Ekonomi

Pengertian Pagu Anggaran: Jenis-jenis dan Cara Menetapkan Pagu Anggaran

Written by Rosyda

Pengertian Pagu Anggaran – Saat kita mengelola keuangan, pastinya akan ada pengeluaran dan juga pemasukan. Akan tetapi, alangkah lebih baik jika pemasukan yang kita dapatkan seimbang dengan pengeluaran. Sehingga tidak akan mengalami kerugian. Dalam mengatur keuangan, dikenal sebuah istilah yang bernama pagu. Mungkin sebagian besar orang ada yang baru pertama kali mendengar kata ini. Padahal, adanya pagu ini bisa membatasi pengeluaran, sehingga tidak melewati batas yang sudah ditentukan. Lalu, apa sih sebenarnya pagu itu?

Nah, di dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lengkap mengenai pengertian pagu anggaran dan beberapa jenisnya. Jadi, untuk Grameds yang penasaran dengan istilah yang satu ini, simak sampai selesai ya.

Pengertian Pagu Anggaran

Istilah pagu ini mungkin adalah salah satu kosakata Bahasa Indonesia yang masih cukup asing di telinga beberapa orang. Namun, mungkin sebenarnya istilah ini seringkali kita dengar melalui sinonim kata lain. Atau mungkin kata ini ada di dalam pemahaman kata Bahasa Indonesia yang lain, hanya saja kita kurang teliti dalam menyadari penggunaan kata ini/ Oleh sebab itu, pada topik artikel kali ini kita akan membahas berbagai seluk beluk yang berhubungan dengan penggunaan istilah kata pagu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pagu mempunyai banyak arti, mulai dari para-para atau di dapur, loteng (di rumah, tempat penyimpanan barang-barang, langit-langit (rumah, plafon, dan juga batas tertinggi atau mengenai anggaran. Karena artikel kali ini membahas tentang ekonomi, maka yang dimaksud pagu disini adalah batas tertinggi atau batas maksimal anggaran yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan.

Dilansir dari situs Kemenkeu Learning Center, pagu merupakan batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut. Perlu dipahami bahwa jumlah pagu yang sudah ditetapkan wajib dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Biasanya, pagu digunakan oleh pemerintah, perusahaan, dan juga organisasi dalam menetapkan anggaran negara, pengajuan kredit, dan juga pengadaan barang dan jasa.

Aturan mengenai pagu ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/PMK.02/2014. Di dalam pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat ataupun pembiayaan dalam APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara.

Pagu Anggaran Adalah

Istilah kata pagu yang seringkali digunakan dalam dunia keuangan lebih akrab disebut sebagai pagu anggaran. Lalu, apa sih pengertian pagu anggaran? Jadi, pengertian pagu anggaran ini merupakan suatu alokasi dana yang digunakan sebagai dana belanja milik pemerintah pusat, yang mana sudah tertuang di dalam APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Anggaran Pendapatan Belanja Negara ini merupakan suatu rancangan dana yang digunakan sebagai sasaran kinerja pemerintah dalam mencapai suatu program ataupun rencana kerja yang dibuat setiap tahun dan kemudian nantinya akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Lembaga Legislatif.

Jenis-jenis Pagu Anggaran

Istilah pagu anggaran ini dapat kita temukan di laporan APBN yang dibagi menjadi tiga termin terminologi, yakni:

1. Pagu Indikatif

Pagu indikatif ini merupakan salah satu dari tiga bagian yang ada di dalam pagu anggaran. Untuk pagu indikatif ini umumnya dibuat pada bulan Maret atau bulan ke-3. Pagu indikatif juga merupakan salah satu Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang mana nantinya akan diberikan oleh Lembaga Pemerintah sebagai pedoman dalam menyusun Renja atau Rencana Kerja. Lembaga pemerintah atau Kementerian dalam kurun waktu selama 1 tahun ke depan yang mana setiap tahunnya pagu tersebut akan selalu dibuat.

2. Pagu Kredit

Istilah pagu kredit ini seringkali kita dengar dan digunakan oleh orang-orang yang ada di dalam dunia perbankan. Lalu, apa itu pagu kredit? Arti dari pagu kredit adalah suatu batas tertinggi dari angka kredit yang bisa bank berikan atau pinjamkan kepada pihak nasabahnya yang mempunyai prospek yang baik.

3. Pagu Definitif

Sama seperti pagu indikatif, pagu definitif ini merupakan bagian dari pagu anggaran yang ada di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. Pagu definitif adalah salah satu jenis pagu anggaran yang digunakan sebagai alokasi anggaran. Dimana penetapan pagu definitif ini dilakukan pada bulan November atau bulan ke-11. Contoh dari gambaran pagu definitif bisa kita lihat seperti yang ada di bawah ini:

Salah satu stasiun televisi milik swasta yang ada di Indonesia, siang tadi sudah menyiarkan sebuah berita yang berhubungan dengan rapat tahunan yang diadakan setiap satu tahun sekali.

Pada hari Senin, 15 November 2013, pihak Komisi X DPR dan juga pihak Kemenpora atau Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan RDP atau Rapat Dengar Pendapat yang dimulai pada pukul 10.00-18.00. Dari Rapat Dengar Pendapat ini yang dipimpin oleh ketua Komisi X yakni Agus Hermanto didapatkan 3 kesepakatan. Pada pokok-pokok kesimpulannya, “Pihak Komisi X DPR RI dan Pihak Kemenpora dalam RAPBN Tahun 2013 yakni sebesar Rp. 1.930.679.418.000.

Cara Menetapkan Pagu Anggaran

Untuk menetapkan pagu anggaran tidak dapat dilakukan secara sembarangan ya. Karena ada beberapa proses yang cukup panjang untuk bisa menyusun dan menetapkan pagu. Dilansir dari situs Kemenkeu Learning Center, berikut ini adalah beberapa proses penetapan pagu di dalam APBN, antara lain:

1. Reviu atau tinjauan angka dasar untuk menetapkan pagu indikatif yang berlangsung pada bulan Maret atau April.
2. Pertemuan tiga pihak atau yang disebut dengan trilateral meeting, yang mana nantinya akan menyusun RKP atau Rencana Kerja Pemerintah dan juga Renja K/L atau Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga.
3. Melakukan pembicaraan pendahuluan RAPBN di DPR untuk menetapkan pagu anggaran pada bulan Juli. Sebagai informasi, pagu anggaran kementerian atau lembaga K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada K/L dalam rangka penyusunan RKAKL. Pagu anggaran K/L ini disusun oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Bappenas setelah berkoordinasi dengan DPR melalui pembicaraan pendahuluan.

Daftar Kementerian Dengan Pagu Anggaran Terbesar

Berikut ini adalah beberapa daftar kementerian yang mendapatkan dana APBN pagu anggaran terbesar di tahun 2021, antara lain:

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mendapatkan alokasi terbesar dengan total anggaran Rp 149,8 triliun.
2. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapatkan pagu anggaran terbesar kedua dengan alokasi Rp137,3 triliun
3. Polri mendapat Rp112,1 triliun
4. Kementerian Sosial (Kemensos) Rp92,8 triliun.
5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp84,3 triliun.
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp81,5 triliun.
7. Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan pagu sebesar Rp67 triliun.
8. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan Rp45,7 triliun.
9. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp43,3 triliun.
10. Kementerian Pertanian (Kemenhan) mendapatkan Rp21,8 triliun.

Demikian penjelasan mengenai pengertian pagu anggaran, jenis-jenisnya, dan cara menetapkan pagu anggaran. Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang ilmu ekonomi dan akuntansi lainnya dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah