Sejarah

Sejarah Polri: Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Written by Fandy

Siapa yang tidak kenal dengan Kepolisian Republik Indonesia yang merupakan aparatur negara yang memiliki tugas dalam mengamankan negara Indonesia. Untuk mengetahui lebih jauh tentang pengertian hingga sejarah Polri, maka kamu bisa simak artikel ini sampai selesai, Grameds.

Pengertian Polri

Wikipedia

Polri adalah singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia. Polri merupakan lembaga keamanan dan kepolisian negara Republik Indonesia yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengatur lalu lintas. Polri didirikan pada tanggal 11 September 1945 setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda.

Sebelum Indonesia merdeka, kepolisian di Indonesia dikelola oleh kepolisian Belanda yang dikenal dengan nama Koninklijk Nederlands Indische Politie (KNIP). KNIP didirikan pada tahun 1881 dan bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh Belanda di Indonesia. KNIP juga bertugas mengawasi kegiatan-kegiatan politik di Indonesia, termasuk menangkap dan menjebloskan orang-orang yang dianggap menentang pemerintahan Belanda.

Setelah Indonesia merdeka, KNIP berubah menjadi Polri. Pada awalnya, Polri bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia serta membantu pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan politik di Indonesia, tanggung jawab Polri pun berkembang.

Sejarah Polri

Seperti yang sudah disampaikan di atas nih Sobat Grameds bahwa Polri adalah singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia. Polri merupakan aparat keamanan negara yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Sejarah Polri dimulai sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945. Saat itu, kepolisian yang ada masih merupakan bagian dari kepolisian Belanda yang bernama Koninklijke Nederlandse Politie (KNP).

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia membentuk kepolisian yang baru yang bernama Polisi Negara Republik Indonesia (PNRI). PNRI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1946 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. PNRI ini bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia, serta melakukan penegakan hukum.

Pada tahun 1950, PNRI berganti nama menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). AKRI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1950 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. AKRI ini bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.

Pada tahun 1964, AKRI berganti nama menjadi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polri ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1964. Pembentukan Polri pada tahun 1964 terjadi sebagai hasil dari perubahan konstitusi yang mengubah struktur kepolisian di Indonesia. Sebelumnya, kepolisian di Indonesia dikenal dengan nama Polisi Negara Republik Indonesia (PNRI) dan merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata. Perubahan konstitusi tersebut menyebabkan kepolisian berubah menjadi bagian dari aparatur sipil negara dan kemudian dikenal dengan nama Polri.

Pembentukan Polri ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa G30S/PKI yang terjadi pada tahun 1965, di mana kepolisian dianggap tidak bisa dipercaya lagi karena terlibat dalam peristiwa tersebut. Pembentukan Polri merupakan upaya untuk membentuk kepolisian yang profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Polri adalah institusi yang bertugas melakukan pengamanan dan pengaturan masyarakat agar tercipta situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Sejarah Polri bermula sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia membentuk sebuah organisasi kepolisian yang bernama Polisi Republik Indonesia (PRI). Organisasi ini bertugas melakukan pengamanan dan pengaturan masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada tahun 1946, PRI berganti nama menjadi Polisi Negara Republik Indonesia (PNRI) dan diperkuat dengan dibentuknya sebuah lembaga bernama Lembaga Pembina Kepolisian Negara (LPKN). Lembaga ini bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengembangan PRI agar dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik.

Pada tahun 1950, PRI kembali berganti nama menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI) dan diperkuat dengan dibentuknya sebuah lembaga bernama Badan Pembina Kepolisian Negara (Bapan). Lembaga ini bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengembangan KNRI agar dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik lagi.

Pada Masa Pendudukan Belanda

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pada saat sebelum kemerdekaan Indonesia, polisi di Indonesia dikenal dengan nama kepolisian Belanda. Polisi Belanda bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia yang saat itu masih merupakan bagian dari Belanda. Polisi Belanda memiliki struktur organisasi yang cukup terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah kolonial Belanda.

Ada beberapa tugas utama yang harus dilakukan oleh polisi Belanda pada masa kolonial, antara lain: menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, menangkap dan mengusut pelaku kejahatan, dan menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah kolonial.

Pada Masa Pendudukan Jepang

Setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia mengalami masa pendudukan Jepang selama tiga tahun. Selama masa pendudukan Jepang, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) masih beroperasi, tetapi dengan struktur organisasi dan tugas yang berbeda. Pada masa pendudukan Jepang, POLRI bertugas menjaga keamanan dan ketertiban sesuai dengan kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Jepang.

Tugas utama POLRI pada masa pendudukan Jepang adalah menjaga ketertiban di masyarakat, menangkap dan mengusut pelaku kejahatan, dan menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Jepang. Selain itu, POLRI juga harus membantu Jepang dalam menjalankan berbagai kegiatan militer di Indonesia, seperti mendukung operasi militer Jepang dan membantu dalam pengamanan wilayah Indonesia. Pada masa ini Di Indonesia di bentuk Kepolisian bernama Tokubetsu Keisatsutai / Pasukan Polisi Istimewa yang menjadi cikal bakal POLRI.

Pada Masa Awal Kemerdekaan

Setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaan pada tahun 1945, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengalami beberapa perubahan struktur organisasi dan tugas. Pada masa awal kemerdekaan, POLRI bertanggung jawab langsung kepada pemerintah Indonesia dan memiliki struktur organisasi yang lebih terpusat dibandingkan dengan masa sebelumnya. Tugas utama POLRI pada masa awal kemerdekaan adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, menangkap dan mengusut pelaku kejahatan, serta menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, POLRI juga harus membantu pemerintah Indonesia dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh negara, seperti menangani perlawanan dari kelompok-kelompok yang tidak setuju dengan kemerdekaan Indonesia dan menjaga stabilitas politik di negara.

Dengan Keppres RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri.

Polri Pada Masa Orde Lama

Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.

Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI/1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).

Pada masa Orde Lama, yaitu periode pemerintahan Indonesia yang berlangsung dari tahun 1950 hingga tahun 1966, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memiliki struktur organisasi dan tugas yang sedikit berbeda dibandingkan dengan masa sebelumnya. Pada masa Orde Lama, POLRI masih bertanggung jawab langsung kepada pemerintah Indonesia dan memiliki struktur organisasi yang terpusat.

Tugas utama POLRI pada masa Orde Lama adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, menangkap dan mengusut pelaku kejahatan, serta menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, POLRI juga harus membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara dan menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh negara. Pada masa Orde Lama, POLRI juga memiliki peran penting dalam menangani berbagai aksi demonstrasi dan unjuk rasa yang terjadi di Indonesia.

Kepemimpinan Soekarno

Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden.

Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, yaitu periode pemerintahan Indonesia yang berlangsung dari tahun 1945 hingga tahun 1967, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) masih memiliki struktur organisasi dan tugas yang sama dengan masa sebelumnya. Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, POLRI bertanggung jawab langsung kepada pemerintah Indonesia dan memiliki struktur organisasi yang terpusat.

Tugas utama POLRI pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, menangkap dan mengusut pelaku kejahatan, serta menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, POLRI juga harus membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara dan menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh negara. Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, POLRI juga memiliki peran penting dalam menangani berbagai aksi demonstrasi dan unjuk rasa yang terjadi di Indonesia

Pada Masa Demokrasi Terpimpin

Sejarah Polri pada masa demokrasi terpimpin dimulai setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965. Setelah peristiwa tersebut, kepolisian dianggap tidak bisa dipercaya lagi karena terlibat dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, pemerintah membentuk kepolisian yang baru yang lebih profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Pembentukan kepolisian ini dikenal dengan nama Polri, yang merupakan singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia. Selama masa demokrasi terpimpin, Polri bertugas melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, seiring dengan berkembangnya situasi politik di Indonesia, Polri juga sering terlibat dalam berbagai konflik politik yang terjadi di negara ini.

Polri Pada Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, yaitu periode pemerintahan Indonesia yang berlangsung dari tahun 1966 hingga tahun 1998, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memiliki struktur organisasi dan tugas yang sedikit berbeda dibandingkan dengan masa sebelumnya. Pada masa Orde Baru, POLRI masih bertanggung jawab langsung kepada pemerintah Indonesia, tetapi struktur organisasinya menjadi lebih terpusat dan bersifat hierarkis.

Tugas utama POLRI pada masa Orde Baru adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, menangkap dan mengusut pelaku kejahatan, serta menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, POLRI juga harus membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara dan menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh negara. Pada masa Orde Baru, POLRI juga memiliki peran penting dalam menangani berbagai aksi demonstrasi dan unjuk rasa yang terjadi di Indonesia.

Fungsi Polri

Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat
  2. Menangkap dan mengusut pelaku kejahatan
  3. Menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia
  4. Membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara
  5. Menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh negara.

Dengan demikian, fungsi utama dari POLRI adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta membantu pemerintah Indonesia dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh negara. Selain itu, POLRI juga memiliki peran penting dalam menangkap dan mengusut pelaku kejahatan serta menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia.

Tugas Polri

Tugas Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tidak terlalu berubah dari masa ke masa. Tugas utama dari POLRI selalu menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta membantu pemerintah Indonesia dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh negara. Selain itu, POLRI juga selalu memiliki peran penting dalam menangkap dan mengusut pelaku kejahatan serta menjalankan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia.

Meskipun demikian, terdapat beberapa perbedaan kecil dalam tugas  POLRI dari masa ke masa.

Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, misalnya, POLRI juga memiliki peran penting dalam menangani berbagai aksi demonstrasi dan unjuk rasa yang terjadi di Indonesia. Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, POLRI juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas politik di negara dan menangani berbagai masalah yang dihadapi oleh negara. Namun, secara umum, fungsi utama dari POLRI tetap sama, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta membantu pemerintah Indonesia dalam menangani berbagai masalah.

Kesimpulan

Polri adalah singkatan dari Kepolisian Republik Indonesia, yang merupakan badan keamanan negara di Indonesia. Polri dibentuk untuk melindungi masyarakat Indonesia dan menjaga keamanan negara. Sejarahnya, Polri berasal dari kepolisian yang dibentuk oleh Belanda pada abad ke-19 untuk memerintah daerah-daerah yang dikuasai oleh Belanda di Indonesia. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, kepolisian Belanda di Indonesia diubah menjadi Polri untuk melayani kebutuhan keamanan negara yang baru.

Nah, Grameds, artikel kita seputar sejarah Polri telah selesai. Semoga saja semua pembahasan di atas bermanfaat sekaligus menambah wawasan kamu. Setelah membaca artikel tentang sejarah Polri sampai selesai, apakah kamu tertarik untuk menjadi anggota Polisi? Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas, turut serta dalam memberi pengetahuan dan informasi, maka dari itu Gramedia menghadirkan buku-buku yang dapat menambah pengetahuan dan informasi yang para pembaca butuhkan.

Jika sobat Grameds tertarik dan ingin mempelajari lebih lanjut dan lebih jauh lagi terkait sejarah Indonesia, maka Gramedia.com siap menemani dan mengisi bacaan kalian dengan buku-buku yang tersedia di Gramedia. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Reksa

Rujukan:

  • https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210528132449-31-647863/sejarah-berdirinya-polri-berawal-dari-masa-majapahit#:~:text=Polri%20didirikan%20pada%201%20Juli,khusus%20pengamanan%20dengan%20sebutan%20Bhayangkara.
  • https://polri.go.id/sejarah
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia
  • Ada beberapa undang undang yang dikutip melalui web resmi polri

About the author

Fandy

Perkenalkan nama saya Fandy dan saya sangat suka dengan sejarah. Selain itu, saya juga senang menulis dengan berbagai tema, terutama sejarah. Menghasilkan tulisan tema sejarah membuat saya sangat senang karena bisa menambah wawasan sekaligus bisa memberikan informasi sejarah kepada pembaca.