Hukum

Pengertian Amandemen: Tujuan serta Hasil Perubahannya pada UUD 1945

Written by ziaggi

Pengertian Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar negara Indonesia, yang digunakan sebagai konstitusi pemerintahan negara. Undang-undang ini disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.

UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sering disingkat UUD 1945 memiliki peran sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan UUD 1945 juga menjadi acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

UUD 1945 memiliki kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Artinya semua lembaga negara harus sesuai dengan UUD 1945 dan lembaga penyelenggara negara juga harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Selanjutnya peraturan perundang-undangan yang muncul tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Lembaga yang menjamin agar peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi.

Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang. Sejak diundangkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Namun, amandemen UUD 1945 baru dilakukan setelah reformasi, yakni setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun pada Mei 1998. Amandemen UUD 1945 berlangsung dari 1999 hingga 2002.

Pembangunan UUD 1945 sendiri telah dilakukan sejak 1 Juni 1945, ketika Jepang memerintahkan pembentukan BPUPKI. Dengan demikian, dengan disahkannya UUD 1945, maka UUD 1945 mengalami amandemen agar menyesuaikan dengan kondisi negara yang ada.

Istilah amandemen sering digunakan dalam perundang-undangan. Amandemen adalah usul untuk mengubah suatu undang-undang yang telah dibahas dalam rapat wakil rakyat dengan memperhatikan hak.

Amandemen juga dapat dipahami sebagai modifikasi pada bagian-bagian yang ada yang akan diperbaiki dengan menyesuaikan keadaan dan kondisi saat ini. Amandemen dokumen akhir dengan persetujuan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian dan tanda tangan secara bersamaan. Lalu apakah pengertian amandemen? Mari simak penjelasannya sebagai berikut:

Pengertian Amandemen

pengertian amandemen

cnnindonesia.com

Dikutip dari berbagai sumber, amandemen adalah istilah yang digunakan untuk secara resmi mengubah dokumen untuk perbaikan. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau penghapusan catatan yang ada karena kesalahan atau inkonsistensi dengan persyaratan saat ini.

Secara umum amandemen merujuk pada perubahan yang terjadi dalam hukum tata negara suatu negara. Sedangkan konstitusi merupakan asas dalam dasar politik dan hukum yang meliputi tata cara, struktur kewenangan hak dan kewajiban, sehingga konstitusi ini erat kaitannya dengan adanya amandemen.

Amandemen sebagai tindakan atau hasil dari perubahan. Amandemen juga dapat dipahami sebagai penghapusan kesalahan atau reformasi, terutama di bidang hukum baik secara tertulis maupun yang sedang berlangsung. Amandemen kemudian juga dapat merujuk pada perubahan yang dibuat pada RUU di hadapan parlemen.

Selanjutnya, menurut Webster’s Third New International Dictionary kata amandemen adalah tindakan membuat perubahan besar untuk hasil yang lebih baik, dengan memperbaiki satu atau lebih kesalahan. Proses perubahannya seperti petisi, RUU, undang-undang atau konstitusi yang mengatur perubahan itu sendiri dan perubahan yang diusulkan atau didorong oleh proses semacam itu.

Kata amandemen dalam Chambers adalah perubahan atau adopsi dokumen, perjanjian, dll., Amandemen yang diusulkan dalam RUU yang sedang dipertimbangkan, mosi balasan atau usulan untuk ditentang sebelum rapat.

Sedangkan arti kata amandemen BlackLaws Dictionary menurut Kamus Hukum, kamus yang biasa digunakan untuk mencari arti dalam istilah hukum, adalah: “to change or modify for the better. To alter by modification, deletion, or addition”, mengubah atau memodifikasi menjadi lebih baik, mengubah dan memodifikasi, menghapus atau menambahkan.

Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amandemen adalah usulan perubahan undang-undang yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Definisi lain dari modifikasi adalah menambah bagian yang sudah ada. Secara umum, amandemen merujuk pada perubahan hukum (konstitusional) suatu negara.

Dari beberapa pengertian “amandemen” seperti dijelaskan di atas, konsep amandemen adalah perubahan menurut prosedur yang telah ditentukan ke arah yang lebih baik. Adapun konstitusi atau “perubahan konstitusi” hanyalah perubahan konstitusi berdasarkan prosedur yang telah ditentukan untuk mencapai konstitusi yang lebih baik.

Pengertian Amandemen Menurut para Ahli

1. Husni Thamrien 

Menurut Husnie Thamrien, amandemen tersebut dilakukan untuk menyatukan kaidah-kaidah pokok penyelenggaraan negara agar lebih utuh guna mencapai tujuan bersama negara dengan mengubah dan menyempurnakan kaidah-kaidah pokok penyelenggaraan negara, memajukan hak-hak rakyat dan demokrasi, membangun transparan pemerintah dan juga lembaga untuk memperbarui perkembangan zaman.

2. Smith dan Zurcher

Menurut Smith dan Zurcher dalam istilah konstitusional atau American Convention, amandemen adalah penambahan perubahan yang dilakukan terhadap konstitusi berupa tindakan mengubah teks atau tulisan pada dokumen resmi. Dalam hal ini menyangkut ketentuan hukum dan undang-undang.

3. Sujatmiko

Sujatmiko mengatakan amandemen merupakan solusi yang harus ditempuh untuk menyempurnakan konstitusi sebagai aturan tertinggi negara, yang selama ini belum lengkap.

Hasil Amandemen UUD 1945

UUD 1945 telah diubah sudah sebanyak 4 kali, di mana beberapa pasal akan diubah dan beberapa pasal akan tetap tidak berubah. Nah, berikut ini beberapa perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945, di antaranya sebagai berikut:

Amandemen Pertama 

Kelemahan dan ketidaksempurnaan yang merupakan hasil jerih payah manusia adalah sesuatu hal yang tidak pasti. Hal ini sebenarnya dikemukakan oleh Soekarno dalam sambutannya pada rapat PPKI, sebagaimana telah dijelaskan diatas sebelumnya.

Kebutuhan untuk mengamandemen UUD 1945 sebenarnya merupakan gagasan yang diwujudkan pada masa Orde Baru: UUD dipandang terlalu pendek, terlalu banyak masalah untuk diserahkan kepada pembuat peraturan yang lebih rendah.

Serta tidak secara tegas menjamin hak asasi manusia (HAM). Untuk alasan ini, adalah wajar untuk mengubah konstitusi. Amandemen konstitusi bertujuan untuk menjadikan negara Indonesia benar-benar pemerintahan konstitusional.

Pemerintahan konstitusional bukan hanya pemerintahan yang berdasarkan konstitusi, tetapi konstitusi negara harus memiliki batasan kekuasaan dan menjamin hak-hak warga negaranya.

Perubahan UUD kemudian dilaksanakan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda rapat tahunan MPR tahun 1999 sampai dengan perubahan keempat pada rapat tahunan MPR tahun 2002 dengan kesepakatan membentuk panitia konstitusi yang bertugas menyelenggarakan kajian komprehensif atas perubahan UUD 1945 berdasarkan Ketetapan No. 1/MPR. / 2002 MPR membentuk Panitia Konstitusi.

Amandemen pertama yang diajukan pada Sidang Tahunan MPR 1999 antara lain Pasal 5 (1) yang memiliki kewenangan membuat undang-undang, Pasal 7 berisi perubahan pemegang jabatan Presiden, Pasal 9 berisi persetujuan presiden selama masa jabatan.

Pasal 13 ayat (2) menyetujui pengangkatan duta besar dari negara lain, Pasal 14 mempertimbangkan masalah keringanan, amnesti, pembatalan dan pengangkatan kembali, pasal 15 mengatur tentang penghormatan, Pasal 17 ayat (2) memuat pengangkatan menteri dan (3) meliputi susunan menteri, Pasal 20 meliputi pengesahan rancangan undang-undang dan Pasal 21 meliputi pengajuan rancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang diusulkan.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada amandemen pertama ini ada sekitar 9 pasal yang akan diubah diantaranya pasal 5, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 bahkan Pasal 21.

Dalam amandemen pertama, masalahnya adalah pergantian kekuasaan eksekutif, dalam hal ini presiden juga dianggap terlalu berkuasa, karena hal tersebut perlu dilakukan amandemen.

Amandemen Kedua

Perubahan kedua dilakukan pada sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 2000 yang meliputi, Pasal 18 berisi mengenai penetapan Undang-Undang pada kasus pembagian wilayah Indonesia atas akbar kecilnya suatu wilayah, Pasal 18A berisi mengenai interaksi kewenangan pemerintah sentra kasus asal daya alam dan asal daya lainnya.

Pasal 18B berisi mengenai menghormati kesatuan pemerintahan wilayah, Pasal 19 berisi mengenai susunan Dewan Perwakilan Rakyat, Pasal 20 Ayat (5) berisi mengenai persetujuan rancangan Undang- Undang sang Dewan Perwakilan Rakyat, Pasal 20A berisi mengenai anugerah hak sang Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 22A berisi mengenai rapikan cara pembentukan Undang-Undang, Pasal 22B berisi mengenai pemberhentian jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, BAB IXA Pasal 25 A berisi mengenai batas-batas daerah negara, Pasal 28A berisi mengenai hak mempertahankan kehidupan, Pasal 28 B berisi mengenai hak kelangsungan hayati, tumbuh dan berkembang,.

Pasal 28C berisi mengenai memperjuangkan hak buat membentuk masyarakat, Pasal 28D berisi mengenai hak atas status kewarganegaraannya, Pasal 28E berisi mengenai hak mengeluarkan pendapat, PasaL 28F berisi mengenai hak buat berkomunikasi memakai jenis saluran yang tersedia, Pasal 28G berisi tentang hak atas proteksi diri pribadi, keluarga dan berhak atas rasa aman.

Pasal 28H berisi mengenai berhak buat hayati sejahtera, Pasal 28 I berisi mengenai berhak bebas menurut perlakuan yang diskriminatif, Pasal 28J berisi mengenai harus menghormati Hak Asasi Manusia dan tertib bernegara, BAB XII pasal 30 berisi mengenai hak buat mempertahankan keamanan negara,.

Bab XV Pasal 36A berisi mengenai lambang negara merupakan garuda pancasila menggunakan slogan Bhineka Tunggal Ika, Pasal 36B berisi mengenai lagu kebangsaan merupakan Indonesia Raya dan Pasal 36C berisi mengenai ketentuan lebih lanjut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur pada Undang-Undang Dasar 1945.

Amandemen Ketiga

Dalam sejarah amandemen ketiga yang disahkan oleh ST MPR dari tanggal 1 sampai 9 November 2001 atau tepatnya amandemen ini terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada 3 pasal atau mungkin juga ada 22 hal. Amandemen di pihak ketiga ini. Bab-bab yang telah diubah atau dimodifikasi adalah Bab VIIA, Bab VIIB, serta Bab VIIIA.

Perubahan Ketiga ini terdiri dari 3 bab dan 22 pasal, yang diberikan dalam rapat tahunan MPR tahun 2001 untuk mengubah dan/atau menambah ketentuan pasal 1, ayat (2) dan (3), pasal 3, ayat (1), (3) dan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), Pasal 7A, Pasal 7B ayat (1), (2 ), (3), (4), (5), (6) dan (7), Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) san (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3), Pasal 17 Ayat (4), BAB VIIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4), BAB VIIIB, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), Pasal 3 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23A, Pasal 23C, BAB VIIIA, Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23F ayat (1) dan (2) Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), ayat Pasal 24A ( 1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 24C Ayat (1), (2), ( 3), (4), (5) dan (6) UU tahun 1945.

Perubahan utama yang dibawa oleh amandemen ketiga ini adalah bentuk dan kedaulatan negara, kewenangan MPR, kepresidenan, impeachment, keuangan negara, peradilan, dan peraturan terkait pemilihan umum.

Amandemen Keempat

Sejarah amandemen terakhir adalah bahwa amandemen keempat yang disahkan/dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 disahkan oleh ST MPR dari tanggal 1 sampai 11 Agustus 2002. Dalam perubahan terakhir Pada akhirnya, akan ada lebih sedikit berubah jika kita bandingkan dengan revisi sebelumnya. Revisi sebelumnya hanya berubah menjadi 2 bab atau 13 pasal saja.

Perubahan Keempat dilakukan pada Sidang MPR 2002, perubahan dan/atau penambahan meliputi Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6A, Ayat (4) Pasal 8 ayat (3), Pasal 11, ayat (1), Pasal 16, Pasal 23, Pasal 3D, Pasal 24, ayat (3), BAB XIII, Pasal 31, ayat (1), (2) , (3), (4) dan (5), Pasal 3 Ayat (1), (2), (3) dan (4) BAB IV, Pasal 33 Ayat (4) dan (5), Pasal 34 Ayat (1 ), (2), (3) dan (4) Pasal 37 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), PERATURAN PENGALIHAN Pasal I, II dan III, tambahan peraturan perubahan Pasal I dan II UUD 1945.

Perubahan penting dalam amandemen keempat adalah ketentuan tentang lembaga negara dan hubungan antar negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), peraturan pendidikan dan budaya, peraturan perlindungan ekonomi dan sosial serta peraturan peralihan dan pelengkap.

Tujuan Amandemen 

Menurut Husnie Thamrien, tujuan amandemen UUD 1945 adalah: menyatukan aturan-aturan dasar tentang ketertiban negara agar lebih utuh dalam pencapaian tujuan nasional dan juga menyempurnakan aturan-aturan dasar tentang jaminan atau pelaksanaan kekuasaan negara kepada rakyat, serta memperluas partisipasi masyarakat.

Rakyat menurut pembangunan demokrasi memahami dan meningkatkan aturan dasar serta menjamin atau melindungi hak-hak dengan cara yang sesuai dengan perkembangan hak asasi manusia dan peradaban.

Manusia akan menjadi syarat dari supremasi hukum, menyempurnakan aturan dasar negara. Administrasi yang demokratis atau modern melalui distribusi kekuasaan yang ketat, sistem checks and balances yang lebih ketat atau lebih transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang beradaptasi dengan perubahan kebutuhan bangsa atau tantangan zaman.

Amandemen UUD 1945 telah beberapa kali dilakukan dengan fungsi dan tujuan untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:

  • Dapat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara yang demokratis dan modern
  • Dapat menyempurnakan aturan dasar negara dan mencapai tujuan nasional
  • Dapat meningkatkan jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
  • Dapat meningkatkan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)
  • Dapat melengkapi konstitusi dan melaksanakan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menjunjung tinggi moralitas dan etika, serta solidaritas terhadap bangsa dan negara.

Alasan Adanya Amandemen

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan. Untuk setiap amandemen UUD 1945, ada beberapa alasan tergantung terjadinya amandemen tersebut:

  1. Amandemen Pertama sering dilaksanakan dengan dalih membatasi masa jabatan presiden dalam kaitannya dengan kemampuan cabang eksekutif untuk mengatur dan meringankan aturan yang memberatkan cabang eksekutif.
  2. Amandemen Kedua sering dilaksanakan dengan kedok penguatan eksistensi pemerintah daerah dan penguatan atau perluasan ruang lingkup hak asasi manusia.
  3. Amandemen Ketiga sering dilaksanakan dengan kedok perbaikan sistem dan aturan lembaga negara seperti pemilihan presiden, sistem bikameral, dan lain-lain.
  4. Amandemen Keempat biasanya dibuat dengan dalih memperbaiki bagian-bagian yang masih lebih buruk dari revisi sebelumnya.

Setiap amandemen ditujukan untuk menyempurnakan UUD 1945 agar tercapai tujuan nasional, kemakmuran bersama, dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan peradaban.

Dampak Bahayanya Amandemen UUD 1945

Selain sebagai solusi perbaikan konstitusi, amandemen juga memiliki dampak tertentu jika dilaksanakan secara terus menerus, antara lain:

  1. Amandemen, jika dilakukan secara terus-menerus, dapat mengubah aturan atau regulasi yang sudah final, menyebabkan kebingungan atau kebingungan tentang aturan. Misalnya, isu pengunduran diri MPR dari kekuasaan tertinggi dapat diangkat kembali sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan menjadi instrumen lembaga negara yang tidak sesuai dengan tujuan pemerintah yaitu check and balances permodalan, yang pertama adalah dari kesepakatan bersama.
  2. Dengan revisi terus-menerus, orang akan bingung karena sistemnya terus berubah sehingga hal-hal yang berhubungan dengan orang juga menjadi bingung. Misalnya, dalam pemilihan presiden, rakyat dipilih secara langsung atau tidak. Nah, jika orang terus berubah, alih-alih antusias, itu akan menyebabkan sikap apatis atau meremehkan aturan yang berubah secara sewenang-wenang. Parahnya, orang juga akan berperilaku sewenang-wenang dan tidak mau mengikuti aturan baru.
  3. Amandemen menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan UUD 1945 itu sendiri karena telah mengalami begitu banyak perubahan dan isinya tidak lagi spesifik.
  4. Tidak mungkin mempertahankan tatanan dan aturan yang ada dengan lebih baik karena selalu adanya amandemen. Hal itu juga akan sulit untuk menganalisis aturan dan peraturan yang berubah setiap kali ada perubahan.
  5. Perubahan atau amandemen yang dilakukan dapat meninggalkan masalah lain yang tidak pernah berakhir.

Amandemen memang bisa menjadi solusi ketika dogma-dogma negara sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Namun, amandemen UUD 1945 tidak perlu dilakukan terus menerus. Karena itu hanya akan menunjukkan negara yang tidak memiliki pendirian. Kepastian hukum juga akan terganggu.

Sumber: dari berbagai sumber

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga artikel terkait:

Pengertian Legislatif Beserta Tugas dan Wewenangnya

Pengertian Eksekutif dalam Sebuah Pemerintahan maupun Perusahaan!

Memahami 2 Dasar Hukum Mahkamah Agung

Sistem Hukum: Pengertian, Komponen & Sistem Hukum di Indonesia

Pengertian Wewenang: Jenis, Sumber, dan Penerapannya Dalam Dunia Politik

About the author

ziaggi