Pkn

Tujuan Negara: Pengertian, Fungsi dan Unsur-unsurnya

Tujuan Negara – Pengertian, Fungsi dan Unsur – Apabila membicarakan mengenai keberadaan negara, pasti tidak akan lepas dari pembahasan tujuan dari sebuah negara tersebut. Negara manapun di dunia pasti memiliki tujuan yang salah satunya adalah mementingkan urusan rakyatnya terlebih dahulu.

Sama seperti halnya kita yang hendak melakukan sesuatu, pasti sebelumnya telah memikirkan apa tujuan dari kegiatan tersebut. Maka, kata “tujuan” dalam frasa tujuan negara berarti cara mengatur dan menyusun suatu negara sehingga dapat memberikan kehidupan yang lebih baik bagi rakyatnya.

Pengertian Negara

Menurut J.J Rousseau, negara adalah perserikatan dari rakyat secara bersama-sama dalam melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri maupun harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

Lalu, menurut Aristoteles, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

Selanjutnya, menurut Jean Bodin, negara ialah persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh kekuasaan yang berdaulat.

Dari beberapa pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa sebuah negara adalah institusi atau wilayah yang ditempati oleh orang-orang dengan adanya pemimpin dan memiliki tujuan yang sama secara terikat.

Beli Buku di Gramedia

Fungsi Negara

Fungsi negara adalah gambaran mengenai apa yang harus dilakukan sebuah negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara ini dapat disebut juga sebagai tugas negara. Menurut beberapa ahli terdapat beberapa fungsi negara, yakni

1. Fungsi Negara Menurut John Locke

  • Fungsi Legislatif, yakni negara bertugas untuk membuat peraturan
  • Fungsi Eksekutif, yakni negara bertugas untuk melaksanakan peraturan
  • Fungsi Federatif, yakni negara bertugas untuk mengurusi urusan luar negeri dalam urusan perang dan damai.

2. Fungsi Negara Menurut Montesquieu

  • Fungsi Legislatif, bertugas untuk membuat undang-undang
  • Fungsi Eksekutif, bertugas untuk melaksanakan undang-undang
  • Fungsi Yudikatif, bertugas untuk mengawasi supaya semua peraturan ditaati

3. Fungsi Negara Van Vollen Hoven

  • Fungsi Regeling, bertugas untuk membuat peraturan
  • Fungsi Bestur, bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan
  • Fungsi Rechtpraak, bertugas untuk mengadili
  • Fungsi Politie, bertugas atas ketertiban dan keamanan

Beli Buku di Gramedia

4. Fungsi Negara Goodnow

  1. Policy Making, kebijakan negara untuk waktu tertentu dan diperuntukkan kepada seluruh rakyat.
  2. Policy Excuting, kebijakan yang harus dilaksanakan supaya Policy Making dapat tercapai

5. Mirriam Budiarjo

  1. Negara bertindak sebagai stabilitator: melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama, mencegah pemberontakan dalam masyarakat.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
  3. Pertahanan
  4. Penegakkan keadilan: dengan adanya badan hukum

Unsur-Unsur Negara

Konvensi Montevideo merupakan suatu kesepakatan hukum Internasional (1933) yang membahas mengenai unsur-unsur yang harus dimiliki dalam suatu negara, yakni,

  1. Harus ada penghuninya (rakyat, penduduk, warga negara, atau bangsa)
  2. Harus ada wilayah yang ditempati dan dikuasai
  3. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa atau pemerintahan yang berdaulat)
  4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.

Keempat unsur tersebut harus dilengkapi dengan unsur deklaratif yang berupa pengakuan dari negara lain, baik secara de jure maupun de facto.

Beli Buku di Gramedia

Sementara itu, berdasarkan hukum internasional, menyatakan bahwa setiap negara harus mendapatkan pengakuan atas pemerintahannya dari negara lain. Dengan demikian, setiap negara dalam sistem politik internasional harus memenuhi adanya 9 unsur negara berikut:

1. Unsur wilayah

Negara Indonesia kita ini memiliki wilayah yang cukup strategis karena terletak di antara dua benua dan dua samudera. Lalu, dari segi kepentingan perangnya, negara Indonesia telah dikenal sebagai wilayah yang kuat akan pangkalan militernya.

2. Unsur sumber daya alam

Unsur ini penting karena mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kepentingan ekspor. Negara Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah sehingga mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, apabila dikelola secara baik dan bijak.

3. Unsur kapasitas industri

Kondisi perindustrian di negara Indonesia ini tergolong lengkap, baik adanya industri berat, industri perkayuan, hingga industri kimia. Keberadaan industri-industri tersebut membuktikan bahwa Indonesia memenuhi unsur ketiga ini.

4. Jumlah penduduk

Negara Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia nomor lima. Hal tersebut diimbangi dengan luasnya wilayahnya.

5. Pemerintahan yang stabil

Keberadaan pemerintahan yang stabil dapat menjadi upaya untuk memperoleh pengakuan dari dunia internasional. Hubungan internasional negara Indonesia baik dalam lingkup regional maupun internasional, menunjukkan adanya pengakuan dari dunia internasional bahwa negara kita memiliki pemerintahan yang stabil.

6. Mempunyai angkatan bersenjata yang kuat

Dilihat dari segi moral dan material, negara Indonesia memiliki angkatan bersenjata yang kuat. Turut sertanya tentara Indonesia dalam pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa kualitas angkatan bersenjata negara ini tidak diragukan lagi.

7. Memiliki kepribadian nasional

Nilai-nilai luhur Pancasila selain dijadikan sebagai pandangan hidup bernegara, juga dijadikan sebagai kepribadian bangsa. Misalnya, dalam upaya menyelesaikan masalah, bangsa Indonesia menggunakan cara musyawarah.

8. Menjadi bangsa yang bermoral

Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam hidup bernegara, sehingga tidak hanya menjadikan bangsa yang bermoral tetapi juga berkemanusiaan dan beradab.

9. Kualitas diplomasi

Indonesia sangat aktif dalam kegiatan di dunia internasional. Bahkan, Indonesia menjadi anggota dari berbagai organisasi internasional, baik yang bersifat regional yakni ASEAN, maupun internasional yakni PBB. Hal tersebut menunjukkan kualitas diplomasi bangsa Indonesia baik di mata dunia internasional.

Tujuan Negara

Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa dalam setiap melakukan kegiatan atau berbuat sesuatu, pasti kita akan menentukan tujuan terlebih dahulu. Maka, sama halnya dengan upaya mendirikan suatu negara juga pasti harus memiliki tujuannya.

Semua negara-negara di dunia ini sebelum mendirikan negaranya, lebih dulu diarahkan untuk memikirkan mengenai apa dan bagaimana yang kelak dapat dijadikan tujuan negaranya. Tujuan negara tersebut harus dapat memberikan harapan bagi rakyatnya untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Menurut Kranenburg, tujuan negara bukan hanya sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut harus dilandasi keadilan yang seimbang.

Dalam teori ilmu negara, tujuan sebuah negara dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yakni tujuan negara yang berkaitan dengan tujuan akhir manusia, tujuan kekuasaan, dan tujuan kemakmuran.

1. Tujuan Negara yang Berkaitan dengan Tujuan Akhir Manusia

Teori ini didukung dari sudut pandang seorang kristiani yaitu Agustinus dan tokoh filsuf Islam yakni Ibnu Taimiyah.

Menurut Agustinus, terdapat dua macam negara yakni Civitas Dei dan Civitas Terena. Civitas Dei adalah negara Tuhan yang terpuji karena sesuatu dengan cita-cita agama; dan Civitas Terena adalah negara dunia yang membawa kesengsaraan dan kekacauan karena tidak berdasar pada ajaran Tuhan. Apabila rakyat dari suatu negara ingin merasa aman, sejahtera, dan memiliki kekuasaan yang langgeng, maka Civitas Terena harus mengikuti dan mengabdi pada Civitas Dei.

Sedangkan menurut tokoh filsuf Islam, Ibnu Taimiyah, menegaskan bahwa tujuan sebuah negara menurut hukum syari’ah. Tujuan tersebut berupa menyempurnakan akhlaq manusia, menegakkan keadilan dan kebenaran semua makhluk, mewujudkan kemakmuran, dan lain-lain.

Atas adanya dua pendapat tersebut, negara dianggap dapat memberikan jaminan dan kesempatan bagi setiap warganya untuk mencapai tujuan akhir hidup sesuai ajaran agama masing-masing.

Beli Buku di Gramedia2. Tujuan Kekuasaan

Nicolo Machiavelli mengatakan bahwa tujuan dari sebuah negara adalah ketertiban, keamanan, dan ketentraman. Tujuan-tujuan tersebut dapat dicapai apabila adanya kekuasaan yang absolut dan sistem pemerintahan yang sentral.

3. Tujuan Kemakmuran

Teori mengenai tujuan negara yang berupa tujuan kemakmuran, terbagi menjadi teori tujuan kemakmuran negara, kemakmuran individu, dan kemakmuran rakyat.

Pada teori tujuan kemakmuran rakyat, isi dari ketentuan hukum harus mengutamakan kemakmuran rakyatnya. Dalam melaksanakan tujuan ini, pemerintah tidak lagi terikat pada bentuk formal undang-undang. Misalnya, dalam keadaan bencana alam, pemerintah dapat langsung memberikan bantuan kepada rakyatnya tanpa harus menunggu adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Beli Buku di Gramedia

Sementara itu, semakin majunya zaman, maka semakin maju pula pola pikir manusianya. Pada abad ke-19 dan ke-20, berkembanglah tujuan negara yang mengutamakan adanya keamanan negara, pertahanan negara, dan pemerintahan dalam negeri.

1. Keamanan negara atau ketenteraman umum

Tujuan ini memprioritaskan keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya. Oleh sebab itu, warga negaranya akan merasa aman dan terlindungi sehingga dalam benak mereka akan muncul perasaan untuk mengabdi kepada negaranya.

2. Pertahanan negara

Pada umumnya, seluruh negara di dunia menginginkan adanya perdamaian atau tidak menghendaki sebuah peperangan. Namun, negara juga harus merasa waspada akan adanya serangan, baik itu dari dalam negara sendiri maupun dari luar negara.

Oleh sebab itu, setiap negara pasti mengatur anggaran pendapatan negara untuk membiayai angkatan senjatanya (Tentara). Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mempertahankan keamanan negara sekaligus warga negaranya.

3. Pemerintahan dalam negeri

Tujuan ini mengutamakan adanya pemerintahan dalam negeri karena dirasa sangat penting, baik dari tingkat paling bawah (kelurahan, RW, RT) sampai tingkat paling atas (pemerintah pusat).

Kegiatan yang dilakukan harus timbal balik supaya dapat membenahi organisasi negara melalui pemerintahan yang dilaksanakan. Kegiatannya juga harus secara rutin, misalnya memelihara kesehatan rakyat, dan lain-lain.

Tujuan Negara Republik Indonesia

Tujuan dari negara Indonesia telah diatur dalam alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, meliputi:

1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

Tujuan pertama ini dilakukan sebagai upaya untuk mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang heterogen (beraneka ragam). Artinya, berusaha mempersatukan bangsa sehingga dapat mengatasi adanya perbedaan suku, agama, dan ras.

Tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia, sebenarnya merupakan tujuan kemanusiaan yang universal. Hal ini tidak berlaku hanya pada seluruh warga Indonesia saja tetapi juga pada warga negara asing yang tengah berada dalam wilayah hukum negara Indonesia.

Seluruh rakyat Indonesia harus bersatu dalam upaya melindungi serta mempertahankan wilayah negara Indonesia sebagai suatu negara kesatuan. Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara Indonesia harus bersikap tegas terhadap segala tindakan yang menghalangi dan menghambat tujuan negara Indonesia tersebut.

2. Memajukan kesejahteraan umum

Dalam tujuan kedua yakni tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum ini mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya dari segi ekonomi tetapi juga segi spiritual.

Kesejahteraan ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama pasti akan membawa keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup di dunia serta akhirat.

Selain itu, tujuan ini disesuaikan dengan nilai-nilai luhur yang terdapat dalam Pancasila, yakni sila kelima, nilai keadilan sosial. Hal tersebut karena keberadaan kesejahteraan tidak akan berjalan tanpa adanya keadilan.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

Tujuan ketiga yakni tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak hanya menjadi tugas utama negara, tetapi juga rakyatnya. Rakyat Indonesia harus turut aktif dalam upaya mencerdaskan diri dengan sekolah.

Bangsa Indonesia diharapkan mampu menjadi bangsa yang cerdas, mampu memahami teori kenegaraan sehingga sadar akan kehidupan bernegara, memiliki kesadaran hukum yang tinggi, dan memahami bahwa kepentingan umum harus didahulukan terlebih dahulu daripada kepentingan pribadi.

Selain itu, bangsa Indonesia juga diharapkan memahami sejarah negara ini. Ingat pernyataan bijak mengenai “Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak pernah melupakan sejarah bangsanya sendiri”.

Sebagai rakyat, juga harus menyadari bahwa kekuasaan tertinggi di negara kita ini adalah berada di tangan rakyat sehingga untuk memilih pemimpin negara beserta wakil rakyatnya, harus benar-benar memahami kebutuhan rakyatnya.

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Rekomendasi Buku & Artikel

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf