Relationship

Doa Pernikahan yang Penuh Makna

Written by Nandy

 

Doa pernikahan – Biasanya, setelah berlangsungnya bulan Syawal, kita akan jumpai banyak berdatangannya undangan pernikahan. Undangan silih berganti berdatangan, mulai dari undangan dari saudara, tetangga, kerabat hingga teman kita.

Mengenai hal ini, tentunya ada berbagai hal yang harus kita perhatikan dalam menanggapi undangan tersebut atau sebagai orang yang diundang ke acara pernikahan, salah satunya ialah memberikan doa untuk pasangan pengantin.

Lalu, bagaimana doa yang baik dan sesuai tuntunan Sunnah Rasulullah? Mari kita simak lebih jauh lagi tentang pernikahan hingga doa pernikahan, Grameds.

Hukum Menikah
Setiap mukmin laki-laki dan perempuan yang telah dewasa, tentunya akan mulai memikirkan untuk membangun suatu rumah tangga atau menikah. Dalam Islam, apakah menikah itu hukumnya wajib atau sunnah? Apakah seseorang akan berdosa jika tidak menikah?

Allah Subhanahu Wa ta’ala berfirman :

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui’. [QS. An-Nur : 32].

Jika dicermati, dalam ayat tersebut terdapat perintah agar menikah. Tetapi para ulama berbeda pendapat terkait perkara menikah ini, apakah wajib atau sunnah. Berikut tiga pendapat ulama paling masyhur :

Pendapat Pertama
Pendapat pertama dari Madzhab Zhahiri yang berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, jadi seseorang yang tidak menikah akan berdosa. Pendapat ini berdalil pada ayat di atas, khususnya pada kalimat perintah yang berbunyi وَأَنْكِحُوا (Dan nikahkanlah…). Mereka menghukumi bahwa perintah menikah tersebut menunjukkan hukum wajib.

Mereka juga berpendapat bahwa menikah merupakan jalan untuk menjaga diri dari zina (yang haram). Dalam kaidah mengatakan:

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib”.

Pendapat Kedua
Pendapat kedua datang dari Madzhab Syafi’i, beliau berpendapat bahwa hukum menikah ialah mubah, dan seseorang yang tidak menikah tidaklah berdosa. Imam Asy Syafi’i rahimahullah juga mengatakan bahwa menikah merupakan sarana menyalurkan syahwat (nafsu) dan mendapatkan kelezatan syahwat (yang halal), jadi hukumnya mubah saja, sebagaimana kebutuhan makan dan minum.

Pendapat Ketiga
Kemudian, pendapat jumhur ulama, yakni Madzhab Maliki, Hambali dan Hanafi, mereka berpendapat bahwa hukum menikah adalah Sunnah (mustahab), dan tidak sampai wajib.

Mereka mengambil dalil dalam beberapa hal berikut :

Seandainya menikah itu hukumnya wajib, maka pasti ternukil riwayat langsung dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang mengatakan hal tersebut, sebab menikah merupakan kebutuhan yang dibutuhkan oleh hampir semua orang. Namun kita temui ada di antara para sahabat Rasulullah, ada yang tidak menikah. Begitu juga orang-orang sejak zaman Rasulullah hingga zaman kita sekarang, ada sebagian orang yang tidak menikah dalam hidupnya. Dan tidak ternukil satu riwayat pun mengenai pengingkaran Rasulullah shalallahu alaihi wasallam terhadap hal ini.

Kemudian, bila menikah itu wajib, maka orang tua (wali) boleh memaksakan kehendaknya pada anak gadisnya untuk menikah. Tetapi sebaliknya, memaksakan anak gadis untuk menikah justru dilarang (tidak boleh) oleh syariat agama. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

ولا تُنْكَح الثيب حتى تستأمر

“jangan engkau nikahkan seorang perawan hingga ia mau (ridha)”.

Jadi, maksudnya ialah sampai gadis tersebut mau atau ridha untuk menikah, maka pemaksaan tidaklah benar (dilarang).

Pendapat ketiga, Al Jashash mengatakan
“Diantara yang menunjukkan sunnahnya menikah (tidak wajibnya), yaitu ulama sepakat bahwa seorang tuan tidak boleh memaksakan budak laki-laki atau budak wanitanya untuk menikah. Padahal budak dalam ayat di atas di-athaf-kan dengan al ayaama (orang yang sendirian). Ini menunjukkan bahwa hukum menikah adalah sunnah untuk semua orang (yang disebutkan dalam ayat)”.

Maka yang rajih ialah pendapat para jumhur ulama, yaitu bahwa menikah hukumnya ialah Sunnah dan tidak sampai wajib.

Jika kamu ingin menikah, sebaiknya cari lebih banyak informasi tentang pernikahan agar pernikahan yang dijalani pun menjadi penuh berkah. cobalah baca buku Baca Buku Ini Saat Engkau Ingin Menikah. Melalui buku ini, pembaca akan mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan pernikahan.

https://www.gramedia.com/products/baca-buku-ini-saat-engkau-ingin-menikah-sesungguhnya-menika

Kumpulan Doa Pernikahan
Memberikan ucapan atau doa kepada pasangan pengantin menjadi salah satu hal yang biasa dilakukan oleh tamu undangan. Mereka biasanya memberikan ucapan atau doa dengan lisan secara langsung ataupun melalui tulisan dalam kartu ucapan yang biasanya disertai kado pernikahan.

Dengan adanya doa dari para tamu undangan, diharapkan dapat memberikan keberkahan bagi kehidupan baru pasangan suami istri tersebut, dan menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah.

Selain mendoakan kedua mempelai, dalam pesta pernikahan juga disunnahkan untuk menabuh rebana yang dimainkan oleh anak-anak kecil. Terdapat 2 faedah yang terkandung didalamnya, yaitu :

Mengumumkan (publikasi) pernikahan.
Memeriahkan acara dan menghibur kedua mempelai.

Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Hathib, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

“Pembeda antara perkara halal dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah rebana dan nyanyian [yang dimainkan oleh anak-anak kecil]”.

Ada juga hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu’anha, bahwa ia pernah mengantar pengantin wanita ke tempat pengantin pria dari kalangan Anshar.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata :

يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ؟ فَإِنَّ اْلأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ

“Wahai ‘Aisyah, apakah ada hiburan yang menyertai kalian? Sebab, orang-orang Anshar suka kepada hiburan.”

Lalu, bagaimana doa yang disunnahkan untuk kita ucapkan kepada pasangan pengantin baru?
Berikut beberapa doa pernikahan yang disesuaikan sesuai hadist, yaitu:

Doa Untuk Pengantin Baru
Doa untuk pengantin baru yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ. بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا فِيْ صَاحِبِهِ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

Bârakallâhu laka wa jama’a bainakumâ fî khairin. Bârakallahu likulli wâhidin minkumâ fî shâhibihi wa jama’a bainakumâ fî khairin.

Artinya : “Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan. Berkah Allah (semoga tercurahkan) bagi masing-masing kalian berdua atas pasangannya, dan (semoga) Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”. [HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi].

Doa Untuk Pengantin Agar Mendapat Keberkahan
Doa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu’anhu :

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Artinya : “Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan”. [HR. Abu Dawud No. 2130].

Dan juga doa-doa lainnya :

– “Barakallahu likulli waahidin minkuma fii shohibihi wajama’a bainakuma fi khair”.

Artinya : “Semoga Allah memberi keberkahan kepada masing-masing dari kalian berdua dan atas pasangannya, serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”. [Imam Nawawi]

“Allahummaghfirlahum warhamhum wabaariklahu fiima rozaktakum”.

Artinya : “Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahi mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka”. [HR. Ahmad].

“Allahumma barik lahum fii ma rozaktakum waghfirlahum warhamhum”.

Artinya : “Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, Ampunilah mereka dan sayangilah mereka”. [HR. Muslim].

Itulah beberapa doa pernikahan yang disunnahkan berdasarkan hadist yang shahih, yang dapat membawa keberkahan bagi pasangan pengantin.

Tujuan Pernikahan Dalam Islam

Sultan Basmallah/Pexels.com

Islam adalah agama yang sempurna, semua hal telah diatur dalam menjalani hidup dan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, salah satunya ialah menikah. Lalu, apa tujuan pernikahan? Berikut pandangan Islam terkait tujuan pernikahan:

1. Memenuhi Tuntutan Naluri Dan Fitrah Manusia
Pernikahan merupakan fitrah manusia, maka Islam memberikan jalan yang sah untuk memenuhi tuntutan fitrah ini, yaitu dengan akad nikah (melalui pernikahan).

Jadi, bukan dengan jalan atau cara yang kotor dan menjijikkan, seperti yang dilakukan orang-orang zaman sekarang, dengan kumpul kebo, berpacaran, melacur, lesbi, berzina, homo, seks bebas dan lain sebagainya. Hal ini telah menyimpang dari ajaran agama, bahkan diharamkan oleh Islam.

2. Membentengi Akhlak Dan Menundukkan Pandangan.
Tujuan utama dari disyari’atkannya sebuah pernikahan, di antaranya yaitu untuk membentengi Akhlak manusia dari perbuatan keji dan kotor, yang akan merendahkan serta merusak martabat manusia.

Agama Islam memandang pernikahan sebagai suatu cara pembentukan keluarga, dan sarana efektif untuk memelihara para pemuda dari kerusakan, serta melindungi masyarakat dari kekacauan.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. [HR. Muslim].

3. Membina Rumah Tangga Islami
Dalam Al-Qur-an Nur Karim menyebut bahwa Islam membenarkan adanya talak (perceraian), namun hal ini jika suami dan istri sudah tidak sanggup lagi dalam menegakkan batas-batas Allah. Allah Subhanahuwa ta’ala berfirman dalam ayat berikut :

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim”. [Al-Baqarah/2 : 229].

Yaitu, keduanya sudah tidak sanggup lagi melaksanakan perintah dan syariat Allah Ta’ala. Dan dibenarkan perkara rujuk (kembali menikah), jika keduanya sanggup menegakkan syariat Allah Ta’ala. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahuwa ta’ala berfirman :

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan”. [Al-Baqarah/2 : 230].

Jadi, salah satu tujuan utama dari pernikahan adalah agar pasangan suami istri dapat melaksanakan syariat Islam yaitu membina rumah tangga. Dan hukum ditegakkannya rumah tangga islami atau berdasarkan syariat Islam hukumnya wajib. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya setiap kaum muslimin yang ingin menikah dan membina rumah tangga, Islam juga telah memberikan kriteria tentang calon pasangan hidup yang ideal, yaitu harus sholeh dan shalihah.

4. Mengikuti Sunnah Rasulullah
Tujuan pernikahan berikutnya ialah sebagai bentuk mengikuti Sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Ini merupakan salah satu perkara yang dilakukan Rasulullah, yaitu menikah. Tujuannya tentu untuk menjaga akhlak dan memperbaiki moral yang lebih baik.

Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam bersabda :

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya : “Siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku”. [HR. Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Anas].

5. Mempunyai Keturunan
Tujuan pernikahan selanjutnya adalah untuk melahirkan keturunan yang mulia. Dalam Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 72, menyebutkan bahwa pernikahan manusia itu merupakan sebuah fitrah untuk berpasang-pasangan, dan untuk melahirkan keturunan yang shalih-shalihah.

Hal tersebut mengisyaratkan bahwa pada dasarnya bersatunya pasangan suami istri yang sah adalah agar memiliki keturunan untuk menjadi penerus masa depan mereka, yaitu dengan lahirnya anak-anak hingga cucu-cucu mereka kelak.

6. Mendapatkan Rasa Bahagia Dan Kenyamanan
Tujuan pernikahan yang lain adalah untuk mendapatkan rasa bahagia dan kenyamanan hidup. Yang mana, hal ini sudah seharusnya seorang suami dan istri saling memberi perhatian dan kasih sayang, serta perasaan nyaman dan aman satu sama lain. Selain itu, menikah juga membuat kita mendapatkan sahabat baru atau pendamping hidup, yang saling mengasihi dan dipenuhi perasaan cinta.

Kamu harus memahami, jika salah satu tujuan menikah adalah untuk bahagia. Bagi Grameds yang ingin mengetahui lebih lanjut lagi tentang cara menikah agar mencapai kebahagiaan, maka bisa membaca buku Menikah untuk Bahagia.

button rahmad jpg

Hal yang Perlu Dilakukan Jika Diundang Ke Walimatul Urs (Pernikahan)
Mengenai hal ini, tentu kita harus memperhatikan beberapa hal ketika akan menghadiri undangan pernikahan (Walimatul Urs). Sebagai orang yang diundang, kita harus memperhatikan beberapa hal berikut :

1. Memenuhi Undangan
Dalam Islam, wajib hukumnya bagi seseorang untuk memenuhi undangan. Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda :

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah”. [HR. Bukhari No. 5173].

Sabda Rasulullah tersebut menunjukkan agar kita memenuhi undangan dari orang yang telah mengundang kita. Bahkan, jika seseorang sedang berpuasa, tetap wajib hadir memenuhi undangan tersebut tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah :

إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطراً فليطعم، وإن كان صائماً فليصل. يعني: الدعاء

“Bila salah seorang diantara kalian diundang menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia tidak sedang berpuasa maka hendaklah ia ikut makan. Dan jika ia sedang berpuasa hendaknya ia mendoakannya”. [HR. Muslim No. 1431].

2. Mendoakan Keberkahan Bagi Pengantin
Sebenarnya, ada beberapa lafadz doa yang dianjurkan untuk mendoakan keberkahan bagi pasangan pengantin. Salah satu yang termasyhur ialah doa yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang berbunyi :

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan”. [HR. Abu Dawud No. 2130].

Adapun, doa-doa baik lain dapat kamu ucapkan dan akan kita bahas dibawah ini.

3. Mendoakan Tuan Rumah Yang Mengundang Makan
Syariat Islam yang sempurna, telah mengatur dengan detail permasalahan kehidupan. Salah satunya mengenai adab ketika seseorang diundang. Di antara sunnah yang banyak terlupakan adalah mendoakan orang atau tuan rumah yang telah mengundang setelah kita selesai makan. Doa yang disunnahkan yaitu:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ

“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka”. [HR. Ahmad IV/ No. 187-188].

Atau boleh juga dengan doa,

اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي

“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku”. [HR. Muslim no. 2055].

Bagi sebagian orang, mungkin belum memiliki kesiapan dalam melakukan pernikahan. Maka dari itu, supaya lebih yakin lagi dalam melakukan pernikahan, maka kamu bisa membaca buku Jangan Takut Menikah.

button rahmad jpg

Kamu juga bisa mendoakan pasangan pengantin dengan doa-doa baik lainnya dengan tulus, agar mereka senantiasa mendapatkan kebahagiaan dan keberkahan. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kamu.

Jika ingin mencari buku pernikahan, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

  • Penulis: Veronika Novi
  • Rujukan:
    https://www.google.com/amp/s/www.inews.id/amp/lifestyle/muslim/doa-pernikahan-islami-arab-latin-dan-artinya-untuk-keberkahan-pengantin-baru
  • https://www.google.com/amp/s/www.popbela.com/relationship/married/amp/windari-subangkit/doa-untuk-pengantin-yang-menikah-secara-islam
  • https://www.google.com/amp/s/www.liputan6.com/amp/5148773/30-ucapan-selamat-pernikahan-islami-menyentuh-dan-penuh-doa
  • https://muslim.or.id/22459-bila-di-undang-ke-walimah-nikah.html

About the author

Nandy

Perkenalkan saya Nandy dan saya memiliki ketertarikan dalam dunia menulis. Saya juga suka membaca buku, sehingga beberapa buku yang pernah saya baca akan direview.

Kontak media sosial Linkedin saya