in

Memahami Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas)

Sumber: Pexels

Cara Membuat PT – Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki jumlah perusahaan Perseroan Terbatas atau PT dengan jumlah yang cukup banyak. Bahkan, mungkin hampir di setiap daerah tersedia perusahaan Perseroan Terbatas.

Perseroan terbatas atau PT sendiri adalah bentuk entitas bisnis yang memang sampai saat ini banyak dijadikan pilihan yang baik bagi para pelaku bisnis, baik itu pelaku bisnis dalam negeri atau pelaku bisnis dari negara luar. Salah satu alasannya adalah karena fleksibilitas yang ditawarkan oleh Perseroan Terbatas atau PT selalu bisa memberikan keuntungan tersendiri bagi para pelaku bisnisnya Secara global nama perusahaan Perseroan Terbatas mengikuti konvensi negara Inggris yaitu nama perusahaan akan diikuti dengan keterangan Ltd yang mewakili limited corporation.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya jika Perseroan Terbatas atau PT memang sudah banyak ada di Indonesia dan mungkin sudah banyak yang tahu. Meski begitu, beberapa orang masih tahu hanya pada bagian kulitnya saja alisa tak tahu apa itu Perseroan Terbatas atau PT secara mendalam.

Nah, dalam artikel ini tersedia penjelasan yang berhubungan dengan Perseroan Terbatas atau PT. Tentunya Anda bisa membaca ulasan yang tersedia di dalam artikel ini agar bisa lebih tahu.

Pengertian Perseroan Terbatas atau PT

cara membuat PT
Sumber: Pixabay

Badan usaha yang ada di Indonesia sebenarnya tak hanya jenis Perseroan Terbatas atau PT saja. Namun, ada jenis lainnya seperti CV dan firma. Meski begitu, mungkin yang paling menonjol dan mudah dikenali adalah Perseroan Terbatas.

Secara mudhanya pengertian Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu jenis dari badan usaha yang mendapatkan perlindungan dari hukum dengan modal yang digunakan terdiri dari saham. Seseorang bisa dikatakan memiliki Perseroan Terbatas atau PT ketika bagian saham milikinya sebesar jumlah yang mereka tanamkan.

Jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 terkait dengan penjelasan PT. Perseroan Terbatas atau PT merupakan suatu badan usaha dengan bentuk badan hukum serta dalam proses pendiriannya berdasarkan dari perjanjian yang nantinya akan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dan seluruhnya akan terbagi dalam saham yang juga bisa disebut juga sebagai persekutuan modal.

Dalam menjalankan perusahaan jenis Perseroan Terbatas keberadaan dari modal saham yang dimiliki juga bisa dijual kepada pihak lain. Itu artinya, ada kemungkinan terjadinya suatu perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan Perseroan Terbatas tanpa perlu melakukan pembubaran dan mendirikan perusahaan baru kembali.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Pada dasarnya, Perseroan Terbatas dibuat dengan adanya kesepakatan. Oleh karena itu, untuk bisa mendirikan suatu perusahaan jenis Perseroan Terbatas atau PT harus ada minimal dua orang. Pembuatan perjanjian pendirian Perseroan Terbatas atau PT juga harus diketahui oleh pihak notaris dan dibuatkan akta agar bisa mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum nantinya resmi berdiri menjadi suatu perusahaan Perseroan Terbatas atau PT.

https://www.gramedia.com/products/teoripraktik-perseroan-terbatas?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/teoripraktik-perseroan-terbatas?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

Cara Mendirikan Perusahaan Jenis Perseroan Terbatas Atau PT

Dari penjelasan sebelumnya tentunya kita tahu jika proses pembuatan Perseroan Terbatas atau PT memang harus melalui beberapa prosedur terlebih dahulu. Dimana setiap tahap ini memang wajib banget untuk dilakukan.

Nah, agar Anda semakin paham lagi apa saja tahap yang perlu dilalui dalam proses pembuatan perusahaan jenis Perseroan Terbatas, maka penjelasan di bawah ini bisa membantu.

1. Proses Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Tahap pertama yang harus dilakukan dalam mendirikan perusahaan jenis Perseroan Terbatas adalah melakukan pengajuan nama perusahaan. Proses pengajuan nama perusahaan tersebut akan didaftarkan oleh notaris dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam proses pengajuan nama perusahaan jenis PT. Beberapa persyaratan tersebut adalah sebagai berikut ini.

  • Lampiran asli formular dan pendirian suatu kuasa.
  • Lampiran fotocopy KTP dari setiap pendiri serta pengurus perusahaan.
  • Lampiran fotocopy KK dari pimpinan atau pendiri perusahaan PT tersebut.

Tahap pengajuan nama ini dibutuhkan untuk mempermudah proses pengecekan nama PT. Dimana pada dasarnya pemakaian nama suatu PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada.

Oleh karena itu, dalam pengajuan nama perusahaan PT setidaknya ada dua atau tiga pilihan nama yang diajukan. Usahakan nama PT bisa menjadi cerminan kegiatan dari bisnis yang Anda jalankan.
Selain itu, pendaftaran nama PT juga memiliki tujuan agar bisa mendapatkan persetujuan dari pihak instansi terkait seperti Kemenkumham sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Proses Pembuatan Akta Pendirian PT

Berikutnya adalah proses pembuatan akta pendirian perusahaan PT yang akan dilakukan oleh notaris yang berwenang di Indonesia. Yang mana proses ini juga akan memerlukan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Perlu diketahui juga dalam proses pembuatan akta tersebut ada beberapa hal penting, Misalnya seperti kedudukan PT. Dimana nantinya PT memang harus berada di wilayah Indonesia dengan menyebutkan nama kota tempat perusahaan tersebut akan menjalankan usaha mereka sebagai kantor pusatnya.
Ada beberapa syarat dalam pembuatan akta pendirian perusahaan PT. Nah untuk lebih jelasnya, berikut adalah poin akan syarat tersebut.

  • Pendiri PT minimal memiliki ada 2 orang atau lebih.
  • Menetapkan jangkauan waktu berdirinya PT tersebut. Misalnya dalam jangkauan waktu 10 tahun, 20 tahun atau lebih maupun yang berlaku seumur hidup.
  • Menetapkan akan maksud serta tujuan dan juga kegiatan yang akan dijalankan PT tersebut.
  • Akan Notaris akan dalam bentuk bahasa Indonesia.
  • Para pendiri harus mengambil bagian atas sama namun pengecualian dalam peleburan.
  • Modal dasar berada di angka minimal Rp50 juta dan modal yang akan disetorkan adalah 25 persen dari modal dasar.
  • Adanya direktur dan komisaris yang minimal berjumlah 1 orang.
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurun dengan hukum Indonesia kecuali PT yang memiliki Modal Asing atau PT PMA.

3. Proses Pembuatan SKDP

Selanjutnya, melakukan permohonan pembuatan SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang akan diajukan kepada kantor kelurahan dimana alamat PT tersebut berada.

Dimana nantinya SKDP juga bisa dijadikan sebagai bukti keterangan akan alamat perusahaan tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses permohonan pembuatan SKDP adalah sebagai berikut ini.

  • Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran
    KTP Direktur
  • IMB jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP adalah tahap berikutnya, yang mana permohonan pendaftaran NPWP adalah ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan alamat PT tersebut. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut ini.

  • NPWP pribadi Direktur PT
  • Fotocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA)
  • SKDP
  • Akta pendirian PT.

5. Proses Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Selanjutnya adalah melakukan proses pembuatan anggaran dasar perseroan. Dimana dalam melakukan tahap ini juga harus diajukan permohonan kepada Menteri Kemenkumham agar bisa mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan atau akta pendirian sebagai bentuk badan hukum dari PT yang sudah sesuai dengan UUPT. Adapun persyaratan yang diperlukan dalam tahap ini adalah sebagai berikut.

  • Menyiapkan bukti setor bank setara dengan nilai modal yang disetorkan pada akta pendirian.
  • Adanya bukti PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk pembayaran berita acara negara.
  • Melampirkan akta pendirian secara asli.

6. Proses Pengajuan SIUP

Selanjutnya adalah melakukan proses pengajuan SIUP. Dimana keberadaan dari SIUP memang begitu dibutuhkan agar PT bisa menjalankan kegiatan usahanya. Meski begitu, harus diperhatikan juga jika setiap PT yang membuat SIUP hanya berlaku kegiatan usaha yang dijalankan masuk ke dalam klasifikasi baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Hal ini juga sudah tercantum pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Nantinya, proses permohonan pendaftaran SIUP akan diajukan kepada Kepala Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan alamat PT yang bersangkutan.

Ada beberapa klasifikasi dari SIUP yang didasarkan dengan SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah seperti beberapa poin di bawah ini.

  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7. Proses Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan Atau TDP

Selanjutnya adalah proses permohonan pendaftaran yang akan diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten sesuai dengan alamat perusahaan yang bersangkutan.

Bagi perusahaan yang memang sudah terdaftar nantinya akan mendapatkan sertifikat TDP sebagai bukti jika perusahaan atau badan usaha tersebut telah melakukan proses wajib daftar perusahaan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

https://www.gramedia.com/products/perseroan-terbatas-yang-tertutup?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/perseroan-terbatas-yang-tertutup?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia Atau BNRI

Setelah perusahaan sudah melakukan proses wajib daftar perusahaan serta telah mendapatkan pengesahan dari pihak terkait seperti Menteri Kemenkumham, maka hal tersebut akan diumumkan dalam BNRI dari perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan PT tersebut saat itu sudah memiliki status sebagai badan hukum.

Nah, itulah beberapa cara membuat PT yang dikutip dari website resmi semarangkota.go.id.

Modal Perseroan Terbatas

Setelah tahu bagaimana cara membuat atau mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas atau PT. Berikutnya, kita akan mempelajari darimana sih sumber pendanaan yang ada di dalam sebuah PT.
Setidaknya ada modal Perseroan Terbatas dibagi menjadi tiga jenis, yaitu modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang diserahkan. Nah, untuk lebih paham berikut adalah jenis modal dalam perusahaan PT atau Perseroan Terbatas.

Modal Dasar

Modal dasar adalah modal perusahaan yang bisa dijadikan suatu patokan atau penilaian seberapa besar perusahaan tersebut. Keberadaan dari modal dasar juga akan membantu suatu perusahaan dalam menentukan kelasnya. Apakah perusahaan tersebut berada di kelas besar, menengah atau suatu perusahaan pada kelas kecil.

Modal yang Ditempatkan

Berikutnya adalah modal yang ditempatkan. Dimana modal ini mengarah terhadap kesanggupan para pemilik jumlah modal pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menjelaskan jika jumlah minimal yang ditempat adalah sebesar 25 persen dari modal dasar perusahaan.

Modal yang Diserahkan

Keberadaan dari modal disetor juga bisa dibilang paling nyata karena mampu menunjukkan jumlah modal yang disetorkan oleh pemegang saham. Dimana nantinya besaran modal disetor untuk suatu perusahaan PT minimal 25 persen dari modal dasar. Itu artinya, besaran dari modal yang disetorkan akan sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemegang saham.

https://www.gramedia.com/products/hukum-perseroan-terbatas-edisi-revisi?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/hukum-perseroan-terbatas-edisi-revisi?utm_source=bestseller&utm_medium=bestsellerbuku&utm_campaign=seo&utm_content=BestSellerRekomendasi

Kelebihan Mendirikan PT

Seperti yang dijelaskan sebelumnya jika jenis badan usaha di Indonesia terbilang cukup beragam, dimana setiap jenis badan usaha tersebut akan memberikan kelebihannya masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan jenis PT.

Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini merupakan penjelasan akan beberapa kelebihan yang diberikan oleh perusahaan jenis PT.

Harta Pribadi Lebih Aman

Salah satu keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika mendirikan perusahaan bisnis jenis PT adalah kewajiban yang disetorkan kepadapt hanya sebatas modal saja. Ketika PT yang didirikan tersebut mengalami kondisi kerugian, maka kewajiban dari pemiliknya hanya sebatas modal saja. Hal ini akan menjadikan harta pribadi para pemilik PT akan tetap aman dan tidak akan mungkin tersentuh guna menutupi kerugian.

Hal tersebut juga sudah diatur pada Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007. Dengan adanya hal tersebut menjadikan seorang pemegang saham pada sebuah PT hanya memiliki tanggung jawab sebesar saham yang mereka miliki saja dan tidak akan mencakup kekayaan pribadi miliknya.

Kondisi ini berbeda dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV, yang mana harta pribadi dari pemiliknya akan digunakan sebagai penutup kerugian dari perusahaan tersebut jika memang mengalami kondisi kerugian.

Dalam Proses Peralihan Sangat Mudah

Kepemilikan perusahaan jenis PT adalah dalam bentuk saham. Dimana nantinya proses peralihan perusahaan juga akan semakin lebih mudah dan bisa dilakukan dengan cara menjual saham kepada pihak lain.

Meski begitu, perlu diperhatikan juga jika pemilik saham juga harus mengetahui anggaran dasar dari perusahaan serta mengikuti peraturan proses peralihan saham sebelum melakukan proses penjualan saham miliknya.

Tidak Memiliki Batas Waktu

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak adanya batasan waktu hidup dari sebuah perusahaan jenis PT. Selagi PT masih bisa beroperasi meski kepemilikannya sudah berpindah tangan atau meninggal, maka perusahaan tersebut masih bisa berdiri dan dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

Lebih Mudah dalam Mendapatkan Dana dalam Jumlah Besar

Untuk bisa mengembangkan usahanya, kebanyakan para pelaku bisnis membutuhkan modal tambahan. Dimana ketika Anda memiliki perusahaan dalam bentuk PT, maka proses mendapatkan dana tambahan juga akan lebih mudah.

Selain itu, saham juga bisa dijual kepada para investor sebagai salah satu bentuk meningkatkan modal. Itu artinya keuntungan yang akan didapatkan bisa dirasakan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian baik itu investor maupun para pengusaha akan bisa sama-sama mendapatkan keuntungan.

Penutup

Itulah rangkuman ulasan seputar Perseroan Terbatas atau PT yang bisa Anda baca selengkapnya. Mulai dari pengertian, cara membuat PT hingga keuntungan yang dimiliki ketika mendirikan perusahaan jenis PT sudah ada di atas penjelasannya.

Jika kamu ingin mencari buku tentang Perseroan Terbatas, maka bisa mendapatkannya di Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Hendrik Nuryanto

Sumber:

Baca juga:



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Rosyda Nur Fauziyah

Saya adalah Rosyda Nur Fauziyah dan biasa dipanggil Rosyda. Menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Linkedin saya Rosyda Nur Fauziyah