Agama Islam

Batas Aurat Laki-Laki Menurut Empat Mazhab, Perlu Dipahami!

batas aurat laki-laki
Written by Yufi Cantika

Aurat Laki-Laki – Islam memiliki aturan dalam batasan aurat kepada setiap pengikutnya. Batasan aurat laki-laki dan perempuan berbeda. Namun, keduanya sama-sama wajib menjaga aurat. Perintah menutup aurat tercantum dalam surat An Nur ayat 30 sebagai berikut.

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ – ٣٠

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nur: 30)

Aurat sendiri secara bahasa dimaknai sebagai setiap yang dirasa buruk jika ditampakkan. Istilah aurat berasal dari al-anwar yang ebrarti buruk atau cacat. Setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu.

Sementara itu, jika ditinjau dari syariat, aurat dimaknai sebagai bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan untuk membuka, menyentuh, atau melihat.

Di kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih jauh tentang aurat laki-laki. Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya sampai selesai, Grameds.

Hukum Menutup Aurat

Hukum menutup aurat juga dijelaskan dalam hadis. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri sebagai berikut.

Rasulullah S.A.W bersabda, “Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain. Laki-laki juga tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak diperbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi)

Tidak hanya itu, dalam hadis lain juga disebutkan bahwa laki-laki wajib menutup aurat kecuali kepada istri atau hamba sahaya yang dimilikinya. Seperti yang diriwayatkan oleh Bahz bin Hakim, Wahai Rasulullah, apa yang harus kami tutupi dan kami biarkan dari aurat kami?” beliau berkata, “Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau hamba sahaya wanita yang engkau miliki.” Aku bertanya kembali, “Bagaimana jika salah seorang dari kami berada sendirian? beliau menjawab, “Rasa malu kepada Allah lebih berhak untuk dihadirkan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan imam hadits yang lima).

Perintah untuk berpakaian dan menutup aurat serta alasan di baliknya telah tercatat secara eksplisit dalam Al-Quran. Dalam artikel jurnal berjudul Aurat dan Busana yang ditulis oleh Muthmainnah Baso yang dimuat dalam Kumparan.com, disebutkan bahwa Islam mengajarkan pakaian merupakan penutup aurat, bukan sekadar perhiasan. Islam mewajibkan setiap perempuan dan laki-laki menutup anggota tubuynya yang dapat menarik perhatian lawan jenisnya.

Sementara itu, dalam fikih Islam, aurat diartikan sebagai bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi atau dilindungi dari pandangan. Seorang Muslim, terutama yang telah dewasa dilarang memperlihatkan auratnya kepada orang lain dengan sengaja, tidak dibenarkan oleh syariat.

Hal ini juga selaras dengan syariat Islam yang melarang setiap Muslim untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada orang lain terutama lawan jenis. Terutama bagi mereka yang telah memiliki nafsu.

Grameds dapat berpegang pada dalil menutup aurat yakni pada firman Allah dalam surah Al Azhab ayat 59 sebagai berikut.

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al Ahzab: 59).

Pada artikel ini, kita akan membahas tentang batas aurat laki-laki. Namun, sebelum itu, ada baiknya kalau kita membahas tentang ayat-ayat Al-Quran yang berisi tentang kewajiban menutup aurat.

Memperkenalkan kepada anak bahwa umat muslim, dianjurkan menutup aurat sangatlah baik. Terlebih lagi, supaya si buah hati semakin paham apa yang dimaksud dengan aurat, maka bisa membaca buku yang disertai dengan gambar.

Salah satu buku itu adalah Mengapa Kita Menutup Aurat ? di dalam buku ini, para orang tua akan jadi lebih mudah dalam menjelaskan tentang aurat. Dapatkan bukunya dengan klik gambar di bawah ini.

Mengapa Kita Menutup Aurat ?

Ayat Al-Quran yang Berisi Tentang Kewajiban Menutup Aurat

batas aurat laki-laki

mataqdarululum/pixabay

Tidak hanya surat Al Ahzab ayat 59 yang memuat perintah menutup aurat. Berikut beberapa ayat Al Quran yang mewajibkan menutup aurat.

1. An Nur Ayat 31

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

2. An Nur Ayat 60

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

3. Al Ahzab Ayat 53

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.”

Shalat Dalam Fiqih 4 Mazhab - Aurat Laki-Laki

4. Al Ahzab Ayat 32

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

Artinya: “Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

5. Al Ahzab Ayat 33

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Dalam Islam, terdapat ilmu fikih sosial yang di dalamnya mengajarkan kita bagaimana cara bersosial, hingga memiliki etika yang baik. Melalui buku Fikih Sosial Tuntunan &Etika Hidup Bermasyarakat, pembaca akan mengetahui cara interaksi sosial yang baik untuk diri sendiri dan orang lain.

Fikih Sosial - Aurat Laki-Laki

Batasan Aurat Laki-Laki

Merujuk pada berbagai hadis, Nabi Muhammad S.A.W. melarang umatnya untuk telanjang. Diriwayatkan dari Al Miswar bim Makhramah, ia berkata bahwa aku datang memikul batu berat. Ketika itu sedang mengenakan pakaian dan tiba-tiba kainku melorot, padahal aku membawa batu, aku tidak sanggup meletakkannya sehingga sampai ke tujuan. Kemudian, Rasulullah S.A.W berkata:

“Betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan jangan kalian berjalan dalam keadaan telanjang.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Melalui hadis tersebut dapat diketahui bahwa terdapat batasan aurat yang boleh diperlihatkan. Berdasarkan pada hadis riwayat Ahmad, aurat laki-laki, yakni antara pusar sampai lutut. Seperti sabda Rasulullah S.A.W sebagai berikut.

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

Artinya: “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad)

Batas aurat laki-laki antara satu mazhab dengan mazhab lainnya berbeda. Melansir dari laman Orami.co.id, berikut batasan aurat laki-laki berdasarkan mazhab.

1. Mazhab Imam Hanafi dan Imam Hambali

Dalam pandangan mazhab Imam Hanafi dan Imam Hambali menyatakan bahwa batasan aurat laki-laki yang wajib ditutupi adalah antara pusar dan lutut, kecuali istrinya boleh melihat. Hal tersebut juga berlaku untuk saudara, teman, dan orang lain.

Paha seorang Muslim laki-laki termasuk ke dalam aurat. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad S. A. W sebagai berikut.

“Sembunyikan itu (pahamu), karena itu adalah aurat.” (HR.Malik)

Hadis tersebut diperkuat dengan hadis riwayat Abu Daud berikut:

“Jangan tunjukkan pahamu dan juga jangan lihat paha orang yang masih hidup atau sudah mati.”(HR.Abu Dawud)

Adapun, batas aurat laki-laki dan perempuan lain yang bukan mahramnya, sama dengan batas aurat sesama laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Dengan ketentuan lengkapnya sebagai berikut.

“Jauh lebih baik bagi laki-laki untuk memakai pakaian yang sopan dan menutupi auratnya. Laki-laki diharapkan tidak memakai pakaian yang mencolok agar terlihat oleh wanita, terlihat menarik, atau dengan maksud untuk mengundang syahwat”.

2. Mazhab Imam Maliki dan Imam Syafi’i

Mazhab Imam Maliki dan Syafi’i mengatakan terdapat dua situasi yang berbeda tentang sejauh mana seorang pria dapat memperlihatkan tubuhnya. Pertama, di depan laki-laki atau perempuan yang menjadi mahramnya. Maka, batas aurat laki-laki antara pinggang atau pusar sampai pada lutut.

Kedua, yakni ketika berada di hadapan orang-orang yang bukan mahramnya. Maka, laki-laki tidak boleh memperlihatkan bagian tubunya. Namun, terdapat pengecualian dari mazhab Maliki, yakni wajag dan tangan boleh terlihat asal tidak ada motif sensual. Sedangkan, dalam mazhab Imam Syafi’i, tidak ada pengecualian apapun.

Penutup

Dari semua pembahasan di atas, dapat dikatakan bahwa batas aurat laki-laki adalah mulai dari pusar hingga lutut. Maka dari itu, ketika melaksanakan sholat, bagian pusar hingga lutut harus ditutup terlebih dahulu. Demikian pembahasan tentang batas aurat laki-laki, semoga semua pembahasan di atas dapat menambah wawasan, Grameds.

Jika ingin mencari buku tentang Islam, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Rujukan:

https://kumparan.com/berita-terkini/mengenal-batasan-aurat-laki-laki-sesuai-syariat-islam-1wnzRvdRrUt/full

https://kumparan.com/berita-terkini/inilah-batasan-aurat-laki-laki-dalam-agama-islam-1wkAPe4gWfG

https://www.orami.co.id/magazine/batasan-aurat-laki-laki

Rekomendasi Buku Seputar Islam

Mempelajari Islam dapat melalui media apapun, salah satunya buku. Berikut rekomendasi buku mengenai seputar Islam dari Gramedia.com.

1. Tasawuf : Sebuah Perenungan Intuitif Tentang Makna Batin Dalam Islam

Tasawuf : Sebuah Perenungan Intuitif Tentang Makna Batin Dalam Islam - Aurat Laki-Laki

Tasawuf pada dasarnya sangat berkaitan erat dengan intuisi kita. Nah, bagaimanakah itu? Dengan membaca buku ini, maka Anda dapat menemukan bahwasannya dengan membuka dan mengoptimalkan intuisi Anda, maka segala pemahaman akan lebih dibukakan kepada Anda. Begitu juga pemahaman-pemahaman tentang keilahian baik yang tersirat maupun yang tersurat di alam semesta ini.

Intuisi juga meliputi tentang bagaimana memahami diri kita sendiri dan apa rahasia-rahasia di balik penciptaan manusia sebagai khalifah di dunia ini. Maka, selalu iqra’ salah satunya adalah dengan membaca buku ini. Tasawuf merupakan jalan yang ditempuh para sufi untuk menemukan cahaya ilahi dan untuk mendapatkan pengetahuan tentang realitas hakiki dari segala sesuatu.

Pengalaman spiritual yang aktual, otentik, dan transcendental. Ajaran yang tidak terjangkau akal dan pikiran. Sedangkan Intuisi, atau yang dalam istilah teknisnya disebut hads merupakan pemahaman yang diperoleh secara langsung, tanpa perantara, tanpa rentetan dalil dan susunan kata, serta tanpa melalui langkah-langkah logika satu demi satu. Buku ini cocok untuk anda yang ingin mempelajari lebih dalam lagi tentang tasawuf dan intuisi. Buku ini menunjukkan bagaimana kita mengoptimalkan intuisi kita agar segala pemahaman dapat lebih dibukakan untuk kita yang tersirat maupun tersurat.

2. Kearifan Islam Kisah Kisah Nabi dan Para Sahabat Yang Penuh Ilham dan Mencerahkan

Kearifan Islam Kisah Kisah Nabi dan Para Sahabat Yang Penuh Ilham dan Mencerahkan - Aurat Laki-Laki

Selama berabad-abad hingga tiba di masa kini, sejarah hidup nabi besar umat Islam yaitu Nabi Muhammad, Rasulullah SAW, dan para sahabatnya disajikan sebagai contoh sempurna bagi seluruh manusia perihal ketakwaan dan kepatuhannya kepada sang pemilik alam semesta, Allah SWT. Halaman sejarah ini dijaga oleh Allah sehingga siapapun dapat dengan mudah mempelajari teladan luhur dari masa hidup mereka.

Buku “Kearifan Islam Kisah Kisah Nabi Dan Para Sahabat Yang Penuh Ilham dan Mencerahkan” ini merupakan sebagai kumpulan catatan tentang perbuatan dan perkataan yang terpilih untuk menjadi teladan, buku ini memberikan gambaran otentik pandangan hidup Islami. la memberikan cahaya perikehidupan Rasulullah dan para sahabatnya, sehingga siapa pun dapat hidup dengan teladan mereka agar rahmat dan pertolongan Allah selalu menaunginya. Buku “Kearifan Islam Kisah Kisah Nabi Dan Para Sahabat Yang Penuh Ilham dan Mencerahkan” ini merupakan karya Wahiduddin Khan ini memberikan gambaran otentik mengenai pandangan hidup yang berlandaskan pada ajaran Islam.

Buku ini disajikan dengan gaya penulisan yang sederhana, gamblang, dan lugas. Buku ini juga terdapat Kisah-kisah Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya yang kemudian di dalamnya dipaparkan dengan ringkas serta disertai konteks yang jelas. Setiap orang, termasuk anak-anak, bisa memetik ilham yang tak habis-habisnya dari Buku Kearifan Islam ini.

3. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah dan Muamalah)

Ringkasan Fiqih Islam : Ibadah & Muamalah - Aurat Laki-Laki

Kitab Ringkasan Fiqih Islami merupakan karya terbaik Doktor Shaleh bin al-Fauzan seorang ulama sekaligus mufti Kerajaan Arab Saudi yang ditulis kembali oleh Tim El-Madani dengan beberapa penambahan konten sehingga lebih memperkaya pemahaman kita mengenai Fiqih. Kitab ini membahas dan mengkaji ilmu Fiqih dari berbagai aspek kajian dikaji secara sistematis dan metodologis namun ringkas dan padat. Dalil Alquran dan As-Sunah yang digunakan tepat guna dalam mengkaji tiap bahasan baik seputar taharah, salat, dan ibadah lainnya.

Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah, Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Fiqih membahas tentang cara beribadah dan muamalah, sesuai yang tersurat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat empat madzhab dari Sunni yang mempelajari tentang fiqih. Madzhab tersebut adalah madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, dan madzhab Hanbali. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Fakih. Sebagian ahli fiqih membagi 4 pembahasan utama, yakni; rubu’ ibadat, rubu’ mu’amalat, ru’bu munakahat, dan ru’bu djinajat. Namun sebagian ahli fikih lainnya membagi pembahasan fiqih pada dua aspek saja, yaitu ru’bu ibadat dan ru’bu mu’amalat.

 

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika