Pkn

Pengertian Good Governance: Sejarah, Tujuan, dan Implementasinya

Pengertian Good Governance

Pengertian Good Governance – Sejak era reformasi hingga saat ini, tugas serta tanggung jawab pemerintah semakin meningkat seiring dengan tuntutan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan baik. Namun untuk mewujudkannya, diperlukan kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menerapkan pemerintahan yang baik atau good governance untuk mengatasi berbagai macam permasalahan yang ada di Indonesia. Good governance, diharapkan dapat membantu mengintegrasikan peran pemerintah, sektor pemerintah, dan masyarakat agar pelaksanaannya bisa menjadi lebih efektif, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan good governance? Mengapa perlu diterapkan di Indonesia? dan Bagaimana penerapannya sejauh ini? Temukan jawabannya di bawah ini, ya!

Pengertian Good Governance

Pengertian Good Governance

Sumber: unsplash.com

Good governance, pada dasarnya merupakan suatu konsep pemerintahan yang membangun serta menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, efektivitas, pelayanan prima, serta bisa diterima oleh seluruh masyarakat (Anggara, 2012).

Sementara itu, World Bank mengartikan good governance sebagai manajemen pemerintah yang solid, akuntabel, berdasarkan pada prinsip pasar yang efisien, mampu mencegah korupsi baik secara politis maupun administratif.

Good governance juga dapat diartikan sebagai nilai yang menjunjung keinginan rakyat dan mampu meningkatkan kemampuan rakyat untuk mencapai keadilan sosial, tujuan kemandirian, dan pembangunan berkelanjutan.

Dengan kata lain, good governance dapat dianggap sebagai pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, mendahulukan kepentingan masyarakat, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta bersih dari praktik korupsi.

Kamu bisa belajar konsep good governance lainnya dengan analogi-analogi yang menarik dari DR. Gradios Nyoman Tio Rae, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul Good Governance dan Pemberantasan Korupsi.

https://www.gramedia.com/products/good-governance-dan-pemberantasan-korupsi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Konsep good governance yang terdengar utopis ini sebenarnya tidak mustahil untuk diwujudkan. Namun, dalam penerapannya dibutuhkan kerjasama yang baik antara tiga aktor utamanya, yaitu pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil.

Prinsip Good Governance

Pengertian Good Governance

Sumber: Pixabay

Untuk menilai keberhasilan konsep good governance ini, kita harus mengetahui prinsip-prinsip yang ada di baliknya. Dengan begitu, kita dapat menggunakannya untuk mengukur kinerja pemerintah dalam mengelola pemerintahan selama ini. Handayani (2019) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip good governance terdiri dari:

Partisipasi Masyarakat

Ini adalah keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun perwakilan lembaga yang sah. Dengan memperhatikan suara masyarakat saat mengambil keputusan, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih hidup dan berasal dari lokalitas warganya.

Supremasi Hukum

Hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam menegakan keadilan dan kebenaran, karena itu setiap hukum yang dibuat oleh pemerintah atau DPR harus adil, tidak memihak, dan juga konsisten. Pemerintahan yang baik dituntut untuk menerapkan hukum yang tidak pandang bulu, tidak melihat jabatan, kekerabatan, maupun materi.

Transparansi

Transparansi dalam good governance dapat diartikan sebagai kemudahan akses informasi tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bagi masyarakat. Artinya, seluruh warga masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan mudah.

Stakeholder

Stakeholder dalam good governance dapat menjadi pengambil keputusan maupun pelaksana program. Karena itu, stakeholder dituntut untuk berjalan beriringan dengan kepentingan yang dibangun oleh pemerintah serta masyarakat.

Berorientasi pada Konsensus

Pada dasarnya, kegiatan bernegara, bermasyarakat, dan pemerintahan merupakan aktivitas politik yang di dalamnya terdapat dua hal utama, yaitu konsensus dan konflik. Dengan demikian, ketika mengambil keputusan atau pemecahan masalah pemerintah harus mengutamakan konsensus lalu berkomitmen melaksanakan konsensus tersebut secara konsisten.

Bagi bangsa Indonesia sendiri, konsensus sebenarnya bukan hal yang baru, sebab sejak dulu bangsa kita selalu mengandalkan musyawarah untuk mufakat ketika memecahkan suatu persoalan.

Kesetaraan

Semua warga masyarakat harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraannya dan kedudukan yang sama di mata hukum. Prinsip kesetaraan ini berperan penting untuk memicu dampak keadilan serta pembangunan ekonomi yang stabil sebab semua rakyat mempunyai hak dan juga kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri tanpa khawatir diintervensi oleh siapapun.

Efektifitas dan Efisiensi

Untuk menjalankan program serta kebijakan, pemerintah harus berpegang teguh pada prinsip efektif dan efisien. Artinya, pemerintah harus memastikan setiap program berjalan sesuai dengan ketetapan yang sudah dibuat dengan penggunaan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan.

Akuntabilitas

Seluruh aktivitas yang berhubungan dengan kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam good governance, tanggung jawab serta tanggung gugat diberikan kepada atasan dan juga masyarakat luas.

Adapun akuntabilitas ini, jika dilihat secara teoritis, dapat dibagi menjadi lima jenis, yaitu:

  1. Akuntabilitas organisasi
  2. Akuntabilitas legal
  3. Akuntabilitas politik
  4. Akuntabilitas profesional
  5. Akuntabilitas moral

Visi Strategis

Visi strategis merupakan suatu usaha untuk mempertahankan eksistensi negara. Caranya dengan merancang kegiatan atau program yang dapat membantu tercapainya tujuan dari negara.

Visi ini bisa berupa visi jangka panjang atau long term vision yang waktunya bisa sampai 25 tahun. Atau bisa juga visi jangka pendek atau short term vision yang waktunya sekitar 5 tahun saja.

Seperti yang dijelaskan oleh Abd. Rohman, S.Sos., M.A.P. dan Dr. Willy Tri Hardianto, S.Sos., M.M., M.A.P. dalam buku Reformasi Birokrasi Dan Good Governance. Melalui buku ini, Penulis mengajak kita mengecek kembali cita-cita negara dalam mereformasi birokrasi Indonesia yang tertuang dalam berbagai peraturan yang telah ada, mengevaluasi, serta mengupayakan kembali tumbuhnya semangat reformasi demi terwujudnya akuntabilitas, ekuitas, dan kualitas pelayanan publik.

https://www.gramedia.com/products/reformasi-birokrasi-dan-good-governance?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Unsur Good Governance

Suatu pemerintahan yang baik, menurut Anggara (2012) harus empat unsur utama, yaitu akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum (rule of law).

Akuntabilitas

Akuntabilitas berarti pemerintah harus bertanggung jawab atas semua tindakan serta kebijakan yang ditetapkan.

Transparansi

Pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, harus transparan terhadap rakyatnya.

Keterbukaan

Pemerintah harus memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan tanggapan serta kritik terhadap pemerintah.

Aturan Hukum (rule of law)

Good governance merupakan bagian dari kehidupan yang demokratis. Nah, salah satu syaratnya adalah penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak pandang bulu. Tanpa hal ini, kehidupan yang demokratis hanya impian yang sulit diwujudkan.

Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, orang-orang dapat melakukan apapun untuk mencapai tujuannya sendiri. Termasuk melakukan tindakan yang melanggar aturan. Dengan demikian, pemerintahan yang baik harus mempunyai sistem hukum yang sehat.

Sejarah Good Governance di Indonesia

Pengertian Good Governance

Sumber: wapresri.go.id

Konsep good governance di Indonesia mulai muncul setelah era reformasi dimulai yang dilatarbelakangi oleh masalah-masalah peninggalan pemerintah orde baru. Seperti pemerintahan yang berpusat pada presiden, lembaga tinggi negara yang tidak berjalan baik, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.

Ketika masa reformasi dulu, badan eksekutif serta legislatif berhasil merumuskan 3 undang-undang yang kemudian mengubah sistem pemerintahan di Indonesia. Undang-undang tersebut adalah:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemberian kewenangan yang lebih besar kepada pemerintahan daerah, baik Kabupaten maupun Kota, untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan. Undang-undang ini berperan penting dalam mengubah kebijakan serta perencanaan pembangunan di daerah sehingga lebih sesuai dengan kondisi dan keadaan masyarakatnya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang pemberian wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan mengalokasikan dana dalam melaksanakan pembangunan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang pelaksanaan di bidang pembangunan serta pelaksanaan pemerintahan pada tingkat pusat maupun daerah. UU Nomor 28 Tahun 1999 inilah yang kemudian menjadi landasan awal dari penerapan good governance sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan.

Nah, ketiga undang-undang di atas adalah pondasi utama penerapan konsep good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sayangnya, pemerintah Indonesia tampaknya belum mampu memahami good governance secara menyeluruh, sehingga konsep ini belum bisa dijalankan dengan baik. Akan tetapi, komitmen pemerintah untuk menjadikan good governance sebagai landasan nilai pemerintahan tetap harus diapresiasi.

Jika Grameds ingin tahu bagaimana sejarah good governance pada tataran global, buku Good Governance 3 Revisi yang disusun oleh Prof Dr Hj Sedarmayanti dapat menjadi rujukan utamanya.

https://www.gramedia.com/products/good-governance-3-revisi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Tujuan dari Good Governance

Pengertian Good Governance

Sumber: presidenri.go.id

Pada dasarnya, setiap pemerintah dari negara manapun pasti ingin mempunyai sistem pemerintahan yang baik demi memastikan negara tetap aman dan damai. Pemerintah Indonesia mengatur penerapan konsep pemerintahan yang baik melalui Permenpan Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Dalam permenpan tersebut, dijelaskan tentang tujuan dari good governance, yaitu:

Menciptakan Birokrasi yang Bersih

Tujuan pertama adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, artinya bebas dari korupsi, kolusi, dan juga nepotisme.

Menciptakan Birokrasi yang Efektif, Efisien, dan Produktif

Tujuan kedua adalah untuk menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, dan produktif agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Contohnya seperti proses pengurusan administrasi yang lebih praktis, bersih dari pungutan liar, dan tidak berbelit-belit.

Menciptakan Birokrasi yang Transparan

Tujuan good governance yang ketiga yaitu untuk menciptakan birokrasi yang transparan dengan tetap melindungi berbagai informasi yang sifatnya rahasia.

Membangun Birokrasi yang Melayani Masyarakat

Pemerintah berkomitmen untuk melayani segala kebutuhan masyarakat sebaik-baiknya. Seperti memberikan akses yang mudah bagi semua masyarakat dan sebagainya. Dengan begitu, pelayanan masyarakat dapat dilakukan dengan prima dan cepat.

Mewujudkan Birokrasi yang Akuntabel

Terakhir adalah mewujudkan birokrasi yang akuntabel atau bertanggung jawab terhadap semua tindakan yang dilakukan. Ini berarti pemerintah akan bekerja keras untuk menjalankan setiap kebijakan atau program. Jika kemudian terjadi kesalahan, pemerintah tidak akan mencari kambing hitam.

Bagaimana Implementasi Good Governance di Indonesia?

Pengertian Good Governance

Sumber: kominfo.go.id

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, untuk mewujudkan konsep good governance dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah, sektor swasta, dan juga masyarakat sipil. Dengan begitu, setiap kebijakan dan program yang dibuat selalu berdasarkan kepada keputusan bersama.

Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai penyelenggara negara, sementara sektor swasta menjadi penggerak di bidang perekonomian, dan masyarakat sipil bertugas sebagai pihak penyesuai.

Ketiga pihak ini mempunyai perannya masing-masing dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik. Maka dari itu, harmonisasi dari ketiganya akan menjadi kekuatan yang besar. Dengan kata lain, pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil harus bekerja sama dalam mengelola ekonomi, sumber daya alam, lingkungan, dan juga sektor sosial.

Contoh Good Governance di Indonesia

  • Demi mewujudkan good governance di Indonesia, pemerintah sudah banyak melakukan inovasi dan gebrakan, sejak era reformasi dimulai hingga saat ini. Berikut beberapa contoh good governance yang masih bisa kita lihat.
  • Masa jabatan diubah dari yang awalnya bisa sampai seumur hidup, sekarang dibatasi hanya sampai 5 tahun dengan maksimal 2 periode. Artinya, setelah dua kali terpilih menjadi Presiden, sudah tidak dapat mencalonkan diri untuk periode yang ketiga.
  • Pemilihan umum untuk legislatif dan eksekutif melibatkan rakyat sejak masa kampanye hingga pemungutan suara di TPS. Ini berbeda dengan jaman dulu dimana pemilu diwakilkan oleh anggota DPR.
  • Mengubah sistem penerimaan Pegawai Negeri Sipil menjadi terbuka dengan Tes CPNS. Tes ini dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Jaman dulu, PNS sangat kental dengan praktik nepotisme sehingga jika ada satu anggota keluarga yang menjadi PNS, anggota keluarga yang lain bisa ikut jadi PNS.
  • APBN dibuat transparan untuk mencegah terjadinya korupsi pada dana APBN. Dengan begini, masyarakat serta semua pihak dapat mengawasi serta melakukan audit terhadap penggunaan APBN oleh pemerintah.

Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas memberantas korupsi di lembaga eksekutif dan legislatif, baik pusat maupun daerah. KPK menjadi lini pertahanan sekaligus penyerangan negara dalam memerangi praktik korupsi di negara ini.

Permasalahan Good Governance di Indonesia

Usaha pemerintah mewujudkan good governance seperti contoh-contoh di atas patut mendapatkan pujian dan apresiasi, akan tetapi bukan berarti pemerintahan di Indonesia sudah terbebas dari permasalahan.

Pasalnya jika melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, penerapan konsep good governance di negara ini masih belum maksimal. Mengapa bisa begitu? Untuk menjawabnya, kita perlu mundur lagi ke era reformasi.

Pada saat reformasi pecah di Indonesia, krisis ekonomi menghancurkan negara ini. Penyebabnya tidak lain karena tata kelola pemerintahan yang buruk selama masa orde baru dan maraknya praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di hampir seluruh elemen pemerintahan.

Sebagai dampaknya, kualitas pelayanan masyarakat tidak diperhatikan dengan baik. Bahkan masyarakat seolah dipandang sebelah mata. Para penyelenggara pemerintah lebih mementingkan mengisi perutnya sendiri dan memenuhi kepentingan pribadi.

Hal ini kemudian berpengaruh pada terhambatnya proses pembangunan, angka kriminalitas meningkat, jumlah pengangguran dan penduduk miskin terus bertambah, tingkat kesehatan masyarakat menurun, kualitas pendidikan semakin memburuk, hingga memicu konflik di berbagai daerah.

Nah, dua puluh empat tahun berlalu, permasalahan-permasalahan tersebut masih belum hilang sepenuhnya di negeri ini. Sekalipun pemerintah telah menjadikan good governance sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Sayangnya, good governance di Indonesia masih memiliki beberapa permasalahan, diantaranya:

  1. Reformasi birokrasi yang direncanakan dan dikerjakan oleh pemerintah masih belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat
  2. Masih banyak masalah ditemukan dalam proses pencarian keputusan akhir atau penyelesaian berbagai perkara yang adai di Indonesia.
  3. Masih ditemukan adanya praktik penyalahgunaan serta pelanggaran wewenang, angka Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masih tinggi, dan masih lemahnya pengadaan kontrol juga pengendalian kerja aparatur pemerintah.
  4. Masyarakat semakin antusias untuk ikut ambil bagian dalam pembuatan serta pengimplementasian kebijakan publik. Selain itu, tuntutan masyarakat kepada pemerintah pun semakin tinggi.
  5. Masyarakat semakin menuntut pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip good governance agar tata kelola pemerintah dapat semakin membaik.
  6. Sistem kelembagaan serta tata kelola pemerintahan di daerah masih belum memadai sehingga memicu rendahnya kinerja sumber daya aparatur pemerintahan di daerah.

Salah satu permasalahan utama dalam penerapan good governance di Indonesia adalah kurangnya transparansi, padahal transparansi sendiri merupakan syarat pokok dari good governance. Jadi, sebanyak apapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan good governance akan sulit diketahui dan dinilai oleh masyarakat.

Seperti yang dibahas oleh Roby Arya Brata dalam bukunya yang berjudul Analisis Masalah Good Governance Dan Pemerintahan Strategis. Buku ini juga membahas tentang permasalahan-permasalahan pemerintahan yang strategis dan kontroversial yang sering kali menarik perhatian publik, namun solusi-solusi kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat, efektif dan berintegritas.

https://www.gramedia.com/products/analisis-masalah-good-governance-dan-pemerintahan-strategis?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Demikian pembahasan tentang good governance, mulai dari pengertian hingga tujuannya. Semoga artikel ini memberikan inspirasi dan juga bermanfaat untuk Grameds.

Jika kamu ingin mencari buku-buku tentang pemerintahan, maka bisa mendapatkannya di Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Gilang

Referensi:

Safrijal, M. Nasir Basyah, Hasbi Ali (2016), PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE OLEH APARATUR PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN
Fitria Andalus Handayani, Mohamad Ichsana Nur (2019), Implementasi Good Governance Di Indonesia
Sahya Anggara (2012), ILMU ADMINISTRASI NEGARA (Kajian Konsep, Teori, dan Fakta dalam Upaya Menciptakan Good Governance)
Bayu Kharisma (2014), GOOD GOVERNANCE SEBAGAI SUATU KONSEP DAN MENGAPA PENTING DALAM SEKTOR PUBLIK DAN SWASTA (SUATU PENDEKATAN EKONOMI KELEMBAGAAN)

Baca juga:

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf