Agama Islam

Memahami Arti Sekufu Hingga Pasangan yang Sekufu

Written by Yufi Cantika

Dalam Islam, seorang muslim yang sudah yakin terhadap pasangan hatinya, maka disegerakan untuk melakukan pernikahan. Selain itu, sebagian umat muslim juga menganjurkan untuk segera menikah ketika sudah menemukan pasangan yang sekufu agar bisa segera menjalani ikatan percintaan yang diridhoi oleh Allah SWT.

Lalu, apa yang dimaksud dengan sekufu? Pada artikel ini, kita akan membahas lebih jauh lagi tentang sekufu. Jadi, tetap simak ulasan ini, sampai selesai, Grameds.

Arti Sekufu 

Pixabay.com/Adelkazaika

Menikah adalah impian setiap Muslim untuk menuju ke jenjang yang baik dan  diridhoi Allah SWT. Dalam mempersiapkan pernikahan biasanya ada-ada saja  halangan tetapi harus di terjang jika ingin pernikahannya lanjut. Ada kalanya jodoh datang beserta halangan yang membentang. Saat seorang muslimah harus menikah dengan orang laki-laki yang sekufu atau sepadan.

Menurut Muhammad Bagir dalam Fiqih Muamalah menjelaskan arti kafa’ah atau sekufu berdasarkan bahasa bermakna kesepadanan atau sederajat. Sedangkan makna sekufu berdasarkan istilah memiliki arti sesuatu atau seseorang yang sepadan dengan sesuatu atau seseorang lainnya.

Jadi, maksud sekufu dalam suatu perkawinan yaitu sepadan atau sama antara seorang suami dengan istrinya, baik dalam agamanya, kedudukannya, pendidikannya, kekayaannya, status sosial dan sebagainya. Dalam agama Islam sangat memperhatikan pernikahan yang mulia ini dalam syari’at Islam tentang hubungan cinta antara dua orang insan dalam pernikahan.

Bahkan, kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan pernikahan dan dilarang menjadikan pernikahan sebagai bahan candaan atau main-main. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

Artinya: “Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan rujuk.” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)

Sekufu menjadi penting dan perlu diperhatikan karena berkenaan dengan banyaknya kasus perceraian yang banyak terjadi di negara ini. Banyak pasangan suami menceraikan istrinya karena merasa tidak cocok dengan istrinya. Ataupun sebaliknya banyak istri yang mengajukan perceraian karena tidak cocok dengan suaminya.

Maka dari itu konsep sekufu memang penting dalam mencari jodoh untuk menghindari terjadinya perceraian. Dengan harapan adanya derajat yang sama maka akan tercipta keharmonisan rumah tangga dan pasangan yang ideal.

Dalil Mengenai Sekufu

Sekufu bukanlah syarat sah untuk menikah, karena tidak ada satu ulama pun yang menjadikan sekufu sebagai syarat sah pernikahan.  Namun, ada dua pendapat dari para ulama yang membahas mengenai sekufu, sebagian mengatakan sekufu adalah syarat lazim atau syarat yang harus ada meskipun tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan.

Sebagian ulama secara mutlak tidak menjadikan sekufu sebagai syarat sah untuk menikah. Sebagian ulama dari golongan mazhab Hanafi, seperti Imam at-Tsauri, Hasan al-Bashri, al-Karkhi justru tidak menjadikan sekufu sebagai syarat dalam pernikahan. Karena sesungguhnya manusia itu sederajat dan keunggulan manusia diukur dari ketakwaan.

Surat Al-Hujurat ayat 13

Mereka berargumen berdasarkan dalil Al Quran surat Al-Hujurat ayat 13 yaitu sebagai berikut:

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”

Surat Al-Furqan ayat 54

Dan juga pada Al Qur’an ayat 54 surat Al-Furqan, yaitu sebagai berikut :

وَهُوَ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاۤءِ بَشَرًا

Artinya: “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air.”

Maksudnya dari ayat di atas adalah untuk menyamakan derajat manusia. Manusia derajatnya sama apapun statusnya. Yang dilihat Allah SWT kepada manusia adalah  tingkat ketakwaannya. Kelebihan yang dimiliki oleh manusia dianggap sebagai keunggulan dalam standar sosial yang merupakan kelebihan yang Allah anugerahi.

Surat An-Nahl ayat 71

Hal itu berdasarkan Al Qur’an pada surat An-Nahl ayat 71 yaitu sebagai berikut yaitu :

وَاللّٰهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ فِى الرِّزْقِۚ

Artinya: “Dan Allah melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rezeki.”

Ada cerita dalam sebuah hadis saat Bilal bin Rabah, seorang sahabat Nabi yang merupakan mantan budak dan berkulit hitam melamar seorang gadis dari kalangan Anshar. Akan tetapi, mereka menolak lamaran Bilal. Bilal lantas mengadukan itu pada Rasulullah, Lalu Rasulullah bersabda :

قل لهم: إن رسول الله يأمركم أن تزوجوني

Artinya: “Katakan pada mereka, sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kalian untuk menikahkan aku.”

Hal tersebut menjadi dasar tidak ada sekufu dalam hal jodoh bagi pasangan suami dan istri. Akhirnya Bilal menikahi gadis yang berbeda. Ada kalangan empat mazhab dan sebagian mazhab Hanafi mengatakan bahwa sekufu adalah syarat yang harus ada.

Ia juga tidak menjadi syarat sahnya serta mempengaruhi keabsahan. Tetapi, sekufu menjadi syarat yang harus kita pertimbangkan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Berdasarkan dalil naqli dan ‘aqli. Pertama, mereka merujuk pada hadis berikut ini yaitu :

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ ‏ “‏ يَا عَلِيُّ ثَلاَثٌ لاَ تُؤَخِّرْهَا الصَّلاَةُ إِذَا آنَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفْؤًا

Artinya: “Dari Ali bin Abi Thalib, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama mengatakan kepadanya, “Wahai Ali, tiga hal yang jangan engkau tunda pelaksanaannya; apabila waktu shalat telah datang, jenazah yang hadir (segera dimandikan) dan (pernikahan) seorang perempuan yang telah menemukan seseorang yang cocok.” (HR. Tirmidzi)

Ada lagi dari kisah Barirah yang telah merdeka sedangkan, Mughits, suaminya masih berstatus budak. Nabi Muhammad pun menawarkan pilihan apakah tetap ingin bersama suaminya atau memilih berpisah, Barirah memilih berpisah dari suaminya, yaitu:

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِى ، وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لِعَبَّاسٍ « يَا عَبَّاسُ أَلاَ تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ ، وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا » . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « لَوْ رَاجَعْتِهِ » . قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِى قَالَ « إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ » . قَالَتْ لاَ حَاجَةَ لِى فِيهِ

Artinya: “Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, sesungguhnya suami Barirah adalah seorang budak yang bernama Mughits. Aku ingat bagaimana Mughits mengikuti Barirah ke mana ia pergi sambil menangis (karena mengharapkan cinta Barirah). Air matanya mengalir membasahi jenggotnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada pamannya, Abbas, “Wahai Abbas, tidakkah engkau heran betapa besar rasa cinta Mughits kepada Barirah namun betapa besar pula kebencian Barirah kepada Mughits.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Barirah, “Andai engkau mau kembali kepada Mughits?!” Barirah mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku hanya ingin menjadi perantara (syafi’).” Barirah mengatakan, “Aku sudah tidak lagi membutuhkannya.” (HR. Bukhari no. 5283)

Hadits ini menunjukkan bahwa status budak dan merdeka tidaklah setara yang berarti sekufu adalah syarat yang diperlukan dalam pernikahan. Tetapi sekufu ternyata bukan hal yang wajib, sebab Nabi pun memberi pilihan kepada Barirah untuk lanjut atau tidak, bukan mewajibkan kepada Barirah.

Pasangan Yang Sekufu

Didalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Ba’alawi Al-Hadhrami, dijelaskan ada empat pendapat untuk menjadi tolok ukur pasangan sekufu, yaitu sebagai berikut :

  • Kriteria Sekufu Pertama

Pada kriteria pertama ini merupakan pendapat yang dipegang oleh Imam An-Nawawi, Imam Ar-Rafi’i serta Ibnu Hajar.

Yang dimaksud dengan kriteria pasangan sekufu adalah nasab, kredibilitas dan status merdeka (atau bukan budak), ketokohan dalam ilmu dan kesalehan serta sikap dan wawasan memahami ajaran agama Islam.

Apabila sang calon suami atau memiliki leluhur yang lebih unggul, maka dari calon istri sudah bisa dianggap saling setara. Namun, bila calon istri maupun leluhurnya lebih mulia dari pasangan lelaki maka tidak bisa dikategorikan sederajat.

  • Kriteria Sekufu Kedua

Tolak ukur sekufu kedua adalah nasab, kredibilitas, status merdeka, ketokohan dalam ilmu dan kesalehan, kepemimpinan serta pekerjaan. Menurut Ibnu Qadhi, syarat sekufu yang satu ini tidak harus dijadikan pegangan. Pendapat kedua tentang sekufu ini tidak menjadi syarat bahwa calon suami dan istri saling sederajat

  • Kriteria Sekufu Ketiga

Tolak ukur kafa’ah atau sekufu ketiga adalah kredibilitas, pekerjaan, ilmu, kesalehan, status merdeka juga kepemimpinan. Hal ini berdasar pada keadaan calon suami dan istri yang akan menikah.

  • Kriteria Sekufu Keempat

Yang menjadi ukuran sekufu keempat berdasarkan nasab, kredibilitas, keilmuan, dan ketokohan sebagaimana pendapat pertama atau kedua.

Menurut pendapat ini, kriteria kafa’ah dapat saling melengkapi bagi calon suami dan istri yang akan menikah. Jika salah satu kriteria calon  suami dan istri ada yang tidak terpenuhi tetapi keduanya saling melengkapi dalam kriteria-kriteria yang ada maka bisa dianggap sederajat.

Kriteria Memilih Pasangan dalam Islam

Pada umumnya masyarakat memperhatikan kriteria untuk memilih jodoh untuk dijadikan pasangan hidup, seperti kriteria harta, kedudukannya, kecantikannya atau ketampanan, dan agamanya. Juga tidak kalah penting tentang faktor kesuburan juga patut dipertimbangkan pada kriteria memilih pasangan dalam Islam.

Pada dasarnya, bagi umat muslim, menikah adalah upaya menambah dan mempertahankan eksistensi atau umatnya. Bahkan Nabi Muhammad SAW yang dimuliakan akan berbangga apabila jumlah umat muslim sangat banyak.

Setiap muslim mendambakan suami istri yang selamat di dunia maupun di akhirat. Berikut ini kriteria dalam memilih pasangan dalam pandangan Islam.

  • Wajah

Wajah merupakan salah satu  kriteria yang penting. Melihat wajah yang tampan atau cantik membuat kita menjadi senang melihatnya, bahkan bisa jatuh cinta. Hal tersebut tidak bisa dipungkiri. Kriteria ini jangan sampai dijadikan prioritas. Sebab, cantik atau tampan itu sifatnya subjektif.

  • Harta

Harta bukan segalanya tetapi mencari jodoh juga diperlukan melihat hartanya. Salah satu acuan untuk mencari jodoh maka kita melihat mapan tidaknya orang tersebut. Tetapi hal ini bukan merupakan prioritas karena harta dan kekayaan mempunyai batas, tidak abadi dan kekal.

  • Keturunan

Dalam memilih jodoh kriteria salah satunya adalah keturunan. Maksudnya calon istri atau suami itu dari keturunan siapa. Namun hal tersebut tidak menjadikan acuan.

“Ada orang bapaknya nabi, anaknya jadi penghianat. Siapa dia? Nabi Nuh AS. Ada juga yang bapaknya penghianat, anaknya nabi. Siapa dia? Nabi Ibrahim AS. Perlu mencari keturunan baik-baik, tapi tidak boleh kau jadikan pegangan utama.” kata Ustaz Das’ad Latif terkait kriteria keturunan dalam memilih jodoh.

  • Agama

Kriteria dalam mencari jodoh yang terakhir adalah tentang agamanya. Yang terakhir tetapi yang terpenting, karena Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Surat Al Hujurat ayat 13 yaitu :

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)

Mengutamakan agamanya dalam memilih jodoh karena dengan memilih agama kita akan mendapat semuanya. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yaitu sebagai berikut:

تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمالِها ولِحَسَبِها وجَمالِها ولِدِينِها، فاظْفَرْ بذاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَداكَ

Artinya: “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no.5090, Muslim no.1466).

Dari Abu Hatim Al Muzani radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda yaitu :

إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ

Artinya: “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi no.1085. Al Albani berkata dalam Shahih At Tirmidzi bahwa hadits ini hasan lighairihi).

Maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan idaman, bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.

Salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yaitu :

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

Artinya: “Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)

Demikian pembahasan tentang sekufu, mulai dari arti hingga dalilnya. Semoga setelah membaca artikel ini sampai selesai, Grameds dipermudah dalam menemukan jodohnya. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Jika ingin mencari buku yang berkaitan dengan pernikahan Islam, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com atau dengan melihat beberapa rekomendasi buku di bawah ini.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

Rujukan:

  • https://www.republika.co.id/berita/omoymp313/menikah-dengan-lelaki-sekufu
  • https://ejournal.staisyamsululum.ac.id/index.php/attadbir/article/view/79
  • https://moraref.kemenag.go.id/documents/article/99047180253309360
  • https://bincangmuslimah.com/kajian/apakah-sekufu-dalam-pernikahan-itu-wajib-36147/
  • https://www.orami.co.id/magazine/konsep-sekufu

Rekomendasi Buku Terkait

Biarkan Jodoh yang Menjemput

Bagi kamu yang sedang berharap untuk mendapatkan jodoh, maka tak ada salahnya membaca buku Biarkan Jodoh yang Menjemput. Buku ini hadir sebagai pedoman dalam proses menemukan jodoh. Berawal dari merapikan hati dan menata niat. Dan pada bagian istikharah cinta, ada pedoman untuk bertindak secara nyata dalam berikhtiar menemukan sang teman hidup.

Pintar Mencari Jodoh

Mencari dan menanti jodoh adalah sesuatu yang membuat hati galau. Ada yang diberikan Allah cepat, dan ada pula yang lambat. Jodoh benar-benar rahasia Allah untuk kita. Namun, tak ada salahnya jika kita berusaha mendapatkannya, karena itu adalah bagian dari ikhtiar.

Buku Pintar Mencari Jodoh memberikan wawasan tentang bagaimana mencari jodoh dalam Islam, lengkap dengan doa-doa yang berkaitan dengan mencari jodoh seperti: doa mempercepat jodoh, doa saat shalat istikhoroh, dan doa agar diberikan pasangan suami atau istri sesuai dengan syariat Islam.

7 Kunci Enteng Jodoh

Pada dasarnya, dalam pandangan Islam, terdapat beberapa cara agar seorang muslim dipermudah mendapatkan jodoh. Buku 7 Kunci Enteng Jodoh ini diawali dengan tujuh kisah nyata beberapa orang dalam menjemput jodohnya. Bagaimana kejutan-kejutan indah yang datang dari Allah, hingga mereka menikah.

Maka dari itu, buku ini cocok dijadikan sebagai teman baca untuk kamu yang berusaha mencari jodoh dalam waktu dekat. Jadi, dapatkan segera bukunya di gramedia.com.

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika