Hukum

Contoh Hukum Perdata Beserta Penjelasan Lengkapnya

Written by Laeli Nur Azizah

Hukum perdata umumnya dikenal sebagai salah satu ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan juga kewajiban setiap individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya, istilah hukum perdata dikenal di Indonesia menggunakan Bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan yang dikenal dengan Burgerlijk Wetboek, kemudian dialih bahasakan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata.

Ada beberapa pandangan mengenai KUHPerdata, salah satunya yaitu KUHPerdata dipandang sebagai sebuah pedoman saja, sebab tidak pernah ada terjemahan secara resmi dari Burgerlijk Recht yang aslinya masih berbahasa Belanda. Pastinya, definisi dari hukum perdata dan contoh-contohnya sangat beragam dan menarik untuk dibahas. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Pengertian Hukum Perdata

Secara umum, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara perorangan yang ada di dalam masyarakat. Pada dasarnya, pengertian hukum perdata kerap kali diidentikan dengan kebalikan dari pengertian hukum pidana. Hal itu berarti bahwa hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara yang berhubungan dengan hukum publik. Sementara pengertian dari hukum perdata justru sebaliknya, yaitu mengatur hubungan antara subjek hukum yang ada di dalam masyarakat dan yang berhubungan dengan hukum privat. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan di dalam masyarakat.

Hukum perdata bisa dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Yang mana hukum perdata materil berhubungan dengan muatan ataupun materi yang diatur di dalam hukum perdata itu sendiri Sementara hukum perdata formil yaitu hukum yang berhubungan dengan proses perdata ataupun segala sesuatu yang mengatur tentang bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan sebuah gugatan di pengadilan. Selain itu, hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.

Pengertian Hukum Perdata Secara Luas dan Sempit

Berikut ini adalah beberapa penjelasan tentang pengertian hukum perdata dalam arti luas dan sempit.

1. Arti Luas

Hukum perdata menurut arti yang luas merupakan bahan hukum sebagaimana yang tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata a(BW) yaitu segala hukum pokok yang mengatur mengenai kepentingan perseorangan. Selain itu, Kitab Undang-undang Hukum Dagang Wetboek van Koophandel (WVK) dan juga sejumlah undang-undang yang disebut dengan undang-undang tambahan lainnya seperti peraturan yang ada di dalam KUHPerdata, serta sejumlah undang-undang tambahan seperti UU pasar modal, UU tentang PT, dan lain sebagainya.

2. Arti Sempit

Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata sebagaimana yang ada di dalam KUHPerdata saja.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Di bawah ini adalah beberapa pengertian hukum perdata dari para ahli:

1. Pengertian Hukum Perdata Menurut Riduan Syahrani

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara satu orang dan orang lainnya di dalam masyarakat, yang mana hukum tersebut menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan atau pribadi.

2. Pengertian Hukum Perdata Menurut Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata merupakan hukum antar perorangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban individu satu dengan individu lainnya di dalam hubungan keluarga dan juga di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya kemudian diserahkan kepada masing-masing pihak.

3. Pengertian Hukum Perdata Menurut Salim HS

Hukum Perdata adalah keseluruhan kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun yang tidak tertulis dan mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya dalam hubungan kekeluargaan dan juga dalam pergaulan masyarakat.

4. Pengertian Hukum Perdata Menurut Masjchoen Sofwan

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan antara warga negara secara perorangan, yaitu individu satu dengan individu lainnya.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata yang ada di negara Belanda awalnya berasal dari hukum perdata yang berasal dari Perancis, yaitu yang disusun berdasarkan pada hukum Romawi Corpus Juris Civilis, yang mana pada waktu itu dinilai sebagai hukum yang paling sempurna. Adapun hukum privat yang berlaku di negara Perancis dimuat di dalam dua kodifikasi yang disebut dengan hukum perdata dan Code de Commerce atau hukum dagang. Semasa Perancis menguasai Belanda yaitu pada tahun 1806 hingga 1813, kedua kodifikasi tersebut diberlakukan di negara Belanda yang masih digunakan terus sampai 24 tahun setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis yaitu pada tahun 1813.

Kemudian pada tahun 1814, Belanda mulai merangkai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau yang dikenal dengan KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum yang disusun oleh J.M Kemper yang mana juga disebut dengan Ontwerp Kemper. Akan tetapi, sayangnya Kemper meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya. Lalu akhirnya dilanjutkan oleh Nicolai yang menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Contoh Hukum Perdata Beserta Contoh Kasusnya

Salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia adalah hukum perdata. Hukum yang satu ini mengatur mengenai hubungan antar individu satu dengan individu lainnya. Contohnya saja yaitu mengenai pencemaran nama baik antara satu pihak dengan pihak lainnya, hukum perkawinan, dan lain sebagainya. Contoh dari hukum perdata sebenarnya sering kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, pelanggaran hukum yang satu ini memang sebenarnya merupakan pelanggaran yang sangat umum dilakukan. Pelanggaran kasus tersebut mempunyai karakteristik dan juga mempunyai beberapa hal. Apakah Anda penasaran tentang apa saja sih yang masuk ke dalam contoh hukum perdata? Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

1. Hukum Perkawinan

Hukum perdata yang pertama ini tidak kalah penting dan juga seru yaitu hukum perkawinan. Di dalam sebuah perkawinan sendiri ada hukum yang mengatur antara suami dan istri. Peraturan hukum perkawinan tersebut diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974. Pada dasarnya, status dari hukum perkawinan mempunyai hukum yang tidak kalah penting. Diantaranya yaitu mengatur mengenai pernikahan yang bisa dilakukan berdasarkan hukum agama, perkawinan akan didasarkan atas kesepakatan, aturan batas minimal usia menikah pada perempuan dan juga pada laki-laki.

2. Hukum Waris

Contoh hukum perdata selanjutnya yang tidak kalah penting dan selalu hangat untuk diperbincangkan adalah hukum waris. Di dalam hukum waris akan mengatur mengenai pembagian harta peninggalan seseorang kepada anak-anaknya. Yang mana aturan hukum waris tersebut akan mengatur mengenai hal wasiat yaitu tentang siapa saja yang berhak menerima dan menolak warisan, harta peninggalan yang tidak teruru, fidei-commis, legitieme portie, hak mewarisi berdasarkan undang-undang, tentang pembagian warisan, executeur-testamentair dan bewindvoerder.

3. Hukum Kekeluargaan

Siapa sangka bahwa hukum kekeluargaan juga mempunyai aturan hukumnya sendiri. Tentunya, Anda juga tidak akan menyadari dan memahami seperti apa aturan-aturan tersebut. Contoh hukum perdata mengenai hukum kekeluargaan ini akan mengatur mengenai hubungan di dalam keluarga dan juga mengatur mengenai hubungan kekayaan yang sudah dimiliki. Hukum yang akan diulas umumnya akan berkaitan dengan hukum keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, orang hilang, dan curatele.

4. Hukum Perikatan

Selanjutnya contoh perdata yang tidak kalah penting untuk dipahami yaitu hukum perikatan. Dimana hukum perikatan ini adalah hukum yang mengatur mengenai bidang harta dan kekayaan saja. Adapun isi dari hukum perikatan tersebut diantaranya akan membahas mengenai perikatan yang bersyarat dari perjanjian sebenarnya, yaitu mengenai perikatan waktu, perikatan ancaman hukum, perikatan alternatif, dan masih banyak lagi.

5. Hukum Kekayaan

Contoh hukum perdata selanjutnya adalah hukum kekayaan yang akan membahas mengenai dunia kekayaan dan hukum. Dimana hukum yang satu ini akan menjelaskan tentang berapa harta yang akan dibagikan. Termasuk juga membagikan objek ataupun barang yang akan dibagikan. Hukum perdata yang satu ini menawarkan tentang solusi atas permasalahan yang timbul dari adanya pembagian kekayaan. Solusi itu pun akan diatur di dalam undang-undang.

6. Hukum Perceraian

Contoh hukum perdata selanjutnya adalah hukum perceraian, dimana hukum yang satu ini seringkali kita temukan di kehidupan sehari-hari. Siapa sangka bahwa kasus perceraian yang mungkin saja sudah menjadi hal wajar termasuk ke dalam contoh hukum perdata. Kita semua pasti tahu bahwa perceraian memang dilarang dan tidak boleh dalam peraturan agama. Tak hanya agama Islam saja, di agama lain pun seperti Katolik ataupun Nasrani juga melarang adanya perceraian. Walaupun begitu, perceraian yang terjadi di dalam kehidupan nyata tidak bisa kita hindarkan. Pastinya perceraian yang terjadi juga ada undang-undang yang mengatur di dalamnya.

7. Hukum Pencemaran Nama Baik

Dilansir di beberapa buku hukum, contoh dari hukum perdata yang sekarang ini sering kita lihat dan juga kita dengar karena adanya kebebasan berekspresi melalui media sosial, yaitu hukum pencemaran nama baik. Tentunya tanpa perlu menyebutkan kasusnya, Anda pasti sudah paham masalah pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik kerap dialami oleh mereka yang notabennya public figure atau influencer. Hal tersebut seringkali kita lihat di tayangan berita televisi, yaitu tentang pencemaran nama baik dan kasus-kasus yang serupa. Dimana kasus yang sepele seperti memberikan komentar negatif di kolom komentar media sosial sampai permasalahan yang sangat besar dan berakhir di hukum perdata.

Contoh Kasus Hukum Perdata

Berikut ini adalah contoh dari kasus hukum perdata yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Kasus Hukum Ruben Onsu

Ruben Onsu pernah melaporkan channel Youtube si Z karena telah menuding restoran miliknya menggunakan pesugihan. Akun Youtube tersebut juga dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan yang dikelola oleh Ruben. Oleh sebab itu, pihak Ruben melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Akun tersebut akhirnya dikenai pasal pelanggaran UU ITE yang nantinya akan ditelusuri dan didalami lagi.

2. Kasus Hukum Perdata Nenek Minah

Contoh perdata ini terjadi pada tanggal 19 November 2009. Nenek Minah yang pada saat itu berusia 55 tahun divonis penjara selama 1 bulan 15 hari hanya karena mencuri tiga buah kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan di Banyumas. Namun ternyata selama proses persidangan berjalan dengan penuh haru dan drama. Hingga ketua Majelis Hakim, yang bernama Muslih Bambang Luqmono menangis ketika membacakan vonis hukum tersebut.

Ruang Lingkup Hukum Perdata

Berikut ini adalah penjelasan mengenai ruang lingkup hukum perdata, antara lain:

1. Hukum Perdata Dalam Arti Luas

Hukum perdata dalam arti yang luas pada dasarnya meliputi berbagai hal yang termasuk ke dalam hukum privat materiil, yaitu semua hukum pokok atau hukum materiil yang mengatur tentang kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang ada di dalam KUHPerdata atau BW, KUHD, dan juga yang diatur dalam beberapa peraturan lainnya, seperti tentang perniagaan, koperasi, kepailitan, dan lain sebagainya.

2. Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum perdata dalam arti sempit diartikan sebagai kebalikan dari hukum dagang. Dimana hukum perdata yang satu ini adalah hukum perdata sebagaimana yang ada di dalam KUHPerdata. Sehingga hukum perdata tertulis sebagaimana yang telah diatur di dalam KUHPerdata adalah hukum perdata dalam arti sempit. Sementara hukum perdata dalam arti luas termasuk ke dalam hukum perdata yang ada di dalam KUHPerdata dan juga hukum dagang yang ada di dalam KUHD.

Sementara itu, hukum perdata juga meliputi hukum acara perdata, yang mana ketentuan yang mengatur mengenai cara seseorang dalam memperoleh keadilan di depan hakim berdasarkan hukum perdata, mengatur tentang bagaimana aturan menjalankan gugatan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan mana yang berwenang menjalankan gugatan dan lainnya. Hukum perdata juga ada di dalam Undang0Undang Hak Cipta, UU Tentang Merek dan Paten, seluruhnya termasuk ke dalam hukum perdata dalam arti luas.

Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai hukum perdata materiil dan hukum perdata formil:

1. Hukum Perdata Materiil

Hukum perdata materiil merupakan berbagai macam ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang di dalam hubungannya pada orang lain di dalam masyarakat. Hukum perdata materiil adalah berbagai aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain, hukum perdata materiil umumnya mengatur tentang kepentingan perdata setiap subjek hukum, yang mana pengaturannya ada di dalam KUHPerdata, KUHD, dan lainnya.

2. Hukum Perdata Formil

Hukum perdata formil merupakan semua ketentuan yang mengatur mengenai cara seseorang dalam memperoleh hak dan keadilan berdasarkan hukum perdata materiil. Cara untuk memperoleh keadilan di depan hakim lazim disebut dengan hukum acara perdata. Hukum perdata formil adalah ketentuan yang mengatur tentang bagaimana cara seseorang dalam menuntut haknya jika dirugikan oleh orang lain, mengatur tentang cara pemenuhan hak materiil bisa dijamin.

Hukum perdata formil bermaksud untuk mempertahankan hukum perdata materiil, sebab hukum perdata formil berguna untuk menerapkan hukum perdata materiil. Selain itu, hukum perdata formil, misalnya hukum acara perdata, terdapat dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui atau R.I.B.

Sumber Hukum Perdata

Sumber hukum perdata adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang memiliki kekuatan yang sifatnya memaksa, yaitu aturan yang jika dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang sangat tegas dan nyata. Sementara sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata ataupun tempat dimana hukum perdata ditemukan.

Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat jenis, yaitu KUHPerdata, yurisprudensi, traktat, dan kebiasaan. Dari keempat sumber ini nantinya akan dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang bermula dari sumber tertulis.

Biasanya, kaidah hukum perdata tertentu ada di dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat. Sumber hukum perdata yang tidak tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berawal dari sumber tidak tertulis. Seperti yang ada di dalam hukum kebiasaan. Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi sumber perdata tertulis, antara lain:

1. AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5. UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Laeli Nur Azizah