Agama Islam

Memahami Pengertian Mustahik

Written by Yufi Cantika

Pengertian Zakat

Zakat fitrah yang dilakukan tentunya mempunyai niat dan diamalkan. Doa zakat fitrah dapat diamalkan dengan membaca niatnya. Niat untuk mengeluarkan zakat fitrah sendiri merupakan bagian dari syarat terlaksananya zakat fitrah menurut Imam al-Ghazali dan Abdul Rosyad Shiddiq dalam Ringkasan Ihya Ulumuddin.

Adapun bacaan niat juga boleh dilafalkan dalam hati dengan bahasa Indonesia. Namun, alangkah baiknya bila membaca niat sesuai dengan yang ditentukan atau seperti dikutip dari buku Modul Fiqih Ibadah oleh Rosidin.

Orang tua boleh meniatkan zakat fitrah untuk anaknya yang masih kecil atau belum baligh. Sebaliknya, anak yang sudah dewasa atau baligh sudah sepatutnya membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri karena dianggap sudah mukallaf.

Doa Zakat Fitrah 

pixabay

Menurut mazhab Syafi’i, urutan mengeluarkan zakat fitrah dimulai dari diri sendiri, lalu istri, anak yang belum baligh, ayah, ibu, kemudian anaknya yang sudah baligh. Bila masih memiliki kelebihan rezeki, disunahkan mengeluarkan zakat fitrah untuk para pembantu, pegawai, atau keluarga besarnya.

Doa zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Doa zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii [ … ] fardhan lillahi ta’aalaa.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta’ala.”

Doa zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladihi [ … ] fardhan lillaahi ta’aala”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta’ala.”

Doa zakat fitrah untuk suami atau istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujati/zauji fardhan lillaahi ta’aala.”

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suami atau istri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Doa menerima zakat fitrah

Tidak hanya doa zakat fitrah bagi pemberinya, para golongan penerima zakat fitrah juga disunnahkan untuk membaca doa saat menerimanya. Rasulullah SAW sendiri dalam haditsnya menganjurkan untuk mendoakan seseorang yang telah memberi zakat fitrah sebagai ucapan terima kasih.

Doa menerima zakat fitrah versi pertama

جَزَا ك الله خَيْرًاكَثِيْرًا

“Jazakallahu khairan katsiran.”

Artinya: “Semoga Allah memberimu balasan kebaikan yang banyak.”

Doa menerima zakat fitrah versi kedua

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ

“Allahumma shalli ‘alaihim.”

Artinya: “Ya Allah, berilah rahmat atau berkah atas mereka,” (HR Bukhari)

Doa menerima zakat fitrah versi ketiga

آجَرَكَ اللَّهُ فِيما أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوراً وَبَارَكَ لَكَ فِيما أَبْقَيْتَ

“Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa ja’alahuu laka thaihuoraa wa baraka laka fiimaa ab aita.”

Artinya: “Semoga Allah memberikan ganjaran pahala terhadap harta yang telah engkau berikan dan menjadikannya pencuci bagimu, serta semoga Allah memberikan keberkahan hartamu yang masih tersisa padamu,”

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan, khususnya menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya: “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).

Sebagai bentuk menunaikan kewajiban, sudah sepatutnya dilakukan dengan cara yang tepat termasuk seperti, membaca doa zakat fitrah saat berniat menyerahkannya. Berlaku juga bagi yang menerima zakat fitrahnya.

Cara Menghitung Zakat Mal Untuk Emas, Uang dan Surat Berharga

Kewajiban tiap muslim ini ditunaikan jika telah memenuhi syarat kepemilikan tertentu. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Al Quran dan hadits, yang dijelaskan kembali sehingga lebih mudah dilaksanakan di Indonesia dalam Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014. Zakat adalah satu dari lima kewajiban muslim yang tercantum dalam rukun Islam.

“Zakat ini nantinya diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam,”

Tulisan aturan yang membahas syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dibayar, maka muzakki harus menyerahkannya pada mustahik melalui amil zakat. Muzakki adalah wajib zakat, sedangkan mustahik adalah yang menerima manfaatnya.

Cara Menghitung Zakat Mal Emas

  1. Zakat emas wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram
  2. Kadar zakat emas adalah 2,5 persen
  3. Jika emas yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan.

Cara Menghitung Zakat Mal Perak

  1. Zakat perak wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab 595 gram
  2. Kadar zakat perak adalah 2,5 persen
  3. Jika perak yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan.

Cara Menghitung Zakat Mal Logam Mulia Lainnya

  1. Zakat logam mulia lainnya ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram emas
  2. Kadar zakat logam mulia lainnya adalah 2,5 persen
  3. Jika logam mulia lainnya yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan.

Cara Menghitung Zakat Mal Uang

  1. Zakat uang wajib ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram emas
  2. Kadar zakat atas uang adalah 2,5 persen
  3. Jika uang yang dimiliki melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari kepemilikan atas uang.

Cara Menghitung Zakat Mal Surat Berharga

  1. Zakat surat berharga harus ditunaikan jika telah mencapai nisab 85 gram
  2. Kadar zakat surat berharga adalah 2,5 persen
  3. Jika surat berharga melebihi nisab, maka zakat yang dibayar adalah 2,5 persen dari nilai kepemilikan surat berharga.

Selain telah memenuhi nisab, ada syarat lain terkait pembayaran zakat yang harus dipenuhi. Syarat harta tersebut adalah:

  1. Milik penuh
  2. Halal
  3. Haul yaitu tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta rikaz atau barang temuan.

Pengertian Mustahik

Grameds pasti sering mendengar tentang istilah mustahik ketika hendak membayar zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan. Dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, beberapa makna zakat antara lain bertambah, tumbuh dan keberkahan. Istilah zakat menurut Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Hawi mengatakan, telah dikenal secara ‘urf oleh bangsa Arab jauh sebelum datangnya masa Islam.

Daud Az-Zhahiri berpendapat bahwa zakat ini merupakan ‘urf dari syariat Islam dan tidak memiliki sumber makna secara bahasa. Adapun menurut ulama mazhab Syafi’iyah, zakat merupakan nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.

Kewajiban menunaikan zakat termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ١١٠

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Dalam pelaksanaannya, zakat ditunaikan oleh muzakki dan diterima oleh mustahik. Pengertian mustahik zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Terdapat tiga pendapat tentang orang yang menerima zakat tersebut, khususnya zakat fitrah.

Disebutkan dalam buku Fiqih Zakat, Sedekah dan Wakaf yang ditulis oleh Qodariah Barkah dkk, pendapat pertama mengatakan bahwa zakat wajib dibagikan pada asnaf yang delapan (delapan golongan) dengan rata. Ini merupakan pendapat masyhur dari golongan Syafi’i. Pendapat kedua memperbolehkan untuk membagikan zakat kepada delapan golongan dan mengkhususkannya pada golongan fakir. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Sementara itu, pendapat ketiga khusus untuk membagikan zakat kepada orang-orang fakir saja. Ini merupakan pendapat dari golongan Maliki, seperti Imam Ahmad yang diperkuat oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiah.

Golongan Mustahik Zakat

Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan golongan mustahik zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Allah SWT berfirman :

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Sementara itu, orang yang tidak termasuk mustahik zakat adalah orang kaya, hamba sahaya, keturunan Rasulullah SAW dan orang dalam tanggungan berzakat.

Melansir situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut penjelasan dari masing-masing golongan orang yang menerima zakat yaitu :

  1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
  5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
  6. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
  7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
  8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Perbedaan Mustahik dengan Muzakki

Istilah muzakki dan mustahik memiliki keterkaitan yang sangat besar dalam pelaksanaan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Muzakki memiliki pengertian seseorang yang wajib membayar zakat.

Sementara itu, mustahik artinya penerima zakat. Adapun mereka yang berhak menerima zakat telah diatur dalam Al-Qur’an surah QS At-Taubah ayat 90 yang berbunyi :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Zakat sendiri hukumnya wajib dalam Islam. Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Syarat Muzakki

Mereka yang disebut wajib membayar zakat atau muzakki memiliki syarat tersendiri. Berikut merupakan syarat syarat muzakki yaitu:

1. Merdeka

Zakat tidak diwajibkan bagi hamba sahaya atau budak karena mereka tidak mempunyai hak milik. Muzakki diharuskan merdeka.

2. Islam

Zakat sendiri merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi setiap umat muslim. Zakat disebut sebagai pilar agama Islam, dengan begitu zakat tidak diwajibkan atas orang non-muslim maupun kafir karena zakat merupakan ibadah yang suci.

3. Baligh dan berakal

Seorang muzakki harus baligh dan berakal. Sebagaimana pendapat ulama mazhab Hanafi, orang yang wajib membayar zakat adalah orang yang sudah dewasa dan berakal. Oleh sebab itu, harta anak kecil dan orang dalam gangguan jiwa tidak wajib mengeluarkan zakat.

Syarat Harta yang Harus Dikeluarkan Muzakki

Lebih lanjut terkait syarat harta yang harus dikeluarkan zakatnya oleh muzakki diantaranya adalah:

1. Milik Penuh

Jadi harta yang wajib dizakatkan oleh seorang muzakki harus milik sendiri.

2. Cukup se nisab

Nisab sendiri artinya batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan ketentuan.

3. Melebihi Kebutuhan Pokok

Mereka yang tergolong sebagai muzakki berarti hartanya sudah melebihi kebutuhan pokok minimal, ketentuan ini dijelaskan dalam firman Allah pada QS Al Baqarah ayat 219 yang artinya:

“Dan mereka bertanya engkau Muhammad apa yang dizakatkan, katakanlah yang lebih dari keperluan.”

4. Bebas dari Hutang

Syarat yang satu ini dimaksudkan dengan melunasi utang jumlah harta tidak akan mengurangi nisab yang ditentukan.

5. Haul atau Melewati Satu Tahun

Harta yang wajib dizakatkan merupakan harta yang kepemilikannya sudah mencapai setahun.

6. Harta Itu Berkembang

Kekayaan dengan sengaja atau mempunyai potensi untuk berkembang. Pengertian berkembang sendiri dimaksudkan menghasilkan keuntungan atau pemasukan dan hartanya menjadi lebih banyak.

Syarat Pelaksanaan Zakat

Berikut ini syarat-syarat dalam pelaksanaan zakat, yaitu:

Niat

Zakat adalah ibadah mahdhah atau jenis ibadah dimana penetapannya berasal dari dalil syariat. Tujuan dari zakat sendiri yaitu mencapai pahala dan keridhaan Allah SWT yang sama nilainya dengan ibadah ibadah lain.

Hak Milik

Apabila seorang muzakki hendak berzakat pastikan bahwa hartanya memang hak milik. Harta yang diberikan kepada mustahik harus bersifat kepemilikan.

Demikian pembahasan tentang mustahik adalah. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat sekaligus bisa menamGrameds bisa mendapatkan lebih banyak informasi seputar mustahik dengan membaca buku yang tersedia di gramedia.com.

Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika