Ekonomi

Pengertian Pailit: Penyebab, Syarat Permohonan, dan Proses Persidangannya

Written by Rosyda

Pengertian Pailit – Pailit merupakan sebuah istilah yang familiar dalam dunia bisnis atau aset perusahaan. Orang-orang kerap kali menyamakannya dengan bangkrut, padahal keduanya berbeda. Badan usaha yang dipailitkan juga belum tentu keuangannya buruk, akan tetapi pada akhirnya mereka bisa mengalami kebangkrutan. Pailit merupakan kondisi saat debitur tidak bisa melunasi hutang-hutang kepada dua atau lebih debitur. Oleh sebab itu, pihak yang mempunyai piutang terhadapnya juga mengajukan permohonan kepada pengadilan niaga. Yuk pahami lebih lanjut tentang pengertian pailit, dasar hukum, syarat, dan lainnya.

Pengertian Pailit

Pailit adalah sebuah situasi dimana pihak debitur tidak bisa atau kesulitan untuk membayar hutang atau uang pinjaman dari kreditur atau pemberi pinjaman uang, dan pengadilan menyatakan pailit. Perusahaan yang gagal untuk mengembalikan uang pinjaman kepada kreditur ketika jatuh tempo, perusahaan tersebut bisa terkena pailit. Apabila kasus yang satu ini terjadi, maka perusahaan atau kreditur yang memberikan uang pinjaman akan melaporkan situasi tersebut ke pengadilan. Nantinya, pengadilan akan menunjuk seorang kurator untuk mengurus dan juga menjual berbagai aset perusahaan yang gagal membayar hutang. Kemudian, uang tersebut akan diserahkan kepada pihak kreditur.

Perlu dipahami bahwa hanya Pengadilan Niaga yang memiliki wewenang untuk menyatakan sebuah badan usaha dalam kondisi pailit. Badan usaha ataupun kreditur bisa mengajukan permohonan kepailitan kepada pengadilan, namun kurator pilihan pengadilan akan memberikan laporan tersebut sebelum mereka daftarkan untuk masuk sidang. Apabila pihak pengadilan menyetujui, maka lembaga tersebut akan mengadakan sidang bersama dengan pemilik perusahaan dan juga kreditur selambat-lambatnya 20 hari setelah permohonan diterima.

Meskipun sejumlah harta milik debitur akan dijual dan uangnya menjadi hak kreditur, namun ada beberapa jenis harta yang tidak tergolong sebagai harta pailit. Berikut ini adalah beberapa harga pengecualian dalam hal pailit, antara lain:

a. Uang untuk memberi nafkah yang menurut undang-undang adalah milik debitur secara sah.
b. Benda-benda semacam alat-alat medis untuk urusan kesehatan, barang-barang yang keluarga debitur pakai, bahan makanan, atau hewan untuk bekerja.
c. Upah atau gaji yang debitur dapatkan dari pekerjaannya. Misalnya saja uang pensiun atau uang tunjangan sesuai dengan ketetapan dari Hakim Pengawas.

Sebenarnya, keadaan pailit ini adalah salah satu kondisi yang lumrah terjadi dalam dunia usaha. Sementara secara bahasa, kata pailit ini berasal dari Bahasa Belanda, yaitu failliet yang mempunyai arti macet dalam melakukan pembayaran. Di Indonesia sendiri, terkait dengan kepailitan sudah diatur di dalam Undang-undang 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan PKPU. Dalam UU 37/2004 mengatakan bahwa kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurus dan juga pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana yang sudah diatur di dalam Undang-undang ini.

Kurator disini merupakan balai harta peninggalan atau orang yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU KPKPU.

Undang-undang kepailitan pada awalnya muncul dengan tujuan untuk melindungi kreditur dengan cara memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan transaksi utang piutang yang tidak terselesaikan. Saat ini, cara tersebut menjadi tren dan banyak diminati dalam proses penyelesaian sengketa utang piutang karena banyak yang menganggap bahwa prosesnya lebih cepat. Sehingga terkait dengan hak kreditur menjadi lebih terjamin.

Penyebab Terjadinya Pailit

Umumnya, perusahaan bisa masuk ke dalam jurang pailit karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

1. Ketidakmampuan pemilik perusahaan untuk mengelola perusahaan menjadi sebuah hal yang sangat fatal yang bisa membawa perusahaan ke dalam jurang kepailitan. Umumnya, untuk perusahaan baru cenderung kurang hati-hati dalam mengelola perusahaan, sementara untuk perusahaan lama, mereka cenderung sulit untuk memahami permintaan konsumen.
2. Kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan konsumen dan kurang mengamati gerakan pesaing juga bisa membuat perusahaan mengalami pailit. Sebab, perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal sangat jauh karena tidak bisa bersaing dengan perusahaan lainnya.
3. Berhenti melakukan sebuah inovasi adalah salah satu faktor yang bisa menyebabkan perusahaan mengalami pailit. Saat ini perkembangan teknologi informasi sangatlah cepat. Tren bisa muncul kapan saja sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Jika perusahaan tidak melakukan inovasi terhadap barang ataupun produknya, maka perusahaan tersebut akan ditinggalkan karena sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan permintaan konsumen. Pengusaha tidak boleh berhenti berinovasi supaya tetap eksis dan juga tidak terkena pailit demi kelangsungan bisnisnya.

Syarat Permohonan Pengajuan Pailit

Seperti yang sudah dijelaskan di atas dalam Pasal 1 ayat 1 UU 37/2004 yang bisa memutuskan bahwa suatu perusahaan itu pailit atau tidak hanya bisa dilakukan oleh pengadilan niaga yang mana ada beberapa syarat dan juga prosedur yang harus dipenuhi terlebih dulu. Di dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 mengungkapkan bahwa permintaan pailit yang dilimpahkan kepada pengadilan niaga harus bisa memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Adanya debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak bisa membayar lunas sedikitnya satu hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik itu atas permohonan sendiri atau atas permohonan satu atau lebih kreditur.
2. Adanya kreditur yang memberikan uang pinjaman kepada debitur yang bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
3. Ada beberapa hutang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Hutang tersebut bisa dikarenakan sudah diperjanjikan, terjadinya percepatan waktu penagihan, sanksi ataupun denda, atau putusan pengadilan dan arbiter.
4. Adanya permohonan pernyataan pailit dari lembaga kredit.

Pihak yang Bisa Mengajukan Kepailitan

Di dalam proses pengajuan kepailitan kepada Pengadilan Niaga, pastinya harus diajukan oleh pihak-pihak yang sudah ditetapkan oleh UU 37/2004, antara lain:

1. Dalam hal debitur yaitu untuk kepentingan umum bisa diajukan oleh Kejaksaan.
2. Dalam hal debitur yaitu bank, maka pernyataan pailit hanya bisa diajukan oleh Bank Indonesia.
3. Dalam hal debitur yaitu Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pernyataan pailit ini hanya bisa diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
4. Dalam hal debitur yakni Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, ataupun Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit ini hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan.

Daftar Pengadilan Niaga yang Ada di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa daftar Pengadilan Niaga yang ada di Indonesia dan wilayah hukumnya berdasarkan Keppres No. 97 Tahun 1999, antara lain:

1. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat.
2. Pengadilan Niaga Makassar. meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya
3. Pengadilan Niaga Semarang. Meliputi Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Pengadilan Negeri Surabaya. Meliputi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
5. Pengadilan Niaga Medan. Meliputi Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Daerah Istimewa Aceh.

Proses Persidangan Kepailitan

Permohonan pernyataan pailit ini bisa diajukan kepada Pengadilan Niaga dan sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan atau sekitar 25 hari jika debitur mengajukan permohonan berdasarkan alasan yang cukup. Saat dilakukannya persidangan, maka Pengadilan Niaga mempunyai wewenang sebagai berikut:

1. Wajib memanggil debitur, dalam hal permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh kreditur, Kejaksaan, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Badan Pengawas Pasar Modal.
2. Bisa memanggil kreditur, dalam hal permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh debitur dan ada keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 2 ayat 1 sudah terpenuhi.

Selama keputusan atas permohonan pernyataan pailit ini belum diucapkan, maka setiap Kejaksaan, kreditur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, atau Pengawas Pasar Modal bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:

1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian ataupun keseluruhan kekayaan debitur
2. Menunjuk kurator sementara untuk bertugas mengawasi:
a. Pengelolaan usaha debitur
b. Pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau penanggung kekayaan debitur yang dalam kepailitan adalah wewenang kurator.

Dalam hal putusan Pengadilan Niaga terhadap permohonan kepailitan wajib memuat beberapa hal di bawah ini:

1. Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili
2. Pertimbangan hukum dan juga pendapat yang berbeda-beda dari hakim anggota ataupun ketua majelis

Upaya hukum yang bisa diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit ini adalah kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan paling lambat yaitu 8 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan. Ketentuan yang membahas tentang pengajuan upaya hukum kasasi ini tercantum di dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU 37/2004 , antara lain:

1. Diajukan paling lambat delapan hari setelah tanggal putusan pencabutan pailit diucapkan;
2. Permohonan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit; dan
3. Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

Selain mengajukan permohonan kepailitan, UU 37/2004 juga memberikan ruang untuk debitur dengan mengajukan PKPU demi menunda penetapan kepailitan dan juga melakukan restrukturisasi, dimana langkah ini bisa memberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian. Misalnya saja membayar secara sebagian atau penuh kepada kreditur. Menurut yang tertuang di dalam pasal 222-294 UU 37/2004, waktu PKPU bisa diajukan dan akibat hukumnya yaitu:

1. Sebelum permohonan pailit didaftarkan, pihak debitur bisa mengajukan PKPU. Jika PKPU diajukan kepada debitur sebelum permohonan pailit, maka dengan PKPU permohonan pailit tidak bisa diajukan
2. Jika ada permohonan pailit, PKPU bisa diajukan pada saat dilakukannya pemeriksaan oleh Pengadilan Niaga, maka pemeriksaan permohonan tersebut harus hentikan.

Jika permohonan PKPU diterima, maka Pengadilan Niaga perlu memberikan waktu maksimal selama 45 hari kepada debitur untuk mengemukaan rencana perdamaian. Apabila di hari ke-45 kreditur belum memberikan kepastian terhadap rencana debitur, maka pengadilan niaga akan memberikan tambahan waktu maksimal yaitu selama 270 hari.

Jika rencana perdamaian tersebut bisa diterima baik oleh kreditur, maka akan disahkan dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat untuk para pihak yaitu kreditur dan debitur. Akan tetapi, jika rencana perdamaian ditolak, maka akan segera ditetapkan status pailit oleh pengadilan niaga.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Meski dua istilah tersebut sangat berkaitan erat dengan perusahaan yang sedang mengalami kerugian, tapi keduanya mempunyai beberapa perbedaan. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara pailit dan bangkrut, antara lain:

1. Kondisi Keuangan Perusahaan

Di dalam perusahaan yang mengalami pailit, maka kondisi keuangan mereka masih cukup untuk meneruskan kegiatan operasional, walaupun perusahaan tersebut sedang mengalami kerugian. Sementara perusahaan yang mengalami kebangkrutan artinya perusahaan itu tidak dapat menjalankan aktivitas mereka dan tidak menghasilkan uang dalam bentuk apapun. Suatu perusahaan yang sedang mengalami kerugian bisa mengajukan permohonan kepada PKPU ke pengadilan demi mencari bantuan berupa keringanan angsuran ataupun konversi utang.

2. Status Hukum

Keputusan dari pengadilan memiliki dampak yang sangat besar untuk operasional perusahaan. Jika sebuah badan usaha berstatus pailit, maka mereka mempunyai kesempatan untuk membayar uang pinjaman kepada kreditur dengan beberapa syarat. Apabila pengadilan menyatakan perusahaan itu bangkrut, maka mereka tidak dapat lagi beroperasi dan aset mereka harus dijual demi membayar hutang.

3. Penyelesaian

Penyelesaian pailit ini yaitu dengan berbagai usaha yang perusahaan dan kreditur bisa lakukan untuk menyelesaikan konflik mereka demi mencegah kejatuhan perusahaan. Apabila badan usaha dengan mengalami pailit, maka pemilik usaha bisa mengajukan PKPU. Pengadilan akan memilih seorang kurator untuk menghitung berapa uang yang harus perusahaan bayarkan. Apabila aset-aset perusahaan yang terjual tidak sampai menutup perusahaan tersebut, maka hal itu masih terhitung sebagai kepailitan. Disisi lain, apabila perusahaan harus menjual semua asetnya demi membayar hutang-hutangnya, maka hal itu bisa dinyatakan sebagai kebangkrutan.

Cara Mencegah Pailit

Pailit merupakan suatu yang dapat kita cegah. Beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai langkah untuk mencegah adanya pailit dalam perusahaan adalah:

1. Mengelola keuangan perusahaan dengan baik
2. Menciptakan strategi bisnis yang efektif, efisien, dan bisa dilakukan dengan baik
3. Rutin untuk mengevaluasi jalannya bisnis dari waktu ke waktu supaya dapat dilakukan penanganan sedini mungkin apabila terjadi berbagai hal yang tidak semestinya
4. Meningkatkan pelayanan pada konsumen ataupun pelanggan
5. Berinovasi dan bersikap lebih terbuka terhadap ide dan masukan yang ada dari anggota perusahaan atau konsumen
6. Meminta pendapat dari para profesional terkait dengan pengembangan bisnis dan perencanaan langkah selanjutnya
7. Terus meningkatkan potensi perusahaan melalui program pelatihan yang nantinya dapat diikuti oleh para karyawan atau anggota perusahaan

Demikian penjelasan mengenai pengertian pailit dan cara mengajukannya. Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang ilmu ekonomi dan akuntansi lainnya dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah