Agama Islam

Dosa Zina: Pengertian Hingga Jenis-Jenisnya

Written by Yufi Cantika

Dosa zina – Semua agama termasuk Islam selalu mengajarkan umatnya untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan yang buruk. Salah satu perbuatan yang harus dihindari adalah perzinaan. Moms, carilah tahu mengenai dosa perzinaan di bawah ini. Perzinaan dilarang dan dilaknat oleh Allah SWT. Bahkan, dalam suatu riwayat disebutkan bahwa zina merupakan salah satu tanda-tanda kiamat.

Lalu pertanyaannya, apakah dosa dari perzinahan dapat diampuni? Tentu saja, pertanyaan ini adalah pertanyaan yang sering muncul dalam pikiran banyak orang. Hal ini karena manusia adalah makhluk yang tidak lepas dari dosa, salah satunya dosa perzinaan.

Saat ini, perzinaan tidak lagi dianggap tabu. Namun, Allah telah menegaskan dalam Al-Quran bahwa perzinaan dilarang dan bahwa pelaku perzinahan akan dikenakan dosa besar. Selain dosa besar, pelaku zina akan mendapatkan ganjaran serta akibat dari perbuatannya. Apa saja? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Apa yang Dimaksud dengan Zina? 

Sumber: Trung Nguyen/Pexels

Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, Allah SWT selalu memberikan pengetahuan tentang perzinaan melalui Al-Quran dan hadits. Allah SWT selalu mengajarkan kepada hamba-Nya untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan perzinaan. Perzinaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan bersenggama yang terjadi antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya atau bukan pasangan halalnya.

Dalam Islam, umatnya dilarang untuk mendekati perzinaan, karena perzinaan adalah salah satu dosa besar yang dapat menyebabkan siksa pedih bagi pelakunya. Selain itu, perzinaan juga dapat menimbulkan masalah lain seperti penyakit menular seksual.

Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk masdar dari kata kerja bahasa Arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat. Secara terminologi, dosa zina diartikan sebagai suatu perbuatan bersenggama antara perempuan dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melalui jalur pernikahan secara sah menurut agama. Ini adalah pengertian dari zina besar.

Selain zina besar, ada juga yang disebut dengan zina kecil, yang diartikan sebagai perbuatan yang dapat mengarahkan seseorang untuk melakukan zina besar.

Pengertian Zina Menurut Beberapa Imam Besar

Agar dapat memahami pengertian dari perbuatan zina, berikut pengertian zina menurut beberapa pendapat imam sesuai dengan mazhabnya.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan pada bagian kemaluan, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat.

Definisi ini menegaskan kriteria bahwa zina dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Apabila seorang laki-laki melakukan zina dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenisnya, maka hal ini tidak termasuk kriteria dari perbuatan zina, walaupun perbuatan tersebut tetap perbuatan dosa.

2. Mazhab Al-Malikiyah 

Mazhab ini mendefinisikan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang Muslim yang akil baligh, pada faraj (kelentit) seseorang yang bukan budak miliknya, tanpa ada keraguan dan dilakukan dengan sengaja.

Definisi ini menjelaskan bahwa jika tidak terjadi hubungan seksual seperti berciuman atau berpelukan, tidak termasuk zina, meskipun tetap diharamkan. Makna yang dilakukan oleh seorang mukallaf artinya orang yang akil baligh, sehingga jika pelakunya orang yang gila atau anak-anak, maka tidak termasuk zina.

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah 

Mazhab ini menyatakan bahwa zina adalah melakukan hubungan seksual dengan cara menyentuh ujung kemaluan laki-laki dengan kemaluan wanita yang haram, tanpa adanya pernikahan atau izin dari yang berwenang, dan dilakukan dengan nafsu yang alami tanpa ada keraguan.

Asy-Syairazi dari mazhab ini juga menambahkan bahwa zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam dengan seorang perempuan yang haram baginya, tanpa adanya akad nikah atau izin dari yang berwenang, dan dilakukan dengan sadar dan pemahaman akan keharamannya.

4. Mazhab Al-Hanabilah 

Dijelaskan bahwa zina adalah ketika seseorang yang sudah baligh dan berakal, menempatkan ujung penisnya ke dalam salah satu dari dua lubang wanita yang tidak memiliki hubungan ishmah atau izin dari yang berwenang, tanpa ada keraguan.

Jenis-Jenis Dosa Zina

Sumber: João Jesus/Pexels

Zina adalah perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ini termasuk salah satu dosa terbesar setelah sifat syirik dan membunuh. Hal ini dijelaskan dalam surat Al Furqan ayat 68 yang berbunyi:

وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Arab-Latin: Wallażīna lā yad’ụna ma’allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulụnan-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznụn, wa may yaf’al żālika yalqa aṡāmā

Artinya: Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).

Dalam agama Islam sendiri, ada beberapa jenis dosa zina yang perlu diketahui serta perbedaan dari masing-masing jenisnya.

1. Zina Al-Lamam 

Zina Al-Lamam adalah jenis zina yang berkaitan dengan panca indera. Ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa “Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim).

Menurut sumber dari laman islam.id, zina Al-Lamam dapat dibagi lagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

a. Zina ain

Zina ain adalah perbuatan zina ketika ada seseorang yang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu, jenis zina ini disebut pula dengan zina mata.

b. Zina qalbi

Zina qalbi merupakan perbuatan zina ketika seseorang baik laki-laki atau perempuan memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenisnya dengan perasaan senang dan bahagia, jenis zina ini disebut pula dengan zina hati.

c. Zina ucapan

Zina ucapan (lisan) merupakan perbuatan zina ketika ada seseorang yang  membicarakan lawan jenisnya yang diikuti pula dengan perasaan senang (mulut).

d. Zina tangan

Zina tangan (yadin) merupakan perbuatan zina yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh dari lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau bahkan penuh dengan hawa nafsu (zina tangan)

e. Zina kaki

Zina kaki merupakan perbuatan zina yang terjadi ketika seseorang melangkahkan kakinya menuju ke arah perzinahan.

2. Zina Muhsan

Tidak hanya itu, ada jenis zina lainnya bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perselingkuhan serta melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sahnya. Biasanya, jenis zina ini terjadi karena melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan mahram.

Selain melanggar agama, jenis zina ini juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan seperti penyakit menular seksual. Oleh karena itu, hindari perbuatan zina dan lakukan hubungan seksual hanya dengan pasangan yang sah secara agama.

Hal tersebut tertuang dalam sebuah ayat serta hadis yang berisi mengenai larangan berzina dalam pernikahan:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)

Sebaiknya seseorang yang telah berada dalam janji dan ikatan pernikahan dapat menjaga diri dari orang lain yang bukan muhrimnya.

3. Zina Gairu Muhsan 

Zina Gairu Muhsan adalah jenis zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Hal ini sering terjadi ketika pasangan yang belum menikah cenderung terpengaruh oleh hawa nafsu dan godaan. Allah SWT mengingatkan bahwa kita tidak boleh merasa kasihan atau simpati terhadap orang yang melakukan zina, karena itu adalah dosa besar. Karena itu, orang yang melakukan zina harus dihukum dengan sangat keras.

Hukum Bagi Seorang Pezina

Sumber: Francesco Ungaro/Pexels

Zina adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam dan akan menyebabkan dosa bagi pelakunya. Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku zina. Hukuman tersebut dibedakan berdasarkan jenis zina, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhshan, yang dilakukan oleh orang yang belum sah atau belum pernah menikah.

Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda. Pelaku zina ghairu muhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambuk dan diasingkan selama setahun, sedangkan pelaku zina muhsan dijatuhi hukuman rajam. Hukuman ini berdasarkan hadis berikut:

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Shamit).

Sementara itu, status hukum dari anak zina dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:

Anak tersebut tetap dianggap sebagai anak yang suci tanpa dosa. Anak tersebut tetap berhak masuk surga bersama orang-orang yang baik, asalkan juga melakukan amal shaleh seperti orang muslim lainnya, yaitu melakukan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Allah SWT telah memberikan peringatan mengenai dosa zina dengan tegas. Larangan dosa zina ini tertulis dalam Al Quran pada surat Al Isra ayat 32 yang berbunyi berikut:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Jadi, apabila diartikan, dosa zina adalah suatu perbuatan bersenggama yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan atau hubungan pernikahan. Tak hanya itu saja, dosa zina juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan bersenggama yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang telah terikat dengan pernikahan dengan seorang perempuan yang bukan istri atau mahramnya.

Arti perbuatan zina tersebut, tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja, akan tetapi juga bagi seorang perempuan yang telah menikah dan bersenggama dengan seorang laki-laki yang bukan suami sahnya.

Hukuman yang Diperoleh Oleh Pezina

Lalu apa hukuman yang didapatkan oleh seorang pezina? Berikut beberapa hukuman dari seorang pezina:

  • Orang Menikah

Hukuman bagi seseorang yang melakukan perzinahan dan dirinya telah menikah adalah hukuman rajam atau dilempari dengan batu hingga pelaku tersebut meninggal dunia.

Hukum raja tersebut tertuang dalam Ubadah bin ash Shamit RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ   جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ

Artinya: “Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!”

  • Belum Menikah

Sementara itu, bagi seseorang yang melakukan perbuatan zina dan orang tersebut belum menikah, maka ia akan mendapatkan hukuman berupa hukum cambuk sebanyak 100 kali dan hukuman berupa diasingkan selama satu tahun lamanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 2 dan 3.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nur/24:2-3].

Hukuman tersebut dapat dijatuhkan pada seseorang, jika pelaku telah baligh dan juga sudah berakal. Perbuatan zina yang dilakukan atas dasar kemauan dari kedua belah pihak, pelakunya mengetahui bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah dan ada seseorang yang menjadi saksi bahwa orang-orang yang bersangkutan telah melakukan perbuatan zina.

Bahaya dan Ganjaran Perbuatan Zina

Perbuatan zina tidak hanya berdosa, apabila zina dilakukan pelaku akan mendapatkan bahaya yang selalu mengintai dan tentunya ganjaran. Apa saja bahaya dan akibat buruk dari perbuatan zina?  Simak penjelasannya berikut.

1. Dosa besar

Seperti yang Grameds ketahui, bahwa perbuatan zina termasuk perbuatan yang akan mendapatkan dosa besar. Dosa yang didapat dengan berzina dapat merusak akhlak seseorang dan menghilangkan sikap wara atau sikap untuk menjaga dirinya dari perbuatan dosa.

Seseorang yang melakukan perbuatan zina dengan banyak orang, maka dosanya lebih besar dibandingkan dengan seseornag yang melakukan zina dengan satu orang. Pezinah yang melakukannya secara terang-teranganya pun akan mendapatkan dosa yang lebih besar.

2. Cahaya wajahnya hilang

Perbuatan zina tidak hanya perbuatan dosa besar saja, akan tetapi juga akan menghilangkan cahaya pada wajah dari pelaku. Perbuatan zina akan menghancurkan harga diri seseorang dihadapan Allah dan sesama manusia.

Oleh karena itulah, seorang pezina akan memiliki wajah yang terlihat suram, gelap dan tidak segar sebab cahaya pada wajahnya telah hilang.

3. Pandangan yang buruk

Allah jelas tidak menyukai seseorang yang berbuat zina. Bahaya lainnya adalah perbuatan keji tersebut akan membuat pandangan orang lain menjadi buruk. Maka artinya, orang di sekitar akan memandang seorang pezina dengan sebelah mata.

Perbuatan zina juga akan mengeluarkan bau busuk yang keluar dari mulut serta badannya yang akan dicium oleh orang lain yang memiliki qalbun salim atau hati bersih.

Demikianlah penjelasan tentang dosa zina dan jenis-jenisnya. Semoga setelah membaca artikel ini sampai selesai, kita semua terhindar dari dosa zina. Pelajari lebih lanjut tentang zina dan agama Islam dengan membaca buku.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan berbagai macam buku  berkualitas dan original untuk Grameds. Membaca banyak buku dan artikel tidak akan pernah merugikan kalian, karena Grameds akan mendapatkan informasi dan pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Penulis: khansa

Rujukan:

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa zina merupakan dosa yang harus dihindari. Supaya kita semakin yakin untuk menghindari zina, maka kita juga perlu mengetahui lebih dalam tentang zina, yang bisa dilakukan dengan membaca buku Jangan Dekati Zina. 

Buku ini mengulas tentang zina, faktor-faktor yang menyebabkan manusia terjerumus ke dalamnya, serta dampak yang ditimbulkannya.

Dalam Islam, salah satu ilmu yang bermanfaat agar seorang muslim beribadah dengan penuh keberkahan adalah ilmu fiqih. Tidak ada salahnya mengetahui lebih dalam lagi terkait ilmu fiqih. Buku Pengantar Fiqih Islam bisa kamu jadikan sebagai referensi sekaligus panduan agar bisa memahami ilmu fiqih lebih dalam lagi.

Memiliki akhlak yang baik dianjurkan bagi seluruh umat muslim. Dengan begitu, hubungan seorang muslim dengan Allah SWT dan manusia menjadi seimbang. Untuk melakukan hal itu, kamu bisa membaca buku Dahulukan Akhlak di Atas Fiqih.

 

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika