Pemerintahan

Memahami Bentuk Pemerintahan Indonesia

Written by Siti M

Bentuk pemerintahan Indonesia – Sejak pertama kali menyatakan diri sebagai negara yang merdeka di tahun 1945 lalu, Indonesia telah melalui beberapa kali perubahan dalam berbagai hal. Termasuk bentuk negara, sistem pemerintahan, dan juga bentuk pemerintahan.

Menurut sejarah, pada tahun 1949 sampai 1950 Indonesia pernah mengubah bentuk negara menjadi Negara Federasi/Serikat lalu kembali menjadi Negara Kesatuan lagi pada tahun 1951 sampai saat ini.

Sementara itu, untuk sistem pemerintahan, Indonesia pernah menganut sistem Presidensial, Parlementer Semu, dan Parlementer. Namun, selama 77 tahun merdeka, Indonesia tetap bertahan dalam satu bentuk pemerintahan, yaitu Republik.

Ada hal menarik dari pembahasan mengenai bentuk pemerintahan Indonesia ini. Sebab sebagian orang kerap menganggapnya sama dengan bentuk negara. Namun, jika dilihat dari perspektif teori kenegaraan, ada batasan antara peninjauan secara sosiologis dan yuridis.

Dari segi sosiologis pembahasan bentuk pemerintahan merujuk pada bentuk negara karena negara merupakan sebuah kebulatan. Sedangkan dari segi yuridis, pembahasan tentang bentuk pemerintahan lebih fokus pada struktur atau isi, sehingga merujuk pada sistem pemerintahan.

Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan ketidaksepakatan antara pengertian bentuk negara dengan bentuk pemerintahan. Ada yang bilang bentuk negara adalah republik, ada juga yang bilang bentuk negara adalah kesatuan. Di sisi lain, ada pihak yang mengatakan bentuk pemerintahan sama artinya dengan sistem pemerintahan, yaitu presidensial.

Biar Grameds tak kebingungan, dalam artikel kali ini kita akan membahas bentuk pemerintahan presidensial dan republik secara bersamaan serta hal-hal lain yang perlu kamu ketahui tentang keduanya.

Bentuk Pemerintahan Presidensial

mpr.go.id

Pengertian bentuk atau sistem pemerintahan presidensial

Mahfud M.D. menyatakan bahwa sistem pemerintah merupakan sistem hubungan serta tata kerja antar lembaga negara. Sedangkan Sri Soemantri menjelaskan bahwa jika dilihat dari hukum tata negara, sistem pemerintah menunjukkan hubungan antara eksekutif dengan legislatif.

Dari dua teori ahli di atas, ada kecenderungan yang mengindikasikan bahwa dua model bentuk atau sistem pemerintahan, yaitu parlementer dan presidensial. Mengenai hal ini, dilihat dari ciri-cirinya, Indonesia cenderung memiliki bentuk atau sistem pemerintahan presidensial, karena:

  1. Kepala Negara bertugas sebagai kepala pemerintahan.
  2. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR.
  3. Pemerintah dan Parlemen memiliki posisi yang sejajar.
  4. Menteri diangkat serta bertanggung jawab kepada Presiden.
  5. Kekuatan Eksekutif sama dengan kekuatan Legislatif.

Jadi, meskipun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tidak secara langsung menyatakan bentuk pemerintahan presidensial, kita bisa tahu bahwa Indonesia memang memiliki bentuk/sistem pemerintahan presidensial.

Struktur Pemerintahan Indonesia

Dalam bentuk pemerintahan presidensial, Indonesia merupakan sebuah kesatuan dari lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Ketiga lembaga negara ini memiliki tugas yang berbeda namun saling bekerja sama untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang tugasnya mengurus pelaksanaan jalannya pemerintahan. Sedangkan lembaga legislatif bertugas membuat peraturan perundang-undangan, dan lembaga yudikatif fokus untuk melaksanakan peradilan.

Secara singkat, gambaran struktur pemerintahan Indonesia bisa dilihat pada bagan di bawah ini:

Sumber: Mengenal Pemerintahan Indonesia, 2018

Nah, biar lebih jelas lagi, kita akan membahas tentang masing-masing lembaga negara yang ada di Indonesia. Mulai dari MPR, DPR, DPD, MA & MK, hingga Presiden.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Mengacu pada perubahan ketiga UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Selain itu, MPR juga hanya menjalankan kedaulatan rakyat sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam UUD.

Artinya, sudah tidak ada lagi MPR yang memiliki kekuasaan tak terbatas seperti di masa orde baru. Tak hanya itu, MPR bukan lagi menjadi lembaga negara “tunggal” yang melaksanakan kedaulatan rakyat karena ada lembaga lain yang sama-sama mengemban tugas-tugas politik negara serta pemerintahan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, terdiri dari anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum. Keanggotaan MPR ini diatur lebih lanjut melalui Undang-undang dan diresmikan oleh keputusan presiden.

Biasanya, peresmian MPR dilakukan bersamaan dengan peresmian anggota DPR dan DPD melalui satu naskah dalam keputusan presiden. Masa bakti MPR berlangsung selama 5 tahun dan akan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpahnya. Pengucapan sumpah ini wajib dilakukan oleh setiap anggota MPR sebelum memangku jabatannya.

Presiden

Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol negara Indonesia. Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinetnya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

Perubahan UUD 1945 juga ikut mempengaruhi kedudukan presiden sebagai lembaga eksekutif. Diantaranya, presiden tidak menerima mandat dari MPR, sehingga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR. Di samping itu, kedudukan presiden juga setara dengan MPR.

Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pemilihan umum (pemilu). Namun, calon presiden dan calon wakil presiden yang akan “bertarung” di pemilu harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya.

Setiap pasangan capres dan cawapres yang berhasil mendapatkan lebih dari 50% suara dari total seluruh jumlah suara yang masuk dengan minimal 20% suara di setiap provinsi akan dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Namun, jika tidak ada yang keluar sebagai “pemenang” atau tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memenuhi batas suara tersebut, maka calon dengan perolehan suara paling tinggi kesatu dan kedua akan “bertarung” lagi di pemilu putaran kedua untuk mencari pemenangnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sebagai lembaga legislatif, DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menyusun undang-undang. Sebelum ada perubahan UUD 1945, DPR merupakan satu-satunya lembaga perwakilan rakyat yang menjabat sebagai lembaga legislatif tingkat pusat.

Namun setelah perubahan UUD 1945, DPR tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga legislatif tingkat pusat karena masih ada DPD dan MPR. DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang terpilih berdasarkan hasil dari pemilihan umum.

Saat ini, anggota DPR berjumlah 550 orang yang peresmiannya dilaksanakan bersamaan dengan peresmian anggota MPR melalui keputusan presiden. Sama seperti MPR, anggota DPR juga harus mengucapkan sumpah/janji sebelum bertugas.

Setelah itu, anggota DPR akan bekerja selama 5 tahun sebelum berakhir saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Selama menjalankan tugas, setiap anggota DPR harus tinggal di Jakarta dan kota-kota lain di sekitarnya demi kelancaran pelaksanaan tugasnya.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dan bertugas mewakili daerah pemilihannya di pusat.

Dibanding DPR dan MPR, DPD adalah lembaga negara yang baru lahir. DPD dibentuk dengan tujuan meningkatkan keikutsertaan daerah atas jalannya politik serta pengelolaan negara.

Ini berarti, DPD bisa dianggap sebagai penyempurnaan dari sistem utusan daerah di MPR yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan. Meski begitu, DPD bukan merupakan badan legislatif penuh karena hanya memiliki wewenang untuk mengajukan serta membahas rancangan undang-undang di bidang tertentu saja.

Anggota DPD terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih langsung lewat pemilihan umum. Setiap provinsi akan “mengirimkan” 4 orang untuk menjadi wakilnya di DPD. Artinya jumlah anggota lembaga negara yang satu ini bisa berubah sewaktu-waktu jika ada provinsi baru. Namun berapapun anggota DPD, yang jelas jumlahnya tidak boleh lebih dari ⅓ jumlah anggota DPR.

Sama seperti MPR dan DPR, peresmian anggota DPD dilakukan secara bersamaan melalui keputusan presiden dan harus mengucapkan sumpah/janji sebelum melaksanakan tugasnya.

Masa jabatan DPD berlangsung selama 5 tahun dan akan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Tak DPD, Mahkamah Konstitusi juga termasuk lembaga negara baru yang lahir setelah perubahan ketiga UUD 1945. Lembaga negara yang satu ini berfungsi menjadi penyelenggara peradilan yang merdeka untuk menegakkan hukum serta keadilan.

Untuk memenuhi tugasnya, Mahkamah Konstitusi tergabung dari 9 orang anggota hakim konstituen yang masing-masing diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden. Semua anggota terpilih nantinya akan ditetapkan oleh presiden secara langsung. Adapun untuk posisi ketua dan wakil kedua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk:

  1. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
  2. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Mengadili dan menguji UU terhadap UUD di tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final.

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung bersama dengan badan peradilan lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh pemerintah alias merdeka. Adapun pada penyelenggaraannya, kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan yang ditetapkan melalui undang-undang.

Tugas pokok Mahkamah Agung adalah untuk menerima, memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan berbagai perkara yang diajukan kepadanya.

Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial ini merupakan struktur pemerintahan Indonesia yang masuk ke dalam lembaga yudikatif. Tugas dari Komisi Yudisial ini, antara lain, melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung; menetapkan calon hakim agung, dan mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Bentuk Pemerintahan Republik

setkab.go.id

Sebelum melanjutkan pembahasan, mari kita kembali lagi ke perbedaan konsep bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan yang dibicarakan di awal tadi. Di atas disebutkan ada pihak yang mengatakan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.

Pihak ini menganggap, istilah “bentuk pemerintahan” lebih tepat digunakan karena merujuk kepada bentuk penyelenggaraan pemerintahan atau kekuasaan itu sendiri. Di sisi lain, kata pemerintahan dalam istilah “sistem pemerintahan” hanya merujuk pada lembaga eksekutif saja. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan bentuk pemerintahan republik?

Pengertian Bentuk Pemerintahan Republik

Secara bahasa, republik berasal dari kata “res publica” yang berarti kepentingan umum. Dengan kata lain, republik adalah pemerintahan yang kepala negaranya dipilih dengan melalui pemilihan yang dilakukan oleh suatu dewan berdasarkan peraturan tertentu.

Pada umumnya, bentuk pemerintahan republik ini bisa dibedakan menjadi empat, yaitu:

  1. Republik absolut: bentuk pemerintahan yang kepala negaranya mempunyai kekuasaan tak terbatas
  2. Republik konstitusional: bentuk pemerintahan yang pemerintahannya dibatasi oleh konstitusi
  3. Republik oligarki: bentuk pemerintahan republik yang dipimpin oleh beberapa orang dan mereka mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan golongan
  4. Republik demokrasi: bentuk pemerintahan yang sepenuhnya berada di tangan rakyat.

Berdasarkan penjelasan di atas, bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional karena pemerintahannya dibatasi oleh konstitusi.

Ciri-Ciri Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional

Presiden sebagai pemegang kekuasaan

Dalam bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan dipegang oleh presiden sehingga presiden berperan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Meski begitu, kekuasaan presiden tetap dibatasi oleh konstitusi dan diawasi oleh parlemen.

Kekuasaan presiden tidak bisa diwariskan

Ciri yang kedua, presiden tidak bisa mewariskan kekuasaannya kepada siapapun. Alasannya karena negara yang menganut bentuk pemerintahan republik konstitusional wajib melibatkan rakyat untuk memilih kepala negara dan kepala pemerintahannya.

Pemerintahan lain di bawah presiden juga berbentuk republik

Presiden dan jabatan lain di bawahnya seperti gubernur, bupati, walikota, camat, kepala desa, hingga ketua RT/RW memiliki masa jabatan tertentu. Setelah masa jabatan tersebut selesai, maka harus dilakukan pemilihan lagi yang sesuai dengan konstitusi.

Pembagian kekuasaan menggunakan trias politica

Tugas kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif, lalu jika ada pelanggaran undang-undang maka akan diadili oleh lembaga yudikatif karena tugasnya memantau serta mengawasi proses berjalannya undang-undang.

Negara hukum

Ciri bentuk pemerintahan republik konstitusional yang dianut oleh Indonesia yang kelima adalah adanya dasar dan landasan hukum yang kuat untuk menegakkan keadilan. Selain itu, ada juga supremasi hukum, asas legalitas, keadilan hukum, dan hukum HAM. Sehingga bisa disimpulkan Indonesia merupakan negara hukum.

Otonomi daerah

Lalu, yang terakhir adalah adanya desentralisasi atau otonomi daerah di mana sebagian urusan pemerintah pusat diserahkan kepada setiap daerah. Artinya semua tanggung jawab serta kewenangan diemban oleh pemerintah daerah.

Dengan berlakunya otonomi daerah, pekerjaan pemerintah pusat akan menjadi lebih ringan, efisien, dan cepat. Selain itu, jika ada hal yang sifatnya mendesak, pemerintah daerah bisa langsung bergerak tanpa perlu menunggu instruksi dari pusat.

Tak hanya itu, otonomi daerah juga dapat mengurangi resiko kerugian dalam berbagai bidang seperti kepegawaian, fasilitas publik, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Dari penjelasan mengenai bentuk/sistem pemerintahan presidensial dan juga bentuk pemerintahan republik, bisa dilihat bahwa ternyata ada banyak kesamaan di antara kedua pihak.

Oleh karena itu, bisa disimpulkan bangsa Indonesia, sejak menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945, terus berusaha mewujudkan bentuk pemerintahan republik konstitusional dengan sistem pemerintahan presidensial dalam bentuk negara kesatuan.

Akan tetapi jika dilihat lebih dalam lagi, terutama dalam penerapannya, bentuk pemerintahan Indonesia cenderung mengadopsi sistem presidensial saja. Mengapa bisa begitu?

Pertama karena negara kesatuan secara literal berarti sebuah negara yang satu alias tunggal. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi, ras, atau suku daripada kepentingan negara.

Kedua karena bentuk pemerintahan republik konstitusional nyatanya hanya berhenti pada konsep dan teori saja. Pengaplikasiannya justru lebih mirip dengan bentuk pemerintahan republik oligarki. Apalagi terbukti ada beberapa pemegang kekuasaan yang mendahulukan kepentingan pribadi.

Ketiga karena secara kasat mata, Indonesia memang berjalan dengan menggunakan bentuk/sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang kekuatannya sama dengan legislatif namun tidak harus bertanggung jawab kepada parlemen.

Sebagai produk buatan manusia, sistem presidensial ini tentunya tidak sempurna, pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya, sistem ini sesuai dengan sila ke-4 yang mengutamakan gotong royong. Artinya semua lembaga negara saling bahu membahu dalam menjalankan fungsinya.

Sementara itu, sistem ini memiliki satu kekurangan yang harus diperhatikan, yaitu sangat dekat dengan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) karena pemerintahannya berpusat pada Presiden. Oleh sebab itu, ada kemungkinan presiden dan pejabat negara yang diangkat oleh presiden memihak kepada kelompok pendukungnya saja.

Semoga pembahasan tentang pemerintahan Indonesia bermanfaat sekaligus menambah wawasan kamu, Grameds. Jika ingin mencari buku tentang lembaga negara, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com.

Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Gilang Oktaviana Putra

Sumber:

https://www.merdeka.com/trending/bentuk-pemerintahan-indonesia-ketahui-ciri-hingga-kelebihan-dan-kekurangan.html

Risma, (2018) Bentuk Negara Indonesia dan Bentuk Pemerintahan.

Amin Suprihatini S.Pd. (2018) Mengenal Pemerintahan Indonesia.

About the author

Siti M

Buat saya, menulis bukan hanya sekadar merangkai kata agar terlihat bagus. Saya suka menulis dengan tema-tema seperti manfaat dari suatu bahan alami dan juga ilmu pengetahuan.