Hukum

Kesadaran Hukum: Pengertian, Faktor, Ciri-Ciri, dan Contohnya Dalam Masyarakat

Written by Pandu

Pengertian Kesadaran Hukum – Sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum sudah sebuah kepastian bagi setiap warga masyarakat untuk mematuhi dan menaati setiap aturan hukum yang berlaku.

Rancangan interaksi sosial memberikan efek positif bagi masyarakat, meskipun kemauan dan minat berbeda dari individu ke individu. Setiap orang memiliki keinginan dan minat yang berbeda. Perbedaan kepentingan tersebut dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal ini dapat mempengaruhi kondisi lingkungan yang menjadi berbahaya. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya konflik atau isu negatif, diperlukan adanya undang-undang yang mengatur tentang pembinaan sikap terhadap kesadaran hukum untuk menciptakan hubungan antar manusia dalam kehidupan. Menanamkan kesadaran hukum pada setiap individu meningkatkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Kepatuhan dan ketaaatan terhadap peraturan atau undang-undang wajib, mengatur dan mengikat..

Pemberian peraturan kepada orang atau individu yang terlatih untuk menerapkan aturan hukum. Penggunaan wajib memiliki efek jera bagi pelanggar. Karena ada sanksi tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kesadaran hukum sangat diperlukan setiap masyarakat mulai dari kecil hingga orang dewasa. Hal tersebut bertujuan agar terciptanya ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian yang dapat diwujudkan dalam kehidupan atau bahkan pergaulan antar masyarakat. Jika tidak mempunyai kesadaran hukum yang sudah tertanam dalam setiap individu maka tujuan yang diinginkan akan sulit untuk tercapai.

Untuk itu untuk memberikan edukasi bagi kalian tentang pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat maka pada pembahasan kali ini kami akan merangkum berbagai informasi terkait tentang kesadaran hukum yang dapat kalian pelajari di rumah.

Selanjutnya pembahasan terkait kesadaran hukum dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian Kesadaran Hukum

Hukum adalah aturan hidup yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan oleh masyarakat. Salah satu nilai yang dicari oleh hukum adalah ketertiban. Ketertiban berarti kepatuhan dan ketaatan pada perilaku dalam melaksanakan apa yang dilarang dan ditentukan oleh undang-undang.

Konkretnya, kita dapat mengambil contoh sederhana tentang pengaturan peraturan lalu lintas. Tujuan dari peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan di bidang transportasi adalah untuk mengatur penyelenggaraan transportasi. Ini juga berfungsi untuk melindungi kepentingan dan hak orang lain.

Mempromosikan jenis pengetahuan hukum ini merupakan tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya kesadaran dan ketaatan hukum yang sejati harus ditanamkan sejak dini. Kemudian unsur pedagogik menjadi ujung tombak dalam memperkenalkan sikap dan kebiasaan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Institusi pendidikan merupakan media sosial utama yang sangat mempengaruhi karakter seseorang di masa depan. Jika sikap dan perilaku taat hukum sudah mendarah daging sejak dini, maka sikap menghormati dan mengikuti aturan akan mengakar dan mengakar di masyarakat di kemudian hari. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan informasi yang benar tentang apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang harus dilakukan.

Tingginya tingkat kesadaran hukum di daerah menciptakan masyarakat yang beradab. Bangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu sampai selesai pelanggaran dan penindakan oleh polisi. Pencegahan dianggap sangat penting dan dapat dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Kesadaran ini harus kita bangun dalam keluarga.

Dengan kesadaran hukum ini, kita tidak menyaksikan pelanggaran untuk menemukan kehidupan yang ideal. Lembaga pendidikan formal, nonformal, dan informal harus dipersatukan untuk menumbuhkembangkan kesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.

Pendidikan hukum tidak terbatas pada persekolahan formal. Namun juga bisa dilakukan di luar sekolah. Anak-anak harus diajarkan sejak dini untuk belajar hukum. Belakangan hal itu memberi perasaan kepada mereka akan perlunya peraturan hukum. Dengan demikian, kesadaran hukum terbentuk sejak dini.

Kesadaran Hukum dapat diartikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang sadar akan aturan atau hukum yang berlaku. Ini berfungsi untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman dan keadilan dalam hubungan antar manusia. Tanpa pengetahuan hukum yang tinggi, tujuan ini sangat sulit dicapai.

Hal ini juga terjadi pada siswa, misalnya terjadi tawuran antar pelajar karena pelajar tidak mengetahui situasi hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat menjadi resah dan resah. Karena itu kita harus mengembangkan pendekatan sadar terhadap hukum.

Kesadaran akan hak harus ditanamkan sejak dini dalam lingkungan keluarga, yaitu agar setiap anggota keluarga dapat berlatih memahami hak dan kewajibannya terhadap keluarga, menghormati hak anggota keluarga lainnya dan menunaikan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Jika memungkinkan, ia terbiasa menerapkan kesadaran yang sudah ada di lingkungan yang lebih luas, yakni masyarakat bahkan negara.

Pengertian Kesadaran Hukum Menurut Para Ahli

  • Wignjosoebroto

Menurut Wignjosoebroto, kesadaran hukum adalah kehendak masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan hukum yang ada. Kesadaran hukum memiliki dua dimensi, yaitu kognitif dan afektif. Kognitif adalah pengetahuan tentang hukum yang mengatur perilaku tertentu, baik yang dilarang maupun yang ditentukan menurut hukum yang telah ditentukan. Pada saat yang sama, efektivitas adalah bentuk kesadaran yang mengakui bahwa hukum harus dipatuhi.

  • Abdurrahman

Menurut Abdurrahman, kesadaran hukum adalah kesadaran akan nilai-nilai hukum yang melekat dalam kehidupan manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.

  • Soerjono Soekanto

Sementara itu, menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum mengikuti hukum di berbagai bidang, termasuk masalah pengetahuan, pengakuan dan penegakan hukum. Kesadaran hukum menitikberatkan pada adanya pengetahuan hukum, dari adanya pengetahuan hukum ini timbul pengakuan dan penghormatan terhadap kaidah-kaidah hukum, kemudian hukum mengikuti.

Faktor Pemicu Kesadaran Hukum

  • Pengetahuan Hukum

Faktor pertama yang mempengaruhi kesadaran hukum adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan hukum harus tersebar luas dan dapat ditegakkan secara hukum. Kemudian resep tersebut menyebar dengan sendirinya dan dengan cepat diketahui masyarakat. Orang yang melanggar belum tentu melanggar hukum. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak memahami dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam undang-undang itu sendiri. Menurut Ahmad Ubbe dalam Beberapa Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat Peusangan (Studi tentang Pelembagaan Hukum Perkawinan tahun 1974) (1988), pengetahuan tentang keberadaan peraturan hukum merupakan indikator kesadaran hukum yang minim.

Dengan pengetahuan hukum, seseorang mengetahui hukum apa yang ada, apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Pelanggaran hukum seringkali diakibatkan oleh kurangnya pengetahuan hukum. Misalnya, ada masyarakat yang berburu satwa dilindungi untuk makanan sehari-hari. Hal ini terjadi karena mereka tidak mengetahui bahwa hewan tersebut merupakan hewan langka yang dilarang oleh undang-undang untuk diburu.

  • Pemahaman Hukum

Faktor selanjutnya yang mempengaruhi kesadaran hukum adalah rasa hormat masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian, segala kemaslahatan masyarakat tergantung pada ketentuan hukum itu sendiri. Namun, kami juga percaya bahwa kepatuhan terhadap hukum berasal dari rasa takut akan hukuman atau konsekuensi dari pelanggaran hukum.

Pemahaman hukum merupakan indikator kesadaran hukum, yang berarti tidak hanya mengetahui bahwa hukum itu ada, tetapi juga memahami isinya. Jika Anda memahami hukum, Anda dapat memahami isi, tujuan, manfaat, dan juga konsekuensi dari pelanggarannya. Pengertian hukum tidak hanya mengacu pada hukum tertulis, tetapi juga hukum tidak tertulis, seperti norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

  • Sikap Hukum

Menurut Soerjono Soekanto dalam buku Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (1977), sikap hukum adalah kecenderungan untuk menerima hukum karena hukum dianggap bermanfaat atau berguna jika hukum itu dipatuhi. Sikap hukum dihasilkan dari penilaian individu dan warga negara terhadap hukum yang berlaku.

  • Perilaku Hukum

Perilaku hukum merupakan indikator terpenting dari kesadaran hukum warga negara. Pola perilaku warga negara yang taat hukum berarti bahwa hukum benar-benar berlaku dan berlaku efektif dalam masyarakat. Namun, dalam kasus banyak pelanggaran, hukum tidak berlaku atau tidak berpengaruh di masyarakat. Dengan demikian, perilaku hukum menjadi indikator kesadaran hukum, yang dapat dibaca dari derajat ketaatan hukum warganya.

  • Memperkuat Kesadaran Hukum

Tujuan penyadaran tentang masalah hukum adalah agar masyarakat memahami hukum sesuai dengan kebutuhannya. Yang bertugas meningkatkan kesadaran masalah hukum di masyarakat adalah advokat yang bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ciri-Ciri Kesadaran Hukum

Ketika rasa keadilan di masyarakat tinggi, pasti akan ada kedamaian di masyarakat. Ciri-ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Kepatuhan hukum atau ketaatan hukum yang tinggi dari semua kelompok masyarakat.
  • Pelanggaran hukum dijamin ringan.
  • Masyarakat memahami semua hak dan kewajibannya.
  • Tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap penegakan hukum
  • Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

Cara Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Dalam Masyarakat

Semua masyarakat membutuhkan kesadaran hukum, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, keadilan dan kedamaian yang dapat diwujudkan dalam kehidupan atau bahkan dalam interaksi antar masyarakat.

Tanpa adanya kesadaran hukum yang ada pada setiap individu, maka menjadi sulit untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Dampak lemahnya kesadaran hukum terhadap kehidupan masyarakat akan menjadi tidak teratur. Oleh karena itu, ada beberapa cara untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai berikut:

  • Meningkatkan kesadaran hukum sejak dini

Rasa keadilan harus diwujudkan sejak kecil, dari lingkungan keluarga. Setiap anggota keluarga dapat mendidik dirinya sendiri untuk memahami hak dan tanggung jawab keluarga.

Mampu melakukan tugas dengan baik sebelum menuntut hak yang harus diterima. Serta menghormati hak-hak anggota keluarga lainnya. Jika ini berhasil, akan tercipta kesadaran hukum yang luas. Mempromosikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

  • Peningkatan kesadaran hukum

Pengetahuan hukum masyarakat terhadap berbagai ketentuan yang ada dan berlaku di masyarakat merupakan hal yang paling penting dalam kaitannya dengan ketentuan negara hukum. Secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat pengetahuan seseorang tentang hukum yang berlaku.

Peraturan yang dibuat dan berlaku secara otomatis disebarluaskan. Oleh karena itu, aturan tersebut dapat dengan cepat diketahui oleh masyarakat.

Namun, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak mengetahui peraturan yang berlaku. Hal ini sering terjadi karena pengetahuan masyarakat tentang peraturan perundang-undangan kurang memadai.

  • Meningkatkan pemahaman hukum

Pemahaman hukum berarti bahwa orang tersebut mengetahui isi yang berasal dari peraturan. Untuk memahami setiap hukum, tidak perlu mengetahui isi dan aturannya terlebih dahulu. Namun dapat memahami tanggapan seseorang terhadap aturan yang berlaku.

  • Melakukan sosialisasi kesadaran hukum

Kesadaran hukum merupakan persoalan penting dalam kehidupan setiap orang atau kelompok sosial. Oleh karena itu, pemerintah harus mensosialisasikan arti hukum yang berlaku. Sehingga masyarakat yang tidak mengerti betapa pentingnya hukum dalam kehidupan.

  • Peningkatan kepatuhan hukum

Kepatuhan masyarakat terhadap hukum harus ditingkatkan dengan memastikan bahwa semua kegiatan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Menaati hukum akan membawa pada kehidupan yang tertib dan dapat terhindar dari hal-hal negatif seperti konflik.

  • Mempraktikkan perbuatan hukum

Model perilaku hukum merupakan topik penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum. Model ini menunjukkan apakah aturan yang ditetapkan dijalankan dengan benar atau tidak. Jika tidak, sebagai masyarakat yang taat hukum, kita harus berperilaku sesuai aturan.

  • Mendorong sikap hukum

Sikap legalistik adalah kecenderungan masyarakat untuk menerima hukum. Karena hukum dinilai sebagai sesuatu yang berharga dan berguna ketika hukum itu dipatuhi.

  • Meningkatkan pemahaman masyarakat Hukum melindungi masyarakat

Setiap orang pasti membutuhkan perlindungan dari orang lain. Oleh karena itu, tugas hukum adalah melindungi kepentingan bersama. Rasa terlindungi dapat tercapai apabila masyarakat mampu mematuhi hukum dengan baik. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari berbagai ancaman yang ada disekitarnya.

Berbagai pelanggaran hukum dalam masyarakat disebabkan oleh beberapa hal. Hal ini sering terjadi pada kelompok masyarakat tertentu yang tidak mengetahui atau memahami peraturan tertentu.

Banyak orang tidak mengerti bahasa hukum. Hal ini mengurangi kesadaran masyarakat akan hukum.

Ketika orang tahu isi dan tujuan norma hukum, orang tahu bahwa hukum itu ada. Kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi oleh pengetahuan hukum masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, peran pemerintah sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran hukum. Membuat masyarakat memahami pentingnya kesadaran hukum.

Contoh Kesadaran Hukum Dalam Masyarakat

Walaupun tidak semua orang yang taat hukum memiliki kesadaran hukum (sense of law) yang baik, namun dapat dipastikan bahwa orang yang paham hukum selalu menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia.

Contoh perilaku kesadaran hukum yang baik dapat dilihat dalam contoh berikut ini:

  • Ada akte kelahiran.
  • Patuhi peraturan lalu lintas.
  • Menyukseskan di sekolah dasar wajib.
  • Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  • Bayar pajak Anda tepat waktu.
  • Menjaga nama baik bangsa dan negara
  • Patuh dan patuh melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara, seperti membayar pajak dan menaati peraturan lalu lintas di jalan raya.
  • Saling menghargai antar warga
  • Menjaga nama baik di masyarakat
  • Menghormati warga
  • Ikuti dan patuhi aturan masyarakat
  • Bertindak sesuai standar yang ada
  • Menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat setiap saat.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari kesadaran hukum. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari  kesadaran hukum saja namun juga membahas lebih jauh bagaimana faktor pemicu, ciri-cirinya, serta contoh dari  kesadaran hukum yang dapat sobat grameds simak dengan baik.

Memahami pengertian dari kesadaran hukum memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai peraturan dan produk hukum yang berlaku yang dapat memberikan pengaruh baik terhadap diri kita dan lingkungan sekitar untuk menjadi masyarakat yang taat dan menaati peraturan hukum yang berlaku.

Demikian ulasan mengenai pengertian kesadaran hukum. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian  kesadaran hukum. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

 

About the author

Pandu