Agama Islam

Doa Menyembelih Hewan: Ayam, Itik, Ikan, Kambing, dan Sapi

doa menyembelih hewan
Written by Yufi Cantika

Doa Menyembelih Hewan: Ayam, Itik, Ikan, Kambing, dan Sapi – Allah Swt. telah menyediakan apa saja yang diperlukan oleh makhluknya, khususnya untuk manusia. Bumi memiliki banyak sekali kekayaan di dalamnya yang bisa dimanfaatkan dengan baik oleh manusia, seperti hewan yang dapat dimanfaatkan untuk makanan manusia. Hal ini seperti yang sudah disebutkan mengenai firman Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah ayat 29.

هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبْعَ سَمَٰوَٰتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Huwallażī khalaqa lakum mā fil-arḍi jamī’an ṡummastawā ilas-samā`i fa sawwāhunna sab’a samāwāt, wa huwa bikulli syai`in ‘alīm.

Artinya: “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. Al-Baqarah: 29).

Dengan demikian makanan apa pun yang ada di bumi bisa dikonsumsi oleh manusia. Kecuali beberapa makanan yang memiliki beberapa larangan yang tercantum di dalam Al-Quran dan juga hadis. Untuk mengonsumsi beberapa makanan juga perlu mengikuti aturan khusus yang telah ditetapkan.

Dalam mengonsumsi hewan juga memiliki aturan khususnya sebelum memasak hewan tersebut. Aturan tersebut dimulai dari pemilihan hewan, penyembelihan, hingga memasak, dan memakan hewan tersebut. Hewan-hewan yang biasa dimakan oleh umat Islam adalah Ayam, Sapi, Kambing, Unta, Kerbau, Domba, Itik, dan hewan-hewan lain yang diperbolehkan dalam Islam.

beli sekarang

Buku Jaminan Produk Halal di Indonesia, Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menganalisis secara sistematis dan komparatif tentang perlindungan konsumen baik menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Doa Menyembelih Berbagai Hewan

Dalam agama Islam menyembelih hewan memiliki doanya tersendiri agar hewan yang disembelih menjadi halal untuk dimakan oleh umat Islam. Jika hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam maka daging hewan yang dikonsumsi menjadi haram untuk dimakan. Oleh karena itu, di bawah ini akan diberikan beberapa doa dalam menyembelih hewan.

1. Doa Menyembelih Ayam Jantan

Nawaitu An Adzbaha haadzad dayka lillahi ta’ala.

Artinya : “Saya berniat menyembelih ayam jantan ini karena Allah Ta’ala.”

2. Doa Menyembelih Ayam Betina

Nawaitu An Adzbaha haadzal ganama lillahi ta’ala.

Artinya : “Saya berniat menyembelih ayam betina ini karena Allah Ta’ala.”

3. Doa Menyembelih Itik

Nawaitu An Adzbaha haadzihil batata lillahi ta’ala.

Artinya : “Saya berniat menyembelih itik ini karena Allah Ta’ala.”

4. Doa Menyembelih Kambing/Domba

Nawaitu An Adzbaha haadzal ganama/khuruf, lillahi ta’ala.

Artinya : “Saya berniat menyembelih kambing ini karena Allah Ta’ala.”

5. Doa Menyembelih Sapi

Nawaitu An Adzbaha haadzal baqarata lillahi ta’ala.

Artinya : “Saya berniat menyembelih sapi ini karena Allah Ta’ala.”

6. Doa Menyembelih Kerbau

Nawaitu An Adzbaha haadzal jamuusu lillahi ta’ala.

Artinya : “Saya berniat menyembelih kerbau ini karena Allah Ta’ala.”

7. Doa Menyembelih Unta

Nawaitu An Adzbaha haadzal jamala lillahi ta’ala.

Artinya : “Saya berniat menyembelih unta ini karena Allah Ta’ala.”

Syarat Menyembelih Hewan

Dalam menyembelih hewan tentu juga memiliki syarat tertentu agar hewan tersebut dapat disembelih dan setelah disembelih juga menjadi makanan yang halal untuk dikonsumsi. Berikut adalah syarat-syarat dalam menyembelih hewan.

1. Syarat Penyembelih

Orang yang menyembelih hewan agar menjadi makanan yang halal juga memiliki syaratnya tersendiri, tidak hanya hewannya yang halal namun orang yang menyembelih juga harus memenuhi syarat. Berikut adalah syaratnya.

  • Orang yang beragama Islam. Penyembelih harus beragama Islam karena nantinya penyembelih harus membaca doa-doa sebelum menyembelih. Doa tersebut tentu hany ada di dalam agama Islam. Jika yang menyembelih memiliki agama lain maka hewan yang disembelih tidak akan menjadi halal.
  • Memiliki akal yang sehat. Seseorang yang akan menyembelih hewan tentu harus memiliki akal yang sehat dan sadar akan perbuatannya. Orang yang hilang akal atau memiliki gangguan jiwa tidak diperbolehkan untuk menyembelih, karena ia tidak memiliki niatan dalam hati dan pikirannya.
  • Laki-laki atau perempuan, dan dewasa maupun anak-anak. Seorang penyembelih boleh dari laki-laki atau perempuan yang sudah dewasa bahkan anak-anak. Namun jika anak-anak harus telah mencapai usia tamyiz. Anak yang sudah mencapai usia tersebut dapat membedakan hal yang bermanfaat dan berbahaya. Umumnya fase tamyiz ketika sudah berusia 7 tahun.
  • Tidak murtad dari Islam. Seseorang yang murtad adalah orang yang meninggalkan agama Islam baik yang belum pernah masuk dalam Islam maupun setelah masuk Islam. Penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang murtad akan menghasilkan sembelihan yang haram dan tidak diperkenankan untuk dimakan.

2. Syarat Alat Penyembelih

Alat untuk menyembelih hewan memiliki syarat bahwa alatnya harus tajam. Bahan alat yang digunakan boleh bermacam-macam seperti, besi, tembaga, kuningan, kayu, bambu, dan lain-lain. Namun, hewan tidak boleh disembelih dengan gigi, kuku, dan tulang.

Dalam penyembelihan hewan, secara mekaniknya dengan cara membuat hewan tidak benar-benar mati, di mana hewan yang disembelih tidak sampai meninggal dan berubah menjadi bangkai itu diperbolehkan. Hal ini telah diatur dalam keputusan Komisi Fatwa MUI pada tanggal 24 Syawal 1396 H atau 18 Oktober 1976.

Dalam hadis riwayat  Imam Muslim dikatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa, “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk melakukan kebaikan dalam semua tindakan. Jika kamu membunuh, baikkanlah pembunuhan itu. Dan apabila kamu menyembelih (hewan), maka baikkanlah penyembelihan itu. Hendaklah kamu mengasah parangnya dan memperlakukan dengan baik keadaan sembelihannya.”

3. Syarat Hewan yang Disembelih

Hewan yang akan disembelih harus memiliki beberapa syarat agar hewan tersebut halal untuk dimakan oleh umat Islam. Berikut adalah beberapa syarat hewan yang akan disembelih.

  • Hewan yang boleh disembelih adalah hewan yang boleh dikonsumsi seperti, ayam, sapi, kerbau, unta, bebek, angsa, kelinci, dan lain-lain. Tentunya bukan hewan-hewan yang haram dan telah dilarang dalam Al-Quran. Bagi yang memakannya tentu dapat memicu penyakit dan dosa karena melanggar perintah Allah Swt.
  • Hewan yang disembelih harus dalam keadaan hidup dan sehat. Bangkai hewan yang telah mati terlebih dahulu tidak boleh untuk disembelih bahkan dikonsumsi manusia.
  • Hewan yang disembelih adalah hewan yang dapat dikuasai. Artinya hewan yang diperbolehkan untuk disembelih adalah bukan hewan liar yang tidak jinak. Hewan-hewan liar yang tidak jinak biasanya hewan yang memiliki taring. Dalam Islam haram juga untuk memakan hewan yang bertaring.

Tata Cara Menyembelih Hewan

Dalam menyembelih hewan memiliki tata caranya tersendiri dalam Islam. Hal ini bertujuan agar hewan tetap halal ketika sudah disembelih. Berikut adalah tata cara menyembelih hewan.

  • Dalam menyembelih, dianjurkan untuk menyembelih hewannya sendiri. Namun, boleh saja jika dalam penyembelihan diwakilkan, dan penyembelihan juga akan sah. Apabila kamu tidak bisa menyembelih hewanmu sendiri maka boleh disembelih oleh orang lain.
  • Hewan yang akan disembelih sebaiknya dimiringkan ke kiri di mana lambung terletak di bawah. Setelah itu penyembelih bisa meletakkan kakinya di dekat leher hewan agar hewan tidak banyak bergerak dan mengganggu proses penyembelihan. Hal ini sudah tertulis dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim. “Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk, beliau sembelih dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
  • Membaca basmalah kemudian diikuti oleh bacaan takbir. Hal ini sudah diriwayatkan dalam sebuah hadis dari Al-Bukhari dan Muslim. “Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,beliau sembelih dengan tangannya sendiri, beliau baca basmalah dan bertakbir.” (HR. Al Bukhari dan Muslim). Takbir ini dibaca hanya saat menyembelih hewan kurban saja. Ketika menyembelih hewan yang bukan kurban, kamu tidak harus mengucap takbir. Saat menyembelih hewan biasa kamu bisa melanjutkan membaca doa sembelih hewan setelah membaca basmalah.
  • Sebelum menyembelihnya, hewan disunahkan untuk menghadap ke arah kiblat pada hewan kurban, seperti umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah.
  • Menyembelih hewan yang benar adalah dengan menyembelih pada bagian lehernya. Kamu bisa menyembelih bagian atas, tengah, maupun bawah lehernya. Saat menyembelih hewan kamu harus memutus jalan makanan dan saluran pernapasan pada hewan yang disembelih. Bahkan, lebih baik lagi jika urat nadi yang ada di samping leher juga ikut terputus. Bagi binantang yang memiliki leher panjang seperti unta bisa dipotong pada bagian pangkal leher atas agar cepat mati.
  • Posisi dalam menyembelih hewan sangatlah bebas, bisa dengan berdiri, jongkok, atau juga dalam posisi duduk. Meski hewan dianjurkan untuk menghadap ke arah kiblat, namun penyembelihnya bebas untuk menghadap ke arah mana saja. Senyamannya dan sebisanya dalam menyembelih hewan tersebut.
  • Dalam menyembelih hewan, kamu harus niat dengan sungguh-sungguh karena Allah Swt. Sembelilhlah sesuai dengan aturan Islam yang berlaku agar hewan yang dikonsumsi menjadi halal dan berkah.
  • Setelah itu, kamu bisa menguliti hewan yang sudah disembelih ketika sudah dipastikan hewan tersebut benar-benar mati.

Hal Makruh dalam Menyembelih Hewan

Dalam menyembelih hewan, tentu ada hal-hal yang wajib dilakukan. Selain itu ada juga hal makruh yang bisa kita hindari jika kita juga teliti saat menyembelih hewan. Berikut adalah hal-hal yang makruh dalam menyembelih hewan.

1. Menggunakan Pisau Tumpul

Saat menyembelih hewan sangat dianjurkan untuk menggunakan pisau yang tajam agar proses penyembelihan berlangsung dengan cepat tanpa menyakiti hewan. Jika kalian menggunakan pisau yang tumpul maka kalian akan menyakitinya karena pastinya kalian akan berkali-kali menggoreskan pisau tersebut di lehernya karena tidak berhasil, hal itu membuatnya semakin kesakitan.

Dari Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu,bahwa Rasulullah saw. bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Artinya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (H.R.Muslim).

2. Menyembelih Hewan di Hadapan Hewan Lain

Saat melakukan penyembelihan hewan diusahakan untuk tidak terlihat dengan hewan lainnya. Hewan lain yang melihat penyembelihan tentu akan menyakiti mereka. Mereka akan sedih karena temannya disembelih.

Hal ini berlaku juga ketika penyembelihan hewan kurban. Kandang hewan kurban dan tempat penyembelihan juga harus dibedakan. Berikanlah pembatas agar hewan yang lain tidak bisa melihat saat melakukan penyembelihan hewan. Hal ini dilakukan agar mereka tidak merasa tersakiti sebelum disembelih.

3. Mematahkan Leher Hewan Sebelum Disembelih

Janganlah kamu mematahkan leher hewan dengan sengaja ketika kamu ingin menyembelihnya, karena hal tersebut termasuk makruh dalam aturan penyembelihan hewan berdasarkan hukum Islam. Kamu harus memahami bagaimana menyembelih hewan dengan baik dan benar berdasarkan syariat Islam.

Dari Fatwa Syabakah Islamiyah dikatakan bahwa para ulama menegaskan dan mengingatkan agar para penyembelih hewan tidak mematahkan leher hewan dengan sengaja. Bahkan, Khalil bin Ishaq dalam Mukhtasarnya untuk Fiqih Maliki menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan dalam menyembelih hewan, khususnya dalam mematahkan leher hewan.

وتعمد إبانة رأس

Artinya: “Di antara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).

4. Menajamkan Pisau di Depan Hewan yang Akan Disembelih

Makruh hukumnya jika kamu ingin menyembelih hewan namun menajamkan pisaunya di depan hewan yang ingin kamu sembelih. Hewan itu akan merasa tersakiti dan ketakutan jika kamu melakukan hal tersebut di depannya. Kamu bisa melakukannya di tempat lain yang tidak terlihat oleh hewan yang akan disembelih untuk menjaga mereka agar tetap tenang.

Biasanya hewan yang telah melihat penyembelihnya mengasah atau menajamkan pisau di depan mereka, mereka akan panik saat ingin disembelih. Hal ini juga akan menghambat proses penyembelihan hewan karena hewan yang akan disembelih sudah panik dan susah untuk diatur. Terlebih lagi jika hewan yang akan disembelih adalah hewan yang memiliki badan besar seperti sapi, kerbau, dan unta.

beli sekarang

E-book ini menjelaskan mengenai ibadah akikah dan kurban yang dapat dilakukan oleh umat Islam. Mudah-mudahan e-book ini dapat menambah pengetahuan kalian mengenai akikah dan kurban.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Grameds, demikianlah penjelasan mengenai doa menyembelih hewan beserta syarat, tata cara dan juga hal makruh dalam menyembelih hewan. Dengan membaca artikel ini, semoga kamu mendapatkan ilmu baru dan dapat menyembelih hewan kurban dengan baik dan benar sesuai dengan syariat Islam.

Jika kalian ingin belajar bagaimana cara menyembelih hewan maupun belajar ilmu lainnya, kalian bisa membeli dan membaca buku yang tersedia di Gramedia. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas menyediakan buku-buku berkualitas yang dapat kamu pelajari. Yuk Grameds, beli bukunya sekarang juga!

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika