Pemerintahan

Kekuasaan Legislatif Adalah: Pengertian dan Fungsi Lembaganya

kekuasaan legislatif
Written by Siti M

Kekuasaan legislatif adalah – Dalam proses pembentukan suatu negara, para pendiri berusaha untuk mencari bentuk yang baku untuk sistem pemerintahan negara tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan dan membangun kualitas negara.

Jadi, dapat disimpulkan, bahwa negara harus harus memenuhi beberapa komponen yang memiliki potensi tinggi demi membangun keutuhan negara. Pada umumnya, komponen dasar tersebut memiliki fungsi sebagai fondasi guna membangun negara. Komponen tersebut adalah bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan.

Proses yang ada pada sistem pemerintahan memiliki berbagai macam fungsi untuk negaranya. Sistem pemerintahan tersebut memiliki peran penting untuk sebuah negara. Negara yang tidak memiliki sistem pemerintahan, maka negara tersebut akan menjadi kacau, sebab negara tersebut belum menetapkan siapa yang akan menjadi pemimpin, siapa pemegang kekuasaan tertinggi dan lainnya. Sistem pemerintahan, dibagi menjadi tiga antara lain adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam artikel ini, akan dijelaskan tentang kekuasaan legislatif dan lembaga legislatif secara umum.

 

 Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum. Prinsip-Prinsip Legislatif dan Akademik Drafting: Pedoman bagi Perancangan

 

Kekuasaan Legislatif Adalah

kekuasaan legislatifSumber: kompas.com

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk merumuskan atau membuat undang-undang yang diperlukan oleh negara. Cabang dari kekuasaan legislatif merupakan cabang kekuasaan yang dapat mencerminkan kedaulatan rakyat, karena untuk menetapkan suatu peraturan adalah wewenang dari lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Secara singkatnya kekuasaan legislatif menjalankan fungsi pengaturan.

Selain itu, fungsi legislatif juga mencakup empat hal berikut ini:

  1. Prakarsa pembuatan undang-undang.
  2. Pembahasan mengenai rancangan undang-undang.
  3. Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang.
  4. Memberikan persetujuan pengikatan ataupun ratifikasi atas perjanjian ataupun persetujuan internasional serta dokumen hukum yang mengikat lainnya.

Lembaga legislatif, badan legislatif atau legislatur merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuas membuat hukum. Legislatif dikenal pula dengan beberapa nama seperti kongres, parlemen dan majelis nasional.

Dalam sistem parlemen, legislatif merupakan badan tertinggi dan merujuk pada eksekutif. Dalam sistem presidensial, legislatif merupakan cabang pemerintahan yang sama serta bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif umumnya juga memiliki kuasa untuk menaikan pajak serta menerapkan anggaran maupun pengeluaran uang lainnya. Legislatif terkadang juga menulis perjanjian maupun memutuskan perang.

Litbang Kompas Pemilu 2014: Dinamika calon anggota legislatif

 

Kekuasaan Legislatif di Indonesia 

Di Indonesia, contoh dari kekuasaan legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berikut penjelasan dari dua contoh kekuasaan legislatif tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Pada umumnya, anggota DPR berasal dari partai politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat dengan pemilu. DPR yang terpilih akan bertempat di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi atau kabupaten adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berikut beberapa tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan oleh anggota DPR.

  1. Membentuk undang-undang yang telah dibahas bersama Presiden.
  2. Memberi persetujuan tentang peraturan daerah sebagai pengganti dari undang-undang.
  3. Menerima dan membahas masalah Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan oleh DPD.
  4. Mempertimbangkan DPD atas rancangan undang-undang APBN yang memiliki hubungan dengan pendidikan, pajak maupun agama.
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama dengan Presiden dan memperhatikan pertimbangan dari DPD.
  6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pertimbangan dari DPD.
  7. Memilih tiga calon anggota hakim konstitusi serta mengajukannya pada Presiden.

Dalam menjalankan tugas serta wewenangnya, anggota DPR memiliki hak-hak yang meliputi berikut ini:

  1. Hak Interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan pada Presiden.
  2. Hak Angket merupakan hak yang digunakan oleh anggota untuk mengajukan Rancangan Undang-undang pada pemerintah.
  3. Hak Inisiatif merupakan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang pada pemerintah.
  4. Hak Amandemen merupakan hak untuk mengadakan adanya perubahan atas Rancangan Undang-undang.
  5. Hak Budget merupakan hak yang digunakan untuk mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
  6. Hak Petisi merupakan hak yang digunakan untuk dapat mengajukan pertanyaan atas kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A, Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan tertinggi untuk membentuk perundang-undangan. Oleh sebab itu, DPR memiliki tiga fungsi penting, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Legislatif merupakan fungsi di mana DPR memiliki peran sebagai pembuat undang-undang bersama dengan Presiden.
  2. Fungsi Anggaran adalah fungsi di mana berperan sebagai pemegang kekuasaan untuk menetapkan APBN yang diajukan oleh Presiden.
  3. Fungsi Pengawasan merupakan fungsi dari DPR yang memiliki peran untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

DPR melaksanakan sidang paling sedikit sebanyak satu kali dalam satu tahun.

 Evi Oktarina Kewenangan Legislatif Dan Eksekutif dalam Pembentukan Undang-Undang

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri dari wakil-wakil yang ada di berbagai provinsi dan telah dipilih melalui proses pemilu. Keanggotaan dari DPD ini diresmikan oleh keputusan Presiden dan bertempat di daerah pemilihannya.

Anggota DPD biasanya tidak berasal dari partai politik, akan tetapi dari organisasi kemasyarakatan. Masa jabatan dari anggota DPD adalah lima tahun. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22D, anggota DPD memiliki kewenangan berikut ini:

  1. Mengajukan Rancangan Undang-undang pada DPR yang berhubungan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, hubungan pusat daerah dan penggabungan daerah, keuangan pusat daerah dan pengelolaan sumber daya alam.
  2. Memberikan pertimbangan pada anggota DPR atas Rancangan Undang-undang APBN dan RUU yang memiliki hubungan dengan pendidikan, pajak serta agama.
  3. Mengawasi pelaksanaan mengenai hal-hal tersebut serta melaporkannya pada DPR.

Fungsi Lembaga Negara, Eksekutif dan Yudikatif 

kekuasaan legislatifSumber: gramedia.com

Setelah mengetahui pengertian dari kekuasaan legislatif dan contoh lembaga legislatif di Indonesia, Grameds juga perlu mengetahui penjelasan tentang lembaga eksekutif dan yudikatif. Berikut penjelasannya.

 

  • Lembaga Eksekutif 

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Cabang dari kekuasan ini yang memegang kekuasaan kewenangan di administrasi pemerintah negara tertinggi.

Kekuasaan eksekutif, berkaitan dengan sistem pemerintahan negara yang dianut masing-masing negara. Contohnya Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Jadi, secara sempit, kekuasaan eksekutif berada pada tangan Presiden sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.

Akan tetapi,dikutip dari Wewenang Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang ditulis oleh J. UU Nurul Huda, dijelaskan bahwa di pada negara demokratis, secara sempit, lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja maupun menteri-menterinya. Dalam artian lebih luas lagi, lembaga eksekutif mencakup para pegawai negeri sipil serta militer. Oleh sebab itulah, secara sederhana lembaga eksekutif dapat disebut sebagai pemerintah.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lembaga eksekutif merupakan lembaga yang memiliki fungsi untuk melaksanakan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Di berbagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis seperti Indonesia, umumnya lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara seperti presiden atau raja dan para menterinya.

Di Indonesia sendiri, anggota dari lembaga eksekutif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), presiden, wakil presiden dan para menteri. Berikut penjelasan tentang MPR dan presiden sebagai lembaga eksekutif.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 

Sebelum adanya amandemen UUD 1945, kedaulatan yang ada pada tangan rakyat, dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Oleh sebab itu, MPR sering kali disebut sebagai lembaga paling tinggi negara dengan kewenangan di bawah UUD.

Namun, setelah adanya amandemen UUD 45, kedaulatan rakyat tidak lagi dilakukan oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut UUD. Anggota MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Adapun ketentuan mengenai jumlah anggota yang diatur dalam undang-undang. Wewenang MPR dalam melaksanakan sidang paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Wewenang MPR yang paling terlihat adalah melantik presiden dan wakil presiden yang telah dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Menurut pasal 3 ayat 1 dalam UUD 1945, MPR memiliki tugas serta wewenang sebagai berikut ini:

  1. Mengubah serta menetapkan perundang-undangan.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden.
  3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan Undang-undang Dasar.

Anggota MPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa hak, berikut hak-hak dari anggota MPR:

  1. Mengajukan usulan yang berkaitan dengan perubahan pasal dalam perundang-undangan.
  2. Menentukan sikap serta pilihan dalam proses mengambil keputusan.
  3. Memilih dan juga dipilih.
  4. Membela dirinya sendiri.
  5. Imunitas maupun hak untuk tetap menjalankan tugas maupun wewenangnya tanpa boleh dituntut dari pengadilan.
  6. Protokoler maupun hak guna mendapatkan penghormatan yang berkenaan dengan jabatannya.
  7. Keuangan serta administratif.

Presiden 

Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden serta wakilnya dipilih oleh MPR. Namun, setelah adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Presiden serta wakil presiden yang terpilih akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya satu kali jabatan dalam pemilihan umum berikutnya. Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara, presiden memiliki tugas serta wewenang yang telah diatur dalam UUD 1945, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Membuat perjanjian dengan negara lainnya dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Mengangkat duta serta konsul untuk ditempatkan di ibukota di negara lain dan negara Indonesia.
  3. Menerima duta dari negara lain.
  4. Memberi gelar, tanda jasa serta tanda kehormatan pada warga negara, baik itu warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki jasa.

Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan pemerintahan negara, maka presiden memiliki hak serta kewajiban berikut ini:

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945.
  2. Mengajukan Rancangan Undang-undang pada DPR.
  3. Menetapkan peraturan pemerintah.
  4. Memegang teguh serta menjalankan Undang-undang Dasar.
  5. Memberikan grasi serta pengampunan pada narapidana dan rehabilitasi ataupun pemulihan nama baik seseorang yang tertuduh sesuai dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Memberikan amnesti atau pengurangan hukuman pada narapidana serta abolisi atau pembatalan tuntutan pidana sesuai dengan pertimbangan dari DPR.

Selain memiliki tugas dan peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden juga berperan sebagai panglima tertinggi dalam angkatan perang. Dengan perannya tersebut, maka presiden memiliki wewenang sebagai berikut:

Menyatakan perang serta membuat perdamaian dengan negara lain atas dasar persetujuan dari DPR.

Membuat perjanjian internasional atas dasar persetujuan dari DPR.

Menyatakan keadaan berbahaya atas suatu kondisi dan juga situasi yang berlangsung dalam negara.

Lembaga Yudikatif 

Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang untuk menafsirkan isi undang-undang serta memberi sanksi pelanggaran. Dalam pelaksanaannya, lembaga yudikatif harus bebas dari campur tangan dari lembaga eksekutif. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum serta keadilannya tidak berat sebelah dan tidak terlalu memihak.

Menurut Bab IX Kekuasaan Kehakiman Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur mengenai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakan hukum dan keadilan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadi, secara singkat, menurut Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh lembaga Mahkamah Agung serta badan peradilan yang berada di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara menyebutkan bahwa lingkungan pengadilan di Indonesia di antara adalah sebagai berikut ini:

  • Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang ada dalam lingkungan peradilan umum.
  • Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dalam lingkungan peradilan agama.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Militer (PM) dan Pengadilan Tinggi Militer yang ada pada lingkungan peradilan militer.

Di samping itu, dikenal juga pengadilan khusus yang memiliki sifat tetap atau disebut sebagai ad hoc, antara lain adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Anak, Pengadilan Hubungan Kerja Industrial dan lainnya.

Agar lebih jelas, berikut contoh dari lembaga yudikatif yang ada di Indonesia.

Mahkamah Agung (MA)

Lembaga Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu pemegang kekuasaan kehakiman paling tinggi dari seluruh lingkungan peradilan. Di mana lembaga MA ini diketuai oleh Hakim Agung dan dibantu oleh beberapa hakim yang lain.

Hakim Agung tersebut diusulkan oleh DPR yang berasal dari komisi yudisial. Lembaga Mahkamah Agung (MA) memiliki beberapa kewajiban serta kewenangannya sendiri, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan serta memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-undang.
  2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
  3. Memberikan pertimbangan rehabilitasi serta grasi yang diajukan oleh presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan dalam melaksanakan kekuasaan peradilan pada lingkungan peradilan umum, militer, agama dan juga tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan juga pada tingkat akhir. Dalam MK, ada sembilan hakim konstitusi yang telah ditetapkan oleh Presiden. Berikut beberapa tugas serta fungsi dari lembaga Mahkamah Konstitusi.

  1. Menguji undang-undang pada Undang-undang Dasar.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan pada lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.

Memutuskan perselisihan mengenai hasil pemilu.

Komisi Yudisial atau KY

Lembaga dari Komisis Yudisial atau KY dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim serta praktik kotor yang ada dalam proses penyelenggaraan peradilan. Di dalam Undang-undang Dasar 1945, hasil amandemen, kedudukan dari Komisi Yudisial memiliki sifat mandiri yang keberadaannya dibentuk maupun diberhentikan oleh Presiden serta persetujuan dari DPR.

Itulah penjelasan mengenai kekuasan legislatif adalah kekuasaan untuk merumuskan atau membuat undang-undang yang diperlukan oleh negara. Cabang dari kekuasaan legislatif merupakan cabang kekuasaan yang dapat mencerminkan kedaulatan rakyat, karena untuk menetapkan suatu peraturan adalah wewenang dari lembaga perwakilan rakyat atau parlemen.

Jika Grameds tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang kekuasan legislatif, yudikatif dan eksekutif, maka Grameds bisa membaca buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan berbagai macam buku bermanfaat dan original. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Khansa

 

About the author

Siti M

Buat saya, menulis bukan hanya sekadar merangkai kata agar terlihat bagus. Saya suka menulis dengan tema-tema seperti manfaat dari suatu bahan alami dan juga ilmu pengetahuan.