Keuangan

Mengenal Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah dan Perkembangannya di Indonesia

Written by Shaza Zahra

sejarah berdirinya asuransi syariahAsuransi syariah atau juga dikenal dengan sebutan Takaful, adalah sistem asuransi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam sistem ini, kontribusi yang diberikan oleh peserta digunakan untuk saling mendukung antara sesama peserta yang membutuhkan, dengan menekankan prinsip takaful atau saling melindungi.

Sejak pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1994, industri asuransi syariah telah mengalami perkembangan yang pesat. Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang sejarah berdirinya asuransi syariah di Indonesia, perkembangan industri Takaful, serta tantangan dan peluang yang ada di masa depan, Yuk, Grameds, simak artikel berikut ini!

Sejarah dan Pendirian Asuransi Syariah di Indonesia

Industri Takaful pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada awal 1990-an. Pada tahun 1994, PT Asuransi Takaful Keluarga menjadi perusahaan asuransi jiwa syariah pertama di Indonesia, yang menandai awal kemunculan asuransi syariah di negara ini. Produk pertama yang diluncurkan adalah asuransi jiwa syariah, yang memberikan perlindungan finansial dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariah Islam.

Dalam produk ini, dana yang terkumpul digunakan untuk berbagi risiko antara peserta yang saling membantu ketika menghadapi musibah, berbeda dengan sistem asuransi konvensional yang lebih menekankan pada keuntungan perusahaan.

Seiring berjalannya waktu, semakin banyak perusahaan asuransi syariah yang berdiri, baik yang sepenuhnya berbasis syariah maupun yang memiliki unit usaha syariah (UUS) di bawah perusahaan asuransi konvensional. Perkembangan ini mencerminkan minat yang besar dari masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, terhadap produk-produk asuransi yang sesuai dengan prinsip agama mereka, memberikan solusi perlindungan finansial yang lebih sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Industri asuransi syariah kini menawarkan berbagai produk yang sepenuhnya mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam, seperti asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, perencanaan dana pendidikan, asuransi kendaraan syariah, asuransi rumah, dan berbagai produk investasi berbasis syariah lainnya.

Grameds, semua produk ini dikelola dengan menerapkan prinsip berbagi risiko (risk-sharing), yang berarti setiap peserta berkontribusi untuk saling membantu saat terjadi risiko atau musibah. Dalam sistem ini, tidak ada pihak yang dirugikan, karena dana yang terkumpul digunakan secara kolektif untuk kepentingan bersama.

Hal ini sangat berbeda dengan asuransi konvensional, yang lebih berfokus pada transfer risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi menjadi pihak yang menanggung risiko dan lebih berorientasi pada keuntungan finansial.

Dengan menggunakan prinsip takaful atau saling tolong-menolong, asuransi syariah menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan, memberikan perlindungan finansial yang lebih transparan dan sesuai dengan ajaran Islam.

Perkembangan Industri Asuransi Syariah di Indonesia

  • Mengalami Pertumbuhan yang Positif

Industri Takaful di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024, total aset industri asuransi syariah tercatat mencapai Rp45,75 triliun, yang berkontribusi sekitar 5,01% dari total aset industri asuransi nasional.

Selain itu, kontribusi premi asuransi syariah mengalami peningkatan sebesar 2,90% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Angka ini menunjukkan bahwa industri asuransi syariah memiliki daya tahan yang kuat, meskipun menghadapi tantangan ekonomi global, dan menunjukkan bahwa Takaful memiliki potensi besar untuk terus berkembang di pasar Indonesia.

  • Produk Asuransi Syariah

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya keuangan berbasis syariah, produk-produk asuransi syariah kini semakin bervariasi.

Grameds, saat ini, produk yang ditawarkan tidak hanya terbatas pada asuransi jiwa dan kesehatan, tetapi juga mencakup produk seperti asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi pendidikan, dan perencanaan dana hari tua.

Semua produk ini dikelola dengan prinsip berbagi risiko (risk-sharing), di mana dana yang terkumpul digunakan untuk saling membantu antar peserta yang membutuhkan, seperti pada kondisi kecelakaan, penyakit, atau kerugian lain yang sesuai dengan ketentuan polis. Sistem ini memastikan bahwa setiap peserta berperan aktif dalam mendukung sesama, menjadikan asuransi syariah pilihan yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan.

Regulasi dan Kewajiban Unit Usaha Syariah Spin-off

Untuk mendukung pertumbuhan industri Takaful, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan spin-off. Aturan ini mengharuskan seluruh unit usaha syariah (UUS) yang berada di bawah perusahaan asuransi konvensional untuk memisahkan diri dan membentuk perusahaan asuransi syariah independen paling lambat pada Desember 2026.

Sejumlah perusahaan asuransi syariah di Indonesia telah merencanakan untuk memulai bisnis baru sebagai perusahaan asuransi syariah yang sepenuhnya independen. Beberapa perusahaan lainnya memilih untuk menyerahkan portofolio syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah lain.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur kelembagaan industri asuransi syariah, memberikan pengelolaan yang lebih fokus, serta memastikan adanya pengawasan yang lebih transparan oleh pihak OJK. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan industri asuransi syariah dan menjadikannya lebih berkelanjutan dan terpercaya di masa depan.

Tantangan dan Peluang Industri Asuransi Syariah di Indonesia

Berikut adalah tantangan dan peluang industri asuransi syariah di Indonesia yang perlu Grameds ketahui.

  • Tantangan Industri Asuransi Syariah di Indonesia

Meski menunjukkan pertumbuhan yang positif, industri asuransi syariah di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi agar dapat berkembang lebih pesat. Salah satu tantangan utama adalah pangsa pasar yang relatif kecil jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Meskipun ada peningkatan minat terhadap produk asuransi berbasis syariah, produk asuransi konvensional masih mendominasi pasar Indonesia.

Selain itu, literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Banyak orang yang belum sepenuhnya memahami sistem Takaful dan produk-produk syariah lainnya. Hal ini menjadi kendala utama karena banyak masyarakat yang ragu atau tidak tahu bagaimana cara kerja asuransi syariah dan apa saja manfaat yang bisa didapatkan. Pemahaman yang lebih dalam tentang konsep berbagi risiko dan prinsip syariah dalam asuransi perlu diperkenalkan lebih luas lagi.

Ketergantungan pada produk asuransi konvensional juga masih cukup besar di Indonesia, yang menjadi salah satu tantangan bagi industri asuransi syariah. Banyak masyarakat yang lebih memilih asuransi konvensional karena sudah terbiasa dan lebih mudah untuk dimengerti, meskipun beberapa produk tersebut mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti riba dan gharar. Oleh karena itu, perlu ada edukasi lebih lanjut mengenai manfaat dan perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional agar masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih bijak.

  • Peluang Industri Asuransi Syariah di Indonesia

Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi pasar yang sangat besar untuk produk-produk keuangan syariah, termasuk asuransi syariah atau Takaful.

Grameds, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan berbasis syariah, peluang pengembangan industri Takaful semakin terbuka lebar. Masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam semakin menyadari bahwa perencanaan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah dapat memberikan keamanan finansial tanpa melanggar ajaran agama.

Selain itu, dukungan dari pemerintah juga memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan industri ini. Regulasi yang mendukung keuangan syariah dan program literasi keuangan syariah yang semakin diperkenalkan kepada masyarakat dapat mempercepat pertumbuhannya. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan untuk mendorong pertumbuhan sektor keuangan syariah, termasuk asuransi syariah, seperti mengadakan program edukasi dan pembentukan regulasi yang mendukung.

Dengan adanya kebijakan yang pro-syariah dan kesadaran yang semakin meningkat di masyarakat, Takaful memiliki peluang besar untuk berkembang dan memenuhi kebutuhan pasar.

Grameds, industri ini juga diharapkan bisa memperkenalkan lebih banyak produk yang lebih inovatif dan mudah diakses oleh masyarakat, serta mengedukasi lebih banyak orang tentang manfaat dan keuntungan yang bisa didapatkan dari asuransi syariah. Sebagai negara dengan potensi pasar besar, Indonesia dapat menjadi pionir dalam industri asuransi syariah global di masa depan.

Kesimpulan

Asuransi syariah atau Takaful telah berkembang pesat sejak pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1994. Dengan prinsip takaful yang mengedepankan saling tolong-menolong antar peserta, asuransi syariah menjadi pilihan alternatif yang lebih adil dan transparan. Grameds, meskipun asuransi syariah masih memiliki pangsa pasar yang kecil dibandingkan dengan asuransi konvensional, potensi untuk pertumbuhannya sangat besar, terutama dengan adanya dukungan regulasi yang kuat dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap produk berbasis syariah.

Dengan semakin bervariasinya produk-produk dan pengelolaan yang lebih transparan, asuransi syariah menjadi pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan finansial sesuai dengan prinsip syariah Islam. Meskipun ada tantangan, peluang untuk pengembangan Takaful di masa depan sangat besar, menjadikannya pilihan yang relevan untuk masa depan yang adil, yang tidak hanya berfokus pada nilai-nilai kehidupan dunia, tetapi juga nilai-nilai akhirat.

Rekomendasi Buku Terkait

1. Asuransi Syariah Berkah Terakhir Yang Tak Terduga

Asuransi Syariah, Berkah Terakhir yang Tak Terduga

Prinsip Asuransi Syariah pada dasarnya adalah bertujuan untuk saling tolong menolong dan harus ada itikad baik dalam menjalankannya dan perusahaan wajib memenuhi Prudential Principle. Untuk mendapatkan polis asuransi tidak semudah yang dipikirkan. Akan tetapi harus memenuhi prosedur untuk mendapatkannya. Setiap menjalankan usaha, asuransi tidak terlepas dari problematika yang terjadi antara peserta dan perusahaan mengenai masalah klaim, maka dari itu buku ini akan mengulas bagaimana asuransi syariah secara teori, praktek dan juga hukum penyelesaian sengketanya.

2. Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah

Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah

Buku ini menjelaskan secara gamblang tentang sejarah keberadaan dan perkembangan asuransi syariah maupun konvensional di dunia dan Indonesia. Selain itu dalam buku ini juga dijelaskan tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip utama baik dari sisi syariah maupun konvensional.

Melalui penjelasan tentang perbedaan dari kedua asuransi tersebut, pembaca bisa lebih mampu memilih mana yang lebih baik untuk menggunakan kedua instrumen asuransi tersebut.

3. Asuransi Syariah Solusi Keuangan Islami Di Era Modern

ASURANSI SYARIAH Solusi Keuangan Islami di Era Modern

Dalam era globalisasi, asuransi syariah muncul sebagai solusi inovatif yang mengintegrasikan prinsip Islam dengan keuangan modern. Buku ini merupakan panduan komprehensif yang membahas seluruh aspek penting asuransi syariah, mulai dari dasar hukum hingga prospek masa depannya. Dimulai dengan tinjauan umum tentang asuransi syariah dan relevansinya dalam ekonomi global, buku ini menjelaskan dasar hukum dan prinsip-prinsip yang mendasari operasionalnya.

Selanjutnya, buku ini mengulas akad, produk, manajemen risiko, serta tata kelola dalam asuransi syariah. Pembaca juga akan diperkenalkan pada aspek keuangan dan investasi yang mematuhi prinsip syariah, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Bagian studi kasus memberikan wawasan praktis dari penerapan konsep asuransi syariah, sementara tinjauan masa depan membahas tren dan inovasi yang akan mempengaruhi industri ini. Dengan analisis mendalam dan penjelasan yang jelas, buku ini menjadi referensi utama bagi praktisi, akademisi, dan siapa saja yang ingin mendalami asuransi syariah.

4. Asuransi Syariah di Indonesia : Telaah Teotologis, Historis, Sosiologis, Yuridis, dan Futurologis

Asuransi Syariah di Indonesia : Telaah Teotologis, Historis, Sosiologis, Yuridis, dan Futurologis

Buku ini menggabungkan teori dan praktik asuransi syariah (termasuk konsep takaful, ta’min, tadhamun, taahud, dan ta’awun), yang ditulis oleh dua penulis berpengalaman baik di dunia akademik maupun praktisi. Pemaparan dalam buku ini sangat komprehensif, mencakup berbagai topik seperti kebutuhan manusia, hukum syariah, maqasid syariah, serta urgensi pengawasan dalam asuransi syariah. Buku ini juga mengulas secara mendalam mengenai pengetahuan dasar dan umum tentang asuransi, perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, serta produk dan sistem operasional asuransi syariah.

Analisis yang disajikan menggunakan pendekatan teologis, historis, sosiologis-empiris, yuridis, dan futurologis, memberikan perspektif yang khas dan berbeda. Buku ini dilengkapi dengan dua lampiran penting, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta Fatwa DSN tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang sangat penting untuk peminat dan praktisi asuransi syariah dalam melakukan cross-check terhadap hal-hal esensial dalam sektor ini.

Buku ini sangat direkomendasikan untuk dibaca oleh para peminat, praktisi, dan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta sivitas akademika yang berkecimpung dalam studi asuransi syariah.

5. Takaful Dan Retakaful Pengantar Asuransi Syariah

Takaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi Syariah Takaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi SyariahTakaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi SyariahTakaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi SyariahTakaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi SyariahTakaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi SyariahTakaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi SyariahTakaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi SyariahTakaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi SyariahTakaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi SyariahTakaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi Syariah Takaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi Syariah

Kehadiran asuransi syariah (takaful) dan reasuransi syariah (retakaful), yang lebih berorientasi pada proteksi dari maqashid syariah, menjadi alternatif bagi umat muslim untuk melindungi kontrak melalui berbagai mekanisme yang sesuai dengan syariah dan terhindar dari unsur gharar, riba, dan maysir.

Keberadaan buku Takaful dan Retakaful: Pengantar Asuransi Syariah merupakan salah satu kesegaran di tengah ”kehausan” berbagai pihak untuk mendalami asuransi syariah. Selain menyediakan pengetahuan mendasar terkait takaful dan retakaful, buku ini juga memberikan penjelasan mengenai framework syariah terkait takaful dan retakaful beserta sejarah kehadirannya.

Di dalamnya juga terdapat pembahasan tentang konsep dan fitur yang menonjol dari takaful dan retakaful serta perbedaannya dengan asuransi dan reasuransi konvensional. Buku ini juga semakin lengkap dengan adanya studi kasus dan latihan pada setiap babnya yang memungkinkan pembaca untuk mengaplikasikan pemahaman teoritis dalam konteks nyata. Dengan begitu, buku ini menjadi bacaan wajib bagi mahasiswa, profesional, dan praktisi yang ingin mendalami takaful dan retakaful secara efektif.

Buku ini berisi: 1) Risiko; 2) Pengenalan Asuransi; 3) Perbandingan antara Asuransi Konvensional dan Takaful (Asuransi Syariah); 4) Model Operasional Takaful yang Ideal; 5) Takaful Life; 6) Takaful Non-Life; 7) Strategi Portofolio Takaful; 8) Reasuransi; 9) Retakaful; 10) Manajemen Risiko Takaful; 11) Rating dan Evaluasi Kinerja Takaful; 12) Tingkat Solvency dan Capital Adequacy pada Takaful.

About the author

Shaza Zahra

Gramedia Literasi