Hukum

Tata Hukum: Pengertian, Sejarah, Jenis, Fungsi, dan Dasar Hukumnya

Written by Pandu

Pengertian Tata Hukum – Dalam sebuah negara atau instansi tertentu tentunya perlu membuat sebuah peraturan hukum agar setiap masyarakat dan anggotanya memiliki batasan dalam melakukan setiap hal yang mereka lakukan agar tidak sewenang-wenang dan berakibat merugikan hak hidup orang lain.

Hukum sendiri hadir sebagai sebuah peraturan atau adat yang secara resmi dibuat untuk mengatur setiap ruang lingkup masyarakat oleh pemerintah atau penguasa di daerah tersebut agar menjamin hak hidup setiap masyarakat dari ancaman kriminalitas atau perbuatan menyimpang lainnya.

Dari sekian banyak hukum yang berlaku di sebuah negara, instansi, daerah pastinya memiliki tata hukum yang berbeda dalam menangani setiap perbuatan hukum yang terjadi untuk itu agar sobat Grameds sekalian lebih mudah dalam memahami mengenai pengertian dari tata hukum yang berlaku pada pembahasan kali ini kami telah merangkum berbagai informasi terkait mengenai pengertian tata hukum beserta jenis, fungsi, dan dasar hukumnya yang dapat kalian jadikan wawasan tambahan tentang hukum.

Selanjutnya pembahasan terkait pengertian tata hukum dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian Tata Hukum

Hukum Indonesia mengikuti tatanan hukum campuran hukum adat, hukum agama dan hukum adat, yang memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum Indonesia, yang terbentuk dari hukum Eropa (hukum perdata (legal order)). Semua undang-undang tersebut tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan diatur di Indonesia.

Pengertian hukum sebenarnya tidak terbatas, tetapi konsepnya sangat luas. Akan tetapi penulis sedikit menulis tentang pengertian hukum menurut Hans Kelsen, ia menjelaskan bahwa hukum adalah fenomena normatif, hukum adalah fenomena sosial. Hukum adalah ketertiban (order) sebagai suatu sistem kaidah (rules) bagi tingkah laku manusia.

Hukum perdata dan pidana Indonesia umumnya didasarkan pada sistem hukum Eropa, terutama hukum Romawi dan Belanda, karena ada ratusan pengaruh sepanjang sejarah Indonesia, bekas jajahan Belanda yang disebut Nederlandsch-Indie (Nederlandsch-Indie). Tentang sistem hukum Indonesia. Pada saat yang sama, hukum agama, khususnya Syariat Islam, juga terkadang diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, karena mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam.

Hukum Syariat Islam di Indonesia pada umumnya hanya mengikat umat Islam dan mengatur aspek hukum perdata lainnya seperti perkawinan, keluarga dan pewarisan. Selain itu, Indonesia juga menganut sistem common law, hukum adat yang diwujudkan dalam undang-undang atau yurisprudensi, yaitu bentuk hukum tertulis dari peraturan masyarakat dan adat istiadat serta budaya lokal yang ada di wilayah Indonesia.

Tata hukum berasal dari kata Belanda “recht orde”, yaitu tatanan hukum yang berarti memberikan tempat yang selayaknya kepada hukum. Yang dimaksud dengan “Penyediaan Lokasi Nyata”, yaitu. perumusan aturan hukum kehidupan masyarakat yang tertib dan benar sehingga ketentuan yang berlaku mudah diketahui dan dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang mungkin terjadi.

Tata atau susunan perwujudan itu berlangsung terus selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang. Oleh karena itu sistem hukum mempunyai norma hukum yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu yang disebut juga dengan hukum positif atau ius constitutum. Dengan demikian dapat dipahami bahwa sistem hukum Indonesia adalah hukum positif dengan aturan hukum tertentu yang telah berlaku dan diganti dengan aturan baru yang sejenis, yang dianggap hukum positif baru.

Tata hukum Indonesia adalah hukum yang dianut oleh semua orang yang tinggal di wilayah Indonesia. Dalam prakteknya, sistem hukum Indonesia baru terbentuk setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat itu, lahirlah suatu jenis tata hukum yang disebut tata hukum Indonesia. Penerapan tata hukum Indonesia sendiri terdiri dari:

  • Deklarasi Kemerdekaan
  • Pembukaan UUD 1945

Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang dibentuk atau disahkan oleh negara tersebut. Sistem hukum Indonesia dengan demikian adalah sistem hukum yang dibentuk oleh pemerintah negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri dari norma-norma hukum yang terorganisir atau terorganisasi sedemikian rupa yang saling berkaitan dan saling bergantung.

Pengertian Tata Hukum Menurut Para Ahli

Pakar hukum Indonesia memiliki pandangan tersendiri tentang pengertian tata hukum. Arti penting tata hukum yang sering dijadikan bahan acuan penelitian menurut para ahli adalah sebagai berikut.

  • Kusumadi Pudjosewojo

Pertama, menurut Kusumadi Pudjosewojo, hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan dalam ketentuan-ketentuan atau ketentuan-ketentuan yang saling berkaitan dan saling menentukan. Aturan adalah tatanan atau susunan dari suatu sistem hukum. Makna dari tatanan hukum adalah tatanan umum yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling menentukan secara seimbang.

  • H. Ishad

  1. Ishad menjelaskan dalam pengantar hukum Indonesia bahwa setiap negara memiliki tata hukumnya sendiri. Di Indonesia dikenal dengan tata hukum Indonesia.

Pengertian sistem hukum Indonesia menurut Ishad adalah sistem hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia, yang terdiri dari norma-norma hukum yang tertata atau tersusun sedemikian rupa yang saling berkaitan dan saling menentukan.

Ishad mendemonstrasikan hubungan antara kaidah-kaidah tersebut dengan uraian sebagai berikut.

  • Hukum pidana berkaitan dengan hukum acara pidana dan saling tergantung, karena hukum pidana tidak dapat digunakan tanpa hukum acara pidana. Dalam artian tanpa hukum pidana maka hukum acara pidana tidak berjalan.
  • Hukum keluarga berkaitan dengan hukum waris dan saling tergantung. Agar harta peninggalan orang yang meninggal dapat dibagikan kepada ahli warisnya, maka harus dibuat ketentuan. Siapa ahli warisnya, apa bagiannya dan apa kewajibannya menurut hukum waris? Menurut Satjipto Rahardjo, sistem hukum adalah seperangkat norma yang menyatakan apa yang harus dilakukan atau apa yang harus dilakukan.
  • Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, tata hukum adalah struktur dan proses aturan hukum yang berlaku pada waktu tertentu di tempat tertentu dan dalam bentuk tertulis.

  • Soetandyo Wignjosoebroto

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, aturan hukum adalah seperangkat norma yang diakui masyarakat sebagai aturan yang mengikat untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan karenanya aturan tersebut didukung oleh otoritas dan masyarakat mengakui fungsinya.

  • Soediman Kartohadiprodjo

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, Hajati dkk. (2017:22), tata hukum Indonesia adalah hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, yang artinya memberikan akibat hukum pada peristiwa kehidupan sosial, sekarang mengacu pada kehidupan sosial sekarang, bukan pada kehidupan sosial masa lalu atau pada kehidupan sosial yang Anda cita-citakan. masa depan. . Berdasarkan pengertian Kartohadiprodjo tersebut, dapat kita pahami bahwa sistem hukum Indonesia secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Rahmawati dan Umi

Rahmawati dan Umi menjelaskan hal ini dalam bukunya Pengantar Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Menurut Rachmawati dan Umi (2020: 14) Tata hukum Indonesia adalah sistem hukum yang dibuat oleh bangsa Indonesia sendiri atau oleh negara Indonesia.

Sejarah Tata Hukum Indonesia

Sejarah Tata Hukum Indonesia dapat di kelompokkan menjadi dua periode, meliputi :

  • Periode sebelum kemerdekaan dan,
  • Periode setelah kemerdekaan.

Dari kedua periode tersebut masing-masing periode masih dapat dirinci dengan melakukan pembabakan sebagai berikut :

Periode Pertama : Tata Hukum Sebelum Kemerdekaan (Sebelum 17 agustus 1945)

  • Masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) (1602-1799)
  • Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
  • Masa Regerings Reglement/RR (1855-1926)
  • Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
  • Masa Jepang (Osamu Seirei) (1942-1945)

Periode Kedua : Tata Hukum Setelah kemerdekaan (Setelah 17 agustus 1945)

  • Masa UUD 1945 (17 Agustus 1945-26 Desember 1949)
  • Masa Konstitusi RIS (27 Desember 1949-16 Agustus 1950)
  • Masa UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950-4 Juli 1959)
  • Masa Kembali Kepada UUD 1945 (5 Juli 1959-13 Oktober 1999)
  • Masa Amandemen (21 Oktober 1999-Sekarang)

Jenis-Jenis Tata Hukum di Indonesia

Keberadaan tata hukum itu terdiri dari mempertahankan, memelihara, dan menegakkan ketertiban di antara anggota masyarakat dalam negara. Tata hukum negara berbentuk undang-undang yang diatur oleh negara atau bagian-bagiannya.

Di sisi lain, tata hukum Indonesia dimulai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibuat oleh Soekarno dan Moh Hatta. Artinya, tata hukum Indonesia baru ada sejak lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Berikut ringkasan jenis-jenis sistem hukum di Indonesia yang perlu Anda ketahui:

  • Hukum Perdata

Hukum perdata adalah seperangkat aturan bagi semua tingkah laku manusia untuk mewujudkan kepentingan pribadinya. Berbeda dengan hukum publik, hukum perdata disebut juga hukum perdata atau hukum privat.

Oleh karena itu, hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara seperti perkawinan, perceraian, warisan, kematian, properti, bisnis, dan proses perdata lainnya.

Di Indonesia, hukum perdata berasal dari hukum yang berlaku di Belanda, selain dari hukum perdata pada masa kolonial. KUHP yang berlaku di Indonesia juga merupakan terjemahan dari undang-undang yang berlaku di Kerajaan Belanda.

  • Hukum Pidana

Hukum pidana adalah seperangkat peraturan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap orang untuk meniadakan pelanggaran terhadap kepentingan umum.

Menurut Profesor Dr. Moeljatno, SH, KUHP merupakan bagian dari semua hukum yang berlaku di negara, yang meliputi aturan-aturan pokok:

  • Penetapan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang meliputi ancaman atau sanksi berupa tindak pidana tertentu bagi pelanggar larangan tersebut.
  • Cari tahu dalam kasus apa mereka yang melanggar larangan ini dapat dituntut atau dihukum sebagai akibat dari ancaman.
  • Cari tahu bagaimana hukuman dapat diterapkan jika diduga ada pelanggaran larangan.
  • Pada prinsipnya hukum pidana ini merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, hukum pidana formal dan hukum pidana materiil.

Hukum pidana materiil adalah hukum yang mengatur tentang penetapan tindak pidana, pelaku dan pemidanaan atau sanksi. Di Indonesia, pengaturan substantif dalam KUHP telah disahkan.

Hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur pelaksanaan hukum pidana substantif. Di Indonesia, aturan hukum pidana formil diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 1981.

  • Hukum Tata Negara (HTN)

Hukum Tata Negara (HTN) adalah undang-undang yang mengatur negara, yaitu dasar, pembentukan lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antara lembaga negara, daerah dan warga negara.

Konstitusi juga mengatur negara dalam keadaan diam, yaitu. ini bukan tentang keadaan sebenarnya dari suatu negara tertentu, tetapi tentang negara dalam arti yang lebih luas. Dengan kata lain, undang-undang ini berbicara tentang negara dalam arti abstrak.

  • Hukum Administrasi Negara (HAN) / Hukum Administrasi

Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Negara (HAN) adalah peraturan tentang penyelenggaraan administrasi negara. Tujuan dari sistem hukum tersebut adalah untuk mengetahui bagaimana negara dan aparatur negara berperilaku.

Sebenarnya undang-undang ini memiliki kemiripan dengan UUD, kesamaan tersebut ada pada kebijakan-kebijakan pemerintah. Sementara itu, perbedaan konstitusi lebih terkait dengan fungsi konstitusional negara.

  • Hukum Acara atau Hukum Bentuk

Hukum acara atau hukum formal adalah ketentuan yang mengatur bagaimana memastikan kepatuhan dan penegakan hukum substantif.

Hukum acara memuat ketentuan tentang bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari seorang hakim ketika kepentingan atau haknya dirugikan oleh orang lain, atau sebaliknya.

Jadi keberadaan hukum adalah cara untuk mempertahankan kebenaran ketika orang lain menuntutnya.

Di Indonesia terdapat dua macam Hukum Acara yakni Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana formal) dan Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata formal).

  • Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan yang mengatur pemeliharaan dan penegakan peraturan-peraturan hukum perdata yang substantif.
  • Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan penegakan hukum pidana substantif.

Fungsi Tata Hukum

Kusnadi (Sasongko, 2013:6) menjelaskan bahwa fungsi tata hukum adalah mengatur, menata, dan menyusun kehidupan masyarakat. Sehubungan dengan tugas tersebut, tata hukum harus mampu mengatur norma-norma hukum.

Ketentuan-ketentuan itu harus dikelompokkan dan ditata dalam suatu struktur normatif hukum. Struktur masing-masing harus sinkron dan tidak boleh bertentangan satu sama lain. Peraturan yang berlaku, konstitusi, undang-undang dan peraturan lainnya tidak boleh saling bertentangan. Selain itu, dalam Sejarah tata hukum Indonesia, Wahyu Sasongko menjelaskan bahwa fungsi tata hukum Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Menciptakan standar dan/atau dasar hukum.
  • Untuk mengatur, mengembangkan dan mengatur standar hukum.
  • Penyelesaian sengketa antara standar hukum.
  • Beradaptasi dengan perubahan.

Dasar Hukum Tata Hukum di Indonesia

Dalam buku yang sama, Sasongko juga menjelaskan bahwa landasan hukum atau berlakunya tata hukum Indonesia berkaitan dengan berdirinya Indonesia sebagai negara merdeka.

Dalam konteks ini, negara adalah suatu bentuk organisasi sosial yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu mewujudkan organisasi sosial yang dilakukan oleh lembaga negara melalui hukum negara.

Dasar hukum berlakunya sistem hukum Indonesia adalah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Proses deklarasi merupakan peristiwa yang menggambarkan proklamasi kemerdekaan dan sekaligus berdirinya negara yang merdeka, bebas dan bangsa Indonesia yang berdaulat penuh (Sasongko, 2013: 11).

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari tata hukum. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari tata hukum saja namun juga membahas lebih jauh bagaimana sejarah, jenis, fungsi, dan dasar hukum dari tata hukum yang dapat sobat grameds simak dengan baik.

Memahami pengertian dari tata hukum memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai peraturan hukum apa saja yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mengatur setiap warga negaranya agar taat pada hukum dan berusaha untuk menghindari setiap perbuatan yang melawan hukum yang berlaku,

Demikian ulasan mengenai pengertian tata hukum. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian tata hukum. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

About the author

Pandu