Hukum

Hukum Perbankan: Pengertian, Ruang Lingkup, Prinsip, Fungsi dan Tujuannya

Written by Pandu

Pengertian Hukum Perbankan – Di zaman yang sudah modern seperti sekarang ini berbagai metode penyimpanan uang sudah berkembang dengan jaminan menjaga dan mengelola uang dengan baik yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang biasa disebut sebagai bank. Selain menyimpan uang, bank juga bisa digunakan sebagai tempat meminjam modal atau melakukan transaksi yang lebih mudah dan efisien dari segi jarak dan waktu.

Kehadiran bank sebagai moda transaksi keuangan yang berbasis saling kepercayaan antara pihak bank dan nasabah untuk mempercayakan keuangan nasabah disimpan pada bank tersebut sangat memudahkan kita dalam berbagai keperluan. Dengan adanya bank juga meminimalisir uang yang kita punya rusak ataupun hilang di dalam rumah karena bank menjamin keuangan kita yang akan mereka simpan dan kelola dengan cara mereka yang tentunya telah menjalin kesepakatan kedua belah pihak antara pihak bank dan nasabahnya.

Namun, dari penjelasan singkat mengenai bank tersebut apakah sobat Grameds sudah tahu mengenai hukum perbankan? Secara umum hukum perbankan diketahui sebagai segala sesuatu yang mengatur urusan perbankan ,sistem kerja, dan kegiatannya seperti: transaksi uang, menabung, atau peminjaman modal yang telah diatur menurut undang-undang perbankan. Untuk itu agar memudahkan sobat grameds dalam memahami mengenai hukum perbankan pada pembahasan kali ini kami telah merangkum berbagai informasi terkait hukum perbankan yang dapat sobat simak sebagai tambahan wawasan kalian.

Selanjutnya pembahasan terkait hukum perbankan dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian Hukum Perbankan

Hukum Perbankan mencakup segala sesuatu yang mempengaruhi bank, lembaga, bisnis dan metode serta proses yang terlibat dalam menjalankan bisnis mereka. Sehubungan dengan dasar hukum yang tertuang dalam UU Perbankan No. 10 Tahun 1998.

Buku Pengetahuan Baru Mendefinisikan “Hukum adalah aturan yang menentukan hak dan kewajiban orang terhadap masyarakat/hukum disepakati oleh masyarakat dan diresmikan oleh pemerintah”. Hukum adalah aturan yang diterima oleh masyarakat dan dibuat oleh pejabat pemerintah yang membatasi hak dan kewajiban orang terhadap masyarakat.

“Perbankan” adalah bentuk kata benda yang berasal dari kata “bank”. Kata “bank” berasal dari bahasa Italia banco, yang berarti meja. Artinya, meja tempat kegiatan proses kerja bank di masa lalu sampai saat ini masih dan kemungkinan di masa mendatang masih ditangani secara administratif di atas meja. Dalam bahasa Arab, bank disebut masraf, yang artinya tempat menukarkan sesuatu, baik dengan mengambil atau menyimpan, atau dengan cara lain muamalah.

Dalam bahasa Indonesia, kata bank berarti lembaga keuangan yang usaha utamanya adalah pemberian kredit dan jasa pembayaran serta peredaran uang. Menurut UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, pada ketentuan umum, pasal 1 ayat (2)  Bank adalah perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan memberikannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dan/atau dalam bentuk lain. berkaitan dengan peningkatan taraf hidup masyarakat.

Meskipun kata “perbankan” itu sendiri merupakan bentuk kata benda dari “abstrak”, namun mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan perbankan, termasuk lembaga, perusahaan, serta metode dan prosesnya.

Pengertian Hukum Perbankan Menurut Para Ahli

  • Djumhana

Menurut Djumhana, Hukum Perbankan adalah kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya lembaga perbankan dalam segala aspek, sifat dan keberadaannya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lainnya.

  • Munir Fuady

Menurut Munir Fuady ia merumuskan hukum perbankan sebagai seperangkat asas hukum berupa ketentuan hukum, yurisprudensi, doktrin dan sumber hukum lainnya yang mengatur perbankan sebagai lembaga dan aspek-aspek dalam kegiatan sehari-hari, tanda-tanda yang harus dipatuhi oleh bank, tingkah laku pejabatnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan perbankan, apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan bank, keberadaan perbankan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan dunia perbankan.

  • Hermansyah

Menurut Hermansyah, ia berpendapat bahwa hukum perbankan adalah seperangkat norma tertulis dan tidak tertulis yang mengatur bank, termasuk lembaga, perusahaan, serta praktek dan proses kerjanya.

Ruang Lingkup Hukum Perbankan

Selain itu, disebutkan bahwa ruang lingkup hukum Perbankan meliputi:

  • Asas hukum perbankan

UU Perbankan 10 Tahun 1998 mengatakan bahwa asas hukum Perbankan mendasari bank Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Prinsip yang digunakan dalam perbankan mengacu pada prinsip demokrasi ekonomi berdasarkan prinsip kehati-hatian yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang termaktub dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu. bahwa ekonomi beroperasi sebagai perusahaan bersama berdasarkan kekerabatan. adalah prinsip terstruktur. Jadi mari kita berharap bahwa harapan ini tidak akan menciptakan monopoli.

Demokrasi ekonomi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Dalam sistem ekonomi pancasila, koperasi merupakan pilar perekonomian,
  • Rangsangan ekonomi, sosial dan moral dalam arti ekonomi, mempengaruhi tidak hanya kepentingan sendiri tetapi juga kepentingan masyarakat,
  • Menurut ketuhanan, ekonomi pancasila ini harus mencerminkan kesetiakawanan sosial,
  • Dalam hal persatuan, seperti yang dikatakan Pancasila, nasionalisme menjiwai semua kebijakan ekonomi, sedangkan ekonomi kapitalis pada hakekatnya adalah kosmopolitanisme, yaitu tidak mengenal batas negara dalam mengejar keuntungan,
  • Sistem ekonomi pancasila tegas dan jelas, perencanaan pusat dan desentralisasi seimbang.
  • Pelaku Bidang Perbankan

Para pelaku di bidang perbankan, seperti agen komisi, pengurus dan pegawai, serta pemangku kepentingan. Mengenai bentuk kepengurusan, berbadan hukum seperti PT Persero, perusahaan daerah, koperasi atau perseroan terbatas. Tentang bentuk kepemilikan, mis. Negara, swasta, patungan dengan pihak asing atau bank asing;

  • Regulasi Perbankan

Regulasi perbankan yang khusus dimaksudkan untuk mengatur proteksi kepentingan umum operasional perbankan, seperti pencegahan persaingan tidak sehat, pembatasan persaingan, perlindungan nasabah dan lain-lain;

  • Struktur Organisasi

Struktur organisasi yang terkait dengan bidang perbankan, seperti adanya dewan moneter, bank sentral dan lain-lain;

  • Tujuan Perbankan

Apa yang mengarah pada pengamanan tujuan komersial bank seperti pengadilan, sanksi, insentif, pemeriksaan, prudent banking dan lain-lain (Muhammad Djumhana, 1993:10).

Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan

  • Prinsip Kepercayaan

Prinsip kepercayaan adalah asas yang menurutnya transaksi perbankan didasarkan pada hubungan kepercayaan antara nasabah dengan bank. karena kegiatan utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat ke masyarakat, maka setiap kegiatan harus selalu menjaga kepercayaan masyarakat agar bank tetap sehat.

Prinsip kepercayaan dalam dunia perbankan merupakan tulang punggung yang mendukung kemajuan bank. Dengan kepercayaan masyarakat yang kuat terhadap perbankan, bank dapat membuktikan eksistensi dan nilainya yang baik.

  • Prinsip Kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan adalah komitmen untuk mematuhi semua data perbankan dan undang-undang kerahasiaan yang berlaku. Bank menghormati privasi karyawan, pelanggan, dan semua pemangku kepentingan di industri perbankan. Semua data pribadi yang ada diproses dengan hati-hati, dilindungi, dan digunakan secara sah dan adil.

Prinsip kerahasiaan ini membantu memastikan bahwa bank di seluruh dunia mematuhi semua undang-undang perlindungan data. Komitmen ini menunjukkan pentingnya bank untuk mendapatkan dan mempertahankan kepercayaan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya ketika mereka membagikan data pribadi mereka dengan perusahaan.

  • Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Fungsi utama perbankan adalah sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan (perantara keuangan). Karena pentingnya peran tersebut, maka upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi bagian yang sangat penting dari peran tersebut. Oleh karena itu, beberapa peraturan perbankan telah memperkenalkan pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan yang harus dipatuhi oleh semua bank.

Prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah adalah prinsip solvabilitas dan prinsip syariah. Jika pemenuhan prinsip tersebut berpengaruh terhadap kesehatan bank syariah. Prinsip kehati-hatian bank adalah prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko operasional bank dengan mengacu pada ketentuan bank sentral dan ketentuan internal bank.

Tujuannya agar bank selalu sehat, likuid, dan solvent. Kegagalan bank baik bank konvensional maupun bank syariah dalam memenuhi prinsip kehati-hatian tentu akan berdampak pada kerugian dan risiko bank itu sendiri. Oleh karena itu, dalam menawarkan pembiayaan, setiap bank harus lebih memperhatikan aspek personalitas yang dapat diidentifikasi dengan menerapkan prinsip 5-C (analisis kredibilitas 5 cs). Bank syariah harus aktif menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah

  • Prinsip Mengenal Nasabah (Know the customer principle)

Apakah Anda mengetahui prinsip-prinsip nasabah Anda yang ditetapkan oleh Peraturan Bank Indonesia No. 5/23/PBI/tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003 merupakan salah satu upaya penerapan prinsip kehati-hatian yang merupakan asas hukum dari Undang-Undang Perbankan.

Itulah mengapa penting bahwa prinsip-prinsip mengetahui pelanggan Anda berlaku tidak hanya secara nasional tetapi juga internasional. Itu bahkan direkomendasikan oleh Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan, sebagaimana dicatat oleh Komite Organisasi Bank untuk Penyelesaian Internasional. Prinsip mengenal nasabah tidak hanya terkait dengan bank yang “paling sehat”, tetapi juga berguna untuk mencegah terjadinya transaksi mencurigakan yang berujung pada pencucian uang nasabah.

Fungsi dan Tujuan Utama Hukum Perbankan

Fungsi utama penyelenggaraan perbankan tercermin dalam Pasal 3 UU Perbankan yang menyebutkan bahwa “fungsi utama perbankan Indonesia adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat” dengan pihak yang membutuhkan dana (lack of money).

Pada saat yang sama, tujuan perbankan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga ditujukan pada isu-isu non ekonomi yang berkaitan dengan stabilitas nasional, yang meliputi stabilitas politik dan stabilitas sosial. Hal tersebut sepenuhnya diatur dalam Pasal 4 UU Perbankan yang berbunyi: “Tujuan perbankan di Indonesia adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional, dan kesejahteraan rakyat umum.

Sumber-Sumber Hukum Perbankan

Sumber hukum perbankan dapat dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi undang-undang itu sendiri dan tergantung dari sudut pandang, baik dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi atau filosofis, atau ahli industri perbankan dalam umum. menyatakan bahwa kebutuhan lembaga perbankan masyarakat menghasilkan isi undang-undang yang bersangkutan. Sumber hukum materil baru dapat diperhitungkan ketika pengetahuan tentang asal usul hukum dianggap perlu. Sebaliknya, sumber hukum formal adalah tempat di mana peraturan dan tatanan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis dapat ditemukan.

Sumber hukum tertulis:

  • Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
  • Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3 Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
  • Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar
  • KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III
  • KUH Dagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat berharga
  • Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang
  • Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
  • Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  • Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal
  • Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
  • Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah

Sumber hukum tidak tertulis:

  • Yurisprudensi
  • Konvensi (Kebiasaan)
  • Doktrin (ilmu Pengetahuan)

Kesepakatan para pihak mengenai transaksi perbankan. Sifat bank di Indonesia bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa, yang berarti bahwa bank harus mengikuti dan mematuhi pedoman yang ditetapkan oleh undang-undang dalam menjalankan bisnisnya. Apabila rambu perbankan dilanggar, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang terkena pelarangan dengan mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Namun dalam kaitannya dengan pengendalian intern, bank dapat menerbitkan ketentuan intern (self-regulation) berdasarkan Prinsip Umum Bank Indonesia. Buku aturan internal ini bertujuan untuk memberikan standar yang jelas dan konsisten dalam pengendalian internal bank sehingga diharapkan dapat melaksanakan kebijakannya sendiri secara tepat dan bertanggung jawab.

Alasan perubahan undang-undang perbankan

  • Perkembangan ekonomi yang bergerak cepat, kompetitif dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks dan sistem keuangan yang terus berkembang; Penyesuaian dalam memasuki era globalisasi perdagangan dunia dan pelaksanaan ratifikasi perjanjian internasional Indonesia di bidang perdagangan barang dan jasa;
  • Sebagai wujud implementasi komitmen Indonesia di forum internasional seperti WTO, APEC, ASEAN;
  • Terbukanya akses pasar yang lebih luas dan perlakuan investor asing yang tidak diskriminatif.

Beberapa isi Amandemen UU Perbankan 1992

  • Pengalihan kewenangan penerbitan izin usaha bank dari Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia;
  • Peningkatan sanksi pidana atas pelanggaran rahasia bank;
  • Memperkuat peran bank umum dan mengakui secara jelas kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah;
  • Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi investor asing sebagai mitra strategis dan pemegang saham bank umum;
  • Peran BPK dalam pengawasan bank yang melibatkan dana pemerintah;
  • Pembentukan perusahaan penjamin simpanan;
  • Sifat sementara dari unit khusus yang menangani restrukturisasi perbankan nasional ditegaskan
  • Pencantuman persyaratan penilaian dampak lingkungan dalam perjanjian pinjam meminjam atau pembiayaan berbasis syariah;
  • Ancaman hukuman dan penjatuhan hukuman minimum dan maksimum meningkat.

Secara sistematis isi amandemen UU Perbankan tahun 1992

  • Asas, fungsi dan tujuan perbankan Indonesia
  • Jenis bank dan bisnis
  • Perizinan, bentuk hukum dan kepemilikan bank
  • Pembinaan dan pengawasan bank
  • Manajemen bank
  • Penggunaan tenaga kerja asing oleh bank
  • Rahasia bank
  • Aturan tentang hukum pidana dan sanksi administrasi

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari hukum perbankan. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari hukum perbankan saja namun juga membahas lebih jauh bagaimana ruang lingkup, prinsip, fungsi, tujuan, dan sumber hukum dari hukum perbankan yang dapat sobat grameds simak dengan baik.

Memahami pengertian dari hukum perbankan memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai produk hukum yang terdapat di indonesia salah satunya hukum perbankan yang mengatur segala aktivitas dan sistem kerja dari lembaga keuangan berupa bank tersebut dalam mengelola uang dari nasabah mereka dengan baik dan mendapat kepercayaan.

Demikian ulasan mengenai pengertian hukum perbankan. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian hukum perbankan. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

About the author

Pandu