Ekonomi

Pengertian PPATK dan Fungsinya

Written by Rosyda

Setiap transaksi keuangan yang dilakukan di perbankan, dapat dipantau dan juga diketahui detailnya. Mulai dari pengirimnya, penerima, jumlah, sampai kapan transaksi tersebut terjadi. Akan tetapi, meski sudah ada pantauan dari pemerintah, transaksi perbankan ini masih menjadi sarana pembiayaan tindak pidana, baik itu tindak pidana perdagangan narkoba, tindak pidana terorisme, illegal logging, sampai cuci uang. Oleh karena itu, pada tahun 2022, Indonesia membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

PPATK ini merupakan lembaga pusat atau focal point yang mengkoordinasikan upaya pencegahan dan juga pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang ada di Indonesia. Dimana PPATK merupakan Financial Intelligence Unit (FIU) yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk mendapatkan laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan juga melaporkan hasil investigasi kepada lembaga penegak hukum.

Pengertian PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)

PPATK adalah salah satu lembaga independen negara yang dibentuk dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Singkatan PPATK sendiri adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Karena sifatnya yang independen, dalam menjalankan tugas serta wewenangnya, PPATK bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan manapun. Meski begitu, PPATK tetap bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Di dunia internasional, lembaga sejenis PPATK adalah sebuah Financial Intelligence Unit atau FIU yang bertugas untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan kemudian meneruskan hasil analisis tersebut kepada lembaga penegak hukum.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan salah satu organisasi nirlaba yang didirikan dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK ini didirikan pada tanggal 17 April 2002, seiring dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK mempunyai kemampuan untuk melaksanakan berbagai langkah pencegahan dan juga pemberantasan pencucian uang, dan membangun sistem anti pencucian yang serta kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Dengan ditetapkannya posisi dan juga kewenangan PPATK, stabilitas sistem keuangan akan semakin meningkat dan kejadian kejahatan akan semakin berkurang. PPATK bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.

Sejarah PPATK

Pada awalnya, tindak pidana cuci uang ini dilakukan oleh para pelaku kejahatan antarnegara. Kemudian, kerja sama pemerintah antar negara dilakukan untuk memberantas mereka. Lalu pada tahun 1998, United Nation atau UN menerbitkan The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988, atau Konvensi mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika, Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika. Itulah awal kejahatan cuci uang dideklarasikan sebagai musuh bersama. Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut di dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 1997.

Tiga tahun kemudian, Indonesia juga menjadi salah satu anggota Asia Pacific Group on Money Laundering. Kemudian di bulan Juni 2001, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang mewajibkan lembaga perbankan untuk melaksanakan mekanisme Know Your Customer atau Anti Money Laundry, yaitu dengan mengetahui identitas nasabahnya dan juga asal-usul dana mereka untuk mencegah adanya pencucian uang.

Setelah itu, pada tahun 2002 pemerintah dan DPR menyepakati Undang-undang nomor 15 tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang tersebut menjadi dasar lahirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. PPATK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pencucian uang sendiri merupakan tindak pidana untuk menyamarkan asal uang sumber tindak pidana lain.

Misalnya saja, transaksi jual beli narkoba, perdagangan manusia, sampai pembakaran liar. Sehingga terlihat seperti uang hasil legal pada umumnya. Selain itu, pencucian uang ini juga biasanya dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan. Misalnya saja korupsi, perdagangan satwa liar, dan juga pemerasan.

Pada tahun 2010, aturan tersebut diubah dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perubahan peraturan tersebut menguatkan peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dengan aturan baru tersebut, maka peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan semakin kuat. Salah satu tugas PPATK yaitu mencegah dan memberantas pendanaan terorisme. Di dalam kasus-kasus terorisme, peran PPATK yaitu menemukan siapa saja yang membiayai aksi terorisme.

Visi dan Misi PPATK

Visi dan misi PPATK yaitu untuk mencegah dan memberantas pencucian uang. Hal tersebut selaras dengan arah kebijakan Presiden dalam bidang penegakkan hukum dalam Rencana Strategis Pembangunan Lima Tahunan, yakni sebagai pemantau dan penjaga kebersihan transaksi keuangan. Maka peran PPATK yaitu untuk mengawasi arus transaksi perbankan supaya tidak digunakan untuk sarana tindak kejahatan. Akan tetapi, dalam menjalankan perannya tersebut, peran PPATK adalah sebagai penyokong lembaga hukum lainnya, bukan bergerak sendiri menindak pelaku kejahatan keuangan tersebut. Dimana peran mereka yaitu membantu lembaga penegak hukum yang memerlukan sokongan data mengenai transaksi keuangan.

Misalnya saja, dalam kasus korupsi, seorang terdakwa korupsi tampaknya dapat membuktikan bahwa Ia tidak melakukan korupsi. Akan tetapi kemampuan PPATK yaitu mengetahui uang hasil korupsi itu diputar ke rekening siapa saja dan dibelanjakan apa saja. Di dalam kasus yang lain, seorang yang melakukan jual beli narkoba antar negara, mungkin saja mereka merasa bahwa transaksi pembayaran tidak akan ketahuan polisi. Namun kerja PPATK dapat mengetahui transaksi perbankan yang mereka lakukan.

Manfaat dari kinerja PPATK ini adalah kita bisa mengetahui bahwa terdapat rekening perbankan yang disalahgunakan. Misalnya saja menerima dana luar negeri yang dilarang di Indonesia atau menggunakan dan dari dalam negeri untuk membiayai kejahatan yang dilakukan di luar negeri. Semua itu dapat diketahui karena dalam transaksi dan jual beli sekarang, kita sudah diwajibkan menggunakan mekanisme KYC/AML. Sehingga setiap transaksi perbankan, pemilik rekening akan diketahui siapa saja. Baik itu sebagai pengirim atau sebagai penerima saja.

Tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Berdasarkan pasal 39 UU TPPU, tugas dari PPATK yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Di dalam negeri sendiri, tugas PPATK tersebut dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum. PPATK juga bekerja sama dengan lembaga luar negeri atau internasional untuk mencegah dan juga menangani kejahatan pencucian uang. Dengan tugas tersebut, PPATK mempunyai peran penting dalam penelusuran aset hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money. Peran penting dan strategis PPATK tersebut bisa dijalankan pada saat proses penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan terdakwa di persidangan.

Selain tugas tersebut, PPATK juga bertugas untuk menyuplai informasi mengenai harta kekayaan para calon pejabat negara. Hal itu bertujuan untuk mencegah terpilihnya kandidat yang tidak berintegritas, termasuk di dalam pemilu. PPATK bekerja juga bersama dengan Ditjen Pajak untuk meneliti dan menggali potensi pendapatan negara dalam bentuk pajak melalui Rezim Anti Pencucian Uang.

Fungsi dan Wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Untuk melaksanakan tugasnya, terlebih dalam mendeteksi money laundering atau pencucian uang, PPATK tak hanya bisa melacak jejak harta kekayaan hasil kejahatan yang ditempatkan di dalam sistem keuangan. Namun, lembaga ini juga dapat menghentikan proses pencucian uang dan bekerja sama dengan instansi lain untuk menarik kembali aset negara yang sudah diambil oleh pelaku korupsi.

Supaya lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya, sejumlah fungsi dan juga wewenang PPATK selama sudah diatur dengan jelas di dalam undang-undang. Dilansir dari PPID PPATK, berikut ini adalah beberapa fungsi dan wewenang PPATK, antara lain:

1. Fungsi PPATK

– Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
– Mengelola data dan juga informasi yang didapatkan oleh PPATK.
– Mengawasi kepatuhan pihak pelapor.
– Menganalisis atau memeriksa laporan dan juga informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang ataupun tindak pidana lainnya.

2. Wewenang PPATK

Wewenang PPATK atau kewenangan PPATK dibagi dalam beberapa kategori sesuai dengan fungsi lembaga tersebut.

a. Untuk menjalankan fungsi pencegahan dan juga pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang atau TPPU, wewenang PPATK adalah sebagai berikut:

– Meminta dan memperoleh data serta informasi dari instansi pemerintah ataupun lembaga swasta yang mempunyai kewenangan mengelola data dan informasi.
– Menerima laporan dari profesi tertentu.
– Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan.
– Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.
– Memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
– Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan juga forum internasional yang berhubungan dengan permasalahan tersebut.
– Menyelenggarakan program pendidikan dan juga pelatihan anti pencucian uang.
– Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
– Penyampaian data serta informasi oleh instansi pemerintah atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

b. Untuk melakukan fungsinya dalam pengelolaan data serta informasi, PPATK memiliki wewenang menyelenggarakan sistem informasi.

c. Untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, yakni instansi pemerintah ataupun swasta, wewenang PPATK adalah sebagai berikut:

– Menetapkan ketentuan dan juga pedoman tata cara pelaporan untuk pihak pelapor.
– Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
– Melakukan audit khusus dan juga audit kepatuhan.
– Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor.
– Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan.
– Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor.
– Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip jasa pihak pelapor yang tidak mempunyai lembaga pengawas.

d. Untuk melakukan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan juga informasi, PPATK memiliki wewenang sebagai berikut:

– Meminta dan menerima laporan serta informasi dari pihak pelapor.
– Meminta informasi kepada instansi ataupun pihak terkait.
– Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil dari analisis PPATK.
– Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri.
– Meneruskan informasi dan hasil analisis kepada instansi peminta, baik itu di dalam ataupun di luar negeri.
– Menerima laporan atau informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
– Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
– Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum tentang pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara semua atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai adalah hasil tindak pidana.
– Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan juga tindak pidana pencucian uang.
– Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas serta tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
– Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Demikian penjelasan mengenai pengertian PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta fungsi dan wewenangnya. Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang PPATK lebih dalam dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah