Pemerintahan

PPATK Adalah: Pengertian, Sejarah, dan Fungsi

Written by Siti M

PPATK Adalah – Kasus korupsi dan pencucian uang adalah sesuatu yang sudah sering terjadi di Indonesia. Dapat dikatakan tindak pidana yang satu ini bahkan sudah terlalu sering terjadi, sehingga bisa saja ada di antara Grameds yang berpikir terkait penegakan hukum di negara ini.

Bagaimana tidak, pencucian uang atau korupsi ini bisa terjadi terhadap siapa saja dan di mana saja. Umumnya, peristiwa ini terjadi kepada figur publik baik itu dari instansi pemerintahan, kepala daerah, pemimpin perusahaan dan tokoh-tokoh penting lainnya.
Peran lembaga-lembaga yang mencegah korupsi maupun pencucian uang amat penting agar kasus-kasus seperti ini tidak terus terjadi sampai merajalela. Grameds pasti sudah mengetahui eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang kerap menciduk orang-orang yang terkena kasus korupsi.

Pada artikel kali ini, kita juga akan mempelajari salah satu lembaga pemerintah yang bertugas memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga yang dimaksud di sini adalah PPATK. Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan PPATK?

Mengenal PPATK

ppatk.go.id

Secara sederhana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau lebih sering disingkat sebagai PPATK adalah lembaga sentral, disebut juga dengan istilah “focal point’, yang bertujuan dalam mengkoordinasikan berbagai macam pelaksanaan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Tindakan pencucian uang sendiri di sini mengacu kepada penyembunyian asal usul uang yang diperoleh dari kegiatan terlarang seperti perdagangan narkoba, korupsi, penggelapan atau perjudian, dengan mengubahnya menjadi sumber yang sah. Kegiatan pencucian uang biasanya merupakan operasi kunci dari kejahatan terorganisir.

Di sini, pencucian uang memang berkaitan cukup erat dengan peristiwa korupsi. Bisa disimpulkan bahwa PPATK sering bekerja sama untuk mengusut peristiwa yang berkaitan dengan korupsi dan pencucian uang karena tidak jarang keduanya terjadi beriringan.
Kembali ke PPATK, dalam skala internasional, PPATK dapat dianggap sebagai Financial Intelligence Unit (FIU). Tugas dan wewenang PPATK di antaranya menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan dan meneruskan hasil analisis kepada penegak hukum.

Mulanya, keberadaan PPATK dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. UU tersebut diresmikan tanggal 17 April 2002. Seiring berjalannya waktu, UU mengenai topik tersebut terus mengalami perubahan dan dimutakhirkan agar bisa berjalan sesuai dengan harapan.

Setidaknya UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengalami 2 kali perubahan, yaitu tanggal 13 Oktober 2003 menjadi UU No.  25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan tanggal 22 Oktober 2010 menjadi UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia. Meskipun demikian, PPATK juga diharuskan membuat laporan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya setidaknya setiap 6 bulan sekali serta memberikannya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, PPATK sendiri juga tergabung dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau lebih sering disingkat menjadi Komite TPPU. Komite ini dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 yang disahkan tanggal 11 Januari 2012.

Dalam komite tersebut, Kepala PPATK memegang jabatan sebagai sekretaris komite. Komite TPPU sendiri dikepalai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) bersama dengan wakil Menteri Koordinator Perekonomian.
Selain itu, Komite TPPU juga dianggotai oleh sejumlah lembaga di Indonesia, mulai dari Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT sampai dengan Kepala BNN.

Dan dengan ini semua, keberadaan lembaga PPATK diharapkan bisa mengurangi atau bahkan menghapus kejahatan yang berkaitan dengan pencucian uang serta bertujuan untuk membantu penegakkan hukum di Indonesia demi mengurangi angka kriminalitas.

 

Sejarah PPATK

Sejarah PPATK sendiri dapat dikatakan cukup panjang. Kita harus menarik mundur ke tahun 1988 ketika Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) mengadakan sebuah konvensi bertajuk “The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988”.

Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, hal tersebut kurang lebih memiliki arti sebagai “Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika, Obat-obatan Berbahaya dan Psikotropika”. Konvensi ini dilandasi untuk melawan hal-hal yang sudah disebutkan di atas.

Ini dikarenakan PBB saat itu menganggap bahwa keberadaan perdagangan ilegal seperti narkoba dan jenis obat-obatan berbahaya lainnya adalah salah satu penyebab pencucian uang. Untuk itu, banyak negara yang bergerak cepat dan membuat peraturan terkait keberadaan pencucian uang.

Salah satunya adalah membentuk lembaga bernama Financial Action Task Force on Money Laundering atau biasa disingkat  FATF pada 1989, yang saat itu menetapkan kebijakan serta langkah maupun upaya untuk melawan kejahatan pencucian uang dalam bentuk rekomendasi tindakan.

8 tahun berselang, berdirilah The Asia/Pacific Group on Money Laundering atau APG yang dibentuk di Bangkok, Thailand dan terdiri dari 41 negara dari Asia Pasifik. Dapat dikatakan keberadaan APG ini menjadi awal mula keterlibatan Indonesia untuk memberantas pencucian uang.
Tahun 2000, Indonesia resmi masuk menjadi salah satu anggota APG. Meskipun begitu, hal ini belum dibarengi dengan tindakan untuk memberantas pencucian uang. Ini dikarenakan Indonesia bersama dengan beberapa negara lain masuk ke daftar negara yang tidak kooperatif dalam memberantas pencucian uang.
Predikat tersebut diberikan langsung oleh FATF yang sebelumnya kita bahas di atas tahun 2001 lalu. Setahun berselang, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang diresmikan dan juga menjadi tonggak awal pendirian lembaga PPATK.
Saat itu, Yunus Husein dan I Gde Made Sadguna diangkat langsung oleh pemerintah Indonesia untuk menjadi masing-masing Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK. Meskipun demikian, PPATK sendiri belum sepenuhnya bekerja dan berfungsi optimal sampai tahun 2003.
Di tahun tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan meresmikan lembaga PPATK, sehingga mereka sudah bisa beroperasi dengan efektif. Keberadaan lembaga ini berlokasikan di Gedung Bank Indonesia.

Setelahnya, Indonesia terus menerus memperkuat UU yang berkaitan dengan pencucian uang. Hal ini membuat FATF mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam Non Cooperative Countries and Territories, sesuatu yang sempat mencoreng nama Indonesia di tahun-tahun sebelumnya.

Sampai sekarang, PPATK masih aktif bekerja dalam membongkar kasus pencucian uang yang terjadi baik itu di lembaga pemerintah maupun swasta. Harapannya agar Indonesia bisa terbebas dari kriminalitas yang berkaitan dengan pencucian uang di masa mendatang.

Fungsi dan Wewenang PPATK

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya, PPATK memiliki visi untuk mewujudkan stabilitas perekonomian serta integritas sistem keuangan Indonesia dengan cara mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang demi mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong.

Adapun misi yang mereka usung untuk mencapai visi tersebut, yang akan dijabarkan sebagai berikut:

  1. Meningkatkan dan memanfaatkan hasil analisis, hasil pemeriksaan, hasil riset serta rekomendasi kebijakan dalam tindak pidana pencucian uang dan juga pendanaan terorisme.
  2. Meningkatkan peran serta serta sinergi stakeholder secara optimal dalam ruang lingkup nasional maupun internasional.
  3. Meningkatkan keahlian sistem informasi.
  4. Meningkatkan kapabilitas sumber daya anti pencucian uang maupun tata kelola lembaga PPATK.

Jika berbicara mengenai fungsi PPATK sendiri, lembaga ini mempunyai 3 kegiatan dasar yang wajib mereka lakukan untuk mengurangi dan memberantas pencucian uang. Berikut merupakan 4 fungsi utama dari PPATK:

  1. Mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang.
  2. Mengelola data serta informasi yang didapatkan dari berbagai sumber.
  3. Mengawasi terkait kepatuhan pihak pelapor.
  4. Menganalisis serta memeriksa laporan dan informasi transaksi keuangan yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Keempat hal tersebut adalah fungsi utama PPATK. Dan dari setiap fungsi tersebut, PPATK memiliki wewenang yang bisa mereka lakukan dan perbuat agar lembaga ini bisa menjalankan fungsi mereka dengan baik dan benar sesuai dengan alasan mereka didirikan.

Sebagai contoh, PPATK memiliki wewenang untuk menyelenggarakan sistem informasi untuk menjalankan fungsi mereka dalam mengelola data. Selain itu, masih banyak lagi wewenang yang mereka miliki untuk menjalankan fungsi-fungsi di atas.

Selanjutnya, terdapat setidaknya 7 fungsi PPATK ketika menjalankan fungsi mencegah maupun memberantas tindak pidana pencucian uang. Ke-7 fungsi tersebut yakni:

  1. Meminta dan juga memperoleh data maupun informasi dari instansi pemerintah serta lembaga swasta yang memiliki wewenang dalam mengelola data dan informasi. Hal ini juga termasuk dari instansi pemerintah serta lembaga swasta yang diketahui menerima laporan dari profesi spesifik.
  2. Menetapkan pedoman identifikasi terkait transaksi keuangan  yang sekiranya mencurigakan.
  3. Melakukan koordinasi upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi-instansi lain.
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
  5. Menjadi wakil pemerintah Indonesia dalam organisasi serta forum internasional terkait pencegahan dan juga pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
  6. Mengadakan program pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kampanye “anti pencucian uang”.
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tidak sampai di situ, PPATK juga memiliki 7 wewenang lain yang mereka bisa jalankan untuk melaksanakan fungsi mengawasi terkait kepatuhan pihak pelapor. Berikut 7 wewenang PPATK terkait fungsi tersebut:

  1. Menetapkan ketentuan, pedoman maupun tata cara untuk melapor bagi pihak pelapor;
  2. Menentukan kategori pengguna jasa yang dinilai berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
  3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus untuk pihak pelapor.
  4. Menginformasikan hasil audit kepada lembaga atau instansi yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor.
  5. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor jika mereka melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan.
  6. Merekomendasikan lembaga yang berwenang terkait pencabutan izin usaha pihak pelapor.
  7. Melaksanakan prinsip mengenal pengguna jasa bagi pihak pelapor yang diketahui tidak mempunyai lembaga pengawas dan pengatur.

Terakhir, PPATK mempunyai 12 wewenang yang mereka bisa laksanakan untuk menjalankan fungsi terakhir, yakni menganalisis serta memeriksa laporan dan informasi transaksi keuangan yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Berikut ke-12 wewenang tersebut.

  1. Meminta serta menerima laporan maupun informasi dari pihak pelapor.
  2. Meminta informasi dari instansi atau pihak terkait manapun.
  3. Meminta informasi dari pihak pelapor setelah ditemukan perkembangan dari hasil analisis PPATK.
  4. Meminta informasi dari pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja yang berada di luar negeri.
  5. Menginformasikan hasil analisis yang didapatkan kepada instansi peminta, baik instansi dalam maupun instansi luar negeri.
  6. Menerima laporan maupun informasi dari masyarakat terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang.
  7. Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terlibat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
  8. Merekomendasikan instansi penegak hukum terkait betapa pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan baik itu terhadap informasi elektronik maupun dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan yang dibolehkan UU.
  9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan transaksi baik itu secara menyeluruh atau secara sebagian yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
  10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan juga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.
  11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawab berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.
  12. Meneruskan hasil analisis serta pemeriksaan kepada penyidik.

Dengan segala fungsi serta kewenangan yang diberikan pemerintah untuk PPATK, besar harapan publik dan pemerintah untuk lembaga ini agar perlahan tapi pasti, mereka bisa mengurangi serta memberantas keberadaan pencucian uang di Indonesia.

Kesimpulan

Sebagai penutup artikel ini, Grameds akan mendapatkan kesimpulan secara keseluruhan terkait PPATK agar pemahaman kalian terhadap lembaga ini bisa lebih mantap lagi. Kesimpulan akan dituliskan dalam bentuk poin-poin demi mempermudah penangkapan informasi.

  • PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang bertujuan untuk memberantas pencucian uang dan tindak pidana terkait.
  • Dibentuknya PPATK dilandasi oleh UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terus mengalami pemutakhiran sampai menjadi UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia. Mereka juga menulis laporan secara berkala, lebih spesifiknya setiap 6 bulan sekali, kepada Presiden dan DPR.
  • Selain itu, PPATK juga tergabung dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU yang terdiri dari sejumlah instansi dari pemerintah.
  • PPATK memiliki sejumlah fungsi dan wewenang yang diharapkan bisa membebaskan Indonesia dari tindak pidana pencucian uang serta mengurangi tingkat kriminalitas di negara ini.

Kesimpulan di atas mengakhiri artikel terkait PPATK ini. Semoga saja Grameds yang memerlukan beragam informasi mengenai PPATK ini bisa mendapatkan apa yang kalian perlukan dan semakin terbuka wawasannya.

Tentunya kita juga bisa berharap agar ke depannya, lembaga-lembaga yang memang bertugas untuk mengurangi korupsi, pencucian uang dan tindak pidana lainnya bisa berjalan dengan baik dan sesuai pedoman agar Indonesia bisa semakin makmur serta bebas kejahatan.

Kalian bisa membeli dan menemukan buku-buku tersebut di situs gramedia.com. Kami, Gramedia, #SahabatTanpaBatas, selalu berusaha memberikan kalian buku-buku berkualitas guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan.
Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Penulis: M. Adrianto S.

 

sumber:

About the author

Siti M

Buat saya, menulis bukan hanya sekadar merangkai kata agar terlihat bagus. Saya suka menulis dengan tema-tema seperti manfaat dari suatu bahan alami dan juga ilmu pengetahuan.