Ekonomi

Pengertian RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Untuk Para Investor

Written by Rosyda

Pengertian RUPS – Bagi para calon investor ataupun pengusaha sangat penting untuk memahami pengertian RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Untuk Anda yang mungkin sudah mengenal istilah yang satu ini, tentu Anda juga sudah memahami betapa pentingnya RUPS ini. Apabila kita berpatokan pada UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseoran Terbatas, maka RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham ini merupakan salah satu bagian atau organ dari perusahaan yang memiliki hak yang tidak bisa diberikan kepada pihak direksi atau para Dewan Komisaris dalam suatu batasan yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan anggaran dasar dari perusahaan tersebut.

Dengan kata lain, Rapat Umum Pemegang Saham ini menjadi salah satu dasar kekuasaan paling tinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara lebih detail mengenai pengertian RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Pengertian RUPS

RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang umumnya dilakukan setiap satu tahun sekali. Rapat bisnis yang satu ini menjadi wadah bagi para pemegang saham untuk menyampaikan aspirasi dan juga pendapat mereka secara formal berdasarkan laporan dan keterangan yang telah diberikan. Pendapat yang disampaikan oleh para pemegang saham tersebut diharapkan dapat didengar oleh anggota pemegang saham lain, direksi, dan komisaris. Apabila pendapat atau masukan tersebut disetujui, maka pendapat itu akan menjadi instruksi paten yang harus dilakukan oleh perusahaan.

Masa depan perusahaan akan sangat bergantung pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Dimana setiap pendapat yang masuk akan diolah dan kemudian didiskusikan bersama sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan keputusan. Itulah mengapa RUPS ini adalah agenda penting yang tidak dapat dilakukan sembarangan.

Sementara itu, menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, RUPS merupakan bagian dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan kepada direksi ataupun dewan komisaris sesuai dengan batas pada undang-undang dan juga anggaran dasar. Mengacu pada ketentuan tersebut, bisa kita pahami bahwa RUPS ini adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam jajaran PT dan pemegang semua kewenangan yang tidak diberikan kepada dewan komisaris dan direksi.

Kewenangan yang dimaksud disini terdiri dari menyetujui pengajuan permohonan pailit perseroan, merubah anggaran dasar, mengangkat, dan juga memberhentikan anggota dari direksi atau dewan komisaris, memperkenankan perpanjangan waktu berdirinya perusahaan, dan menggabungkan, mengambil alih, memisahkan, sampai membubarkan perseroan. Terkait dengan bentuk, RUPS ini umumnya dilakukan melalui sebuah forum. Forum itu berisi para pemegang saham yang mempunyai kewenangan untuk mendapatkan keterangan tentang perseroan, dapat dari dewan komisaris atau direksi.

Kewenangan RUPS yang Tidak Dimiliki Oleh Direksi dan Dewan Komisaris

Kekuasaan yang dimiliki oleh RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham ini berada di dalam sebuah kasta yang paling tinggi dibandingkan dengan direksi bahkan dewan komisaris. Semua keputusan penting akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan berbagai kewenangan lain yang ada di dalamnya. Kewenangan RUPS yang tidak dapat dimiliki atau diberikan kepada direksi atau dewan komisaris antara lain:

a. Memberikan persetujuan terhadap pengajuan permohonan supaya perseroan tersebut dinyatakan pailit.
b. Mengubah anggaran dasar belanja.
c. Menghentikan dan mengangkat anggota direksi atau dewan komisaris.
d. Memberikan persetujuan atas perpanjangan jangka waktu berdirinya PT.
e. Memberikan persetujuan atas adanya penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan dan pemisahan perusahaan.
f. Membubarkan PT.

Jenis-jenis Rapat Umum Pemegang Saham

Apabila kita mengacu pada ketetapan Anggaran Dasar Perseroan yang berlandaskan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas, maka RUPS ini terbagi menjadi dua, yakni RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan ini dilakukan dalam kurun waktu setidaknya enam bulan pasca tahun buku terakhir. Dimana RUPS tahunan ini dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui laporan tahunan perusahaan yang nantinya akan disampaikan oleh Dewan Direksi yang berkaitan dengan berbagai macam hal yang mempengaruhi perusahaan.

2. RUPS Luar Biasa

RUPS luar biasa ini dilaksanakan pada waktu tertentu yang didasarkan pada adanya kepentingan dari perseroan tersebut. Pokok pembahasan yang ada di dalam RUPS luar biasa ini adalah semua hal yang bersifat mendesak dan berada di luar rencana rutin pembahasan RUPS tahunan. Contoh dari RUPS luar biasa ini adalah masalah hukum, penurunan ataupun pencopotan salah satu eksekutif perusahaan, ataupun masalah lain yang dianggap tidak dapat menunggu RUPS tahunan dilaksanakan.

Selain itu, waktu dilaksanakannya kedua jenis RUPS ini juga sangat berbeda. Apabila RUPS tahunan hanya dapat dilaksanakan pada jam kerja saja, maka RUPS luar biasa umumnya dapat dilakukan di hari apapun, baik itu hari libur atau hari kerja.

Tujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS ini dilaksanakan dengan tujuan masing-masing. Untuk RUPS tahunan, tujuannya adalah demi menyetujui bentuk kebijakan atau peraturan yang disusun oleh PT dalam wujud laporan. Umumnya, laporan yang mencakup Rapat Umum Pemegang Saham ini antara lain:

1. Laporan Kegiatan Perseroan

Berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh perseroan dalam kurun waktu satu tahun harus dicantumkan di dalam satu laporan. Tujuannya sendiri yaitu supaya para pemilik saham atau para investor ini dapat mengetahui bersama dan memantau kondisi yang stabil atau tidaknya keuangan yang telah mereka serahkan kepada perseroan terbatas.

2. Laporan Pelaksanaan

Laporan yang dimaksud disini adalah sebagai bentuk tanggung jawab terkait dengan sosial dan lingkungan perusahaan. Sehingga hal tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional perseroan sudah sesuai dengan aturan dan juga tidak melanggar nilai kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati.

3. Laporan Keuangan

Laporan keuangan ini menjadi poin utama dari dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan adanya laporan keuangan, maka nantinya para peserta RUPS dapat mengetahui perseroannya sedang mengalami laba atau rugi. Kemudian, laporan keuangan ini juga akan dibandingkan dengan laporan keuangan di tahun sebelumnya. Laporan keuangan yang ada di dalamnya harus tersusun dengan lengkap, mulai dari laporan arus kas, laporan perubahan modal, neraca akhir tahun, dan juga catatan penting yang harus ada di dalam laporan keuangan.

4. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan juga tunjangan yang dimaksud disini lebih fokus pada dewan komisaris dan para anggota direksi di dalam perusahaan. Dari adanya kegiatan RUPS ini nantinya akan lebih transparan mengenai gaji yang akan didapatkan oleh para dewan tersebut.

5. Nama Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Direksi

RUPS ini juga nantinya akan menentukan siapa saja yang akan duduk di dalam dewan komisaris dan anggota dewan direksi perseroan. Semua nama tersebut harus ditulis dan diketahui bersama oleh para investor supaya mereka mengetahui siapa saja yang akan bertanggung jawab atas jalannya kegiatan operasional perseroan.

6. Rincian Masalah yang Terjadi

Semua kegiatan yang dilakukan oleh perseroan terbatas harus bersifat lebih transparan atau terbuka. Sehingga semua masalah yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perseroan terbatas harus dilaporkan secara jelas.

Ketentuan dan Mekanisme Penyelenggaraan RUPS

Berikut ini adalah beberapa ketentuan dan juga mekanisme dari pelaksanaan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham, antara lain:

1. Lokasi Dilaksanakannya RUPS

Lokasi dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham merupakan tempat perseroan dalam melakukan kegiatan operasional bisnisnya. Untuk RUPS yang ada di perusahaan perseroan terbuka, maka lokasi dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham ini biasanya akan dilakukan di bursa saham tempat perseroan tersebut tercatat. Namun yang jelas, RUPS pada perseroan ataupun perseroan terbuka harus dilaksanakan di wilayah negara tersebut.

Selain itu RUPS juga dapat dilakukan dengan format video konferensi dengan menggunakan media elektronik yang memungkinkan setiap anggota RUPS saling melihat, mendengar, dan juga berpartisipasi dalam rapat secara langsung. Meski dapat dilaksanakan dengan format video konferensi, tapi surat edaran tetap harus memperoleh persetujuan dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS sebelum dilaksanakannya RUPS.

2. Permintaan RUPS

Syarat lain dari dilaksanakannya RUPS yaitu wajib dilakukan pemanggilan para pemilik saham oleh direksi perusahaan. Namun dalam kondisi tertentu, para dewan komisaris atau pemilik saham juga bisa melakukan pemanggilan tersebut dengan berdasar kepada penetapan ketua pengadilan negeri. Pemanggilan tersebut setidaknya harus dilakukan minimal 14 hari setelah tanggal RUPS dilaksanakan dengan surat edaran atau iklan di surat kabar yang didalamnya berisi mengenai informasi tanggal, waktu, dan lokasi rapat.

Bahan materi yang nantinya akan dipresentasikan selama RUPS ini juga perlu disediakan oleh kantor perseroan tersebut untuk para pemilik saham selama periode pemanggilan sampai RUPS dilakukan. Akan tetapi, sebelum melakukan pemanggilan RUPS ini, pihak perseroan terbuka harus melakukan pengumuman terkait dengan dilaksanakannya RUPS terlebih dulu dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

RUPS baru bisa dimulai jika sudah dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah para pemilik saham dengan hak suara atau diwakili. Jumlah tersebut bisa saja berbeda-beda, bergantung dengan undang-undang atau anggaran dasar dalam menentukan jumlah minimal yang harus hadir di dalam RUPS. Apabila jumlah minimal RUPS ini tidak dapat tercapai, maka harus dilakukan pemanggilan RUPS yang kedua dengan berisi mengenai penjelasan bahwa pada panggilan RUPS pertama telah dilakukan, tapi tidak mencapai jumlah minimal yang hadir.

Sama halnya dengan RUPS pertama, RUPS kedua ini juga baru bisa dilaksanakan apabila sudah dihadiri oleh minimal sepertiga dari seluruh pemilik saham dengan hadir sendiri ataupun diwakilkan. Terkecuali apabila anggaran dasar telah menentukan jumlah yang lebih banyak lagi. Apabila jumlah minimal anggota pada RUPS kedua juga tidak dapat tercapai, maka pihak perseroan mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pada ketua pengadilan dalam negeri untuk menetapkan kuota peserta RUPS ketiga nanti.

Bentuk dari penetapan yang dilakukan oleh pengadilan negeri ini terkait dengan kuota RUPS ketiga telah final dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Pemanggilan pada RUPS kedua dan ketiga dapat dilakukan dalam kurun waktu minimal 7 hari sebelum dilakukannya RUPS.

3. Pengambilan Keputusan

Berbagai macam pengambilan keputusan yang ada di dalam RUPS ini pada dasarnya ditempuh dengan jalur musyawarah mufakat. Namun apabila musyawarah ini tidak diperoleh keputusan final, maka pengambilan keputusan akan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah hak suara yang dikeluarkan. Berbagai ketentuan jumlah tersebut dapat lebih besar lagi, bergantung dengan undang-undang atau anggaran perusahaan. Para pemilik saham juga dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham dan memanfaatkan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham miliknya. Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku pada para pemilik saham yang tidak memiliki hak suara. Untuk para peserta RUPS yang tidak menghadiri acara, bisa tetap diwakilkan dengan menyerahkan surat kuasa miliknya.

Manfaat RUPS

Selain masalah tujuan, kegiatan tahunan ini juga dianggap mempunyai banyak sekali manfaat. Tak hanya sekadar memberikan laporan, tapi kegiatan ini juga merupakan bagian terpenting dalam menentukan arah dari perusahaan. Untuk beberapa manfaat RUPS antara lain:

1. Memahami Kondisi Perusahaan

Apapun yang dilakukan oleh perusahaan dalam setahun terakhir, pastinya harus ada laporannya. Nantinya, laporan ini akan disampaikan dalam RUPS. Melalui laporan ini, para pemegang saham akan dapat menilai dan memahami seperti apa kondisi dari perusahaan pada saat itu.

2. Transparansi Masalah Keuangan

Hal lainnya yang menjadi manfaat RUPS yakni membuat masalah keuangan menjadi lebih transparan. Nantinya, semua hal yang menyangkut tentang pengeluaran dan pemasukan akan diberikan laporannya pada kegiatan tahunan ini.

3. Menentukan Arah Perusahaan

Hal yang menjadi manfaat lainnya dari Rapat Umum Pemegang Saham ini juga bisa menentukan arah perusahaan. Salah satunya yaitu dengan menentukan siapa saja yang ada pada jajaran direksi dan juga komisaris. Nantinya, para pemegang saham ini akan menilai siapa saja yang pantas untuk mengisi deretan posisi tersebut.

4. Menyelesaikan Masalah Perusahaan

Apabila ada masalah di dalam perusahaan, maka para pemegang saham juga dapat turut memberikan solusi. Salah satu cara untuk memberikan solusi ini dengan melalui RUPS.

Pihak yang Boleh Mengajukan RUPS

Selain harus dihadiri oleh orang-orang penting pemegang keputusan, RUPS juga hanya bisa diajukan oleh pihak-pihak tertentu saja dan terbatas karena cara pengajuannya melalui beberapa tahapan. Berikut ini adalah beberapa pihak yang boleh mengajukan RUPS ini:

1. Dewan Komisaris

Walaupun dewan komisaris bukan merupakan pemilik strata tertinggi di perusahaan, tapi mereka memiliki hak untuk mengajukan RUPS. Dewan komisaris ini umumnya akan mengajukan untuk mengadakan rapat pemegang saham karena ada laporan penting yang harus disampaikan secara formal. Dibandingkan dengan menunggu RUPS tahunan yang dilaksanakan satu tahun sekali, maka dewan komisaris ini dapat mengajukan RUPS luar biasa apabila kondisinya memang sudah mendesak.

2. Pemegang Saham

Mengingat RUPS ini adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, maka para pemegang saham disini memiliki hak untuk mengajukan RUPS luar biasa. Pengajuan dapat dilakukan baik oleh satu orang atau berkelompok ramai-ramai karena setiap pemegang saham mempunyai hak yang sama. Pengajuan RUPS yang dilakukan oleh pemegang saham harus mewakili 10 persen suara. Apabila hanya diajukan oleh satu orang saja dan tidak memenuhi jumlah suara tersebut, maka RUPS luar biasa tidak dapat diajukan.

Terkait dengan keputusan RUPS, hasilnya harus disepakati oleh setidaknya setengah dari pemegang saham untuk nantinya dapat diambil keputusan. RUPS lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat yang hasil akhirnya akan diberikan kepada pihak komisaris dan juga direksi.

Demikian penjelasan mengenai pengertian RUPS dan jenis-jenisnya. Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang ilmu investasi lainnya dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah