Pkn

Pengertian Legislatif Beserta Tugas dan Wewenangnya

Pengertian Legislatif – Dalam proses pembentukan sebuah negara, para pendiri atau founding father berusaha untuk mencari bentuk yang baku untuk sistem pemerintahan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membangun dan mengembangkan kualitas negara tersebut. Bisa kita simpulkan bahwa negara tersebut harus memenuhi komponen-komponen yang mempunyai potensi tinggi untuk membangun keutuhan negara tersebut. Biasanya, komponen dasar itulah yang mempunyai fungsi sebagai pondasi untuk membangun suatu negara. Komponen-komponen tersebut merupakan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan juga sistem pemerintahan.

Proses yang ada di dalam sistem pemerintahan ini mempunyai berbagai macam kegunaan dan juga fungsi untuk negaranya. Sistem pemerintahan ini mempunyai peran yang sangat penting dalam suatu negara. Tanpa adanya sistem pemerintahan, negara tersebut akan menjadi kacau, karena negara belum menetapkan siapa yang akan menjadi pemimpin dari negara tersebut, siapa pemegang kekuasaan tertinggi, dan negara belum mengetahui siapa yang akan menjadi wakil rakyat, dan lainnya. Sistem pemerintahan sendiri dibagi menjadi tiga, antara lain lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif. Di dalam artikel ini, kita akan menjelaskan mengenai pengertian legislatif secara lebih mendalam.

Pengertian Legislatif

Lembaga legislatif merupakan lembaga pemerintah yang memiliki fungsi umum dalam membuat undang-undang. Dimana lembaga legislatif ini mempunyai beberapa fungsi, yakni fungsi legislasi dan juga fungsi kontrol. Di Indonesia sendiri, lembaga legislatif merupakan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan juga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

1. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat

Umumnya, anggota DPR ini berasal dari partai politik yang dipilih langsung oleh rakyat melalui proses pemilu. DPR ini bertempat di tingkat pusat, sementara yang berada di tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota adalah DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berikut ini adalah beberapa tugas dan juga wewenang yang harus dilakukan oleh anggota DPR, sebagai berikut:

a. Membentuk undang-undang yang telah dibahas bersama dengan Presiden
b. Memberikan persetujuan mengenai peraturan daerah pengganti Undang-undang
c. Menerima dan juga membahas masalah RUU atau Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh DPD
d. Mempertimbangkan DPD atas rancangan Undang-undang APBN yang berhubungan dengan pajak, pendidikan, dan juga agama
e. Menetapkan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD
f. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan dari DPD
g. Memilih tiga calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden dan lainnya

Dalam menjalankan tugas dan juga wewenangnya, anggota DPR juga memiliki hak-hak tertentu, antara lain:

a. Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
b. Hak Angket, yaitu hak yang digunakan untuk mengajukan Rancangan Undang-undang kepada pemerintah.
c. Hak Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang kepada pemerintah.
d. Hak Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-undang.
e. Hak Budget, yaitu hak yang digunakan untuk mengajukan RAPBN atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
f. Hak Petisi, yaitu hak yang digunakan untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah.

Sementara itu, di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 20A, DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Oleh karena itu, DPR mempunyai 3 fungsi penting, antara lain:

a. Fungsi Legislatif, yaitu DPR sebagai pembuat undang-undang bersama dengan Presiden.
b. Fungsi Anggaran, yaitu DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam penetapan APBN yang diajukan oleh Presiden.
c. Fungsi Pengawasan, yaitu DPR mengawasi jalannya pemerintahan.

DPR melaksanakan sidang paling sedikit yaitu sekali dalam setahun.

Kewenangan Legislatif Dan Eksekutif dalam Pembentukan Undang-Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

2. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD

Anggota DPD ini terdiri dari wakil-wakil dari provinsi yang sudah dipilih melalui proses pemilu. Keanggotaan DPD ini diresmikan oleh keputusan Presiden dan bertempat di daerah pemilihannya. Dimana anggota DPD ini tidak berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Adapun masa jabatan dari anggota DPD ini adalah lima tahun.

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 22D, anggota DPD ini mempunyai kewenangan sebagai berikut, antara lain:

1. Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan, pemekaran, dan juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta keuangan pusat daerah.
2. Memberikan pertimbangan kepada anggota DPR atas Rancangan Undang-undang APBN dan juga RUU yang berhubungan dengan pajak, pendidikan, dan juga agama.
3. Mengawasi pelaksanaan tentang hal-hal tersebut dan melaporkannya kepada DPR.

Fungsi Lembaga Negara: Eksekutif dan Yudikatif

Berikut ini adalah penjelasan mengenai fungsi lembaga negara selain lembaga legislatif, yaitu lembaga eksekutif dan juga yudikatif. Di bawah ini adalah penjelasan selengkapnya.

1. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif ini adalah lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Di negara-negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis, umumnya pada lembaga eksekutif ini terdiri atas kepala negara, baik itu raja ataupun presiden, disertai dengan para menterinya. Di Indonesia sendiri, anggota dari lembaga eksekutif adalah MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan juga Wakil Presiden, serta para menteri.

a. MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sebelum adanya Amandemen Undang-undang Dasar 1945, kedaulatan yang ada di tangan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Oleh karena itu, MPR seringkali disebut sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan di bawah Undang-undang Dasar. Akan tetapi, setelah adanya Amandemen Undang-undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi dilakukan oleh MPR, namun dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Anggota MPR adalah gabungan antara anggota DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat dan juga DPD atau Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih oleh rakyat langsung melalui proses pemilu. Adapun ketentuan tentang jumlah anggota sudah diatur di dalam undang-undang. MPR melaksanakan sidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun. Wewenang MPR yang paling terlihat adalah melantik Presiden dan juga Wakil Presiden yang sudah dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 dalam Undang-undang Dasar 1945, MPR memiliki tugas dan juga wewenang sebagai berikut:

a. Merubah dan menetapkan perundang-undangan
b. Melantik presiden dan juga wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan juga wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar

Anggota MPR dalam melaksanakan tugas serta wewenangnya, mempunyai beberapa hak tertentu yaitu:

a. Mengajukan usul terkait dengan perubahan pasal dalam perundang-undangan
b. Menentukan sikap dan juga pilihannya dalam proses pengambilan keputusan
c. Memilih dan juga dipilih
d. Membela dirinya sendiri
e. Imunitas atau hak untuk tetap menjalankan tugas serta wewenangnya tanpa boleh dituntut dari pengadilan
f. Protokoler atau hak untuk mendapatkan penghormatan berkenaan dengan jabatannya
g. Keuangan dan juga administratif

Pemilu 2014: Dinamika calon anggota legislatif

b. Presiden

Sebelum adanya Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan juga wakilnya dipilih oleh MPR. Akan tetapi, setelah adanya Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan juga wakilnya dipilih oleh rakyat langsung melalui proses pemilu. Presiden dan wakil presiden akan menjabat selama lima tahun dan bisa dipilih lagi hanya satu kali jabatan dalam pemilihan umum berikutnya. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebagai seorang kepala negara, presiden memiliki tugas dan wewenang yang sudah diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945, antara lain:

a. Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat
b. Mengangkat duta dan juga konsul untuk ditempatkan di Ibukota negara lain dan juga negara Indonesia
c. Menerima duta dari negara lain
d. Memberikan gelar, tanda jasa, dan juga tanda kehormatan kepada warga negara, baik itu warga negara Indonesia atau warga negara asing yang sudah berjasa.

Sedangkan sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan pemerintahan negara, maka Presiden mempunyai hak dan juga kewajiban sebagai berikut:

a. Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
b. Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR
c. Menetapkan peraturan pemerintah
d. Memegang teguh dan menjalankan Undang-undang Dasar
e. Memberikan grasi atau pengampunan terhadap narapidana dan juga rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang yang tertuduh berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung: MA
f. Memberikan amnesti atau pengurangan hukuman narapidana dan juga abolisi atau pembatalan tuntutan pidana berdasarkan pertimbangan DPR.

Selain bertugas dan berperan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan, presiden juga menjadi panglima tertinggi dalam angkatan perang. Sehingga mempunyai wewenang sebagai berikut:

a. Menyatakan perang dan juga membuat perdamaian dengan negara lain atas dasar persetujuan DPR
b. Membuat perjanjian internasional atas dasar persetujuan DPR
c. Menyatakan keadaan bahaya terhadap suatu kondisi dan juga situasi yang berlangsung dalam negara.

2. Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif ini adalah lembaga pemerintahan yang berwenang untuk menafsirkan isi undang-undang dan juga memberikan sanksi pelanggaran pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, lembaga yang satu ini harus bebas dari campur tangan dari lembaga eksekutif. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum dan keadilannya tidak berat sebelah atau terlalu memihak.

1. Mahkamah Agung atau MA

Lembaga Mahkamah Agung atau MA menjadi salah satu pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Dimana lembaga MA ini diketuai oleh Hakim Agung yang dibantu oleh beberapa hakim lainnya. Hakim Agung ini diusulkan oleh DPR yang berasal dari Komisi Yudisial. Lembaga MA ini memiliki beberapa kewajiban dan juga kewenangannya sendiri antara lain:

1. Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan juga wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
3. Memberikan pertimbangan rehabilitasi dan juga grasi yang diajukan oleh Presiden.

Prinsip-Prinsip Legislatif dan Akademik Drafting: Pedoman bagi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan

2. Mahkamah Konstitusi atau MK

Lembaga MK mempunyai kewenangan dalam melaksanakan kekuasaan peradilan di lingkungan peradilan umum, militer, agama, dan juga tata usaha Negara. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili di tingkat pertama dan juga terakhir. Di dalam MK, ada sembilan hakim konstitusi yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Berikut ini adalah tugas dan juga fungsi dari lembaga Mahkamah Konstitusi, antara lain:

1. Menguji undang-undang pada Undang-undang Dasar
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

3. Komisi Yudisial atau KY

Lembaga Komisi Yudisial dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim dan juga praktik kotor dalam proses penyelenggaraan peradilan. Di dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen, kedudukan Komisi Yudisial ini bersifat mandiri yang mana keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Demikian penjelasan mengenai pengertian legislatif dan lembaga negara lain yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Mochamad Aris Yusuf

Menulis merupakan skill saya yang pada mulanya ditemukan kesenangan dalam mencari informasi. tema tulisan yang saya sukai adalah bahasa Indonesia, pendidikan dan teori yang masuk dalam komunikasi Islam.

Kontak media sosial Linkedin saya Mochamad Aris Yusuf