in

Memahami Ini Cara Membuat KTP Online, Sekaligus Sejarah KTP

Cara membuat KTP online – KTP alias Kartu Tanda Penduduk ialah dokumen super penting yang harus dimiliki warga negara yang telah memenuhi syarat pembuatannya. Adapun, KTP sebagai kartu identitas atau ID Card berisi informasi data diri pemilik dan dilengkapi NIK alias Nomor Induk Kependudukan. Nomor tersebut menjadi angka penting yang umum dipakai untuk berbagai urusan administrasi negara.

Jadi, bisa kita lihat betapa pentingnya kartu identitas KTP bagi seluruh warga negara. Kini, pembuatan KTP telah bisa dilakukan secara online. Menarik, bukan?

Apakah kamu sudah mengetahui cara membuat KTP online? Nah, jika belum, kita akan membahasnya pada artikel ini. Namun, sebelum itu, kita akan bahas tentang pengertian KTP terlebih dahulu.

Pengertian KTP

Kartu identitas warga negara di Indonesia, yang dikenal sebagai Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah kartu identitas yang berlaku di Indonesia. Versi terpisah ada untuk warga negara Indonesia dan warga non-Indonesia. Kartu ini akan dikeluarkan setelah mencapai usia 17 tahun atau setelah menikah.

Untuk warga negara Indonesia, kartu berlaku seumur hidup (sebelumnya hanya berlaku 5 tahun untuk warga negara di bawah 60 tahun). Sementara itu, untuk warga negara non-Indonesia, masa berlaku kartu sama dengan masa berlaku izin tinggal mereka.

Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan versi elektronik dari kartu tersebut, yang dikenal sebagai e-KTP (KTP elektronik), yang berisi microchip tertanam. KTP online ini sudah berlaku seumur hidup.

Cara Membuat KTP

Sebenarnya, langkah membuat KTP tidaklah sulit. Apalagi, kini KTP sudah bisa dibuat secara online. Dengan begini, kita tak perlu lagi repot-repot pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil atau kelurahan setempat.

Cara Membuat KTP Baru di Kantor Kelurahan 

Meski sudah bisa secara online, ada baiknya kita tetap berusaha mengenal proses pembuatan KTP lewat kantor kelurahan. Apalagi, saat ini pun masyarakat masih banyak yang lebih suka memakai cara ini.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Proses pembuatan KTP dengan cara konvensional ini memerlukan beberapa hal yang harus kita perhatikan, seperti syarat sampai langkah pembuatannya. Menurut laman indonesia.go.id, berikut ialah beberapa syarat pembuatan e-KTP.

Syarat Membuat KTP 

  • Sudah berusia 17 tahun.
  • Surat pengantar dari Rukun Tetangga atau RT, dan Rukun Warga atau RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga alias KK.
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan warga asli setempat.
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri bagi Grameds yang datang dari luar negeri karena pindahan. Surat ini harus dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI.
  • Langsung datang ke kantor kelurahan untuk foto dan perekaman sidik jari.

Langkah-Langkah Membuat e-KTP 

  1. Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelumnya.
  2. Datang ke kantor kelurahan pada jam kerja, yakni pukul 08.00-15.00.
  3. Serahkan dokumen persyaratan membuat KTP ke petugas.
  4. Kita akan diminta duduk di tempat yang telah disediakan agar bisa mengambil foto diri dan perekaman sidik jari dengan baik.
  5. Kita akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil e-KTP. Surat pengantar ini jugalah yang menjadi identitas sementara selama e-KTP belum selesai dicetak.
  6. Proses pembuatan KTP membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit, adapun e-KTP bisa diambil setelah 14 hari setelahnya.

Cara Membuat KTP Online 

kompas.com

Aktivitas masyarakat banyak teralihkan ke mode digital dengan adanya internet. Hal ini termasuk pembuatan KTP yang kini juga bisa dilakukan secara online. Sejujurnya, cara ini tentu saja dapat mempermudah masyarakat, utamanya jika mereka tak punya banyak waktu untuk datang ke kantor kelurahan secara langsung.

Dilansir dari dispendukcapil.grobogan.go.id, berikut ialah persyaratan dan cara membuat KTP secara online. Perhatikan, ya!

Persyaratan Membuat KTP Online

1. Syarat Membuat e-KTP Baru untuk WNI 
  • Berusia 17 tahun atau sudah menikah, atau sudah pernah menikah.
  • Mempunyai kartu keluarga (KK).
2. Syarat Membuat e-KTP bagi WNA yang Punya Izin Tinggal Tetap 
  • Sudah berusia 17 tahun atau sudah  menikah, atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data e-KTP.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Dokumen perjalanan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Langkah-Langkah Membuat KTP Online

Nah, inilah cara membuat KTP secara online!

  1. Kita sebagai pemohon harus mengakses aplikasi online yang sudah disediakan, yakni Identitas Kependudukan Digital oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
  2. Pilih jenis layanan “Kartu Tanda Penduduk” yang tertera.
  3. Isilah data yang dibutuhkan.
  4. Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan sebelumnya.
  5. Tunggu proses verifikasi berkas permohonan dalam waktu tertentu.
  6. Setelah itu, kita akan mendapatkan notifikasi status layanan.
  7. Kemudian, Grameds akan diminta menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.

Itulah cara membuat KTP secara online dengan cepat dan mudah. Layanan online ini memang bisa membuat urusan administrasi kita semakin praktis!

Sejarah KTP

Setelah mengetahui cara membuat KTP, alangkah baiknya jika kita juga mengetahui sejarah KTP sebelum layanan yang lebih baik hari ini! Simak dalam ulasan berikut.

Zaman Hindia Belanda 

Pada masa penjajahan Belanda, kartu identitas umum disebut sebagai akta kependudukan, yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai verklaring van ingezetenschap. Agama pembawanya tak akan tercatat dalam kartu ini, dan warga yang ingin mendapatkan bukti tempat tinggal harus menemui pengawas lokal dan membayar sebesar 1,5 gulden.

Kemudian, kartu kertas yang ukurannya mencapai 15×10 cm itu akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala pemerintahan daerah atau hoofd van plaatselijk.

Bagi orang Tionghoa, terdapat dua jenis dokumen tambahan yang diperlukan di Hindia Belanda, yakni izin masuk atau toelatings kaart dan izin tinggal atau vergunning tot vestiging atau dikenal sebagai ongji oleh orang China.

Periode Jepang 

Pada pendudukan Jepang tahun 1942-1945, KTP juga terbuat dari kertas dan ukurannya jauh lebih lebar dibandingkan KTP saat ini. Dalam KTP, terdapat teks Jepang dan teks Indonesia.

Ada sebuah propaganda di balik bagian data utama pada KTP, ini secara tak langsung mengharuskan pemegangnya untuk bersumpah setia pada penjajah Jepang. Sebab itulah, KTP zaman ini juga dikenal sebagai KTP-Propaganda.

32 Tahun Pertama Kemerdekaan

Sertifikat kependudukan diganti dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia setelah Tanah Air memproklamasikan kemerdekaannya pada 1945 silam. Sebagian dari dokumen ini diketik, dan ada juga yang ditulis tangan. Adapun, pemakaiannya berlaku pada 1945-1977.

Surat ini berbentuk kartu kertas tanpa laminasi apa pun, dan sudah mengalami beberapa perubahan selama periode penggunaannya yang kebanyakan terkait hak dan tanggung jawab pembawanya. Di daerah yang berbeda, dikeluarkan kartu identitas yang berbeda pula meski akhirnya menjadi seragam pada 1976 di bawah kepala Registrasi Penduduk.

Diskriminasi 

Terdapat diskriminasi terhadap mantan tahanan politik dan etnis Tionghoa selama rezim Orde Baru (1966-1998) melalui kode khusus yang menunjukkan status mereka. Dengan kebijakan ini, pejabat pemerintah bisa mengetahui terkait seseorang yang merupakan keturunan Tionghoa atau mantan tahanan politik. Meski begitu, kode diskriminatif ini kemudian ditinggalkan.

KTP 1977–2003 

KTP pada tahun 1977-2003 dibuat dari kertas yang kemudian dilaminasi dalam plastik dan dicap dengan stempel tinta. RT dan RW-lah yang mengeluarkan kartu pada era ini.

Adapun, kartu yang seringnya punya background kuning tersebut menampilkan foto, tanda tangan, nomor seri, sampai cap jempol kita.

KTP Darurat Aceh 

Dalam keadaan darurat militer pada tahun 2003, Provinsi Aceh ditetapkan dan memiliki desain KTP yang cukup berbeda, dengan background merah putih dan burung garuda. Adapun, kartu tersebut ditandatangani oleh camat, komandan militer setempat, dan kepala polisi.

KTP 2004-2011 

Pada tahun-tahun ini, foto pemegang KTP secara langsung dicetak ke kartu dari plastik. Mulai dari pengawasan, verifikasi, sampai validasinya tetap di tingkat RT dan/atau RW. adapun, KTP ini memperlihatkan cap jempol kita dan nomor seri yang unik.

KTP Elektronik (e-KTP)

Di enam wilayah, e-KTP pertama kali diuji coba pada 2009. Kemudian, ia diluncurkan secara nasional pada tahun 2011. Diharapkan, kartu ini lebih tahan lama dengan isi microchip, nomor seri yang unik, serta bisa dipakai untuk berbagai aplikasi layanan pemerintah.

Demi database kependudukan dan peningkatan layanan pemerintah, e-KTP dirancang dengan data biometrik yang unik. Hal ini juga disinyalir bisa melindungi kita dari ancaman keamanan dan penipuan.

Selain itu, e-KTP juga menjadi dasar dari penerbitan paspor, SIM atau Surat Izin Mengemudi, NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak, polis asuransi, sertifikat kepemilikan tanah, sampai dokumen identitas lainnya, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam pendaftaran e-KTP, perekaman datanya melibatkan pengambilan sidik jari dari 10 jari kita, meskipun chip di dalam kartu hanya akan mencatat dua sidik jari di kanan, yaitu ibu jari dan telunjuk. Adapun, e-KTP juga terdiri atas sembilan lapisan yang bisa meningkatkan keamanannya.

Persisnya, sebuah chip ditanamkan di antara plastik putih dan transparan pada dua lapisan atas KTP. Chip itu sendiri mempunyai antena yang bisa mengeluarkan gelombang saat digesek. Oleh detektor, gelombang tersebut akan dikenali agar pemegang KTP adalah pemegang sahnya.

Sesuai standar internasional, NISTIR 7123 Machine Readable Travel Documents ICAO dan EU Passport 9303 Spesifikasi 2006, penyimpanan data dalam chip e-KTP kita dilakukan. Adapun, ukuran kartunya juga sesuai dengan ISO/IEC 7810 dengan kartu kredit size form factor yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

Hanya dalam waktu kurang dari satu tahun, program e-KTP di Indonesia tembus 100 juta pendaftaran biometrik dan penghapusan duplikasi. Tak ada tanggal kedaluwarsa dalam e-KTP, meskipun dalam tampilannya terlihat tanggal kedaluwarsa.

Informasi yang tertera pada KTP

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Status pernikahan
  • Agama
  • Golongan darah
  • Alamat
  • Pekerjaan
  • Kebangsaan
  • Foto
  • Tanggal kedaluarsa (masih ada kolom ini meskipun kartu berlaku seumur hidup, karena sebelumnya hanya berlaku 5 tahun)
  • Tempat dan tanggal diterbitkan
  • Tanda tangan pembawa
  • Nama & tanda tangan petugas penerbit
  • Validasi di bawah foto

Kolom Agama 

Kartu tersebut memerlukan identifikasi dengan salah satu dari enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Pada tahun 2006, kebutuhan untuk mempertahankan pengaturan ini ditegaskan kembali oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni, “Agama-agama resmi negara sangat penting untuk memastikan keharmonisan yang baik antara kelompok-kelompok agama serta digunakan dalam hal-hal yang lebih praktis seperti pernikahan dan penguburan.”

Namun pada tahun 2014, Menteri Dalam Negeri Menyarankan bahwa bagian tersebut harus opsional, yaitu dapat dikosongkan. Kelompok agama ingin mempertahankannya. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, per 1 Juli 2018, pemeluk agama asli diperbolehkan untuk mencantumkan “pemeluk kepercayaan” pada kolom agama di KTP.

Dokumen Identitas Terunik Dunia

Freepik

Beberapa dokumen identitas di seluruh dunia lebih sulit diperoleh daripada yang lain. Misalnya, pelamar harus menyelesaikan kursus pertolongan pertama sebelum mereka diizinkan untuk mendapatkan SIM Hungaria, Pengemudi Finlandia harus menyelesaikan dua tahun pelatihan intensif sebelum mereka bisa mendapatkan SIM, dan hingga tahun 2002, wanita di Lithuania harus menjalani pemeriksaan ginekologi sebelum mereka bisa mendapatkan SIM!

Lantas, apa sajakah dokumen identitas yang paling langka, sulit didapat dan unik di dunia?

Sistem Aadhaar India

Dokumen ID biometrik India tentu saja tidak langka, karena ada lebih dari satu miliar yang sekarang ada untuk warga negara India, tetapi sistemnya tentu saja unik.

Ketika pertama kali diumumkan, banyak orang berpikir bahwa rencana Pemerintah India untuk mendapatkan data biometrik – pemindaian sidik jari dan iris mata – dari satu miliar orang terlalu rumit dan dengan demikian, tidak mungkin. Namun, mereka telah membuktikan bahwa itu salah.

Sistem ini disebut “Aadhaar”, yang berarti “fondasi” dan tentu saja merupakan dasar untuk sistem digital yang sangat kuat yang membantu mengatasi penipuan manfaat. Sekarang, secara teratur, ini digambarkan sebagai database ID terbesar dan tercanggih di dunia.

Diperkirakan bahwa 90 persen orang India sekarang terdaftar di sistem dan data telah dikumpulkan melalui berbagai cara seperti di sekolah, rumah sakit, pusat penitipan anak, dan kamp khusus.

Aadhaar setiap warga negara, atau Nomor Identifikasi Unik, adalah milik mereka seumur hidup dan akan tetap menjadi bagian dari dokumen identitas nasional mereka selamanya. Sekarang hampir tidak mungkin untuk melakukan apa pun tanpanya seperti mendaftar untuk memilih, membayar pajak, mendapatkan SIM, membuka rekening bank atau mengajukan pengembalian pajak.

Grameds, setuju bahwa dokumen identitas India adalah salah satu yang paling unik dan kuat di luar sana?

KTP Nasional Estonia

Estonia dianggap oleh banyak orang sebagai negara dengan salah satu sistem identitas nasional yang paling canggih dan paling maju di dunia. Tidak hanya menyediakan ID foto resmi untuk pemegangnya, tetapi juga menyediakan akses ke semua layanan elektronik Estonia yang aman.

Kartu ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2002, dengan versi terbaru dari kartu tersebut diperkenalkan pada bulan Desember 2018 dan sistem terbaru membutuhkan waktu persiapan selama 18 bulan. Para ahli dari seluruh negeri dikonsultasikan selama proses tersebut, termasuk Institut Ilmu Forensik Estonia dan Perusahaan Estonia.

Kartu itu sendiri menampilkan foto berwarna, jendela transparan, dan foto sekunder tak terlihat yang hanya muncul jika dilihat dari sudut tertentu. Mereka juga menampilkan kode QR yang membuatnya lebih mudah untuk memeriksa keabsahannya.

Seiring berjalannya dokumen identitas, KTP Nasional Estonia cukup istimewa dan unik, dan bahkan telah menerima penghargaan dokumen ID yang mengakui pencapaian luar biasa dan kecanggihan teknis sebuah dokumen.

Nah, itu adalah penghargaan yang pasti diimpikan oleh setiap dokumen ID, bukan?

Menarik sekali bisa mengetahui cara membuat KTP online dan mengenal “KTP” terunik dan tercanggih dari negara lain. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi dan teknologi sudah semakin marak dan mudah diimplementasikan di berbagai sektor.

Grameds, kunjungi situs Gramedia.com untuk buku-buku terpopuler yang bisa bikin kamu terus update terhadap buku viral atau menarik sesuai seleramu! #LebihDenganMembaca.

Penulis: Sevilla Nouval Evanda

 



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Nuryanto H

Memiliki latar belakang yang berhubungan dengan dunia teknologi, tentunya menulis mengenai kemajuan teknologi selalu menjadi salah satu hal yang digemarinya. Mulai dari review HP, laptop hingga perangkat teknologi lainnya.