Pemerintahan

Bhabinkamtibmas Adalah: Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Written by Siti M

Apakah Grameds tahu apa singkatan dari bhabinkamtibmas? Jadi, bhabinkamtibmas adalah salah satu istilah yang ada di dalam unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Sebagai bagian dari Polri, bhabinkamtibmas ini pastinya mempunyai tugas dan fungsinya. Lalu, apa sih yang dimaksud dengan bhabinkamtibmas? Apa saja tugas dan juga wewenang mereka? Untuk mengetahui lebih dalam, yuk simak penjelasan lengkapnya yang ada di bawah ini.

Bhabinkamtibmas Adalah

Bhabinkamtibmas merupakan singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Menurut Pasal 1 Ayat 4 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat, bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas yang ada di desa atau kelurahan. Pengemban polmas ini merupakan setiap anggota Polri yang melakukan Polmas di dalam masyarakat atau komunitas.

Untuk informasi, Pemolisian Masyarakat atau yang disingkat dengan Polmas merupakan sebuah kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan juga masyarakat itu sendiri.

Dengan begitu, bisa mendeteksi dan juga mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas di lingkungan dan menemukan solusi dari masalahnya.

Secara umum, bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa hingga kelurahan yang memiliki wewenang yakni untuk mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 mengenai perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 menjelaskan mengenai sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir hingga dengan Inspektur.

Sementara itu, menurut pasal 1 ayat 4, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Pemolisian Masyarakat menjelaskan bahwa maksud dari bhabinkamtibmas adalah pengemban Polisi Masyarakat.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Bhabinkamtibmas 

Polres Sikka

Pada dasarnya, tugas bhabinkamtibmas  sudah diatur di dalam Pasal 27 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015. Sedangkan fungsi dari bhabinkamtibmas  juga sudah diatur di dalam Pasal 26 Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2015. Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan juga wewenang dari bhabinkamtibmas , antara lain:

1. Tugas Pokok Bhabinkamtibmas 

Tugas pokok dari bhabinkamtibmas adalah melaksanakan pembinaan masyarakat, deteksi dini serta mediasi atau negosiasi supaya tercipta kondisi yang lebih kondusif di desa ataupun kelurahan. Dalam melakukan tugas pokoknya, bhabinkamtibmas melakukan kegiatan berikut ini:

  • Melakukan kunjungan dari rumah ke seluruh wilayah yang menjadi penugasannya.
  • Melakukan dan juga membantu pemecahan sebuah masalah.
  • Melakukan pengaturan dan juga pengamanan kegiatan masyarakat.
  • Menerima informasi mengenai terjadinya tindak pidana.
  • Memberikan perlindungan sementara pada orang yang tersesat, korban kejahatan, dan juga pelanggaran.
  • Ikut serta dalam memberikan bantuan pada korban bencana alam dan juga wabah penyakit.
  • Memberikan bimbingan serta petunjuk pada masyarakat ataupun komunitas yang berhubungan dengan permasalahan Kamtibmas dan juga Pelayanan Polri.

2. Fungsi Bhabinkamtibmas 

Berikut ini adalah beberapa fungsi bhabinkamtibmas yang perlu dipahami, antara lain:

  • Melakukan kunjungan atau sambang kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendengarkan keluhan masyarakat mengenai permasalahan Kamtibmas dan kemudian memberikan penjelasan dan penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi atau persaudaraan.
  • Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas guna meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan cara menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia atau HAM.
  • Menyebarluaskan berbagai informasi mengenai kebijakan pimpinan Polri yang berhubungan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Harkamtibmas.
  • Mendorong adanya pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan serta kegiatan masyarakat.
  • Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
  • Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan melalui perangkat desa atau kelurahan dan juga pihak-pihak terkait lainnya.
  • Melaksanakan konsultasi, negosiasi, mediasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan sosial.

3. Wewenang Bhabinkamtibmas 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya mengenai bhabinkamtibmas yakni singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, bhabinkamtibmas di sini berperan sebagai petugas Polri yang memiliki tugas di tingkat desa atau kelurahan yakni mengembang tugas dan fungsi dengan cara bermitra dengan masyarakat.

Oleh karena itu, bhabinkamtibmas ini pastinya mempunyai wewenang dalam melakukan tugas dan juga fungsinya. Wewenang bhabinkamtibmas sudah dimuat di dalam Pasal 28 Perkapolri No. 3 Tahun 2015, berikut ini adalah rinciannya:

  • Menyelesaikan perselisihan antara warna masyarakat atau komunitas.
  • Mengambil berbagai langkah yang dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan.
  • Mendatangi Tempat Kejadian Perkara atau TKP dan melakukan Tindakan Pertama atau TP di TKP.
  • Mengawasi aliran kepercayaan yang ada di dalam masyarakat yang bisa menimbulkan perpecahan ataupun mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Macam-Macam Unit Kepolisian yang ada di Indonesia

Sebagai salah satu lembaga yang memiliki tugas penting yakni untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum, polisi mempunyai berbagai unit yang cukup banyak. Bahkan, walaupun tidak diketahui oleh sebagian orang awam, tapi sebenarnya ada hampir 15 macam unit kepolisian yang ada di Indonesia.

Dari 15 unit ini seluruhnya dibagi menjadi dua, yakni unit khusus dan unit umum. Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai macam-macam pembagian unit kepolisian dan masing-masing tugasnya.

Unit Khusus

Terdapat tiga unit yang termasuk ke dalam unit khusus kepolisian, sebab unit khusus kebanyakan melakukan tugas-tugas yang cukup penting. Dimana hampir sebagian besar masyarakat di Indonesia sudah tidak asing lagi dengan unit ini.

1. Brimob atau Korps Brigade Mobil

Brimob merupakan satuan operasi khusu, taktis, dan paramiliter di Indonesia. Unit Brimob ini mempunyai tugas dan tanggung jawab yakni untuk menanggulangi gangguan tingkat tinggi yang ada di masyarakat yang mencakup kejahatan senjata api, kerusuhan massal, pencarian dan juga penyelamatan, bahan peledak, dan lainnya.

2. Gegana

Gegana merupakan bagian dari cabang khusus unit Brimob. Oleh karena itu, Gegana dapat dikatakan sebagai regimen kedu Brimob. Anggota yang ada pada satuan Gegana umumnya mempunyai kemampuan khusus yang terbagi menjadi lima bidang, yakni penjinak bom, intelijen, anti teror, penanganan KBR atau Kimia, Biologi, dan Radioaktif, serta anti anarkis.

3. Densus 88

Densus 88 adalah unit khusus yang didanai oleh pemerintah Amerika dan dilatih di bawah CIA, FBI, dan US Secret Service. Tim Densus 88 ini dirancang untuk menjadi sebuah unit anti teroris yang bertugas sebagai penyelidik, penembak jitu, dan ahli bahan peledak.

Unit Umum

Meskipun tidak mengemban tugas yang sebesar unit khusus, tetapi unit umum kepolisian ini tetap mempunyai berbagai macam peran dan tanggung jawab lain yang pastinya tidak kalah penting. Selain tiga unit yang masuk ke dalam unit khusus, ada 12 unit lain dalam kepolisian yang masuk ke dalam daftar unit umum, antara lain:

1. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT

SPKT ini memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penanganan pengaduan, pelayanan bantuan kepolisian, dan juga fungsi lain yang berhubungan dengan identifikasi atau pencegah kejahatan.

2. Satuan Intelijen dan Keamanan atau Sat-Intelkam

Unit yang satu ini bertugas untuk membina sistem keamanan termasuk juga perizinan warga negara asing, kegiatan sosial dan politik, kepemilikan senjata api, dan pembuatan SKCK.

3. Satuan Reserse Kriminal atau Sat-Reskrim

Unit yang satu ini memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyidikan dan identifikasi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.

4. Satuan Reserse Narkoba atau Sat-Resnarkoba

Unit yang satu ini memiliki tugas untuk melakukan penyidikan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkoba, penyuluhan, dan juga pembinaan dalam pencegahan narkoba, serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

5. Satuan Bina Masyarakat atau Sat-Binmas

Unit ini memiliki tugas untuk melakukan pembinaan yang meliputi kegiatan pemberdayaan serta ketertiban masyarakat.

6. Satuan Samapta Bhayangkara atau Sat-Sabhara

Sat-Sabhara mempunyai tugas untuk mengawasi dan menjaga ketertiban umum dan juga keamanan di suatu daerah, termasuk juga melakukan patroli serta bertindak sebagai petugas penegak hukum yang merespon panggilan ke TKP.

7. Satuan Lalu Lintas atau Sat-Lantas

Sama seperti namanya, unit yang satu ini bertugas untuk menegakkan hukum, pengaturan, pengendalian, dan juga patroli lalu lintas.

8. Satuan Pengamanan Obyek Vital atau Sat-Pamobvit

Unit yang satu ini bertugas untuk melayani keamanan VIP dan juga fasilitas penting seperti misalnya pejabat pemerintah, kompleks industri, misi diplomatik, dan kawasan pariwisata.

9. Satuan Polisi Perairan atau Sat-Polair

Unit yang satu ini memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kepolisian perairan yang meliputi penegakan hukum perairan, patroli perairan, pembinaan masyarakat pesisir, dan juga pencarian serta pertolongan kecelakaan di wilayah lautan.

10. Satuan Tahanan dan Barang Bukti atau Sat-Tahti

Unit yang satu ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan perawatan narapidana yang meliputi kesehatan tahanan, penyimpanan barang bukti di lingkungan Mapolres, dan juga perwalian narapidana.

11. Seksi Teknologi Polri 

Unit yang satu ini memiliki tanggung jawab atas manajemen dan juga pengembangan sistem komputer dan TI untuk mendukung tugas kepolisian.

12. Seksi Profesi dan Pengamanan

Unit ini bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan internal kepada personil polisi yang diduga melakukan tindak pelanggaran dalam penegakan disiplin, misalnya saja seperti kasus polisi yang menerima suap.

Urutan Pangkat Polisi

gramedia.com

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, urutan pangkat polisi yakni Tamtama, Bharada, dan Perwira. Berikut ini adalah urutan pangkat polisi dan penjelasan singkatnya.

1. Tamtama

Tamtama merupakan pangkat polisi yang paling rendah, dimana dalam pangkat ini, anggota terdiri dari:

a. Bhayangkara Dua atau Bharada

Pangkat ini hampir sama dengan pangkat Militer yakni Prajurit Dua. Bharada umumnya memiliki tugas yakni sebagai pendamai berbagai penyebab konflik agama ataupun antar suku. Tanda kepangkatannya biasanya berupa satu garis miring berwarna merah.

b. Bhayangkara Satu atau Bharatu

Setelah Bharada, pangkat yang lebih tinggi lagi yaitu Bharatu. Pangkat ini disebut juga sebagai Prajurit satu.

c. Bhayangkara Kepala atau Bharaka

Tingkat Tamtama berikutnya yaitu Bharaka, dimana pangkat ini dulunya disebut dengan Prajurit Kepala.

d. Ajun Brigadir Polisi Dua atau Abripda

Pangkat Ajun Brigadir Polisi Dua yaitu tingkat terendah yang ada di pangkat Tamtama Kepala atau Ajun Brigadir.

e. Ajun Brigadir Polisi Satu atau Abriptu’

Lalu, ada pangkat Ajun Brigadir Polisi Satu, dimana pangkat ini dulunya bernama Kopral Satu.

f. Ajun Brigadir Polisi atau Abrip

Pangkat pertama di tingkat Tamtama adalah Ajun Brigadir Polisi atau Abrip. Dulunya, pangkat ini sempat mengalami dua kali perubahan nama sebelum akhirnya dikenal dengan istilah Abrip.

2. Brigadir

Bintara polisi atau yang disebut juga Bintara Polri adalah polisi yang berperan melayani langsung masyarakat dan merupakan sosok terdepan dari Polri. Tugas dari Brigadir yaitu mengurus SIM, mengatur lalu lintas, dan juga melaporkan perkara. Bintara sendiri terdiri dari:

a. Brigadir Polisi Dua atau Bripda

Brigadir polisi dua atau Bripda ini adalah pangkat yang paling rendah di dalam Bintara, Dulu, pangkat Bripda ini disebut dengan Sersan Dua Polisi. Pangkat ini mempunyai posisi yang sama dengan Sersan Dua di kemiliteran.

b. Brigadir Polisi Satu atau Briptu

Pangkat yang satu ini membawahi Bripda dan sebelumnya namanya adalah Sersan Satu Polisi.

c. Brigadir Polisi atau Brigpol

Pangkat ini lebih tinggi daripada Briptu, dimana Brigpol memiliki tugas untuk memastikan bahwa pangkat Brigadir Polisi Satu dan Dua telah menjalankan tugasnya secara tertib.

d. Brigadir Polisi Kepala atau Bripka

Bripka disini sangat berperan penting di kelas Bintara. Dimana mereka memiliki tugas untuk melakukan controlling dan juga pengawasan tugas semua Brigadir bawahannya.

e. Ajun Inspektur Polisi Dua atau AIPDA

AIPDA merupakan Bintara tinggi tingkat satu Polri. Sebelum ini, pangkat yang satu ini dikenal dengan istilah Pembantu Letnan Dua.

f. Ajun Inspektur Polisi Satu atau AIPTU

AIPTU merupakan Bintara Tinggi di tingkat dua Polri. Sebelumnya, pangkat ini disebut dengan Pembantu Letnan Satu.

3. Perwira

Pangkat tertinggi di dalam Polri adalah Perwira. Dimana pangkat Perwira ini terbagi menjadi tiga posisi, yakni Perwira Pertama, Perwira Menengah dan Perwira Tinggi.

a. Perwira Pertama

Perwira Pertama adalah struktur jabatan pertama di dalam Polri yang terdiri dari Ajun Komisaris Polisi (AKP), Inspektur Polisi Satu (IPTU), dan Inspektur Polisi Dua (IPDA).

Berikut ini adalah tanda kepangkatan yang biasanya digunakan, antara lain:

  • Inspektur Polisi Dua: 1 balok berwarna emas
  • Inspektur Polisi Satu: 2 balok berwarna emas
  • Ajun Komisaris Polisi: 3 balok berwarna emas

b. Perwira Menengah

Perwira Menengah adalah struktur jabatan yang cukup penting di dalam Polri yang terdiri dari Komisaris Besar Polisi (KOMBESPOL), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Polisi (KOMPOL).

Berikut ini adalah tanda kepangkatan yang biasanya digunakan, antara lain:

  • Komisaris Polisi: 1 bunga sudut lima berwarna emas
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: 2 bunga sudut lima berwarna emas
  • Komisaris Besar Polisi: 3 bunga sudut lima berwarna emas

c. Perwira Tinggi

Perwira Tinggi adalah struktur jabatan tertinggi yang ada di dalam Polri yang terdiri dari Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN), Inspektur Jenderal Polisi (IRJEN), Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJEN) dan Jenderal Polisi.

Berikut ini adalah tanda kepangkatan yang biasanya digunakan, antara lain:

  • Brigadir Jenderal Polisi: 1 bintang berwarna emas
  • Inspektur Jenderal Polisi: 2 bintang berwarna emas
  • Komisaris Jenderal Polisi: 3 bintang berwarna emas
  • Jenderal Polisi: 4 bintang berwarna emas

Demikian penjelasan mengenai bhabinkamtibmas, fungsi, tugas, dan juga wewenangnya.  Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang bhabinkamtibmas dan hal-hal yang berkaitan dengan kepolisian lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Umam

sumber:

  • https://kumparan.com/kumparannews/tugas-babinsa-dan-bhabinkamtibmas-prajurit-andalan-saat-perang-melawan-covid-19-1wBJox4qafL
  • https://www.tanjaknews.com/2013/11/blog-post.html
  • https://indonesiabaik.id/infografis/urutan-pangkat-kepolisian-republik-indonesia

About the author

Siti M

Buat saya, menulis bukan hanya sekadar merangkai kata agar terlihat bagus. Saya suka menulis dengan tema-tema seperti manfaat dari suatu bahan alami dan juga ilmu pengetahuan.