Agama Islam

Pengertian Bank Syariah beserta Fungsi hingga Ciri-nya!

Pengertian Bank Syariah
Written by Yufi Cantika

Pengertian Bank Syariah – Dalam Alquran, kata “syariah” dan pecahannya dalam Alquran ditemukan sebanyak lima kali. Menurut Djazuli kata “syariah” secara etimologi mempunyai banyak arti. Salah satunya berarti ketetapan dari Allah bagi hamba-hambanya. Ia juga bisa dimaknai sebagai jalan yang ditempuh oleh manusia atau jalan yang menuju ke air atau juga bisa berarti jelas.

Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), syariat dimaknai sebagai ukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis.

Menurut Syaltut dalam “Al-Islam Aqidah wa Syari’ah” menyebutkan bahwa kata “syariah” berarti jalan menuju sumber air yang tidak pernah kering. Kata syariah juga diartikan sebagai jalan yang terbentang lurus.

Hal tersebut sejalan dengan fungsi syariah bagi kehidupan manusia. Baik dalam hubungannya dengan Tuhan ataupun sesama umat manusia. Hubungan dengan sesama tidak memandang agama dan kepercayaan. Terlepas muslim atau tidak, kita wajib beerbuat baik kepada sesama dan alam semesta.

Sementara itu, Muhammad Syalabi, etimologi syariah yakni sebagai sesuatu yang dirujuk pada sejumlah hukum Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, yang tercatat dalam Alquran dan sunnah nabi.

Dilihat dari sisi terminologi, syariah merupakan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hambanya yang dibawa oleh seorang rasul Muhammad SAW, baik hukum tersebut berhubungan dengan cara tingkah laku, yaitu yang disebut dengan hukumhukum furu‘.

Pada prinsipnya, kata “syariah” dalam Islam mencakup seluruh petunjuk agama Islam baik yang berkaitan dengan akidah, ibadah, muamalah, etika, dan hukum-hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Seiring berjalannya waktu, pemaknaan syariah mengalami perkembangan. Istilah syariah sendiri dalam pengertiannya mengalami historical continuity, yang pada akhirnya menjadi menyempit, khusus mengenai hukum yang mengatur perbuatan manusia. Atas dasar ini kata syariat Islam identik dengan kata hukum dalam arti teks-teks hukum dalam al-qur’an dan sunnah nabi.

The Way of Syariah: Panduan Menjadi Account Officer Bank Syariah - Pengertian Bank Syariah

Adapun, secara istilah, syariah diartikan sebagai suatu sistem atau aturan yang bisa menjadi pengatur hubungan antara manusia dengan Allah atau manusia dengan manusia juga kepada alam sekitarnya.

Melansir dari laman Republika.co.id, Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab “Al-Hikam fi UShulil Ahkam” menyampaikan pendapat mengenai makna syariah. Menurutnya, syariah ditandai dengan adanya teks yang tidak multitafsir dari Al-quran, hadis, taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabat tabiin, tabi’ tabiin, ataupun konsesus ulama.

Artinya, syariah dapat bersumber dari hal-hal tersebut yang dapat diterapkan secara langsung. Sebagai contoh perintah salat atau hal-hal yang menyangkut mengenai akidah, muamalah, ibadah, dan akhlak.

Pengertian Bank Syariah

Bank berasal dari bahasa Italia, yakni banco yang berarti meja. Penggunaan istilah ini disebabkan dalam realita kesehariannya bahwa setiap proses dan transaksi sejak dahulu dan (mungkin) di masa datang juga dilakukan di atas meja.

Dalam bahasa Arab, bank disebut dengan mashrof yang berarti tempat berlangsungnya saling menukar harta baik dengan cara mengambil ataupun menyimpan atau saling untuk melakukan muamalat.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dalam pandangan Kasmir, bank dimaknai sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.

Sementara itu, dalam pandangan Verryn Stuart dalam Lukman Dendawijaya, “bank merupakan salah satu badan lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.

Menurut Muhammad, bank syariah didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Karnaen Purwaatmadja mendefinisikan bank syariah sebagai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yakni bank dengan tata cara dan operasinya mengikuti ketentuan – ketentuan syariah Islam. Salah satu unsur yang harus dijauhi dalam kegiatan muamalah Islam adalah praktik-prakik yang mengandung unsur riba (spekulasi dan tipuan).

Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan layanan pembiayaan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.

Bank syariah menjadi bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-quran dan hadis. Sehingga, bank syariah diharapkan mampu menghindari kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur riba dan segala sesuatu yang berseberangan dengan syariat Islam.

Bank syariah menjunjung tinggi anti riba dalam setiap transaksiknya. Hal ini disebabkan oleh hukum riba yang haram dalam Islam. Hukum haram riba tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut.

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah: 275)

Manajemen Risiko Perbankan Syariah - Pengertian Bank Syariah

Ciri-Ciri Bank Syariah

Melansir dari laman Wakalahmu.com, ciri-ciri bank syariah dapat dikenali melalui beberapa ciri sebagai berikut.

1. Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Setiap bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas lembaga di samping Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adanya DPS untuk memastikan kesyariaahan produk dan layanan yang disediakan.

DPS memastikan mulai dari tahap perencanaan sampai proses produk atau layanan tersebut rilis dan siap ditawarkan kepada nasabah.

2. Menggunakan Sistem Nisbah atau Bagi Hasil

Bank syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Bank syariah menerapkan sistem nisbah atau bagi hasil sebagai bentuk pemberian keuntungan kepada nasabahnya. Nisbah diperbolehkan karena terjadi akad di antara keduanya.

Akad yang digunakan pada bank konvensional menyebabkan adanya riba. Sedangkan, dalam bank syariah, akad yang diterapkan berupa mudhabarah. Serta, menetapkan nasabah sebagai pemilik dana. Adapun, pihak bank sebagai pengelola dana.

2. Tidak Ada Fixed Return

Fixed return atau angka pembiayaan yang ditetapkan di awal, tetapi proyek belum berjalan memberikan ruang terjadinya ketidakpastian atau gharar. Sementara itu, gharar merupakan suatu hal yang tidak diperbolehkan ada dalam syariat Islam.

Oleh sebab itu, memastikan nominal pembiayaan sebelum mengetahui untung atau rugi suatu proyek menjadi hal yang tidak diperbolehkan dalam bank syariah.

4. Tidak Ada Presentase Tetap

Bank syariah tidak memiliki presentase tetap. Hal ini disebabkan karena presentase tetap bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.

Tujuan Bank Syariah

Bank syariah memiliki beberapa tujuan yang terakum dalam laman Wakalahmu.com sebagai berikut.

1. Untuk Mengupayakan Konsep Keadilan dalam Sektor Ekonomi

Dengan adanya bank syariah diaharapkan dapat meratakan pendapatan antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana. Dengan demikian, kesenjangan yang terjadi tidak akan terlalu jauh.

2. Untuk Menghindari Persaingan Tidak Sehat Antara Lembaga Keuangan

Salah satu tujuan dari bank syariah diharapkan mampu menanggulangi kemandirian lembaga keungan dari pengaruh gejolak moneter dalam dan luar negeri.

3. Untuk Meningkatkan Transaksi yang Sesuai Syariat Islam

Secara tidak langsung, bank syariah memberikan produk dan layanan keuangan yang beragam sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syariah. Dengan demikian, transaksi akan terhindar dari riba ataupun unsur penipuan lain.

4. Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Umat

Adanya bank syariah maka beban pembayaran bagi nasabah yang mebutuhkan dana akan lebih mudah. Hal ini disebabkan tidak ada sistem bunga yang akan terus bertambah jika terjadi keterlambatan dalam membayar. Caranya dengan qardhul hasan serta produk pinjaman lainnya.

5. Untuk Menjaga Kestabilan Ekonomi Moneter

Bank syariah tidak menerapkan adanya sistem bunga. Harapannya, dapat menekan laju inflasi dan negative-spread yang dihasilkan oleh penerapan sistem bunga tersebut.

Fungsi Bank Syariah

Fungsi serta peran bank syariah tercatat dalam pembukuan standar akutansi yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) sebagai berikut.

  • Manajemen investasi, dalam hal ini bank syariah berperan sebagai mudharib, yaitu pihak yang mengelola investasi dana dari nasabah.
  • Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya yang sesuai dengan prinsip syariah.
  • Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
  • Pelayanan jasa sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah, bank islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dana mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana sosial lainnya.

Sementara itu, menurut Ismail, fungsi utama dari bang syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.

Perbankan Syariah - Pengertian Bank SyariahBaca juga terkait Pengertian Bank Syariah:

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika