?

keunggulan negara kesatuan

Sumber: 99.co

Mungkin sebagian dari Grameds bertanya-tanya mengenai daerah istimewa (DI) di Indonesia, yakni DI Aceh dan DI Yogyakarta. Mengapa keduanya disebut sebagai daerah istimewa? Apa bedanya DI dengan negara bagian yang berada dalam negara federasi?

Di dalam buku Sepuluh Tahun Daerah Istimewa Atjeh yang ditulis oleh pelaku sejarah kemerdekaan, Teuku Alibasjah Talsya, disebutkan bahwa Aceh memiliki keistimewaan khusus di dalam negara Indonesia dalam hal menjalankan agama (syariat Islam), adat, dan pendidikan. Status ini diberikan karena Aceh memiliki jasa yang besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Bahkan, Aceh disebut sebagai daerah modal. Secara histori, Aceh juga berjasa menyumbangkan dua pesawat perang kepada Presiden Ir. Soekarno untuk melawan penjajah. Pesawat yang bernama Seulawah RI 001 dan Seulawah RI 002 dengan syarat rakyat Aceh diberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agama Islam.

Di lain sisi, hasil dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan NKRI dalam Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki, Finlandia, menjadikan DI Aceh memiliki kekhususan yang lebih luas. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika terkadang Aceh juga disebut dengan Pemerintah Aceh.

Untuk DI Yogyakarta sendiri, diketahui bahwa daerah ini pada awalnya memang berbentuk kesultanan. Tidak hanya itu, besarnya jasa sultan dan rakyat Yogya dalam berjuang merebut sekaligus mempertahankan kemerdekaan Indonesia juga dinilai sebagai faktor penguat mengapa Yogyakarta menjadi daerah istimewa. Saat itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX menawarkan kepada Presiden Ir. Soekarno agar Yogyakarta dijadikan ibukota sementara di saat Jakarta diduduki oleh Belanda.

Desentralisasi Asimetrik dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia

Grameds, itulah ulasan kita mengenai keunggulan negara kesatuan hingga perbedaannya dengan negara federasi. Dengan buku-buku terbaik yang kami rekomendasikan. Jika ingin mencari mencari buku yang berkaitan sistem pemerintahan negara, maka kamu bisa menemukannya di Gramedia.com.

Gramedia senantiasa menjadi terdepan untuk menjadi #SahabatTanpaBatas kamu dalam memperdalam ilmu dan pengetahuan kamu mengenai kenegaraan dan tema-tema lainnya. Membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Penulis: Mutiani Eka Astutik

Baca juga:

About the author

M. Aris Yusuf

Politik dan ekonomi merupakan dua hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan satu sama lain.