Pemerintahan

Pengertian Desa: Kerja Sama, Fungsi, dan Ciri-Ciri Masyarakat Desa

Written by Siti M

Ketika bicara tentang wilayah, maka tak bisa dipisahkan dari yang namanya kota dan desa. Lalu, apakah kamu tahu tentang desa? Jika belum, pada artikel ini, akan dibahas lebih lanjut tentang desa.

Pengertian Desa

Desa merupakan sebuah aglomerasi permukiman di area pedesaan (rural). Sementara itu, di Indonesia sendiri, istilah desa yaitu pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut dengan kampung atau dusun atau banjar atau jorong.

Kata Desa secara etimologi berasal dari bahasa Sansekerta, deca adalah tanah air, tanah kelahiran maupun tanah asal. Secara geografis, Desa atau village diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smaller than a town”. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak, asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengurus dan mengatur para kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.

Selain itu, desa juga dapat disebut sebagai suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya yang saling bergotong royong. Hasil dari perpaduan ini merupakan dari suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur tersebut serta dalam menjaga hubungan dengan daerah-daerah lain.

Pengertian Desa Menurut Para Ahli

pixabay

Selain pengertian desa secara umum, beberapa ahli juga mengungkapkan tentang pengertian desa. Di bawah ini akan dijelaskan pengertian desa menurut para ahli.

1. R. Bintarto

Desa adalah suatu perwujudan maupun kesatuan sosial, geografi, ekonomi. Kultural serta politik yang ada pada suatu daerah dan mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan daerah lain.

2. Rifhi Siddiq 

Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermata pencaharian di bidang agraris dan juga mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.

3. Sutardjo Kartohadikusumo

Desa merupakan kesatuan hukum yang berisi tentang sekelompok masyarakat untuk mengadakan pemerintahan sendiri.

4. Paul H. Landis

Desa adalah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan intensitas tinggi dan jumlah penduduk yang kurang dari 2.5000 orang.

5. H.A.W. Widjaja

Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat yang memiliki struktur berdasarkan sifat istimewa. Di dalam pemerintahan desa berisi tentang partisipasi, keanekaragaman, otonomi asli, demokratisasi serta pemberdayaan masyarakat.

6. N.Daldjoeni 

Secara umum, desa dapat dinamakan sebagai suatu permukiman masyarakat yang letaknya di luar kota serta penduduknya memiliki mata pencaharian sebagai bertani maupun bercocok tanam.

7. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2005 tentang Desa, yakni :

  1. Merencanakan urusan pemerintah yang ada terhadap hak asal -usul desa.
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota yang diserahkan pengaturannya Kepada Desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  3. Tugas perbantuan dari pemerintah, baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
  4. Urusan Pemerintah lainnya oleh Peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. 

Mengetahui tentang gaya kepemimpinan pemerintah desa sangatlah dibutuhkan ketika kamu ingin menjadi seorang kepada desa. Buku  Kepemimpinan Pemerintah Desa Bagian 3: Gaya Kepemimpinan Masyarakat berisi tentang konsep dasar dan kewenangan desa dalam pemerintahan.

Kerja Sama Desa

pixabay

Sudah diketahui oleh banyak orang bahwa ketika hidup di dunia ini, ada beberapa hal yang memang tidak bisa dikerjakan sendiri. Dengan kata lain, harus dikerjakan bersama dengan orang lain. Begitu juga dengan aktivitas di lingkungan masyarakat desa yang di mana dalam membangun sesuatu, maka dibutuhkan bantuan orang lain. Jadi, salah satu kunci kesuksesan dari masyarakat desa adalah dengan melakukan kerja sama.

Ada tiga unsur pokok yang selalu melekat pada suatu kerangka kerja sama yaitu unsur dua pihak atau lebih, unsur interaksi dan unsur tujuan kerja sama. Apabila salah satu dari ketiga unsur ini tidak termuat pada suatu objek yang disepakati bersama, maka dapat dianggap bahwa pada objek tersebut tidak terdapat kerja sama.

Secara rinci aspek-aspek yang harus ada dalam kerja sama sebagai berikut :

  1. Dua orang/ lembaga/ desa atau lebih, artinya kerja sama akan ada jika minimal ada dua pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh sebab itu, sukses tidaknya kerja sama tersebut ditentukan oleh peran dari kedua pihak atau lebih yang bekerja sama tersebut.
  2. Aktivitas, merupakan kerja sama yang terjadi karena adanya aktivitas yang dilakukan bersama-sama, sebagai alat untuk mencapai tujuan yang sudah direncanakan.
  3. Tujuan/ target, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerja sama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara finansial maupun non finansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak.
  4. Jangka waktu tertentu, bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu. Oleh sebab itu, ada kesepakatan kedua pihak kapan kerja sama itu berakhir. Hal ini tentu apabila tujuan sudah tercapai.

Pada prinsipnya dalam kerja sama, kompetisi antar daerah yang mungkin terjadi tidak boleh mengesampingkan kepentingan-kepentingan yang lebih tinggi yaitu kepentingan antar wilayah, nasional dan pembangunan yang berkelanjutan. Kepentingan ke daerah tidak boleh menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat antara suatu daerah dengan daerah tetangganya. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Ayat 92 menyatakan bahwa :

1. Kerja sama antar Desa meliputi :

  • Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing.
  • Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar Desa.
  • Bidang keamanan dan ketertiban.

2. Kerja sama antara Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar Desa.

3. Melalui Peraturan bersama Kepala Desa maka kerja sama antar desa dapat dilaksanakan.

4. Musyawarah antar Desa yang membahas hal-hal berikut:

  • Pembentukan lembaga antar Desa
  • Adanya program pemerintah daerah yang dilaksanakan melalui kerja sama antar desa.
  • Perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan program pembangunan antar Desa.
  • Pengalokasian anggaran untuk Pembangunan
  • Masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut.
  • Kegiatan lain diselenggarakan melalui kerja sama antar Desa dengan segenap partisipasi dari masyarakat desa.

5. Dalam melaksanakan pembangunan antar Desa, badan kerja sama antar Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.

6. Dalam pelayanan usaha antar Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. 

Dalam mengelola administrasi keuangan pemerintah desa, tak boleh dilakukan secara bersamaan. Buku  Pengelolaan Administrasi Keuangan Pemerintah Desa ini bisa kamu jadikan referensi apabila ingin membuat keuangan pemerintah desa yang baik. Lewat buku ini, pembaca akan mengetahui cara mudah dalam menentukan pengeluaran dan pemasukan keuangan desa.

 

Tujuan Kerja Sama Desa

Kerja sama antardesa sebagai pilihan untuk mempercepat peningkatan ekonomi dan kemandirian melalui mekanisme pengelolaan bersama dengan prinsip yang saling menguntungkan dan adil. Sehingga, adanya kerja sama desa harus mampu menjawab dan mewujudkan tujuan pembangunan desa. Tujuan kerja sama desa adalah:

1. Mengelola, melindungi, dan melestarikan aset desa beserta hasil kerja sama desa

Aset-aset desa yang tersedia seperti sumber air, tanah, pasar, lembaga keuangan yang belum digunakan secara maksimal.

Jadi, dengan adanya kerja sama, maka akan menghasilkan modal usaha serta memberikan manfaat kepada masyarakat desa. Selain itu, peningkatan ekonomi desa juga meningkat.

2. Adanya peningkatan pengelolaan lingkungan serta pelestarian usaha yang meningkat

Pada suatu wilayah, desa mempunyai kekayaan potensi sumber daya lingkungan dan belum dikelola secara optimal. hutan desa, sumber mata air, pesisir dan pantai yang membentang di antara desa akan sulit mencapai skala ekonomi apabila dikelola secara parsial.

3. Meningkatkan pengelolaan potensi unggulan

Potensi unggulan selama ini masih dilakukan secara tradisional, sehingga tidak mencapai skala ekonomi yang direncanakan. Di sisi lain, keterbatasan modal usaha, alat produksi serta teknologi juga masih menjadi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat pedesaan. .

4. Keterkaitan antar wilayah

Dengan adanya kerja sama, maka akan menurunkan ego daerah sehingga di masa yang akan datang, kerja sama antar desa atau pemerintah desa sebagai suatu kepentingan yang tidak boleh dilewatkan.

5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Kerja sama desa yang dilandasi dengan prinsip-prinsip kerja sama dapat mewujudkan pelayanan yang baik. Tuntutan pelayanan di bidang investasi, pengelolaan sumber daya, jasa keuangan dan administrasi pemerintahan menjadikan desa mempunyai daya tarik investasi dan menciptakan daya saing.

6. Membentuk pusat pertumbuhan ekonomi baru (new economic growth)

Berkembangnya aktivitas usaha ekonomi, peningkatan pelayanan public sebagai dampak pelaksanaan kerja sama desa, pada akhirnya akan mendorong terwujudnya desa-desa yang bekerja sama menjadi embrio atau pusat pertumbuhan baru.

Contoh Kerja Sama Antar Desa

Adapun beberapa contoh kegiatan yang potensial dalam melakukan kerja sama antar desa.

  1. Contoh kerja sama antar desa yang pertama adalah dapat melakukan pengembangan usaha, sehingga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
  2. Contoh kerja sama antar desa yang kedua adalah bisa membuat pemberdayaan terhadap masyarakat desa.
  3. Bisa meningkatkan keamanan dan ketertiban, sehingga kehidupan bermasyarakat bisa menjadi lebih aman dan damai. Misalnya, melakukan ronda malam.
  4. Dengan kerja sama antar desa, maka bisa meningkatkan kualitas pendidikan. Misalnya, sekolah atau kegiatan belajar mengajar di rumah warga.
  5. Kerja sama antar desa dalam bidang kesehatan ini bisa dilihat dari adanya bidan yang membuka pelayanan kesehatan.

 

Fungsi Desa

pixabay

Desa itu sendiri juga memiliki fungsi. Berikut ini beberapa fungsi dari desa.

  • Desa memiliki fungsi sebagai pemasok sumber daya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  • Desa berfungsi sebagai mitra pembangunan kota.
  • Masyarakat desa berfungsi sebagai sumber tenaga kerja di daerah perkotaan

Selain fungsi di atas, ada fungsi lain sebagai berikut :

  1. Desa dari segi kegiatan kerja, desa merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industry, desa nelayan dan sebagainya.

Potensi Fisik dan Non Fisik Desa

Potensi Fisik Desa

Potensi fisik desa meliputi antara lain:

  1. Tanah, dalam arti sumber tambah dan mineral, sumber tanaman yang merupakan sumber mata pencaharian dan penghidupan.
  2. Air, dalam arti sumber air keadaan atau kualitas air dan tata airnya untuk kepentingan irigasi, pertanian dan keperluan sehari-hari.
  3. Bagi desa agraris, iklim merupakan peranan yang sangat penting.
  4. Peran ternak sebagai sumber bahan makan dan sumber tenaga di desa.
  5. Manusia, sebagai tenaga produktif untuk mengelola sumber daya alam di desa.

Potensi Non Fisik Desa

Untuk potensi non fisik dari desa sebagai berikut:

  1. Masyarakat desa yang hidup berdasarkan gotong royong dan merupakan suatu kekuatan berproduksi, kekuatan memangun atas dasar kerja sama dan saling pengertian.
  2. Lembaga-lembaga sosial, pendidikan dan organisasi-organisasi sosial desa yang memberikan bantuan sosial serta bimbingan dalam arti positif.
  3. Sumber kelancaran desa dan tertibnya pemerintahan desa tergantung pada aparatur atau pamong desa yang terpilih.

Ciri-Ciri Masyarakat Desa

Berikut ini ciri-ciri dari masyarakat desa yang perlu kamu ketahui.

  1. Untuk mengejar kebutuhan individu, maka ada pembagian waktu yang lebih teliti.
  2. Mempunyai rasa kebersamaan yang tinggi, karena penduduk desa cenderung saling tolong menolong satu sama lain.
  3. Pembagian kerja antar penduduk desa cenderung membaur dan tidak mempunyai batasan yang jelas.
  4. Masyarakat desa cenderung mengerjakan pekerjaan anggota keluarganya terdahulu.
  5. Di desa kehidupan agama lebih kuat dibandingkan dengan kehidupan di kota.
  6. Perubahan-perubahan sosial cenderung terjadi lebih lambat, tergantung pada keterbukaan masyarakat desa dalam menerima pengaruh yang cukup berbeda dari adat istiadat setempat.
  7. Kreativitas dan inovasi cenderung belum diimplementasikan apabila penduduk desa tidak mencari tahu informasi terkini tentang perkembangan zaman dan teknologi.
  8. Interaksi banyak dilakukan karena faktor kepentingan bersama dibandingkan kepentingan pribadi.

Dari semua pembahasan di atas dapat dikatakan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang berhubungan dengan perkotaan. Selain itu, sudah semestinya kalau antar desa harus saling bekerja sama agar bisa meningkatkan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Dengan begitu, kehidupan masyarakat desa pun bisa menjadi lebih sejahtera.

Nah, itulah pengertian desa hingga fungsi desa. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat sekaligus bisa menambah wawasan kamu. Jika ingin mencari buku tentang pedesaan, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami akan selalu memberikan informasi terbaik dan terlengkap untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah

 

Rujukan:

  • https://www.banjarsari-labuhanhaji.desa.id/artikel/2019/11/14/desa-pengertian-fungsi-dan-ciri-cirinya
  • https://vdocuments.pub/nomor-7-tahun-2019-danatau-hak-tradisional-yang-diakui-dan-dihormati-dalam-sistem.html/
  • https://www.grobogan.go.id/info/artikel/572-membangun-jaringan-kerjasama-antar-desa
  • http://repository.uinsu.ac.id/13572/1/SKRIPSI%20RAMAWATI%20%20OKEE-dikonversi.pdf
  • https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-6-2014-desa/
  • https://www.bing.com/ck/a?!&&p=ee3da907cb479e65JmltdHM9MTY3MTc1MzYwMCZpZ3VpZD0yZDg4N2JiNC1lNzU2LTZlN2MtMjRhMi02OTMwZTYwYjZmNGYmaW5zaWQ9NTIwMQ&ptn=3&hsh=3&fclid=2d887bb4-e756-6e7c-24a2-6930e60b6f4f&u=a1aHR0cHM6Ly9yaXNlaHR1bm9uZy5ibG9nc3BvdC5jb20vMjAxNi8xMi9wZXJhdHVyYW4tYmVyc2FtYS1rZXBhbGEtZGVzYS5odG1s&ntb=1
  • https://kedesa.id/id_ID/wiki/pembangunan-desa-pembangunan-kawasan-perdesaan-dan-kerjasama-desa/
  • https://dinaspmd.kalselprov.go.id/2017/12/kerjasama-antar-desa-menurut-uu-desa-dan-peraturan-pelaksanaannya/
  • https://www.slideshare.net/yohanesito/implementasi-uu-desa-dlm-pemberdayaan-masyarakat-desa-49372211
  • https://undana.ac.id/wp-content/uploads/2019/07/Modul-Kerjasama-Desa.pdf
  • https://books.google.com/books?id=1QCVEAAAQBAJ
  • https://www.banjarsari-labuhanhaji.desa.id/artikel/2019/11/14/desa-pengertian-fungsi-dan-ciri-cirinya
  • https://www.merdeka.com/jateng/mengenal-fungsi-desa-dan-ciri-cirinya-perlu-diketahui-kln.html
  • https://www.academia.edu/57772858/Kerjasama_AntarDesa

About the author

Siti M

Buat saya, menulis bukan hanya sekadar merangkai kata agar terlihat bagus. Saya suka menulis dengan tema-tema seperti manfaat dari suatu bahan alami dan juga ilmu pengetahuan.