Hukum Pemerintahan

Negara Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Perkembangan Negara Hukum

Written by Siti M

Setiap negara memiliki bentuk yang beragam. Salah satunya negara hukum. Biasanya, negara tersebut mengambil segala keputusan atau kebijakan berlandasakan hukum yang berlaku. Hal tersbeut dapat terlihat dari berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah ketika memutuskan suatu hal.

Untuk lebih memahami mengenai negara hukum, berikut penjelasan mengenai negara hukum yang telah dirangkum dari berbagai laman di internet.

Pengertian Negara Hukum

Konsep gagasan, cita, ayau ide negara hukum berkaitan dengan ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’. Ia juga berkaitan dengan konsep nomocracy yang berasal dari nomos dan cratos. Nomos berarti norma, sedangkan cratos berarti kekuasaan.

Secara historis, istilah negara hukum telah lama dikenal dan dianut oleh berbagai negara sejak abad ke XVIII. Istilah tersebut populer digunakan pada sekitar abad XIX sampai dengan abad XX.

Faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. oleh sebab itu, istilah nomokrasi memiliki kaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Di Indonesia sendiri, istilah negara hukum telah digunaka sejak negara ini memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka. Pernyataan negara hukum Indonesia ini dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, butir I tentang Sistem Pemerintahan.

Dalam Penjelasan Umum UUD 1945 dinyatakan dengan Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Penyebutan kata rechtstaat dalam penjelasan umum tersebut menunjukkan bahwa konsep rechtstaat memberikan inspirasi bahkan mengilhami pendirian para proklamator dan pendiri negara Indonesia, meskipun tidak harus serta merta menyamakan antara konsep rechtstaat dengan konsep negara hukum Indonesia. Sebab antara keduanya sangat berbeda filosofi maupun latar belakang budaya masyarakatnya.

Dalam pandangan Johan Nasution, negara hukum merupakan sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Sementara itu, Jimly Asshiddiqie, negara hukum didefinisikan sebagai bentuk negara yang unik karena seluruh kehendak didasarkan atas hukum.

Negara hukum menurut F.R Bothlingk adalah “De taat waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh suatu kehendak hukum).

Sementara itu, pemegang kekuasaan dibatasi dengan “Enerzijds in een binding van rechter administatie aan de wet, anderjizds in een begrenzing van de bevoegdheden van de wetgever”, (disatu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang).

Konsep negara hukum pertama kali dikemukakan oleh Plato. Baginya, penyelenggaraan pemerintah yang baik, yakni negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Hal tersebut dipertegas oleh Aristoteles bahwa yang memerintahkan dalam negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil dan kesusilaan yang menentukan baik buruknya suatu hukum.

Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Kh Pncsl.

Negara hukum disebut (recht staat), sedangkan negara kekuasaan disebut dengan (macht staat) negara hukum adalah negara yang bertujuan untuk menyelenggrakan ketertiban umum,yakni tata tertib yang umunya berdasarkan hukum.

Negara hukum dalam pandangan F.R Bothing didefinisikan sebagai kekuasaan pemegang kekuasaan yang di batasai oleh hukum,lebih lanjut di sebut bahwa dalam rangka merealisir pembatasan pemegang kekuasaan tersebut,maka di wujudkan dengan cara pembuatan undang-undang.

Soepomo dalam bukunya berjudul “Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia” menyebutkan istilah negara hukum menjamin adanya tertib hukum dalam masyrakat yang artinya memberi perlindungan hukum pada masyarakat :antara hukum dan kekuasaan ada hubungan timbal balik.

A.Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa negara hukum (rechstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.

Menurut Philipus M. Hadjon, ide rechsstaat cenderung ke arah positivisme hukum yang membawa konsekuensi bahwa hukum harus dibentuk secara sadar oleh badan pembentuk undang-undang.

Unsur negara hukum dikembangkan oleh Friedrick Julius Stahl dan Albert Venn Dicey. Berikut unsur-unsur negara hukum yang dikemukaan oleh Friedrick Julius Stahl sebagai berikut.

  • Hak-hak asasi manusia;
  • Pemisahan/pembagian kekuasaan;
  • Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang telah ada;
  • Adanya peradilan administasi yang berdiri sendiri.

Adapun, unsur negara hukum dalam pandangan Albert Venn Dicey dirumuskan memiliki 3 ciri utama sebagai berikut.

  • Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang akan di hukum jika melanggar hukum.
  • Bahwa setiap orang sama didepan hukum, baik selaku pribadi maupun dalam kualifikasi pejabat negara.
  • Terjaminnya hak-hak manusia oleh Undang-Undang dan keputusankeputusan pengadilan.

Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dalam mencari keputusan objektif dari pihak pemerinta dan rakyatnya. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasalnya, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Ciri-Ciri dan Prinsip Negara Hukum

Melansir dari laman Kai.or.id, Azhary merumuskan mengenai ciri-ciri negara hukum sebagai berikut.

  • Hukum bersumber pada Pancasila;
  • Berkedaulatan rakyat;
  • Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi;
  • Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan;
  • Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya;
  • Pembentukan undang-undang oleh Presiden bersama-sama dengan DPR;
  • Dianutnya sistem MPR.

Negara Hukum Dan Demokrasi

Sementara itu, dalam pandangan Jimly Asshiddique merumuskan 12 prinsip pokok atau pilar utama dalam suatu negara hukum (the role of law atauoun rechsstat) sebagai berikut.

  1. Supermasi hukum (supermacy of law), yakni adanya pengakuan normatif dan empiris akan prinsip supermasi hukum, artinya semua permasalahan diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Pada hakekatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi.
  2. Persamaan dalam hukum (equality before the law). Hal ini berkaitan dengan adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan dilaksanakan secara empiris.
  3. Asas legalitas (due process of law). Dalam setiap negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas, yakni segala tindakan pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan tertulis tsb harus ada lebih dahulu dari perbuatan atau tindakan administrasi.
  4. Pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dilakukan dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal dan pemisahan kekuasaan secara horizontal. Hal ini dimaksudkan bisa terjadi checks and balances dan tidak terjadinya tindakan kesewenang-wenangan.
  5. Organ-organ eksekutif independen. Dalam rangka membatasi kekuasaan, harus adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen, seperti: bank sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dll, juga lembaga- lembaga baru seperti komisi HAM, komisi pemilihan umum dll, dimana sebelumnya dianggap sepenuhnya di tangan kekuasaan eksekutif, sekarang berkembang menjadi independen.
  6. Peradilan bebas dan tidak memihak. Peradilan bebas dan tidak memihak mutlak harus ada di dalam negara hukum. Dalam menjalankan tugas judicialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun baik karena kepentingan politik (jabatan) maupun kepentingan ekonomi (uang). Hakim hanya memihak kepada kebenaran dan keadilan.
  7. Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam setiap negara hukum harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara. PTUN dianggap dapat menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusankeputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa.
  8. Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi). Disamping adanya PTUN negara hukum modern mengadopsikan gagasan adanya Mahkamah Konstitusi. Pentingnya lembaga ini adalah dalam upaya memperkuat sistem check and balance antara cabang-cabang kekuasaan misalnya dengan wewenang memutus sengketa antar lembaga negara.
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap manusia sejak dilahirkan menyandang hak-hak yang bersifat asasi. Negara tidak dibenarkan membatasi/mengurangi makna kebebasan dan hak-hak asasi manusia itu. Adanya perlindungan Ham merupakan pilar penting dalam setiap negara hukum.
  10. Bersifat Demokratis. Dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan diterapkan mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan tidak boleh diterapkan secara sepihak.
  11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat). Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan yang diidealkan bersama. Sebagaimana citi-cita nasional Indonesia yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara hukum Indonesia berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan atau mencapai ke empat tujuan negara tersebut.
  12. Transparasi dan Kontrol Sosial. Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum sehingga kelemahan/kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung (partisipasi langsung). Sistem perwakilan di parlemen tidak dapat diandalkan sebagai saluran aspirasi rakyat, karena perwakilan fisik belum tentu mencerminkan perwakilan gagasan (aspirasi).

Perkembangan Negara Hukum

Dalam perkembangannya, negara hukum terbagi menjadi empat bagian, yakni negara hukum polis, negara hukum liberal, negara hukum formal, dan negara hukum materil. Berikut penjelasan lebih rinci keempat bagian tersebut.

1. Negara Hukum Polis

Negara hukum polis merupakan negara yang memiliki wewenang dalam penyelenggaraan keamanan, kemakmuran, atau perekonomian. Pada jenis ini, negara bertugas menjaga tata tertib saja.

Dalam negara yang menganut paham ini, pemerintahannya bersifat monarki absolut. Kepentingan umum itu berdasarkan kehendak raja,menurut negara polis ini segala sesuatu di tentukan oleh raja dan rakyat tidak mempunyai hak terhadap raja.

2. Negara Hukum Liberal

Negara hukum liberal hadir karena adanya kekecewaan atau sebagai bentuk reaksi terhadap konsep negara polis. Yang mana ketika itu, negara bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Konsep negara hukum liberal diperkenalkan oleh Imanuel Kant.

Dalam konsep negara hukum liberal menghendaki negara tidak turut ikut campur dalam penyelenggraan ekonomi,sedangkan penjaga tata tertib di serahkan kepada negara.

3. Negara Hukum Formal

Negara hukum formal merupakan negara hukum yang dapat pengesahan dari rakyat,segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertenu,harus berdasarkan Undang-Undang Negara Hukum formal ini disebut negara demokrasi yang berlandaskan hukum.

4. Negara Hukum Materil

Negara hukum materil merupakan perkembangan dari negara hukum formal berdasarkan hukum materil tindakan penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan atau berlakunya asas opurtunitas.

Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

About the author

Siti M

Buat saya, menulis bukan hanya sekadar merangkai kata agar terlihat bagus. Saya suka menulis dengan tema-tema seperti manfaat dari suatu bahan alami dan juga ilmu pengetahuan.