Buku Zakat

Jelajahi Buku Zakat dari Gramedia yang disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia

Hukum Islam : Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf

HUKUM ZAKAT DAN WAKAF DI INDONESIA

Mengelola Zakat Indonesia

Manajemen Zakat: Histori, Konsepsi, dan Implementasi

Kekuatan Zakat

Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah

Ensiklopedia Fikih Indonesia 4: Zakat

Fikih Zakat Kontemporer

gramedia digital

Berlangganan Gramedia Digital

Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android

  • Tersedia 10000++ buku & majalah
  • Koran terbaru
  • Buku Best Seller
  • Berbagai macam kategori buku  seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
  • Baca tanpa koneksi internet

Rp. 89.000 / Bulan

gramedia digital

Berlangganan Gramedia Digital

Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android

  • Tersedia 10000++ buku & majalah
  • Koran terbaru
  • Buku Best Seller
  • Berbagai macam kategori buku  seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
  • Baca tanpa koneksi internet

Rp. 89.000 / Bulan

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

gramedia best seller

Tentang Buku Zakat

Jelajahi Buku Zakat dari Gramedia. Buku disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia.

Selengkapnya

    Zakat menjadi salah satu ibadah yang dimuat dalam rukun islam dan wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Seluruh umat muslim yang memiliki kemampuan ekonomi wajib membayar zakat pada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat menjadi bentuk sedekah dengan syarat tertentu yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Zakat dilakukan dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian zakat, hukum zakat, syarat wajib zakat, syarat sah zakat, dan orang yang berhak menerima zakat.

     

    Pengertian Zakat

    Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat diartikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

    Secara bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” yang memiliki banyak arti, yaitu suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat dapat diartikan sebagai al-barakatu yang memiliki arti keberkahan, ath-thaharatu yang memiliki arti kesucian, al-namaa yang memiliki arti pertumbuhan dan perkembangan, serta ash-shalahu yang memiliki arti keberesan.

    Sementara itu, secara istilah terdapat berbagai pengertian zakat yang dikemukakan oleh para ulama, tetapi pada dasarnya berbagai pengertian tersebut memiliki maksud yang sama. Zakat merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan untuk diserahkan dari pemiliknya kepada seseorang yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat.

    Zakat menjadi ibadah yang sangat penting untuk dilaksanakan hingga disebutkan dalam beberapa ayat Al Qur’an dan hadis. Dalam beberapa ayat Al Qur’an, kata zakat disebut beriringan dengan kata salat yang menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat antara zakat dan salat. Zakat merupakan kegiatan ibadah wajib yang dilakukan oleh umat Islam dengan memberikan 2,5% dari harta yang dimiliki kepada orang yang membutuhkan.

    Hukum wajib zakat tidak diberlakukan untuk seluruh umat Islam, tetapi hanya diberlakukan untuk umat Islam yang mampu melaksanakannya. Umat Islam yang memiliki kecukupan harta wajib untuk melaksanakan ibadah ini. Zakat sendiri dapat diberikan kepada penerima zakat secara langsung dan dapat pula diberikan melalui badan amal atau penyalur zakat.

    Dalam pelaksanaan zakat, terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Zakat yang ditunaikan sesuai dengan syarat yang ditentukan akan menghasilkan banyak pahala. Menunaikan ibadah zakat juga akan menyucikan jiwa dan membersihkan segala dosa yang telah diperbuat. Zakat menjadi pengingat bagi umat Islam bahwa seluruh harta yang dimiliki saat ini sebenarnya adalah titipan Allah SWT.

    Orang yang mengeluarkan sebagian hartanya untuk zakat akan memperoleh kesuburan harta, memperoleh keberkahan dan rahmat, serta memperoleh kesucian diri dari hartanya. Harta seseorang tidak akan berkurang karena membayar zakat, bahkan zakat dapat menjadikan harta seseorang terus tumbuh seperti tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah SWT. Allah SWT akan mengganti harta yang diberikan kepada orang lain dengan berlipat ganda sehingga harta seseorang yang selalu menunaikan zakat akan senantiasa tumbuh dan berkembang menjadi lebih banyak.

     

    Hukum Zakat

    Zakat menjadi ibadah yang dimuat dalam rukun Islam yang ketiga. Karena itu, zakat dapat dianggap sebagai dasar atau pondasi yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim. Zakat memiliki hukum wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban zakat telah dijelaskan dalam beberapa ayat Al Qur’an dan Hadis.

    Berikut adalah beberapa ayat Al Qur’an yang menyebutkan mengenai kewajiban menunaikan zakat.

    “Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al Baqarah: 110).

    “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi serta memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah: 177).

    “Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, ‘Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.’” (Q.S. Al Araf: 156).

    “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (Q.S. Maryam: 31).

    “Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.” (Q.S. Al Anbiya: 73).

    “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Q.S. An Nur: 56).

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).

    Berikut adalah beberapa hadis yang menyebutkan mengenai kewajiban menunaikan zakat.

    Ibnu Abbas ra. berkata, “Abu Sufyan ra. telah menceritakan kepadaku (lalu dia menceritakan hadits Nabi SAW), bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Kami diperintahkan untuk mendirikan salat, menunaikan zakat, menyambung tali persaudaraan, dan menjaga kesucian diri.’” ( H.R. Bukhari).

    Dari Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau, Rasulullah SAW, memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Ibnu Abbas ra. berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

     

    Jenis-Jenis Zakat

    Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis zakat tersebut.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim yang memiliki kecukupan harta. Zakat fitrah menjadi jenis zakat yang umumnya dilaksanakan satu tahun sekali pada bulan Ramadhan. Umat muslim biasanya akan menunaikan zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah dapat ditunaikan dari awal bulan Ramadhan sampai di penghujung bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

    Jumlah yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar 3.5 liter atau sekitar 2.5 kilogram makanan pokok, seperti beras, kurma, sagu, gandum. Jumlah yang dikeluarkan untuk zakat juga dapat disesuaikan dengan jumlah konsumsi per orang dalam sehari pada waktu yang berlaku. Orang yang memiliki tanggung jawab atas orang lain, seperti orang tua, harus membayarkan zakat atas orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

    Zakat fitrah juga dapat dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok dalam jumlah yang sesuai dengan aturan zakat, yaitu sebesar 3.5 liter atau 2.5 kilogram. Jumlah uang yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah pembayar zakat. Di Indonesia, zakat fitrah dapat dibayarkan secara langsung kepada penerima zakat maupun melalui lembaga atau penyalur zakat.

    2. Zakat Mal (Harta)

    Zakat mal merupakan zakat yang berkaitan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat tertentu. Zakat mal dapat berupa zakat penghasilan, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat pertambangan, zakat hasil laut, zakat hasil ternak, zakat hasil temuan, zakat obligasi, zakat tabungan, zakat emas, zakat perak, dan lain sebagainya.

    Zakat mal wajib dikeluarkan umat muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara itu, haul merupakan waktu kepemilikan harta yang dimiliki sudah mencapai 12 bulan Qomariyah atau tahun Hijriyah. Pelaksanaan zakat mal sendiri tidak memiliki batasan waktu sehingga dapat dilaksanakan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

    Harta yang wajib dizakatkan merupakan harta yang sepenuhnya dimiliki. Harta tersebut juga harus memiliki nilai dan manfaat secara utuh serta didapatkan sesuai secara halal dengan syariat Islam. Jika harta yang dimiliki didapatkan dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam atau dengan cara haram maka harta tersebut tidak boleh dizakatkan.

    Harta yang ingin dizakatkan merupakan harta lebih yang dimiliki setelah memenuhi kebutuhan pokok. Jika kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari seseorang dan keluarganya belum terpenuhi maka harta yang dimiliki tidak wajib untuk dizakatkan. Harta yang diwajibkan untuk zakat juga merupakan harta yang sudah dimiliki selama satu tahun.

     

    Syarat Wajib Zakat

    Seseorang yang memenuhi syarat wajib zakat harus untuk menunaikan zakat. Berikut adalah beberapa syarat wajib zakat.

    1. Beragama Islam
    2. Berakal Sehat dan Dewasa
    3. Merdeka
    4. Milik Sempurna
    5. Berkembang Secara Riil atau Estimasi
    6. Sampai Nisab (mencapai jumlah tertentu)
    7. Cukup Haul (dimiliki selama satu tahun penanggalan Islam)
    8. Bebas dari Hutang

     

    Syarat Sah Zakat

    1. Niat
    2. Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada yang berhak menerimanya)

     

    Orang yang Berhak Menerima Zakat

    1. Fakir, yaitu orang yang sangat sengsara hingga hampir tidak memiliki apa-apa.
    2. Miskin, yaitu orang yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
    3. Amil Zakat, yaitu orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
    4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
    5. Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
    6. Gharim, yaitu orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
    7. Fii Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
    8. Ibnu sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan keluar dari daerahnya.