in

Mengenal Pangkat Golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Beserta Besaran Gaji

Mengenal Pangkat Golongan PNS – Menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu cita-cita banyak orang. Ketika bisa mencapainya, tentu hal itu menjadi kebanggan tersendiri. Sebab, tes untuk bisa masuk ke dalam daftar CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil cukup sulit. Dimana kita perlu mempersiapkan diri dengan pengetahuan yang cukup dan materi yang cukup susah.

Sehingga tidak heran bila banyak orang yang berbondong-bondong mendaftarkan dirinya untuk menjadi CPNS ketika ada lowongan yang dibuka. Hal-hal seperti pangkat golongan PNS dan semacamnya telah mempunyai nilai pamor tersendiri di masyarakat Indonesia. Karena bukan menjadi hal baru lagi, bila menjadi pegawai negara, seorang PNS akan memperoleh berbagai macam fasilitas dan juga tunjangan yang diberikan oleh negara ataupun pengembangan karir yang lebih baik.

Selain mendapatkan gaji tetap setiap bulannya, setelah pensiun, hampir semua PNS akan mendapatkan uang jaminan masa tua atau uang penghargaan karena sudah mengabdi pada negara. Apabila kamu ingin menjadi PNS dan ingin mengetahui berbagai macam hal tentang PNS. Maka kamu bisa membaca artikel ini secara seksama. Di dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan PNS dan semacamnya. Mulai dari pengertian, jenjang karir, dan pangkat golongan PNS. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini

Apa itu PNS Atau Pegawai Negeri Sipil?

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah salah satu bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara yang diangkat secara permanen oleh pihak pemerintah dan mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan juga tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Menurut pasal 1, pengertian dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sejak awal, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian supaya bisa menduduki jabatan pemerintahan. Sementara menurut UU No. 5 Tahun 2014, pengertian PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan w

arga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian guna menduduki jabatan pemerintahan. Kemudian jika menurut pada KBBI, atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, PNS dibagi berdasarkan katanya. Pertama yaitu kata pegawai yang mempunyai pengertian sebagai orang yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintahan, dan lain sebagainya. Kemudian kata negeri yang memiliki arti pemerintah atau negara.

Berdasarkan pengertian diatas, Pegawai Negeri Sipil adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah ataupun negara. Pengertian dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS menurut Logemann yang berdasar pada kriteria bersifat materiil yang dipakai untuk mencermati hubungan antara PNS dan negara, memberikan PNS sebagai setiap pejabat atau individu yang mempunyai hubungan dinas dengan negara.

Pegawai Negeri Sipil sendiri mempunyai fungsi yaitu sebagai salah satu pembina kepegawaian di dalam pemerintahan dan mempunyai tujuan untuk menempati posisi yang ada di dalam pemerintahan yang bersifat permanen. Supaya seseorang bisa menjadi seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil, maka orang tersebut harus mengikuti serangkaian seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BPK. Orang-orang yang berhasil lolos dalam seleksi tersebut, maka akan bertugas untuk mengabdikan dirinya menjadi CPNS. Kemudian setelah itu akan dilantik secara resmi untuk menjadi seorang PNS.

tombol beli buku

Kewajiban PNS

Berdasarkan pembahasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Berikut ini adalah beberapa kewajiban PNS:

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

1. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku
2. Akan diangkat oleh pejabat yang berwenang
3. Menerima tugas dalam jabatan negeri dan jabatan negara lain
4. Sistem penggajian akan dilakukan dengan berdasar kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku

Golongan Pegawai Negeri Sipil

Di dalam struktur PNS atau Pegawai Negeri Sipil ada empat pangkat golongan yang terdiri dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Dimana di dalam setiap golongan dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.

Untuk PNS golongan I adalah golongan terendah yang ada di dalam struktur Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Golongan I ini juga terdiri dari beberapa golongan, diantaranya golongan Ia, golongan Ib, golongan Ic, dan golongan Id. Kemudian untuk golongan II terdiri dari golongan IIa, golongan IIb, golongan IIc, dan golongan IId. Lalu untuk golongan III terdiri dari golongan IIIa, golongan IIIb, golongan IIIc, dan golongan IIId. Kemudian yang terakhir yaitu golongan IV yang terdiri dari golongan IVa, golongan IVb, golongan IVc, golongan IVd, dan golongan IVe.

Di masing-masing golongan yang ada akan mempunyai pengaruh pada jumlah gaji pokok dan juga tunjangan yang akan mereka terima sebagai Pegawai Negeri Sipil. Tak hanya itu saja, jika berdasar pada tingkat pendidikannya, biasanya PNS yang ada di golongan I adalah para Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ijazah SD sampai SMP. Sementara PNS yang berada di dalam golongan II adalah para Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah SMA hingga D3.

Kemudian untuk PNS yang berada di dalam golongan III adalah para Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah S1 hingga S3. Lalu yang terakhir, untuk PNS yang berada di dalam golongan IV bisa dikatakan sudah mencapai puncak karir. Berikut ini adalah pembagian pangkat golongan PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari empat golongan, antara lain:

1. Golongan I atau yang dapat disebut dengan Juru

Di dalam golongan pertama pada Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut dengan Juru, adalah suatu jabatan yang hanya memerlukan keahlian dasar yang dimiliki oleh seseorang dan belum diharuskan untuk menguasai sebuah keterampilan ilmu tertentu. Sementara untuk tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para PNS yang berada di golongan I biasanya yaitu minimal memiliki ijazah SD dan SMP.

Para Pegawai Negeri Sipil golongan I adalah pelaksana dari suatu kegiatan yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan asistensi ataupun bantuan kepada para PNS yang mempunyai jenjang kepangkatan di atasnya yaitu golongan II. Untuk PNS golongan I atau Juru ini terdiri dari empat tingkat, diantaranya:

a. Golongan Ia atau yang dapat disebut dengan Juru Muda.
b. Golongan Ib atau yang dapat disebut dengan Juru Muda Tingkat I
c. Golongan Ic atau yang dapat disebut dengan Juru.
d. Golongan Id atau yang dapat disebut dengan Juru Tingkat I.

2. Golongan II atau yang dapat disebut dengan Pengatur

Di dalam golongan II pada Pegawai Negeri Sipil biasanya disebut dengan Pengatur. Ini adalah suatu jabatan PNS yang para individunya dituntut mempunyai keterampilan di bidang tertentu dan mempunyai sifat teknis. Sementara untuk tingkat pendidikan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil golongan II ini biasanya adalah lulusan SMA atau D3 sederajat. PNS golongan II ini mempunyai tugas untuk merealisasikan suatu kegiatan operasional. Untuk PNS golongan II atau Pengatur ini terdiri dari empat tingkatan, diantaranya:

a. Golongan IIa atau yang dapat disebut dengan Pengatur Muda.
b. Golongan IIb atau yang dapat disebut dengan Pengatur Muda Tingkat I.
c. Golongan IIc atau yang dapat disebut dengan Pengatur.
d. Golongan IId atau yang dapat disebut dengan Pengatur Tingkat I.

3. Golongan III atau yang dapat disebut dengan Penata

Di dalam golongan III pada Pegawai Negeri Sipil atau yang biasanya disebut dengan penata, yaitu suatu jabatan PNS yang tiap individunya dituntut mempunyai keterampilan di bidang tertentu dan mempunyai pemahaman terhadap ilmu mendalam.

Untuk tingkat pendidikan yang harus dimiliki oleh para PNS yang berada di golongan III biasanya adalah lulusan S1 hingga S3. PNS golongan III ini mempunyai tanggung jawab untuk bisa menjamin mutu dari suatu proses dan juga output ataupun hasil dari pekerjaan yang dilakukan oleh PNS golongan II atau pengatur. Untuk PNS golongan III atau Penata terdiri dari empat tingkatan, diantaranya:

a. Golongan IIIa atau yang disebut dengan Penata Muda.
b. Golongan IIIb atau yang disebut dengan Penata Muda Tingkat I.
c. Golongan IIIc atau yang disebut dengan Penata.
d. Golongan IIId atau yang disebut dengan Penata Tingkat I.

4. Golongan IV atau yang dapat disebut dengan Pembina

Di dalam golongan yang terakhir atau golongan IV pada Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa disebut dengan Pembina adalah suatu jabatan PNS yang tiap individunya dituntut untuk mempunyai keahlian ilmu yang mendalam, matang, dan bijak selama masa jabatan ataupun masa kerja.

Golongan IV atau Pembina tersebut adalah jenjang tertinggi yang akan diperoleh dengan menjadi PNS. Dimana Pegawai Negeri Sipil golongan IV sendiri mempunyai tanggung jawab untuk bisa membina serta mengembangkan sumber daya yang dimiliki untuk bisa mewujudkan visi dan misi yang dimiliki oleh suatu lembaga. Untuk PNS golongan IV atau yang disebut dengan Pembina terdiri dari lima tingkatan, antara lain:

a. Golongan IVa atau yang disebut dengan Pembina.
b. Golongan IVb atau yang disebut dengan Pembina Tingkat I.
c. Golongan IVc atau yang disebut dengan Pembina Utama Muda.
d. Golongan IVd atau yang disebut dengan Pembina Utama Madya.
e. Golongan IVe atau yang disebut dengan Pembina Utama.

tombol beli buku

Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil

Jika berdasar pada golongan yang ada di dalam struktur Pegawai Negeri Sipil, biasanya tiap golongan memiliki gaji ataupun penghasilan yang berbeda-beda. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, jumlah gaji pokok dari seorang PNS berjenjang akan menyesuaikan dengan golongannya masing-masing dan lama kerja atau yang lebih dikenal dengan Masa Kerja Golongan atau MKG.

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh tunjangan yang mempunyai sifat yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya, instansi dimana PNS tersebut bekerja, dan jabatan yang dimiliki, baik itu secara struktural ataupun fungsional. Dibawah ini adalah rincian gaji PNS berdasarkan pada tingkatan. Mulai dari golongan I sampai golongan IV. Hitungan gaji itu diurutkan berdasarkan penghasilan terendah sampai tertinggi. Yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini:

1. Golongan I

a. Golongan Ia dengan gaji sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp.2.335.800
b. Golongan Ib dengan gaji sebesar Rp 1.704.500 sampai Rp.2.472.900
c. Golongan Ic dengan gaji sebesar Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500
d. Golongan Id dengan gaji sebesar Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. Golongan IIa dengan gaji sebesar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
b. Golongan IIb dengan gaji sebesar Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
c. Golongan IIc dengan gaji sebesar Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
d. Golongan IId dengan gaji sebesar Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. Golongan IIIa dengan gaji sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
b. Golongan IIIb dengan gaji sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
c. Golongan IIIc dengan gaji sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
d. Golongan IIId dengan gaji sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. Golongan IVa dengan gaji sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
b. Golongan IVb dengan gaji sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
c. Golongan IVc dengan gaji sebesar Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
d. Golongan IVd dengan gaji sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
d. Golongan IVe dengan gaji sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200

tombol beli buku

Selain memperoleh gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS. Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan pertama akan diperoleh seorang Pegawai Negeri Sipil yaitu tunjangan kinerja yang termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah. Untuk sekarang ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP. Dimana tunjangan yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan yang kedua seorang Pegawai Negeri Sipil yaitu tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977. Di dalam PP yang tertera, dikatakan bahwa seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya. Akan tetapi, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan yang ketiga seorang Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan anak. Dimana hal tersebut sudah diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Dimana tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima. Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan yang keempat seorang Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan makan. Dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya, sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

tombol beli buku

Itulah beberapa penjelasan mengenai pangkat golongan PNS beserta penjelasan gaji dan juga tunjangannya. Apakah kamu tertarik untuk mendaftar sebagai CPNS?

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Lely Azizah