Kesehatan

PPKM Singkatan dari Apa? Ini Jawabannya

Written by Adinda Rizki

PPKM Singkatan Dari – Pasti Grameds sudah tidak asing dengan penyebutan PPKM di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang telah ‘menerjang’ seluruh penjuru dunia, termasuk negara Indonesia ini. Yap, baik di edaran pemerintah sampai berita di televisi, selalu menyebutkan PPKM.

PPKM yang merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat menjadi bentuk instruksi pemerintah secara langsung untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini. Aturan mengenai PPKM harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia, baik masyarakat biasa maupun pejabat yang memerintah.

Lalu, apa sih sebenarnya PPKM itu? Apa pula PPKM Darurat yang pernah menjadi pembahasan hangat di masyarakat kala itu? Bagaimana aturan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika PPKM tengah berlangsung?

Supaya Grameds dapat memahaminya, yuk simak ulasan mengenai PPKM berikut ini!

Apa Itu PPKM?

PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan bentuk kebijakan atau instruksi pemerintah yang dijalankan pada awal tahun 2021 untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini. Tepatnya adalah pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Sebelumnya, terdapat kebijakan juga yang sama-sama berupaya untuk membatasi kegiatan masyarakat di tengah pandemi, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Pada kala itu, PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang sekiranya memiliki kepadatan penduduk tinggi, yaitu Pulau Jawa dan Pulau Bali. Meskipun memiliki nama yang berbeda, tetapi keduanya bertujuan pada hal yang sama, yakni untuk menekan penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 supaya masyarakat Indonesia dapat segera berkegiatan normal seperti sedia kala.

Aturan mengenai PPKM ini telah masuk ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat supaya dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan tersebut.

Aturan yang paling dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun perguruan tinggi harus dilakukan secara daring atau online. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial juga harus dilakukan secara 100% (seratus persen) WFH (Work From Home)

Alasan diberlakukannya aturan-aturan tersebut adalah untuk mengurangi interaksi masyarakat sehingga dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.

Beli Buku di Gramedia

Akibat adanya kasus Covid-19 yang terus-menerus meningkat membuat pelaksanaan PPKM ini terbagi menjadi beberapa “level”. Mulai dari adanya PPKM Level Pertama, PPKM Level Kedua, PPKM Mikro, hingga PPKM Darurat.

Nah, berikut merupakan penjelasan dari beberapa “level” PPKM yang telah diterapkan di Indonesia sejak tahun lalu.

PPKM Level Pertama

Aturan mengenai PPKM level pertama ini diinstruksikan pada 11 hingga 25 Januari 2021 di beberapa provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali, yakni provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Nah, dalam kabupaten/kota yang ada di tujuh provinsi tersebut diutamakan untuk pelaksanaan PPKM, selain karena jumlah penduduknya padat, juga disebabkan adanya empat parameter penting, yakni:

  • Tingkat kematiannya di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  • Tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  • Tingkat keterisian ruang ICU (Intensive Care Unit) dan ruang isolasi di atas 70%.

Dalam PPKM Level Pertama ini, terdapat beberapa aturan utama yang harus ditaati oleh masyarakat, misalnya pembatasan kegiatan perkantoran dengan menerapkan sistem WFH (Work From Home) sebesar 75% hingga pembatasan layanan makanan hanya dilayani melalui pesan-antar atau dibawa pulang.

Selain itu, apabila terdapat masyarakat yang ‘terpaksa’ harus keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lengkap.

Beli Buku di Gramedia

PPKM Level Kedua

PPKM Level Kedua ini adalah lanjutan dari PPKM level sebelumnya, yakni dimulai sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Aturan ini masih berlanjut karena melihat dari hasil pemantauan, dari 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan aturan PPKM sebelumnya, ternyata 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi. Meskipun sisanya telah berada di zona risiko sedang dan rendah, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa penyebaran Covid-19 akan terus-menerus meningkat.

Dalam PPKM level ini, jam operasional pusat perbelanjaan atau mall diubah menjadi hingga pukul 20.00 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB saja.

PPKM Mikro

PPKM Mikro ini dapat disebut juga sebagai lanjutan dari dua PPKM sebelumnya yang ternyata tidak efektif, diadakan pada tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 dan berlaku di wilayah tujuh provinsi.

Nah, perbedaan yang terlihat mencolok dalam PPKM Mikro ini adalah mulai adanya pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Pos Komando (Posko) yang ada di tingkat desa dan kelurahan ini memiliki empat fungsi, yaitu untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan juga menjadi lebih longgar yakni hinggal pukul 21.00 WIB.

Beli Buku di Gramedia

Dalam PPKM Mikro ini, aturan pembatasannya mengutamakan pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Bahkan, telah dibagi menjadi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19. Empat zona tersebut diterapkan dalam lingkup RT, yakni:

  • Zona Hijau, yakni yang wilayahnya (lingkup RT) tidak ada kasus penularan Covid-19.
  • Zona Kedua, yakni yang wilayahnya hanya terdapat 1 hingga 5 rumah terkonfirmasi positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif maka wajib melakukan isolasi mandiri dan akan diadakan pelacakan kontak erat.
  • Zona Oranye, yakni yang wilayahnya terdapat 6 hingga 10 rumah terkonfirmasi positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Dalam zona ini, rumah ibadah, tempat bermain anak, hingga tempat umum akan ditutup.
  • Zona Merah, yakni yang wilayahnya terdapat lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Dalam zona ini, bagi masyarakat yang positif maka akan menjalani isolasi mandiri dan pengawasan ketat. Selain itu, terdapat batasan keluar masuk wilayah RT maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB saja, biasanya akan ada palang untuk menutup akses jalan masuknya.

PPKM Darurat

PPKM Darurat ini adalah buntut dari tiga PPKM sebelumnya yang lagi-lagi, hasilnya tidak efektif. PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 25 Juli 2021 dan menargetkan untuk menurunkan kasus positif Covid-19 hingga di bawah 10 ribu kasus per harinya.

Adanya grafik yang menunjukkan bahwa pada akhir bulan Juni 2021, telah terjadi kenaikan kasus Covid-19 menyebabkan pemberlakuan PPKM Darurat sebagai upaya untuk menurunkan kenaikan kasus tersebut.

Aturannya juga hampir sama dengan PPKM sebelumnya, yakni dengan menutup sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial lain, pusat perbelanjaan ditutup, restoran dan tempat makan tidak boleh menerima pelanggan yang makan di tempat, hingga kegiatan ibadah yang disarankan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

Beli Buku di Gramedia

Hal-Hal yang Diatur Dalam PPKM

Ketika PPKM berlangsung, pihak pemerintah memberikan aturan mengenai apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ini. Hal tersebut untuk mencegah efek domino dari pandemi Covid-19 yang sekian lama belum berakhir. Apalagi, dengan adanya kasus positif Covid-19 yang terus-menerus bertambah.

Nah, berikut adalah ringkasan dari peraturan PPKM hingga level Darurat, yakni:

Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, hingga pelatihan diharuskan untuk melangsungkan kegiatannya secara daring. Biasanya para guru dan siswa akan menggunakan aplikasi Zoom dan Google Meet untuk melakukan interaksi antar keduanya.

Beli Buku di Gramedia

Kegiatan Perkantoran

  • Dalam kegiatan perkantoran, karyawan yang bekerja di sektor non-esensial diwajibkan untuk bekerja di rumah secara 100%. Sementara itu, bagi yang bekerja di sektor esensial, akan beroperasi maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Perlu diketahui bahwa perkantoran sektor esensial keuangan itu meliputi bank, pegadaian, asuransi, dana pensiun, bursa berjangka, hingga lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik kepada masyarakat sebagai pelanggannya. Lalu, ada juga perkantoran sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi internet, pos, media, perhotelan non-penanganan karantina, operator seluler, dan data center.

  • Untuk instansi pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, diperbolehkan beroperasi di kantor sebanyak 25% saja.
  • Untuk industri ekspor, dapat beroperasi dengan menerapkan 1 shift dengan kapasitas maksimal hanya 50% dari staf di pabrik sementara 10% di administrasi kantornya.
  • Untuk industri sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, serta ketertiban, harus beroperasi 100%.
  • Untuk sektor kritikal lain yang meliputi penanganan bencana, logistik, transportasi, distribusi kebutuhan pokok, semen dan bahan bangunan, pupuk dan petrokimia, konstruksi yang menangani infrastruktur publik, hingga utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), harus beroperasi 100%.

Bagi pegawai atau karyawan yang beroperasi di kantor, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat Ibadah

Dalam kegiatan keagamaan yang biasanya dilakukan di tempat ibadah, baik di masjid, gereja, wihara, maupun pura, diperbolehkan beroperasi hanya dengan kapasitas 20 orang saja. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Beli Buku di Gramedia

Transportasi

Dalam penggunaan transportasi, terutama transportasi umum, baik itu MRT, BRT, bus, taksi, angkot, hingga kendaraan rental, hanya diperbolehkan beroperasi dengan maksimal penumpang hanya 50% dari kapasitas biasanya. Selain itu, penumpang dan pegawai di transportasi umum tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang lengkap.

Bahkan, ketika berada di halte, wajib menjaga jarak sejauh satu meter antar penumpang lainnya.

Perdagangan

  • Dalam sektor perdagangan, baik di supermarket, pasar tradisional, hingga toko kelontong hanya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB saja, dengan kapasitas pengunjung adalah 50%.
  • Khusus pasar induk, diperbolehkan untuk tetap beroperasi sesuai jam operasional biasanya.
  • Untuk pasar tradisional yang menjual non-kebutuhan sehari-hari, hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 15.00 WIB saja.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  • Pedagang kaki lima, pedagang asongan, bengkel kecil, hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB saja.

Pariwisata

Dalam sektor pariwisata, baik tempat wisata, taman, lokasi seni dan budaya, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Beli Buku di Gramedia

Restoran

  • Baik di restoran, warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB saja, dengan maksimal pengunjung yang makan di tempat adalah 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
  • Fasilitas makan di tempat (dine-in) ditiadakan dan pelanggan hanya diperbolehkan memesan antar (delivery) atau membawa pulang makanan (take away).

Olahraga

  • Sarana olahraga outdoor ditutup sementara.
  • Khusus sarana olahraga di ruang terbuka hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB saja.
  • Tidak boleh ada kerumunan dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan baik itu rumah sakit hingga klinik diperbolehkan beroperasi sebanyak 100% dengan keharusan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Beli Buku di Gramedia

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu PPKM beserta pembagian level dan aturan-aturannya. Saat ini, pandemi Covid-19 memang belum selesai sepenuhnya, maka dari itu, tetap menaati protokol kesehataan yang ada ya… Hindari kerumunan dan tetap menjaga kesehatan dengan makan makanan yang bergizi.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Sumber:

https://covid19.go.id/

https://smartcity.jakarta.go.id/

Mulyadi, Mohammad. (2021). Info Singkat: Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Mengendalikan Laju Pandemi Covid-19. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol XIII, No 16.

About the author

Adinda Rizki

Saya sudah tertarik dengan dunia menulis sejak usia belia, walaupun saat itu saya hanya bisa menulis cerita-cerita pendek saja. Lewat menulis pula, saya jadi mengetahui banyak kosakata yang belum pernah saya tahu/dengar sebelumnya. Saya senang menulis dengan tema-tema seperti kesehatan, dan juga tentang Korea.

Kontak media sosial Linkedin saya Adinda Rizki