Agama Islam

Memahami Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab

Written by Yufi Cantika

Bacaan ijab kabul bahasa Arab – Bacaan ijab kabul merupakan salah satu proses atau bagian dari syarat sah nikah yang harus diketahui, supaya proses pernikahan berjalan dengan lancar. Bacaan ijab kabul ini sering kali menjadi kekhawatiran tersendiri, khususnya untuk kaum pria, karena proses pengucapannya tidak boleh salah.

Ketika mempelai pria merasa gugup, membuat pengucapan bacaan ijab kabul menjadi salah, atau bahkan sulit diingat. Jadi, tak heran, banyak orang benar-benar merasa gugup, sehingga menjadi terbata-bata saat mengucapkan bacaan ijab kabul.

Namun, tahukah kamu, jika bacaan ijab kabul sebenarnya boleh diucapkan dengan bahasa daerah masing-masing, dan ini tergantung pilihan masing-masing calon mempelai, ingin menggunakan bahasa apa.

Di Indonesia, umumnya menggunakan lafal ijab kabul dengan bahasa Indonesia, tetapi ada juga sebagian orang yang menggunakan bahasa Arab. Bagaimana bacaan ijab kabul bahasa Arab? Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. Namun, sebelum itu, ada baiknya kita akan membahas tentang makna dari ijab kabul itu sendiri.

Apa Makna Ijab Kabul?

pixabay

Dalam proses pernikahan, membaca lafal ijab kabul di Indonesia ternyata kerap menggunakan dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Arab. Meski menikah di negara Indonesia, tak sedikit calon pengantin memilih menggunakan lafal ijab kabul bahasa Arab, alasannya ialah agar lebih afdal.

Tak hanya itu, grameds, banyak pula orang-orang menggunakan bahasa daerah masing-masing sebagai bacaan ijab kabulnya. Dan perlu diketahui bahwa bacaan ijab kabul tersebut harus dilakukan oleh orang tua wali atau wali hakim. Sedangkan lafal kabul diucapkan oleh calon pengantin pria.

Ijab kabul sebenarnya memiliki arti sebagai ucapan yang bermakna sebagai suatu proses tanda serah-terima sesuatu (barang) antara dua belah pihak. Dalam hal ini, ijab kabul tentunya juga digunakan untuk berbagai macam perjanjian, termasuk perjanjian pernikahan.

Dalam konteks sebuah pernikahan, ijab kabul berarti suatu proses ketika orang tua mempelai perempuan ‘menyerahkan’  anaknya tersebut untuk dinikahi oleh seorang laki-laki yang telah siap menikah.

Dengan adanya proses akad nikah atau ijab kabul, maka pernikahan akan dianggap sah sebab telah terikat oleh sebuah perjanjian melalui akad yang berlangsung.

Ingin menikah dan mendapatkan banyak keberkahan yang melimpah? Coba baca buku Agar Nikah Berlimpah Berkah.

Syarat-Syarat Akad Nikah

pixabay

Dalam suatu akad nikah ada beberapa syarat, dan rukun serta kewajiban yang muncul dan harus dipenuhi. Syarat-syaratnya yaitu:

  • Adanya perasaan suka sama suka dari keduanya, baik dari calon mempelai wanita maupun mempelai pria
  • Adanya izin dari wali
  • Adanya saksi-saksi (yaitu minimal empat orang saksi, atau dua saksi yang adil)
  • Adanya Mahar (Mas Kawin)
  • Proses Ijab Kabul

Syarat-syarat tersebut harus terpenuhi, sehingga proses pernikahan dapat dikatakan sah. Berikut ini penjelasan tentang syarat-syarat akad nikah.

1. Adanya Wali Nikah

Dalam pernikahan, yang dikatakan wali ialah orang tua atau yang paling dekat dengan sang wanita. Dan orang yang paling berhak untuk menikahkan seorang wanita adalah ayahnya sendiri, jika tidak ada (sudah meninggal), kemudian kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga saudara seayah seibu, lalu saudara seayah, kemudian paman.

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Mereka (para ulama) ikhtilaf mengenai wali. Jumhur ulama diantaranya yaitu Imam Malik, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, ats-Tsauri, dan lainnya menjelaskan, “Wali dalam pernikahan ialah ‘ashabah (dari pihak ayah), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu (kakek dari ibu), serta saudara-saudara dari pihak ibu tidaklah memiliki hak perwalian”.

Dalam Islam memang sudah mengatur adanya perwalian ini. Adanya syarat wali bagi wanita adalah sebagai penghormatan untuk wanita, menjaga, dan memuliakan masa depan mereka, sehingga walinya akan lebih mengetahui segala hal daripada wanita tersebut.

Jadi, bagi kaum wanita, dalam pernikahan wajib adanya wali untuk membimbing urusannya, dan mengurus akad nikahnya, jika seorang wanita menikah tanpa wali, maka pernikahannya tidak sah.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.

“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali”.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali”.

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”.

Perkara wali ini berlaku untuk status gadis ataupun janda. Artinya, jika seorang gadis ataupun janda melaksanakan pernikahan tanpa wali, maka pernikahannya tidak sah. Tidak sahnya seorang gadis maupu janda menikah tanpa wali tersebut sesuai dengan hadits-hadits yang shahih, serta berdasarkan dalil dari Al-Qur’an.

Allah Subhanahu Wa ta’ala berfirman :

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya : “Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.

[QS. Al-Baqarah/2 : 232]

2. Harus Meminta Persetujuan Mempelai Wanita

Dalam pernikahan, harus ada persetujuan dari sang wanita. Jadi, dalam hal ini, menjadi kewajiban wali nasab (wali wanita) untuk meminta persetujuan dari anak wanitanya sebelum pernikahan.

Jika wanita tersebut telah menjadi janda, maka tetap diminta pendapatnya atau persetujuannya. Jika wanita tersebut masih gadis, maka tetap diminta izinnya, dan diamnya adalah tanda dia setuju.

Diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja”.

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu menceritakan, bahwa ada seorang gadis mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ia mengadu bahwa ayahnya sudah menikahkannya, namun dia tidak ridha. Maka, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kembali menyerahkan pilihan kepadanya, (yaitu apakah dia mau meneruskan pernikahannya, atau ingin membatalkannya).

3. Adanya Mahar

Dalam pernikahan, mahar merupakan syarat sah dari proses akad nikah.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan”. [An-Nisaa’/4 : 4]

Mahar merupakan sesuatu yang diberikan kepada mempelai wanita berupa harta atau lainya, sebagai tanda pemberian dan sebab pernikahan.

Mahar atau lebih dikenal dengan mas kawin, merupakan hak mempelai wanita yang harus dibayar mempelai pria yang akan menikahinya. Dan mahar ini adalah milik istri, dan tidak boleh siapapun mengambilnya, bahkan ayah maupun keluarganya, kecuali dengan keridhaannya.

Dalam syariat Islam, melarang bermahal-mahal dalam memberikan mahar, bahkan dianjurkan agar meringankan mahar.

Diriwayatkan dari Imam Ahmad, Rasulullah  shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيْرُ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيْرُ رَحِمِهَا

“Diantara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya (mudah melahirkan).”

4. Adanya Khutbah Nikah

Sesuai Sunnah, sebelum akad nikah berlangsung, sangat penting untuk diadakan khutbah nikah terlebih dahulu, atau disebut Khutbatul Hajat atau Khutbatun Nikah. Adapun teks Khutbah Nikah yaitu :

إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

Artinya : “Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya”.

Dan sesuai firman Allah Subhanahu Wa ta’ala :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguh-nya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”. [An-Nisaa’/4 : 1].

Tata Cara Ijab Kabul

pixabay

Sebelum dilaksanakan proses ijab kabul dalam akad nikah, ada serangkaian acara yang biasanya dilakukan, yaitu:

1. Mempertemukan Mempelai Pria dengan Wali Nikah

Langkah pertama dalam prosesi memulai ijab kabul ialah dengan mempertemukan mempelai pria dan wali nikah si wanita, kemudian dua orang ini saling berhadapan. Selain itu, mempelai pria dan wali nikah telah siap didampingi oleh para saksi-saksi yang hadir untuk menyaksikan proses akad nikah berlangsung.

2. Pembacaan Khutbah Nikah

Setelah kedua orang tersebut dipertemukan, yaitu mempelai pria dan wali nikah, acara berikutnya ialah pembacaan khutbah nikah, yang biasanya dibawakan oleh penghulu sebelum proses ijab kabul dimulai.

3. Pengantin Pria Melafalkan Beberapa Bacaan

Dengan bimbingan imam atau penghulu, biasanya pengantin pria dianjurkan untuk melafalkan beberapa bacaan doa, seperti beristighfar, mengucap dua kalimat syahadat, bershalawat, sebelum akhirnya proses ijab kabul dimulai.

4. Membaca Ijab Kabul

Setelah khutbah nikah selesai, maka pembacaan ijab kabul pun dimulai. Kedua orang, yaitu wali nikah dan mempelai pria saling berhadapan dan berjabat tangan sebagai tanda akan berlangsungnya proses akad (serah-terima).

Pembacaan ijab kabul ini dimulai dari wali nikah yang membacakan ijab, yang kemudian dilanjutkan dengan tanda terima atau pembacaan kabul dari mempelai pria. Setelah proses ijab kabul selesai, maka para saksi yang hadir akan memberikan pernyataan sah dari proses akad nikah yang telah berlangsung.

5. Membaca Doa Penutup

Jika acara ijab kabul telah selesai dan sudah dianggap sah oleh para saksi, maka selanjutnya adalah membaca doa penutup. Berikut doa penutup setelah acara ijab kabul:

اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا

(Allahhumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj’alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj’al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa).

Artinya : “Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia istriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya”.

6. Kedua Mempelai Menandatangani Buku Nikah

Ketika doa penutup telah selesai dibacakan, maka proses akad nikah dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah, yang biasanya telah disiapkan oleh pegawai pemerintah (urusan agama).

Buku nikah tersebut menjadi dokumen sah sebagai tanda bagi pasangan suami istri, yang artinya telah sah menjadi pasangan suami-istri dan tercatat dalam dokumen negara.

Bagaimana tata cara pernikahan Islami? Sulitkah dalam melaksanakan? Buku Tuntunan Pernikahan Islami akan menjelaskan secara detail pernikahan Islami yang sederhana dan mudah sesuai tuntunan syariat Islam.

 

Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab

Bagaimanakah cara mengucapkan atau lafal ijab kabul yang benar menurut Islam? Apakah boleh bacaan Ijab Kabul menggunakan selain bahasa Arab?

Pendapat yang paling kuat bahwa proses akad nikah atau ijab kabul tetap sah walaupun menggunakan bahasa lain selain bahasa Arab. Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, bahwa:

Mayoritas ulama sepakat, berpendapat bahwa seseorang yang tidak bisa menggunakan bahasa Arab, boleh melakukan ijab kabul dengan bahasa kesehariannya. Sebab ia tak mampu berbahasa Arab, maka tidak harus menggunakan bahasa arab, misalnya saja orang bisu.

Ijab merupakan kata-kata yang diucapkan oleh wali (ayah) dari pengantin perempuan. Sedangkan Kabul merupakan kata-kata yang diucapkan oleh mempelai pria, sebagai jawaban (tanda terima) dari Ijab yang diucapkan wali atau ayah dari mempelai perempuan.

Seperti yang sudah dijelaskan oleh para ulama, bahwa bacaan ijab kabul boleh saja menggunakan bahasa keseharian (selain bahasa Arab). Tetapi, jika kamu ingin menggunakan bacaan ijab kabul dengan bahasa Arab, itu pun tidak masalah.

Lalu, bagaimana Bacaan Ijab Kabul dengan bahasa Arab yang benar?

Bacaan Ijab dalam Bahasa Arab

Simak lafalnya di bawah ini ya.

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ……. علىالمهر ……. حالا

“Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti… (nama mempelai perempuan) alal mahri (bentuk mas kawin atau mahar) hallan”.

Artinya : “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku (nama mempelai perempuan) dengan mahar (bentuk mas kawin atau mahar) dibayar tunai”.

Bacaan Kabul Dalam Bahasa Arab

قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق

“Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq”.

Artinya : “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”.

Dan setelah acara pengucapan Ijab Kabul tersebut, maka dilanjutkan dengan ucapan sah oleh para saksi yang hadir. Saat para saksi mengatakan ‘Sah‘ , maka akad nikah tersebut akan disahkan juga oleh penghulu. Tetapi jika ada para saksi yang mengatakan ‘Tidak Sah‘, maka bacaan ijab kabul akan diulang kembali.

Ijab Kabul yang dianggap ‘Tidak Sah‘, biasanya disebabkan karena terputus dalam pengucapan ijab kabulnya atau pengucapan nama yang salah. Atau bisa juga dikarenakan ada pihak tertentu yang keberatan dari berlangsungnya akad nikah tersebut.

Namun, jika para saksi mengatakan ‘Sah’ dan tidak ada satupun pihak yang keberatan, maka Ijab Kabul pun dinyatakan selesai. Dan penghulu menyatakan bahwa kedua mempelai sudah menjadi pasangan halal atau sudah menjadi suami-istri.

 

Nah, itulah dia Grameds, tata cara pelaksanaan ijab kabul yang benar dan bacaan ijab kabul bahasa Arab. Jadi, tidak mengapa akad nikah atau ijab kabul dilakukan dengan bahasa yang berbeda atau menggunakan bahasa masing-masing daerahnya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Jika ingin mencari buku tentang pernikahan, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Veronika Novi

Rujukan:

  • https://www.orami.co.id/magazine/bacaan-ijab-kabul
  • https://www.google.com/amp/s/www.popbela.com/relationship/married/amp/nafi-khoiriyah/bacaan-ijab-kabul-bahasa-arab-latin-dan-artinya
  • https://berita.99.co/bacaan-ijab-kabul-bahasa-arab/
  • https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-5871430/bacaan-lafadz-ijab-kabul-bahasa-arab-yang-mudah-dihafal
  • https://id.theasianparent.com/ijab-kabul
  • https://konsultasisyariah.com/8455-ijab-kabul-akad-nikah.html

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika