Pkn

Kedaulatan Keluar: Pengertian dan Bentuknya

Kedaulatan keluar – tentang kedaulatan, istilah ini sudah ada sejak dari dahulu yang mana pada awalnya dipahami sebagai kesetaraaan dengan kekuasaan tertinggi. Pada zaman dahulu, yang punya kekuasaan tertinggi dan paling berkuasa adalah raja. Namun, di era modern sekarang ini, kedaulatan berada di tangan rakyat.

Rakyat memberikan kedaulatannya kepada raja atau pemimpin yang berkuasa dengan syarat utama bahwa raja atau penguasa yang berkuasa patuh kepada undang-undang yang telah dibuat. Kedaulatan memiliki sifat yang mutlak, tidak terbatas serta bertahan sangat lama baik itu di dalam negeri atau internasional.

Dalam hukum konstitusi dan internasional, kedaulatan memiliki keterkaitan dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh dalam urusan negerinya sendiri di suatu wilayah atas batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu memiliki keterkaitan dengan berbagai organisasi atau lembaga yang mempunyai yurisdiksi hukum sendiri.

Bicara soal kedaulatan memang sangat luas, salah satunya yang sering dibahas adalah kedaulatan keluar. Lalu, apa yang dimaksud dengan kedaulatan keluar? Artikel ini akan memberikan penjelasan semua yang perlu diketahui terkait dengan kedaulatan secara umum dan kedaulatan keluar. Dimana akan dijelaskan mulai dari pengertian dan bentuknya. Selamat membaca!

Pengertian Kedaulatan 

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Internasional (2002) karya Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, dalam Bahasa Inggris yang menjelaskan bahwa kedaulatan disebut dengan sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang memiliki teratas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daulat memiliki arti kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat adalah dimana memiliki kekuasaan tertinggi pada suatu pemerintahan negara atau wilayah. Jadi, menurut KBBI,

“kedaulatan merupakan kekuasaan yang tertinggi atas suatu pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Kedaulatan negara merupakan kekuasaan yang tertinggi pada suatu negara.”

Dilansir dari Pendidikan.co.id, kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu daulat,  memiliki arti kekuasaan atau pemerintahan. Kedaulatan merupakan sebuah hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah, pemerintah serta masyarakat.

Menurut CF Strong dalam bukunya Konstitusi-konstitusi Politik Modern (2011) menyatakan bahwa kedaulatan berarti sebuah superioritas dalam konteks kenegaraan untuk mengisyaratkan terdapat kekuasaan untuk membuat aturan dan hukum. Sedangkan menurut Kamus Filsafat (2013) karya Simon Blackburn menjelaskan bahwa kedaulatan merupakan otoritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainnya.

Jenis-Jenis Kedaulatan

Apa saja jenis-jenis kedaulatan? Berikut ini beberapa jenis kedaulatan, diantaranya sebagai berikut:

1. Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan merupakan jenis kedaulatan yang memiliki sumber dari Tuhan, yang diberikan kepada seorang raja atau pihak penguasa. karena hal tersebut,  sering kali raja atau pihak penguasa dianggap sebagai utusan dari Tuhan atau juga titisan dewa.

Hal ini karena semua kebijakan yang telah dibuat oleh raja atau pihak penguasa itu dianggap berasal dari Tuhan, yang pada akhirnya masyarakat yang dipimpin oleh raja atau pihak penguasa tersebut diwajibkan untuk mematuhi segala aturan dan perintah yang telah dibuat oleh pihak penguasa atau raja.

2. Kedaulatan Raja

Kedaulatan raja merupakan jenis kedaulatan negara atau wilayah yang berada di tangan raja. Agar negara atau wilayah tersebut dapat kokoh dan kuat, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas. Rakyat harus wajib untuk mematuhi dan menyerahkan hak serta kekuasaannya kepada sang raja.

3. Kedaulatan Negara

Dalam teori kedaulatan negara menjelaskan bahwa negara merupakan suatu badan hukum yang memiliki berbagai hak dan kewajiban memiliki kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan atau tindakan hukum, seperti seorang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk melakukan suatu perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hukum tidak diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku karena memiliki kekuasaan tertinggi dalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.

4. Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, aturan hukum merupakan otoritas tertinggi dalam suatu negara atau wilayah. Kekuasaan negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku, sementara hukum tersebut berasal dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Menurut teori ini, negara diharapkan akan menjadi negara hukum, dimana semua tindakan dari pihak penguasa atau pejabat negara serta rakyat harus tunduk dan patuh kepada  hukum yang berlaku.

5. Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat merupakan jenis kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat akan memberikan kekuasaannya kepada pemimpin yang terpilih untuk menjalankan roda pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang dikenal dengan istilah ‘kontrak sosial’. Pemimpin negara itu dipilih berdasarkan dari keinginan rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan, sebaliknya pemimpin negara yang terpilih tersebut harus melindungi hak rakyat serta menjalankan pemerintahan dengan baik yang berdasarkan dari aspirasi rakyat.

Bentuk-Bentuk kedaulatan 

Dikutip dari Ilmu Negara (2014) karya Hotma P. Sibuca yang menjelaskan bahwa kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yaitu:

Kedaulatan dari segi internal dan eksternal 

Kedaulatan dari segi internal atau biasa disebut dengan kedaulatan ke dalam merupakan bentuk kedaulatan negara atau pemerintah secara ke dalam . Kedaulatan ke dalam memiliki arti bahwa kekuasaan tertinggi memiliki kewenangan mengatur kehidupan bernegara atau mengatur pemerintahannya sendiri tanpa bantuan dari negara lain.

Sedangkan kedaulatan eksternal atau kedaulatan ke luar memiliki arti bahwa  kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain yang sama-sama memberikan keuntungan untuk kepentingan bangsa dan negara. Kedaulatan eksternal ini memiliki keterkaitan yang erat dengan bagaimana kondisi diplomasi suatu negara dengan negara lain, khususnya terkait dengan pengakuan negara lain sebagai negara yang merdeka.

Kedaulatan dari segi hukum dan politik 

Kedaulatan hukum merupakan kekuasaan dari pihak tertentu untuk menentukan dan menuntut pemenuhan atas hukum yang diberlakukannya terhadap individu-individu yang berada dalam yurisdiksinya. Dalam kehidupan bernegara, kedaulatan hukum dipegang oleh pemerintah yang dijalankan oleh lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif serta lembaga penunjang lainnya.

Sedangkan  kedaulatan politik yaitu menyangkut terkait kekuasaan rakyat untuk terlibat dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dimana perwujudan dari kedaulatan politik adalah diselenggarakan pemilihan umum di mana seluruh rakyat dengan syarat-syarat tertentu untuk terlibat dalam menentukan pejabat politik untuk duduk di kursi pemerintahan.

Kedaulatan Menurut UUD 1945

Berikut adalah penjelasan kedaulatan menurut UUD 1945

Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu bisa dilihat  dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.”

Dijelaskan juga dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959  yang berbunyi:

“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.”

Menurut pasal yang sudah dijelaskan, maka lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan penjelmaan dari rakyat Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang sepenuhnya memegang kedaulatan rakyat.

Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan

Pada perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 diantaranya mengubah rumusan pada pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa konsekuensi yang signifikan terhadap fungsi serta kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat .

Oleh karena itu, MPR bukan sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Sehingga kedaulatan aka tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaannya dilakukan oleh beberapa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sifat-Sifat Kedaulatan 

Menurut Jean Bodin, terdapat empat sifat pokok yang dimiliki oleh kedaulatan, yaitu sebagai berikut:

  • Permanen artinya selama negara itu tetap berdiri kedaulatan akan tetap ada.
  • Asli artinya kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dan tidak berasal dari kekuasaan lain yang  lebih tinggi. Sehingga pemimpin negara dibatasi oleh aturan hukum yang berlaku
  • Bulat artinya kedaulatan tidak bisa dibagi-bagi karena akan menghilangkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
  • Tidak terbatas artinya kedaulatan tidak terbatas oleh apa pun dan oleh siapa pun.


Pengertian Kedaulatan Keluar 

Kedaulatan keluar adalah kekuasaan yang paling tinggi berada pada suatu negara untuk mengadakan sebuah hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayahnya dari ancaman luar. Adapun yang  berperan untuk melindungi negaranya dari ancaman luar negeri adalah penguasa pada negara tersebut.

Dalam konsep kedaulatan keluar, demi sebuah kepentingan yang dapat menguntungkan, suatu negara dapat menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain yang biasa disebut dengan hubungan diplomatik. Hubungan diplomatik tersebut meliputi bidang ekonomi, sosial politik, budaya, dan yang lainnya. Namun, perlu diketahui bahwa hukum internasional itu hanya bisa berlaku apabila telah diakui oleh negara yang berdaulat. Oleh karena itu, pemerintahan yang berdaulat merupakan salah satu unsur terbentuknya negara.

Dasar hukum atau legitimasi kedaulatan keluar dan kedalam ini memiliki sumber dari hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku. Sumber hukum internasional memiliki peran penting dalam pelaksanaan kedaulatan keluar.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 Ayat (1) statuta International Court of Justice yang menjelaskan, bahwa dalam pengadilan internasional, apabila ada perselisihan akan diputuskan berdasarkan dengan konvensi internasional, baik yang khusus maupun yang umum terkait tentang mengatur negara peserta, serta kebiasaan dari pihak internasional yang hadir sebagai bukti praktik umum.

Berdasarkan aturan tersebut, pengadilan akan menerapkan tiga sumber hukum yaitu Konvensi Internasional, Kebiasaan Internasional, dan Prinsip Umum Hukum.

Dalam konteks negara Republik Indonesia, kedaulatan keluar ini termasuk dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang berbunyi “Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Bentuk Kedaulatan Keluar 

Setelah memahami pengertian kedaulatan dan kedaulatan keluar yang sudah dijelaskan sebelumnya, berikut adalah beberapa bentuk kedaulatan keluar yang terdiri dari:

1. Ikut dalam Keanggotaan PBB

Indonesia merupakan anggota PBB sejak tahun 1950. Oleh karena itu, Indonesia memiliki perwakilan tetap di PBB dan organisasi yang berada di bawah PBB lainnya. Tujuannya untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain.

2. Kerja sama Bilateral dan Multilateral

Indonesia melaksanakan kerjasama internasional dengan negara lain seperti Amerika, Cina, Korea, Inggris dan banyak negara lain di dunia. Tujuannya untuk meningkatkan kemajuan di bidang ekonomi, sosial, politik dan budaya.

3. Turut serta dalam Perdamaian Dunia

Pada tahun 2019, Indonesia pernah mengirimkan pasukan perdamaian ke delapan negara yang sedang mengalami konflik seperti Kongo, Lebanon, Sudan Selatan, Afrika Tengah dan yang lainnya. Pengiriman pasukan ini merupakan bagian dari kedaulatan ke luar untuk perdamaian dunia.

4. Penyelesaian Kasus Internasional

Pada tahun 2019, Indonesia melakukan kesepakatan dengan negara Timor Leste untuk menyelesaikan sengketa internasional yang terkait dengan masalah perbatasan darat. Penyelesaian ini dilakukan melalui jalan perundingan yang nantinya menghasilkan perjanjian komprehensif.

5. Pengakuan Hukum HAM Internasional

Indonesia mengakui Deklarasi Universal HAM yang telah diselaraskan dengan peraturan HAM yang ada di Indonesia. Namun, Indonesia juga memiliki hak untuk mengatur hukum yang terdapat di wilayahnya seperti pada kasus hukum mati tersangka narkoba yang tidak didukung oleh negara lain.

6. Pengangkatan Duta dan Konsul

Dalam pasal 13 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 menyatakan bahwa adanya pengangkatan duta dan konsul oleh presiden. Duta dan konsul ditempatkan di negara lain sebagai utusan negara untuk menjalin hubungan kerjasama internasional kedua negara. Begitu juga dengan Indonesia menerima duta dan konsul dari negara lain.

7. Sistem Ekonomi Terbuka

Indonesia turut andil dalam pasar bebas. Hal ini diwujudkan  dengan memperbolehkan Indonesia untuk melakukan ekspor dan impor dari negara lain. Tujuannya adalah untuk menunjang perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

8. Penerimaan Bantuan Asing

Indonesia juga terbuka dalam menerima bantuan yang diberikan oleh negara lain dalam rangka mengatasi krisis ekonomi ataupun bencana. Selain itu, Indonesia juga meminta bantuan dana kepada IMF dengan beberapa syarat yang sesuai dengan perjanjian internasional yang disepakati.

9. Kewarganegaraan Indonesia

Indonesia telah mengatur proses seseorang menjadi warga negara Indonesia yang tercantum, dalam UUD RI Tahun 1945 seperti telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Selain itu, Indonesia menggunakan asas ius soli terbatas, ius sanguinis serta kewarganegaraan ganda.

10. Penanaman Modal Asing

Penanaman modal asing boleh dilakukan di Indonesia namun sesuai dengan batas yang sudah ditentukan berdasarkan dari peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan dari sektor ekonomi  dan industrialisasi di Indonesia. Sementara itu, terdapat peraturan pembatasan yang bertujuan agar tidak merugikan masyarakat secara umum.

Itulah penjelasan terkait dengan apa itu kedaulatan keluar. Dimana dijelaskan dari pengertian dan bentuk kedaulatan keluar. Setidaknya dengan penjelasan di atas jadi paham apa itu kedaulatan keluar serta fungsinya dalam menjalankan pemerintahan.

Kedaulatan rakyat yaitu menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang menjadi sumber legitimasi pemerintah. Penjelasan secara lengkap untuk mempelajari tentang kedaulatan rakyat menurut sistem tata negara Indonesia bisa Grameds baca pada buku “Kedaulatan Rakyat Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Buku tersebut bisa Grameds dapatkan dengan cara mengakses link yang ada di bawah ini.

 

Air merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan. Penjelasan secara lengkap untuk mengetahui kedaulatan air dengan  bisa Grameds baca pada buku “Menjaga Kedaulatan Air”. Buku tersebut bisa Grameds dapatkan dengan cara mengakses link yang ada di bawah ini.

 

Laut menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan kedaulatan pangan untuk bangsa Indonesia. Penjelasan secara lengkap tentang kedaulatan pangan maritim bisa Grameds baca pada buku “Kedaulatan Pangan Maritim : Dinamika & Problematika”. Buku tersebut bisa Grameds dapatkan dengan cara mengakses link yang ada di bawah ini.

 

Demikian artikel  yang menjelaskan terkait dengan kedaulatan keluar. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kamu, ya. Grameds bisa membaca buku-buku secara lengkap mengenai apa itu kedaulatan dengan mengakses gramedia.com untuk mendapatkannya. Sebagai #SahabatTanpaBatas Gramedia selalu memberikan informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Mochamad Harris

Rujukan:

  • https://katadata.co.id/agung/berita/6364c09cd7cde/memahami-pengertian-kedaulatan-dan-bentuk-kedaulatan-keluar
  • https://barki.uma.ac.id/2021/11/26/perbedaan-kedaulatan-ke-dalam-dan-kedaulatan-ke-luar-suatu-negara/
  • https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/30/210000269/kedaulatan-pengertian-jenis-dan-sifat?page=all

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf