Ekonomi

Apa itu Komisaris? Seberapa Penting Perannya?

Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris
Written by Rosyda

Apa itu komisaris? – Komisaris adalah salah satu bagian yang ada di dalam perusahaan. Komisaris adalah posisi yang penting di dalam perusahaan. Tidak sembarang orang, untuk mencapai posisi komisaris juga tidak mudah.

Komisaris adalah orang yang akan ikut andil di dalam pencapaian sebuah perusahaan. Apakah perusahaan tersebut berjalan baik atau tidak. Komisaris adalah orang yang harus memberi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya.

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai komisaris, simak penjelasan-penjelasan di bawah ini

Pengertian Komisaris

Di dalam KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan sebagainya.

Komisaris adalah sebuah jabatan yang paling tinggi di dalam suatu perusahaan. Terkadang, seseorang yang menjabat sebagai komisaris dapat bertindak sebagai pemilik saham atau pemilik perusahaan. Posisi komisaris ini akan bekerja sama dengan direksi.

Selain itu, komisaris juga memiliki tanggung jawab atas kemajuan perusahaan. Serta membawahi pihak-pihak yang berada di bawahnya secara efektif.

Komisaris adalah jabatan yang ditunjuk, gunanya untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan. Terutama seperti kebijakan dan pengelolaan dari suatu perusahaan. Umumnya, jabatan komisaris akan diisi oleh sekelompok orang-orang.

Sekelompok orang tersebut bernama dewan komisaris. Dewan komisaris sendiri akan dipimpin oleh seorang komisaris utama. Posisi komisaris adalah hal yang penting di dalam sebuah perusahaan.

Seorang pemimpin perusahaan, seperti direksi akan membutuhkan pengawasan. Tujuannya adalah untuk dapat membuat kebijakan sesuai dengan visi dan misi perusahaannya. Tidak hanya itu, komisaris juga bisa mengganti pimpinan dari sebuah perusahaan.

BACA JUGA: Pengertian Firma: Syarat Pendirian, Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan

Hal itu dilakukan jika memang dirasa pemimpin perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Seperti yang sudah dijelaskan secara singkat di atas, komisaris adalah jabatan yang paling tinggi yang ada di sebuah perusahaan. Terkadang, para komisaris juga berperan sebagai seorang pemilik perusahaan. Tidak hanya itu, komisaris juga dapat berperan sebagai pemegang saham perusahaan tersebut.

Para komisaris adalah orang yang bekerja sama dengan direksi. Selain bertanggung jawab atas perkembangan perusahaan, mereka juga akan mengomandoi berbagai pihak-pihak yang ada di dalam perusahaan tersebut. Dalam hal tersebut, komisaris juga akan mengawasi jalannya perusahaan.

Kenapa komisaris adalah jabatan yang sangat penting? Sebab, para direksi juga membutuhkan pengawasan. Supaya dapat menjalankan tugasnya dengan tepat. Setiap perusahaan tentu memiliki komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris

Tugas dan Tanggung Jawab KomisarisKomisaris adalah peran atau bagian yang sangat penting di dalam suatu perusahaan. Oleh karena itu, komisaris juga memiliki tanggung jawab dan tugas yang sangat penting. Apa saja tugas dan tanggung jawab komisaris? Tugas dan tanggung jawab komisaris adalah sebagai berikut:

  • Memberikan perintah pada perusahaan, dengan menerapkan berbagai kebijakan dan tujuan yang luas dari perusahaan atau organisasi yang dipimpinnya.
  • Memiliki hak untuk mendukung, memilih, mengangkat bahkan memberikan penilaian pada kinerja direksi-direksi perusahaan yang dipimpinnya.
  • Bertugas untuk memastikan bahwa sumber keuangan pada perusahaan tersebut cukup.
  • Bertugas untuk melakukan pengesahan pada anggaran tahunan.
  • Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para pemilik saham
  • Dapat menentukan nominal gaji dan kompensasi yang akan diterima oleh tiap anggota dewan komisaris di perusahaan tersebut.

Di dalam pasal 114, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, mengenai perseroan terbatas atau UUPT, ada beberapa fungsi utama dan tugas utama dari seorang komisaris. Tugas utama dan fungsi utama seorang komisaris adalah sebagai berikut:

  • Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada kebijakan perusahaan.
  • Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada operasional pengurusan secara umum. Baik hal yang terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan.
  • Dewan komisaris dapat memberikan nasihat-nasihat kepada dewan direksi.
  • Pemberian nasihat dan pengawasan dilakukan demi kepentingan dari perseroan tersebut. Dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
  • Dewan komisaris akan melakukan tugasnya dengan penuh perhatian, maksud yang baik serta bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan tersebut.
  • Dewan komisaris harus ikut bertanggung jawab bila ada kerugian yang dialami perusahaan, jika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Akan tetapi, meskipun komisaris harus ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang mungkin dialami oleh perusahaan, tetapi dewan komisaris tidak langsung bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut. Terlebih jika komisari membuktikan beberapa hal, seperti:

  • Komisaris sudah selesai menjalankan pengawasan dengan maksud yang baik dan sangat hati-hati, dalam kepentingan perusahaan. Juga sesuai dengan tujuan dan maksud utama dari perusahaan.
  • Komisaris tidak memiliki kepentingan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, atas sebuah tindakan pengurusan direksi yang dapat berimbas pada suatu kerugian.
  • Komisaris sudah mampu memberikan semua nasihatnya kepada dewan direksi. Untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian yang terjadi tersebut.

Kemudian, di dalam pasal 116 UU PT, para dewan komisaris juga memiliki beberapa kewajiban dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Adapun kewajiban komisaris adalah sebagai berikut:

  • Dewan komisaris membuat sebuah risalah rapat dewan komisaris. Kemudian menyimpan salinannya dengan rapi. Tujuannya supaya mudah ditemukan bila nantinya akan dibutuhkan.
  • Dewan komisaris harus memberikan laporan kepada perseroan atau perusahaan. Laporan tersebut terkait kepemilikan saham atau keluarganya kepada perseroan.
  • Dewan komisaris harus melaporkan tugas serta pengawasan yang sudah dilakukan selama tahun baku baru yang baru lampai dalam RUPS.

Apa perbedaan Komisaris Independen dengan Komisaris Utama?

Apa perbedaan Komisaris Independen dengan Komisaris UtamaDi dalam sebuah anggaran dasar perseroan, terdapat suatu aturan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa hanya ada satu orang atau lebih komisaris independen, dan satu orang komisaris utusan.

Lalu, apa yang membedakan antara komisaris independen dan komisaris utusan?

Komisaris independen adalah komisaris yang berada dari pihak luar. Kemudian, berdasarkan keputusan ia diangkat pada saat RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Kedudukan hukum bagi komisaris independen dalam organ dewan komisaris merupakan komisaris yang tergolong independent.

Oleh karena itu, seorang komisaris independen setidaknya harus dapat memenuhi berbagai syarat utama. seperti tidak memiliki afiliasi dengan pihak apapun, khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, serta anggota direksi yang sudah di atur dalam sebuah anggaran dasar.

Sedangkan komisaris utusan adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan dari rapat dewan komisaris. Dalam hukum, kedudukan komisaris utusan adalah sebuah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dewan komisaris.

Selain itu, yang membedakan komisaris independen dan komisaris utusan adalah dalam proses pemilihan atau pengangkatannya. Komisaris independen akan dipilih berdasarkan keputusan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Sedangkan komisaris utusan akan dipilih berdasarkan rapat dewan komisaris.

Keuntungan & Resiko Menjadi Direktur, Komisaris & Pemegang Saham

Keuntungan & Resiko Menjadi Direktur, Komisaris & Pemegang Saham

Beli Buku di GramediaBuku ini membahas secara lengkap mengenai direktur, komisaris, dan pemegang saham, terkait fungsinya dalam perusahaan perseroan. Menjadi lebih lengkap dengan adanya pembahasan contoh kasus atas permasalahan yang sering terjadi disertai penyelesaiannya. Dengan bahasa yang mudah dipahami dan komunikatif, buku ini dapat dibaca semua kalangan, baik organ perseroan, maupun pekerja, mahasiswa, para akademisi, serta pengusaha dan calon pengusaha.

Berapa Gaji Komisaris?

berapa gaji komisarisSeorang komisaris tentu akan mendapatkan gaji. Akan tetapi, berapa gaji komisaris? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebenarnya tergantung pada tipe dari perusahaan itu sendiri.

Seperti yang diketahui, terdapat beberapa tipe perusahaan. Apakah perusahan tersebut milik swasta, atau milik negara (BUMN). Hal tersebut akan mempengaruhi gaji dari komisaris.

Gaji seorang komisaris ditetapkan dengan menggunakan dasar perhitungan remunerasi. Umumnya, komisari utama akan mendapatkan gaji sekitar 45% dari gaji yang diperoleh direktur utamanya. Jika memang ada komisaris lainnya, maka besar gaji yang akan mereka dapatkan adalah 90% dari besar gaji komisaris utamanya.

Akan tetapi, besar atau kecilnya presentasi ini juga tergantung dari bagaimana kebijakan atau aturan dari perusahaan itu sendiri. Sedangkan komisaris di perusahaan milik negara atau BUMN sudah diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020.

Peraturan tersebut adalah perubahan yang kelima dari Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014, mengenai Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Besarnya intensif kinerja dari komisaris sudah ditetapkan di dalam BAB 2, nomor 13, bagian E. Tercantum komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 45% dari gaji yang diperoleh direktur utamanya.

Sedangkan untuk wakil komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 42,5% dari gaji yang diperoleh direktur utamanya. Dewan komisaris akan mendapatkan gaji sebesar 90% dari gaji komisaris utamanya.

Penunjukan atau Pemilihan Komisaris

Penunjukan atau Pemilihan KomisarisHal-hal mengenai penunjukan atau pemilihan komisaris, masih mengacu pada Pasal 114 Undang-undang No. 40 Tahun 2007, mengenai Perseroan terbatas. Dijelaskan bahwa pengangkatan dari dewan komisaris akan diputuskan di dalam RUPS atau rapat umum pemegang saham.

RUPS merupakan sebuah rapat, dimana para pemegang saham dapat memiliki kewenangan yang eksklusif. Kewenangan yang dimaksud disini adalah untuk mempunyai keterangan mengenai perusahaan dari direksi, atau komisaris. Serta pengambilan keputusan pada kebijakan di suatu perusahaan.

Di dalam Undang-undang, dijelaskan bahwa RUPS memiliki fungsi yang sentral bagi para pemegang saham. Fungsi tersebut dapat digunakan dalam menentukan berbagai kebijakan mengenai perusahaan.

Syarat untuk menjadi seorang komisaris atau dewan komisaris merupakan orang yang dianggap mampu dan sanggup untuk melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang menjadi komisaris tidak diperbolehkan pernah pailit, pernah melakukan tindak pidana terkait keuangan, atau berpotensi membuat sebuah perusahaan menjadi b angkrut.

Mengacu pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007, para pemegang saham yang telah mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara, dapat menggugat para anggota dewan komisaris yang memiliki kelalaian atau kesalahan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada perusahaan. Pemegang saham tersebut dapat melaporkannya ke pengadilan negeri.

Kasus tersebut tentu akan berbeda dengan penunjukan atau pemilihan komisaris BUMN. Pasalnya, BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara. Berdasarkan hal tersebut, penunjukan atau pemilihan komisaris juga menjadi wewenang dari pemerintah atau negara.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8, Tahun 2005, dijelaskan bahwa penunjukan komisaris BUMN harus melalui tes kelayakan yang sifatnya akuntabel dan transparan. Selain itu, nama-nama yang dijaring untuk menjadi seorang komisaris juga harus sudah melalui penilaian dari TPA atau Tim Penilai Akhir.

Tim penilai akhir terdiri dari beberapa orang penting. Seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan, Menteri BUMN, Aparatur Negara, Kepala Badan Intelijen Negara dan Sekretaris Kabinet. Serta menteri teknis yang sesuai dengan kegiatan usaha dari perusahaan BUMN yang bersangkutan tersebut.

Setelah calon komisaris BUMN tersebut sudah dianggap layak oleh tim penilai akhir, maka selanjutnya ia dapat ditetapkan sebagai seorang komisaris pada RUPS BUMN yang bersangkutan.

Menjadi Komisaris Bumn

Menjadi Komisaris Bumn

Beli Buku di GramediaBuku ini menceritakan mengenai Refly Harun, seorang komisaris BUMN. Sebelum diangkat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan kemudian PT Pelindo 1 (Persero) Refly Harun dikenal sebagai praktisi dan pengamat hukum tata negara dan pemilu yang andal. Pendapat-pendapatnya kerap mewarnai media media, baik cetak maupun elektronik, dan tidak jarang menjadi referensi bagi pengambilan kebijakan penting di negeri ini. sebagai pengamat, Refly pernah mendapatkan penghargaan dari Bawaslu sebagai Pengamat Hukum Terfavorit (2014) dan pengamat Pilkada Terbaik (2015)

Kesimpulan

KesimpulanBerdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seorang komisaris memiliki tugas yang tidak mudah. Seorang komisari memiliki tanggung jawab untuk memberikan pengawasan terhadap setiap operasional dan kegiatan di dalam sebuah perusahaan.

Selain itu, para dewan komisaris juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan masukan maupun nasihat kepada dewan direksi perusahaan. Selain menjadi tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, hal itu juga dilakukan supaya perusahaan tersebut memiliki citra yang baik di mata masyarakat dan para pemilik sahamnya.

Dewan komisaris juga harus dapat memantau kelancaran dan kesehatan dari keuangan perusahaan. Dalam hal ini, direksi dari perusahaan tersebut yang melalui bawahannya harus dapat memberikan laporan keuangan yang rapi dan akurat. Tujuannya agar dapat dilaporkan kepada dewan komisaris. Agar dapat membuat kebijakan yang tepat kedepannya di dalam perusahaan.

Itulah penjelasan mengenai apa itu komisaris. Temukan informasi lainnya di www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds.

Analisis Pengaruh Gender Direksi Dan Komisaris, Manajemen Laba, Serta Kinerja Perusahaan Terhadap Kompensasi Manajemen Puncak Di ASEAN

Analisis Pengaruh Gender Direksi Dan Komisaris, Manajemen Laba, Serta Kinerja Perusahaan Terhadap Kompensasi Manajemen Puncak Di ASEAN

Beli Buku di GramediaBuku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para peneliti di Bidang Akuntansi Keuangan, Manajemen Keuangan, dan Pasar Modal. Buku ini terdiri atas 10 bab. Pertama, pendahuluan yang berisi latar belakang, permasalahan, serta tujuan dan manfaat penelitian. Kedua, telaah pustaka dan hipotesis penelitian. Ketiga, metode penelitian. Keempat, hasil pengujian hipotesis di Indonesia. Kelima, hasil pengujian hipotesis di Malaysia. Keenam, hasil pengujian hipotesis di Singapura. Ketujuh, hasil pengujian hipotesis di Thailand. Kedelapan, hasil pengujian hipotesis di Filipina. Kesembilan, diskusi gender eksekutif, manajemen laba, kinerja, dan kompensasi di ASEAN pada era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Sepuluh, penutup yang berisi kesimpulan, keterbatasan, dan saran.

Penulis: Wida Kurniasih

Sumber: dari berbagai sumber

BACA JUGA:

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah