Pemerintahan

Memahami Sejarah Hingga Tugas Badan Pemeriksa Keuangan

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan
Written by Siti M

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mempunyai wewenang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan sebagai institusi yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dibentuk berdasarkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 23E menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu :

  1. UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
  2. UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
  3. UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sejarah BPK

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan

id.wikipedia.org

Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Kemudian, hasil pemeriksaan keuangan tersebut disampaikan kepada DPR.

Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945 tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintahan Np. 11/ OEM tanggal 28 desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan.

Pada awalnya, BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947, pada saat pembentukan BPK mempunyai 9 orang pegawai yang diketuai oleh 1 orang Ketua merangkap anggota, wakil ketua dan 7 anggota BPK. Masa jabatan anggota BPK adalah 5 tahun dan dapat dipilih sebanyak 1 kali masa jabatan. BPK berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai wakil di setiap provinsi.

Visi dan Misi Badan Pemeriksa Keuangan

Visi:

Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Misi:

  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri;
  2. Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen dan professional.

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006. Adapun tugasnya sebagai berikut :

  1. BPK bertgas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
  4. Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.
  5. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan public berdasarkan ketentuan Undang-Undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
  6. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/ Walikota.
  7. Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK menyerahkan juga hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan

kompas.com

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Adapun wewenang BPK sebagai berikut :

  1. Dalam menjalankan tugasnya, BPK mempunyai wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  4. Menetapkan jenis dokumen, data serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  7. Menggunakan tenaga ahli atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
  8. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
  9. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.

Tugas dan Wewenang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Tugas ketua BPK merangkap anggota, yaitu :

  1. Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua.
  2. Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK.
  3. Melaksanakan hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri.
  4. Melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
  5. Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif. Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.

Tugas dan Wewenang Wakil Ketua BPK

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan

kompas.com

Tugas wakil ketua BPK (merangkap anggota) yaitu:

  1. Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua.
  2. Melaksanakan proposes Majelis Tuntutan Perbendaharaan.
  3. Melaksanakan Pembina tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keua
  4. Memberikan pengarahan pemeriksaan investigative. Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan.

Tugas dan Wewenang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan

tribunnewswiki.com

Tugas dan Wewenang Anggota I

Tugas anggota I BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemenko Polhukam, Kemlu, Kemenkumham, Kemenhan, Kemenhub, Kejaksaan RI, POLRI, BIN, BNN, BMKG, Lemhanas, Wantanas, Badan Siber dan Sandi Negara, Komnas HAM, KPK, KPU, Basarnas, BNPT, Bawaslu, Bakamla serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota II

Tugas anggota II BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun objek tugas dan wewenang adalah Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenkeu, Kemendag, Kemenperin, Kementerian PPN/ BAPPENAS, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, BPS, BI, OJK, PPATK, PT PPA, LPS, BSN, LKPP, KPPU serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota III

Tugas anggota III BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, KY, Kemenko Bidang PMK, Kemensetneg, Setkab, Kemensos, Kemenpar, Kemenaker, Kemkominfo, Kemenpan RB, KPPA, Kemenpora, Kemenristek- BRIN, Kementerian ATR, Kemendesa PDTT, Bapeten, BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN, Perpusnas RI, BNPB, Bapertarum, BKKBN, BKN, BPKP, LAN, ANRI, PPK GBK, PPK Kemayoran, BNP2TKI, LPP RRI, LPP TVRI, TMII, BIG, ORI, BPN, Bekraf, BPJS Ketenagakerjaan serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota IV

Tugas anggota IV BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementan, KKP, Kementerian ESDM, Kemen PUPR, KLHK, BPH Migas, Badan Restorasi Gambut serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota V

Tugas anggota V BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemendagri, Kemenag, BPKS, BP Batam, BPWS, BNPP, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah I (Sumatera dan Jawa) serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota VI

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan

kompas.com

Tugas anggota VI BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kemenkes, Kemendikbudm BPJS Kesehatan, BPOM, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua) serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Tugas dan Wewenang Anggota VII

Tugas anggota VII BPK yaitu melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adapun objek tugas dan wewenangnya adalah Kementerian BUMN, SKK Migas, BUMN dan anak perusahaan serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.

Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan

Ada tiga fungsi dari Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai berikut :

1. Fungsi Operatif

Fungsi operatif BPK berupa pemeriksaan, pengawasan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan serta pengelolaan kekayaan negara.

2. Fungsi yudikatif

Fungsi yudikatif menjelaskan kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap perbendaharaan dan pegawai negeri bukan bendahara. Fungsi yudikatif BPK ini untuk kewenangan perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban sehingga merugikan keuangan dan kekayaan negara.

3. Fungsi advisory

Fungsi advisory memberi pertimbangan kepada pemerintah mengenal pengelolaan dan pengurusan keuangan negara.

Nilai-Nilai Dasar BPK

Dalam pelaksanaannya para pegawai BPK berpedoman pada beberapa nilai dasar. Nilai dasar ini tentu harus dapat mencerminkan sikap integritas lembaga yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Berikut nilai-nilai dasar yang dipegang oleh lembaga BPK:

1. Nilai integritas

Nilai integritas yang meliputi sikap jujur, objektif dan tegas dalam penerapan prinsip, nilai dan keputusan.

2. Nilai independensi

Menjunjung tinggi independensi baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dengan begitu, dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan BPK harus dari sikap gangguan pribadi maupun organisasi yang dapat mempengaruhi independensi BPK.

3. Nilai profesionalisme

Nilai profesionalisme yang menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan serta berpedoman pada standar yang berlaku.

Jenis Pemeriksaaan yang Dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan

Ada tiga jenis pemeriksaan BPK- RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pasal 4, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

1. Pemeriksaan Keuangan

Pemeriksaan keuangan sebagai pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah (Pusat, daerah, BUMN maupun BUMD) dengan tujuan pemeriksaan memberikan pernyataan pendapat/ opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah pusat/ daerah. Kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan atas empat kriteria:

  • Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
  • Kecukupan pengungkapan.
  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-
  • Efektivitas sistem pengendalian intern.

Pernyataan pendapat atau opini sebagai hasil pemeriksaan dimaksud terdiri dari pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”. Pendapat “Wajar Dengan Pengecualian”, pendapat “Tidak Memberikan Pendapat” dan pendapat “Tidak Wajar”.

2. Pemeriksaan Kinerja

Pemeriksaan kinerja sebagai pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dalam melakukan pemeriksaan kinerja pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern.

Pemeriksaan kinerja dilakukan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti/ dokumen untuk dapat melakukan penilaian secara objektif atas kinerja organisasi atau program/ kegiatan yang diperiksa.

Adapun contoh tujuan pemeriksaan atas hasil dan efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi adalah penilaian atas:

  • Sejauh mana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai.
  • Kemungkinan alternatif lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor yang menghambat efektivitas program.
  • Perbandingan antara biaya dan manfaat atau efektivitas biaya suatu program.
  • Sejauh mana suatu program mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.

3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

Pemeriksaan dengan tujuan adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan, pemeriksaan investigative dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.

Pemeriksaan ini dengan tujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan ini bersifat eksaminasi, review atau prosedur yang disepakati, meliputi bidang keuangan, pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

Tujuan pemeriksaan keuangan negara untuk menilai apakah pelaksanaan dari suatu kegiatan beserta pengelolaan keuangannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan target tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal (APIP) maupun Badan Pengawas Keuangan.

Nah itulah tentang sejarah hingga tugas Badan Pemeriksa Keuangan, ya grameds. Jika Grameds masih bingung, dan membutuhkan referensi terkait tentang tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan secara lengkap kamu bisa mengunjungi koleksi buku Gramedia di gramedia.com.

Semoga setelah membaca artikel ini sampai selesai bisa menambah wawasan sekaligus bermanfaat untuk Grameds.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami akan selalu memberikan informasi terbaik dan terlengkap untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah

BACA JUGA:

  1. Pengertian, Wewenang, Fungsi, dan Tugas BPK
  2. Memahami Tugas OJK: Visi, Misi, Sejarah, Fungsi, Wewenang
  3. OJK: Tugas, Wewenang, Fungsi, Tujuan, Nilai Strategis, dan Asasnya
  4. Mengenal Tugas Bank Sentral
  5. Pengertian, Fungsi, dan Pembagian Lembaga Negara

About the author

Siti M

Buat saya, menulis bukan hanya sekadar merangkai kata agar terlihat bagus. Saya suka menulis dengan tema-tema seperti manfaat dari suatu bahan alami dan juga ilmu pengetahuan.