Pkn Politik Ekonomi

Pengertian Wewenang: Jenis, Sumber, dan Penerapannya Dalam Dunia Politik

Written by M. Aris Yusuf

Pengertian Wewenang – Apakah Grameds tidak asing dengan istilah “wewenang” ini? Yap, penggunaan istilah “wewenang” biasanya kerap dikaitkan dengan kekuasaan seseorang yang memiliki jabatan dalam dunia politik. Hal itu memang benar adanya meskipun ternyata istilah ini dapat juga digunakan untuk bidang selain politik. Seseorang yang memiliki kewenangan akan suatu hal tertentu, maka dirinya harus secara baik mengemban tugas dan wewenang yang telah diberikan tersebut.

Bahkan dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan di negara, ternyata ada juga istilah pendelegasian wewenang yang berupa tindakan mempercayakan tugas terutama dari pejabat atas ke bawahannya. Upaya tersebut ternyata wajar saja terjadi sebab tidak mungkin wewenang yang dalam jumlah banyak dapat dilaksanakan oleh seorang individu saja. Lalu sebenarnya, apa sih wewenang itu? Apa saja sumber wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara Indonesia ini? Bagaimana pula penerapan wewenang dalam dunia politik Indonesia? Nah, supaya Grameds memahami hal tersebut, yuk simak ulasan berikut ini!

https://www.pexels.com/

Pengertian Wewenang

Jika melihat pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “wewenang” ini memiliki dua definisi, yakni a) ‘hak dan kekuasaan untuk bertindak’; dan b) ‘kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain’. Pada dasarnya, wewenang (authority) adalah suatu hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu guna mencapai tujuan tertentu. Wewenang biasanya berkaitan dengan jabatan terutama dalam dunia politik. Wewenang dapat berupa suatu kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau pada suatu bidang yang tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Mengapa wewenang ini memerlukan landasan hukum? Alasannya adalah supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu atau oknum tidak bertanggung jawab.

Beberapa ahli juga turut berpendapat mengenai definisi dari konsep wewenang ini. Menurut Bernard (2003), mengemukakan bahwa wewenang adalah batu ujian mutlak untuk suatu bangunan birokrasi, yang artinya bahwa bawahan harus mematuhi perintah dari atasan tetapi bawahan juga boleh tidak bersedia untuk menjalankan tugas yang diperintahkan kepadanya. Kemudian menurut Hassan Shadily juga mengemukakan bahwa wewenang (authority) ini sebagai hak atau kekuasaan memberikan perintah atau bertindak untuk mempengaruhi tindakan orang lain, supaya sesuatu dilakukan sesuai dengan yang diinginkan. Lalu menurut Malayu S.P Hasibuan (2008), berpendapat bahwa wewenang adalah kekuasaan yang sah dan legal yang dimiliki oleh seseorang untuk memerintah orang lain, berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Dalam literatur ilmu politik, ilmu pemerintahan, dan ilmu hukum pasti Grameds akan sering menemukan banyak istilah “kekuasaan”, “kewenangan”, dan “wewenang”. Ketika istilah tersebut kurang lebih memiliki definisi yang sama ya…

Kata “kewenangan” berasal kata dasar ‘wewenang’ yang dapat diartikan sebagai hal berwenang; hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Kewenangan ini sering juga dianggap sebagai kekuasaan formal, yakni kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif atau dari kekuasaan eksekutif administratif. Biasanya dalam penggunaan istilah “kewenangan” ini akan terdiri dari beberapa wewenang terhadap segolongan orang tertentu atau suatu kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan.

Begitu juga dengan kata “kekuasaan” yang sering disamakan dengan “kewenangan” sebab memiliki definisi yang sama. Biasanya dalam penggunaan istilah “kekuasaan” ini berbentuk hubungan dalam arti bahwa “ada satu pihak yang memerintah dan pihak lain yang diperintah”.

Namun menurut Bagir Manan, istilah “wewenang” dalam bidang hukum itu tidaklah sama dengan “kekuasaan”. Hal tersebut karena dalam “kekuasaan” seolah menggambarkan adanya hak untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu, tetapi dalam “wewenang” berarti hak dan kewajiban secara sekaligus. Nah, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa wewenang ini adalah suatu hak dan kewajiban seseorang untuk melakukan suatu tugas tetapi dirinya juga dapat mempengaruhi orang lain supaya mengerjakan tugas tersebut demi tercapainya suatu tujuan.

Jenis-Jenis Wewenang

Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa wewenang dapat diartikan sebagai kekuasaan atau hak untuk memerintah pada suatu situasi. Menurut Max Weber, seorang sosiolog dan filsuf, berhasil menggolongkan jenis-jenis wewenang menjadi tiga jenis, yakni:

1. Wewenang Kharismatik

Yakni jenis wewenang yang menunjuk kepada seorang individu yang memiliki sifat-sifat tertentu dan mampu membuatnya menjadi seorang pemimpin hebat. Pemimpin jenis ini bukan hanya mereka yang memiliki kemampuan hebat saja, tetapi juga yang memiliki kekuatan kharisma secara superior terutama dalam memimpin orang-orang di bawahnya. Kekuatan yang dimiliki oleh wewenang jenis ini berasal dari kepercayaan masif dan keyakinan yang hampir tidak tergoyahkan dari pengikutnya (bawahannya).

2. Wewenang Legal-Rasional

Yakni jenis wewenang yang mendasarkan dirinya pada hukum yang sudah didefinisikan secara jelas. Kepatuhan dari wenang jenis ini justru bukan didasarkan pada kapasitas dari pemimpinnya, melainkan pada legitimasi dan kompetensi hukum kepada orang yang memiliki wewenang tersebut. Biasanya, wewenang legal-rasional ini masih diterapkan dalam masyarakat kontemporer, yakni jenis masyarakat yang masih terperangkap antara logika totalitarian dan logika sosial diferensiasi. Hal tersebut karena adanya kompleksitas dari masalah-masalah sehingga memerlukan adanya suatu birokrasi guna mewujudkan keteraturan dan sistematis dalam masyarakatnya.

3. Wewenang Tradisional

Yakni jenis wewenang yang mengindikasikan keberadaan dari kepribadian pemimpin yang dominan. Wewenang ini biasanya “dikeluarkan” oleh pemimpin yang bergantung pada adanya tradisi. Meskipun pemimpinnya memiliki posisi dominan, tetapi masyarakat tetap dapat memberikan mandat untuk memerintah.

Sumber Wewenang

Dalam sebuah negara hukum, terdapat adanya asas legalitas yang memiliki pengertian bahwa wewenang pemerintahan itu berasal dari peraturan perundang-undangan. Artinya, seluruh wewenang yang ada pada pemerintahan itu bersumber pada peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diganggu gugat. Wewenang tersebut bersumber pada peraturan perundang-undangan yang mana dapat diperoleh melalui tiga cara yakni Atribusi, Delegasi, dan Mandat.

Atribusi

Yakni pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Atribusi wewenang dalam peraturan perundang-undangan adalah berupa pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yakni oleh UUD 1945 atau Undang-Undang kepada suatu lembaga negara atau pemerintahan.

Delegasi

Yakni pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan satu kepada organ pemerintahan lainnya. Maka dari itu, suatu delegasi pasti akan diawali oleh atribusi wewenang terlebih dahulu.

Mandat

Yakni ketika organ pemerintahan telah memberikan izinnya kepada organ pemerintahan lain untuk menjalankan kewenangan yang diberikan atas nama pemberi mandat. Dalam Hukum Administrasi Negara, mandat ini dapat diartikan sebagai perintah untuk melaksanakan tugas dari atasan dan kewenangannya dapat berubah-ubah sesuai pemberi mandat sehingga tidak akan terjadi peralihan tanggung jawab.

Sayangnya, banyak yang belum dapat membedakan antara delegasi dan mandat. Nah, berikut adalah uraian yang menjelaskan perbedaan keduanya.

Konteks

Delegasi

Mandat

Prosedur Pelimpahan Dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain, terutama dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hubungan atasan kepada bawahan.
Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Gugat Tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab gugat akan beralih kepada pihak delegataris. Tetap pada pemberi mandat.
Kemungkinan Penggunaan Wewenang Kembali Si pemberi wewenang tidak dapat menggunakan wewenang tersebut lagi kecuali setelah terdapat pencabutan dengan berpegang pada asas contraries actus. Setiap saat dapat menggunakan kembali wewenang yang dilimpahkan tersebut.

Pengertian Pendelegasian Wewenang

Dalam pelaksanaan wewenang terutama di bidang pemerintahan suatu negara, pasti tidak akan lepas dari pendelegasian wewenang alias memberikan kekuasan kepada seseorang untuk bertindak terhadap kita. Hal tersebut wajar saja dilakukan sebab penyerahan wewenang itu dapat membuat suatu tujuan lebih mudah untuk dicapai. Menurut Hasibuan (2007), pendelegasian wewenang adalah upaya memberikan sebagian pekerjaan atau wewenang oleh delegator (sebagai pemberi wewenang) kepada pihak delegate (sebagai penerima wewenang) untuk dikerjakannya dengan atas nama delegator. Kemudian menurut Kesumanjaya (2010), berpendapat bahwa pendelegasian wewenang ini berupa pelimpahan wewenang formal dan tanggung jawab kepada seorang bawahan guna menyelesaikan aktivitas tertentu. Dalam menerapkan pendelegasian wewenang ini tentu saja harus menjunjung rasa tanggung jawab dan dilandasi oleh hukum.

Hampir sama dengan hal tersebut, menurut James A.F. Stoner (2006) juga turut serta berpendapat mengenai apa itu pendelegasian wewenang, yakni berupa:

  1. Tugas, sebagai suatu kewajiban dalam pekerjaan yang telah ditentukan dalam organisasi. Biasanya, pekerjaan yang telah ditetapkan tersebut akan disesuaikan dengan bidang pada masing-masing jabatan.
  2. Kekuasaan, sebagai suatu pekerjaan yang telah diberikan oleh delegasi wewenang berupa tugas. Dalam penyerahan tugas-tugas tersebut, tentu saja diserahkan secara formal. Misalnya penggunaan surat keputusan dari pimpinan yang berwenang kepada pihak yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas.
  3. Tanggung jawab, sebagai perasaan wajib ketika hendak melakukan suatu pekerjaan yang diperoleh dari atasan sebab adanya rasa kepercayaan yang diberikan.

Sementara itu, dalam upaya pelaksanaan delegasi wewenang ini terdapat beberapa teknik khusus. Menurut Alex S. Nitisemito (2007), teknik khusus dalam upaya delegasi wewenang itu berupa:

  • Menentukan terlebih dahulu siapa pihak yang hendak diberikan wewenang.
  • Menentukan tanggung jawab dan otoritas yang hendak diberikan.
  • Memberikan motivasi kepada bawahan.
  • Memberikan latihan dan tetap mengendalikannya.

Peranan Pendelegasian Wewenang

Keberadaan delegasi wewenang ini tentu saja memberikan pengaruh yang besar dalam suatu organisasi, baik itu dalam bentuk pemerintahan maupun lembaga pemerintahan. Bahkan jika tidak ada pendelegasian wewenang ini, akibatnya akan berbuntut panjang, salah satunya adalah tersendatnya kegiatan terutama dalam hal pencapaian tujuan organisasi. Nah, menurut Stoner dan Kesumanjaya (2018) mengungkapkan bahwa pendelegasian wewenan ini memiliki beberapa peranan dalam upaya mencapai tujuan organisasi, yakni berupa:

  1. Dari adanya pendelegasian wewenang ini, bawahan akan dapat melakukan tugas-tugas yang pokok dan strategis bagi kelangsungan organisasi. Semakin banyak tugas bawahan yang didelegasikan, maka akan semakin besar pula peluangnya untuk menerima tanggung jawab dari manajer. Maka dari itu, jabatan atasan tidak serta-merta hanya menyuruh-nyuruh bawahannya saja, tetapi juga mendelegasikan wewenangnya pada tugas-tugas yang membutuhkan pikiran dan prakarsa bawahannya.
  2. Dari adanya pendelegasian wewenang, pihak atasan dapat mendapatkan hasil keputusan yang lebih akurat sebab mengetahui dari bawahan secara langsung yang mana merupakan pihak terdekat dengan pokok permasalahan yang ada.
  3. Melalui pendelegasian wewenang, keputusan justru lebih cepat diambil sebab tidak harus selalu meminta persetujuan dari atas. Dalam hal ini, bawahan perlu diberikan wewenang untuk mengambil keputusan.
  4. Melalui pendelegasian wewenang, secara tidak langsung akan membuat rasa tanggung jawab dan inisiatif dari bawahan menjadi lebih besar, terutama terhadap organisasi.
  5. Melalui pendelegasian wewenang ini sekaligus menjadi latihan pada para bawahan supaya dapat naik jabatan. Coba bayangkan jika tiba-tiba ada anggota organisasi yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu tanpa mengetahui seluk-beluk penugasan dari jabatan tersebut, pasti akan merasa canggung dan butuh waktu lama untuk menyesuaikan diri.
  6. Melalui delegasi wewenang akan membuat komunitas pekerjaan menjadi lebih terjamin. Hal tersebut dapat dilihat ketika terdapat salah satu anggota organisasi yang berhalangan hadir, maka pendelegasian wewenang tersebut akan diambil alih oleh anggota lainnya.

Penerapan Wewenang Dalam Politik

Tugas dan Wewenang DPR

Berkaitan dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang telah diajukan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan SDE (Sumber Daya Ekonomi); serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui dan tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan oleh Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan oleh Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU mengenai pajak, pendidikan, dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK (Badan Pengawas Keuangan)
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat mengenai beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengawasi pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD yang berkenaan dengan pelaksanaan UU otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

Tugas dan wewenang DPR yang lainnya, antara lain:

1. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk

  • menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan negara lain
  • mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY)

3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hal-hal berikut:

  • Pemberian amnesti dan abolisi
  • Mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

4. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dengan calon hakim agung yang akan ditetapkan oleh Presiden

6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Seorang presiden dalam melaksanakan tugasnya harus bekerja sama dengan wakil presiden karena keduanya bukanlah oposisi. Maka dari itu, seorang wakil presiden juga mempunyai tugas dan wewenang, yakni sebagai berikut:

  1. Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya
  2. Menggantikan Presiden sampai habis masa jabatan karena sebab-sebab tertentu, yakni jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dalam melaksanakan kewajibannya
  3. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah yang perlu penanganan yang berkaitan dengan bidang tugas kesejahteraan rakyat
  4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan dari departemen dan lembaga non departemen. Dalam hal ini, seorang wakil presiden akan bekerja sama dengan inspektur jenderal dari departemen dan lembaga non departemen yang bersangkutan


Nah, itulah ulasan mengenai apa itu wewenang dan penerapannya dalam dunia politik terutama oleh para DPR dan Wakil Presiden selaku jabatan tinggi di pemerintahan Indonesia ini. Apakah Grameds pernah memiliki wewenang khusus ketika menjabat suatu jabatan, baik ketika di sekolah maupun di perguruan tinggi?

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Sumber:

Kurniasih, R., Hasiholan, L. B., & Gagah, E. (2017). Pengaruh Alokasi Kerja, Pendelegasian dan Wewenang Kerja Karyawan Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan PT Sumber Bintang Rejeki Samban. Journal of Management, 3(3).

Hadi, S., & Michael, T. (2017). Prinsip Keabsahan (Rechtmatigheid) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal Cita Hukum, 5(2).

Anom, S. (2020). PENGARUH PEMBAGIAN KERJA DAN WEWENANG KARYAWAN TERHADAP PRESTASI KERJA PADA PT. PLN RAYON MEDAN BARU. Creative Agung, 10(2), 443-455.

Baca Juga!

About the author

M. Aris Yusuf

Politik dan ekonomi merupakan dua hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan satu sama lain.