Ekonomi

Apa Itu Leasing? Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Written by Rosyda

Apa itu leasing? – Secara umum, leasing adalah salah satu bentuk kegiatan pembiayaan barang modal atau alat berupa hak opsi maupun tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk para nasabah dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Dimana pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil atau angsuran.

Beberapa ahli juga berpendapat bahwa leasing merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki aktiva ataupun barang dengan nasabahnya. Dalam hal tersebut, para pemilik aktiva akan disebut sebagai lessor, sedangkan untuk nasabahnya disebut sebagai lesseee. Nantinya, para lessor akan menyediakan produk barang atau modal yang diperlukan oleh pihak lesseee guna mendukung operasional produksi. Sebagai gantinya, pihak lesseee harus melakukan pembayaran kepada para lessor dengan cara dicicil atau diangsur.

Sementara itu, menurut Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, definisi leasing atau yang biasa disebut dengan sewa guna usaha yaitu suatu kegiatan pembayaran yang berbentuk penyediaan barang atau modal untuk sewa guna usaha. Dimana di dalamnya terdapat hak opsi atau tanpa hak opsi yang kemudian dimanfaatkan oleh para nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang akan dilakukan dengan cara dicicil.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa leasing mempunyai delapan elemen utama, yaitu pembiayaan perusahaan, penyedia baran atau modal, pembayaran dalam jangka waktu tertentu, terdapat nilai sisa yang telah disepakati, adanya hak pilih atau hak opsi, pembayaran secara angsuran, terdapat pihak lessor, dan ada pihak lesseee.

Pengertian Leasing Adalah

Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan yang berbentuk penyediaan barang atau modal yang bisa dilakukan oleh siapapun yang membutuhkannya. Baik itu perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang tersebut. Kegiatan leasing umumnya mempunyai kurun waktu tertentu dan cara pembayarannya juga dicicil atau diangsur.

Pembayaran dengan cara diangsur ini menjadi lebih memudahkan nasabah karena mereka tidak perlu lagi menyiapkan uang dalam jumlah yang banyak dalam satu waktu. Besaran pembayaran juga bergantung pada besarnya harga pokok barang ataupun modal serta jangka waktu angsuran yang dipilih.

Selain itu, ada lagi definisi dari istilah leasing, yaitu perjanjian yang telah disepakati oleh pemilik modal dengan pihak lain yang biasanya disebut dengan nasabah yang bekerjasama dengan mereka. Setelah adanya perjanjian tersebut, barulah pihak nasabah akan menerima modal atau barang dan mulai membayar cicilan hingga waktu yang sudah disepakati.

Leasing adalah salah satu cara yang seringkali diandalkan oleh masyarakat Indonesia. Sebab, kehadiran leasing sangat membantu masyarakat untuk bisa lebih mudah membeli barang maupun mendapatkan modal yang dibutuhkan. Misalnya saja, saat membeli barang-barang elektronik, kendaraan, modal untuk membangun sebuah usaha, dan lainnya.

Beli Buku di Gramedia

Sejarah dan Perkembangan Leasing

Leasing merupakan salah satu kegiatan yang ada sejak lama. Kegiatan tersebut mulai muncul pada tahun 2000 SM, dimana pertama kali dipraktikkan di Sumeria. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penemuan dokuman leasing yang dibuta dari tanah liat dan berisi tentang leasing beserta segala macam kebutuhan saat itu. Seperti hewan ternak, air, peralatan sehari-hari, dan lainnya. Kegiatan leasing kemudian dilanjutkan lagi dan bukti selanjutnya ditemukan dalam bentuk lembaga leasing di Babilonia pada tahun 400 SM. Leasing pada zaman dulu sudah seperti zaman sekarang. Masyarakat yang ada di Babilonia telah memanfaatkan kegiatan leasing untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mulai dari tanah, benih tanaman, serta perkakas yang diperlukan untuk bertani.

Setelah itu, kegiatan leasing diikuti oleh negara Mesir, Roma, Yunani Kuno, dan negara lainnya. Di zaman modern seperti sekarang ini, kegiatan baru hadir di Negara Amerika Serikat. Pada saat tahun 1850, seseorang bernama Tom M. Clark tercatat sebagai orang pertama di negara Amerika yang melakukan leasing untuk menyewa sebuah kereta api. Dari hal tersebut, leasing kemudian menyebar sampai ke semua penjuru dunia.

Jenis-Jenis Leasing

Leasing dibagi menjadi lima jneis berdasarkan proses penerapannya. Kelima jenis tersebut antara lain:

1. Capital Lease

Capital lease merupakan jenis perusahaan yang bergerak di bidang leasing dan berasal dari lemaga keuangan. Jenis leasng yang satu ini biasanya dapat melayani pihak nasabah yang membutuhkan kebebasan dalam hal menentukan modal atau barang dengan spesifikasi tertentu. Dalam penggunaannya, pihak lessor akan memberikan sejumlah dana untuk digunakan membayar barang yang dibutuhkan pihak supplier. Kemudian akan diserahkan kepada pihak lesseee. Setelah itu, pihak lessor akan mendapatkan imbalan berupa pembayaran secara dicicil atau mengangsur dalam kurun waktu yang telah disepakati bersama.

2. Operating Lease

Operating Lease merupakan salah satu jenis perusahaan leasing yang mana pihak lessor akan membeli suatu barang dan kemudian disewakan kepada para nasabah dalam kurun waktu yang telah disepakati. Untuk hal tersebut pihak nasabah biasanya hanya perlu membayar biaya rental barang saja. Sedangkan untuk harganya dan biaya lainnya akan ditanggung oleh pihak lessor.

3. Sales Type Lease

Lease penjualan adalah salah satu jenis leasing yang umumnya dikerjakan oleh perusahaan yang bergera di bidang industri. Kemudian mereka akan melakukan penjualan lease barang dari hasil produk yang mereka buat. Ada dua jenis pendapatan yang bisa diakui, pertama adalah pendapatan yang berasal dari hasil jual barang. Lalu yang kedua adalah pendapatan yang berasal dari bunga pembelanjaan selama kurun waktu tertentu.

4. Leverage Lease

Leverage adalah jenis perusahaan leasing yang mengikutsertakan pihak ketiga. Itu artinya, pihak lessor tidak akan membayar onjek leasing dengan jumlah 100% tapi mereka hanya perlu membayar 20% sampai 40% saja. Sisanya nanti akan ditanggung langsung oleh pihak ketiga.

5. Cross Border Lease

Ini adalah jenis perusahaan leasing yang dilakukan oleh antar negara. Itu artinya, pihak lessor dan juga lesseee tidak ada di dalam satu negara yang sama. Akan tetapi keduanya berada di negara yang berbeda. Umumnya, jenis leasing yang satu ini hanya melakukan transaksi untuk barang yang mempunyai nominal besar. Seperti halnya produk pesawat terbang Boeing atau Airbus.

Beli Buku di Gramedia

Manfaat dan Keunggulan Leasing

Hadirkan kegiatan pengadaan barang maupun modal secara leasing tentu akan mempermudah pihak perusahaan untuk memperoleh barang keperluannya. Adapun beberapa manfaat serta keuntungan yang akan diperoleg perusahaan karena melakukan kegiatan leasing, diantaranya:

1. Bersifat Fleksibel

Kerangka struktur yang ada di dalam leasing dapat disesuaikan dengan keperluan pihak lessee. Sehingga jangka waktu leasing dan juga nominal yang harus dibayarkan dapat disesuaikan dengan kondisi finansial nasabah.

2. Tidak Membutuhkan Jaminan

Hak kepemilikan yang sah atas aktiva di dalam leasing serta pembayaran lease yang sesuai dengan aktiva dapat dijadikan sebagai jaminan untuk lease tersebut.

3. Capital Saving

Pihak lembaga leasing biasanya akan memberikan anggaran sebanyak 100% untuk para nasabah. Sehingga lessee dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan yang lain dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.

4. Pelayanan Cepat

Umumnya, prosedur pembiayaan akan membutuhkan waktu yang relatif cepat. Mulai dari sistem pengajuannya hingga realisasinya. Dengan adanya kemudahaan tersebut, maka hal itu dapat meningkatkan efisiensi waktu untuk melakukan kegiatan perusahaan. Sehingga perusahaan juga bisa lebih produktif.

5. Terhindar dari Inflasi

Dalam kegiatan leasing, para nasabah dapat menghindari inflasi karena pembayaran akan laksanakan sesuai dengan satuan keuangan yang telah disepakati.

6. Dilindungi Oleh Hukum

Disini, pihak lessor dan juga pihak lessee akan mendapatkan kepastian hukum karena sudah ada peraturan yang sebelumnya sudah disepakati. Dimana peraturan terebut tidak bisa dibatalkan meski sedang mengalami kondisi keuangan yang sulit.

7. Cara Memperoleh Aktiva

Pihak leasing kerap kali dijadikan sebagai salah satu pilihan utama ketika sebuah perusahaan ingin melakukan modernisasi guna meningkatkan produktivitas namun kesulitan dalam hal pendanaan.

Beli Buku di Gramedia

Istilah yang Ada di Dalam Leasing Beserta Artinya

Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam transaksi leasing. Berikut ini adalah istilah-istilah yang ada di dalam leasing beserta penjelasannya:

a. Lease: Yaitu sebuah kontrak sewa untuk pemanfaatan harta dengan jumlah sewa yang dibayarkan dalam kurun waktu tertentu.
b. Lessee: Yaitu pihak nasabah atau pelanggan yang biasanya berbentuk perorangan atau perusahaan. Dimana mereka memanfaatkan mdal dari pendanaan pihak leasing.
c. Lessor: Yaitu pihak yang memiliki aktiva atau barang modal, dimana selanjutnya akan di lease.
d. Lease Term: Ini adalah jangka waktu leasing yang sifatnya mutlak dan tidak dapat dibatalkan.
e. Residual Value: Ini merupakan nilai leased asset yang kemungkinan bisa diterapkan saat memasuki akhir periode sewa.

Fungsi Leasing Adalah

Perlu dipahami bahwa sebenarnya fungsi leasing hampir sama dengan fungs bank. Dimana leasing juga menyediakan pembiayaan produk dengan skala menengah. Perbedaannya hanya terletak di bentuk pinjamannnya. Biasanya bank konvensional hanya memberikan pinjaman dalam bentuk uang.

Sementara leasing bisa memberikan pinjaman dalam entuk barang yang nantinya pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil. Misalnya saja terkait pembelian sepeda motor. Tanpa adanya leasing, maka kita harus membelinya dengan cara tunai dan pasti akan sangat memberatkan bagi orang-orang yang tidak memiliki uang dalam jumlah banyak dalam satu waktu. Terlebih untuk orang-orang yang hanya seorang buruh dan perlu bertahun-tahun untuk membeli sepeda motor secara tunai.

Oleh karena itu, leasing hadir untuk memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk bisa memiliki sepeda motor tanpa harus membayarnya secara tunai 100 persen. Biasanya kita hanya perlu mengeluarkan uang muka untuk pembayaran di awal. Besaran uang muka berbeda-beda. Dimana nantinya kekurangan dari pembayaran tersebut bisa diangsur selama kurun waktu yang telah ditentukan dan disepakati.

Tujuan Leasing Adalah

Pada umumnya, tujuan dari adanya leasing yaitu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mempunyai barang ataupun modal, meskipun barang tersebut mempunyai nilai yang tinggi. Selain itu, pihak leasing juga akan mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut. Biasanya mereka akan mendapatkan keuntungannya dari bunga kredit. Apabila harga sepeda motor yang diinginkan memiliki harga normal 17 juta. Maka kita harus membayar sepeda motor itu dengan harga yang lebih tinggi dari harga awal pada pihak leasing. Sebab, di dalam angsurannya akan ada bunga kredit.

Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia

Perusahaan leasing yang ada di Indonesia cukup banyak. Dimana perusahaan tersebut telah memiliki variasi layanan yang ditawarkan. Berikut ini adalah perusahaan leasing yang sekarang ada di Indonesia yaitu PT BCA Finance, PT Federal Internasional Finance (FIF), PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. PT Oto Multi Artha, PT Summit Oto Finance, PT Wahana Ottomira Multiartha (WOM), dan masih banyak lagi lainnya.

Perbedaan Leasing dan Kredit

Apabila dilihat dari definisi, leasing dan kredit sudah terlihat berbeda secara garis besarnya. Keduanya sudah terlihat sangat jelas perbedaannya, sebab perusahaan yang satu hanya berperan untuk menyewakan dan yang satunya hanya untuk membeli. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang perbedaan leasing dan kredit.

1. Batas Waktu Pembayaran

Leasing dan kredit memang mempunyai batas waktu pembayaran. Akan tetapi, batas waktu yang ditentukan tidak sama antara leasing dan juga kredit. Di dalam leasing, batas waktu pembayaran ditentukan langsung oleh pihak lessor dan biasanya jangka waktu yang diberikan cukup panjang. Bergantung dari kemampuan pihak yang menyewa untuk membayar leasing. Sedangkan pada kredit, biasanya baas waktu yang diberikan lebih terbatas atau pendek. Jumlah uang serta jangka waktu pembayaran adalah hasil dari kesepakatan kedua belah pihak. Akan tetapi, batas waktu untuk lredit umumnya memiliki maksimal yaitu 5 tahun.

2. Kepemilikan Barang

Jika pada leasing, kepemilikan barang tetap berada di pihak lessor. Sehingga ketika pelanggan tidak dapat melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disepakati, maka barang tersebut akan ditarik oleh pihak lessor. Sedangkan di dalam kredit, misalkan terjadi kasus customer terlambat membayar cicilan yang telah disepakati, maka akan dikenakan denda atau bunga yang ditangguhkan di bulan berikutnya. Namun jika sampai jatuh tempo customer belum juga membayar cicilan tersebut, maka barang yang telah dibeli akan disita oleh pihak kreditur dan uang cicilan sebelumnya juga tidak akan dikembalikan.

3. Pengguna atau Klien

Umumnya yang menggunakan leasing adalah industri yang memiliki padat modal. Contohnya saja perusahaan yang bergerak di bidang armada psawat, pengadaan alat berat, pengadaan mesin produksi, hingga leasing kendaraan. Sedangkan untuk kredit, umumnya digunakan oleh individu atau perorangan untuk membeli barang tertentu. Misalnya barang elektronik, kendaraan, dan lainnya.

Itulah penjelasan mengenai leasing beserta jenis, sejarah singkatnya, manfaat, serta keunggulannya. Bagi Grameds yang akan menggunakan sistem leasing, pastikan sudah memilih perusahaan leasing yang terpercaya dan resmi ya. Agar sistem pembayaran dan bunganya jelas dan tidak terlalu memberatkan.

Baca Juga:

 

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah